Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.97/MENHUT-II/2014 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PERMENLHK No. p-1-menhut-ii-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi. (2) Kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang di dalamnya terdapat modal dalam negeri atau modal asing yang menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2a) Pendelegasian kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penandatangan persetujuan prinsip dan penandatanganan persetujuan perizinan dan non perizinan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2b) Proses penyelesaian perizinan dan non perizinan secara teknis sebelum diterbitkannya persetujuan prinsip dan penandatanganan persetujuan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), diselesaikan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Penerbitan perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini. 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Dalam penerbitan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjuk Pejabat dengan status penugasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang ditempatkan di Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi tugas sebagai Liaison Officer mewakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam penyelesaian proses perizinan dan non perizinan. (3) Liaison Officer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas: a. melakukan penelahaan kelengkapan persyaratan administrasi perizinan dan non perizinan yang diajukan oleh pemohon. b. memberikan informasi dan konsultasi kepada pemohon perizinan dan non perizinan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. c. melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal yang membina perizinan dan non perizinan bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (4) Penunjukan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (5) Penugasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk penugasan pejabat yang secara adminitratif, termasuk gaji, masih berada pada kementerian/lembaga yang menugaskan sedangkan tunjangan kinerja dan kendali operasional mengikuti ketentuan di instansi penempatan. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLYKEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI, ]