Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-10-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

PERMENLHK No. p-10-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Benturan Kepentingan adalah situasi dimana Penyelenggara Negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. 2. Penyelenggara Negara adalah pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pegawai Negeri Sipil adalah warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mempunyai jabatan fungsional auditor dan/atau pihak lain yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah untuk dan atas nama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). 5. Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang menjadi dasar hukum dalam melaksanakan tugasnya. 6. Mitra Kerja adalah instansi pemerintah, badan usaha milik Negara, badan usaha milik swasta, lembaga non profit dan perorangan yang menjalin perjanjian kerjasama berdasarkan potensi kelayakannya yang saling menguntungkan dengan kementerian. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 8. Atasan Langsung bagi Pegawai adalah kepala unit kerja dari pegawai yang bersangkutan yang merupakan pejabat di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 2

(1) Pedoman ini dimaksudkan sebagai kerangka acuan untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Pedoman ini bertujuan untuk memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan bagi unit kerja maupun Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melaksanakan penanganan benturan kepentingan secara transparan, dan akuntabel.

Pasal 3

Benturan kepentingan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dikelompokan dalam 7 (tujuh) bidang, meliputi: a. benturan kepentingan bidang Perencanaan; b. benturan kepentingan bidang Kepegawaian; c. benturan kepentingan bidang Pelayanan Informasi Publik; d. benturan kepentingan bidang Perizinan; e. benturan kepentingan bidang Pengadaan Barang/Jasa; f. benturan kepentingan bidang Pengawasan dan Pengendalian; dan g. benturan kepentingan bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 4

(1) Benturan kepentingan bidang Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, antara lain: a. Pegawai memasukan kepentingan pribadi dalam penyusunan perencanaan dengan cara menambah/mengurangi program/kegiatan; b. Pegawai merencanakan kegiatan atas dasar kepentingan pribadi; c. Pegawai merencanakan kegiatan secara berulang tanpa pertimbangan yang wajar. (2) Benturan kepentingan bidang Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, antara lain: a. Pegawai memasukan kepentingan pribadi dalam penyusunan formasi pegawai, penempatan pegawai, diklat, izin belajar, izin cuti, izin keluar negeri; b. Pegawai memberikan/menyalahgunakan akses fasilitas kantor diluar kedinasan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan; c. Pegawai menerima, memberi, menjanjikan hadiah (cinderamata) dan atau hiburan entertaiment dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kedudukannya; d. Pegawai menawarkan barang/jasa saat melakukan kedinasan. e. Pegawai merangkap jabatan yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung sejenis atau tidak sejenis yang dapat menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya. (3) Benturan kepentingan bidang Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, antara lain: a. Pegawai memberikan akses khusus kepada mitra atau pihak lain untuk tidak mengikuti prosedur; b. Pegawai memberikan informasi yang bersifat rahasia (hasil pemeriksaan, penelitian, perizinan dan/atau kebijakan) kepada masyarakat, mitra atau pihak ketiga. (4) Benturan kepentingan bidang Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, antara lain: a. Pegawai menjadi pengurus perusahaan yang terkait dengan bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. Pegawai aktif menjadi konsultan di perusahaan yang memegang izin terkait bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. Pegawai menjadi perantara dalam pengurusan izin terkait bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. Pegawai memproses usulan perizinan tidak sesuai prosedur karena motivasi/keuntungan pribadi. (5) Benturan kepentingan bidang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, antara lain: a. Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar merangkap jabatan sebagai kepanitiaan pengadaan barang dan jasa; b. Pegawai menjadi pengurus perusahaan penyedia jasa/barang yang mengikuti Pengadaan Barang Jasa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. Pegawai menjadi konsultan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa meliputi menyusun, membuatkan, membantu dokumen peserta Pengadaan Barang/Jasa di instansinya; d. Pegawai mengarahkan pemenang kepada salah satu penyedia barang/jasa. (6) Benturan kepentingan bidang Pengawasan dan Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, antara lain: a. Aparat Pengawasan Instansi Pemerintah (APIP) terlibat dalam kepanitiaan pengadaan/turut serta dalam lelang Pengadaan Barang/Jasa pada instansi mitra kerja; b. Pegawai melaksanakan pengawasan dan pengendalian yang tidak sesuai dengan prosedur karena adanya pengaruh dan timbal balik dari pihak yang diawasi dan dikendalikan; c. Pimpinan unit kerja menugaskan pegawai yang memiliki hubungan sedarah dalam garis keturunan lurus ke atas 2 (dua) derajat atau dalam garis keturunan ke samping 1 (satu) derajat dengan mitra kerja. (7) Benturan kepentingan bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g, antara lain: a. PPNS menjadi penyidik pada kasus-kasus penegakan hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas seseorang/korporasi/badan hukum yang memiliki hubungan sedarah dengan dirinya dalam garis keturunan lurus ke atas 2 (dua) derajat atau dalam garis keturunan ke samping 1 (satu) derajat; b. PPNS merangkap jabatan pada Lembaga Bantuan Hukum/instansi lain yang memiliki kepentingan terkait bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. Pegawai mengkaitkan nama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan mitra kerja/pihak ketiga untuk kepentingan pribadi; d. Pegawai berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan pihak yang sedang terkait dengan kasus dugaan pelanggaran hukum di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanpa penugasan/diluar tugas dan fungsi dengan sengaja dalam rangka memberikan nasehat/ konsultasi/pendampingan terkait kasus dimaksud untuk kepentingan pribadi.

Pasal 5

(1) Untuk menghindari terjadinya situasi benturan kepentingan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, upaya yang dapat ditempuh antara lain: a. pemutakhiran kode etik dan aturan prilaku Aparatur Sipil Negara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meliputi: 1. pegawai dilarang ikut dalam proses pengambilan keputusan apabila terdapat potensi adanya benturan kepentingan; 2. pegawai dilarang memanfaatkan jabatan untuk memberikan perlakuan istimewa kepada keluarga, kerabat, kelompok dan/atau pihak lain yang berkepentingan; 3. pegawai dilarang melakukan transaksi dan/atau menggunakan harta/aset negara untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan; 4. pegawai dilarang memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kedudukannya, termasuk dalam rangka hari raya keagamaan atau acara lainnya; 5. pegawai dilarang mengijinkan mitra kerja atau pihak lainnya memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai; 6. pegawai dilarang menerima refund dan keuntungan pribadi lainnya yang melebihi dan atau bukan haknya dari pihak manapun dalam rangka kedinasan atau hal-hal yang dapat menimbulkan potensi Benturan Kepentingan; 7. pegawai dilarang bersikap diskriminatif dan tidak adil serta melakukan kolusi untuk memenangkan satu atau beberapa pihak dalam proses pengadaan barang/jasa; 8. pegawai dilarang memanfaatkan informasi dan data rahasia untuk kepentingan non kedinasan; 9. pegawai dilarang turut serta dalam kegiatan pengadaan barang/jasa, baik secara langsung/tidak langsung pada saat kegiatan tersebut dilaksanakan yang bersangkutan sedang ditugaskan untuk melakukan pengurusan dan pengawasan terhadap kegiatan yang sama. 10. pegawai wajib melaksanakan perintah atasan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. b. pemutakhiran Standard Operational Procedure (SOP); c. pengungkapan/ deklarasi/ pelaporan adanya benturan kepentingan; d. mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan; e. menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan. (2) Pemutakhiran SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui internal reviu terhadap tahapan kegiatan yang dinilai memberikan ruang adanya potensi kondisi benturan kepentingan. (3) Format pengungkapan/deklarasi/pelaporan adanya benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Pegawai yang berpotensi atau telah berada dalam situasi benturan kepentingan wajib mengambil langkah sebagai berikut : a. tidak meneruskan kegiatan/melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan situasi benturan kepentingan tersebut; b. wajib membuat dan menyampaikan surat pernyataan potensi benturan kepentingan terhadap kondisi tersebut kepada atasan langsung; c. wajib membuat surat pernyataan potensi benturan kepentingan apabila memiliki hubungan sedarah dengan dirinya dalam garis keturunanan lurus ke atas 2 (dua) derajat atau dalam garis keturunan ke samping 1 (satu) derajat dengan atasan langsung atau pejabat berwenang. (2) Perangkapan jabatan yang berpotensi terjadinya benturan kepentingan oleh pegawai dimungkinkan untuk dilaksanakan selama diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Penanganan benturan kepentingan dapat berupa : a. pengurangan (divestasi) kepentingan pribadi pegawai. b. penarikan (recusal) dari proses penetapan keputusan dimana situasi benturan kepentingan itu terjadi. c. mutasi pegawai pada jabatan lain yang tidak memiliki benturan kepentingan. d. mengalihtugaskan tugas dan tanggung jawab pegawai yang bersangkutan. e. pengunduran diri pegawai dari jabatan yang menyebabkan benturan kepentingan.

Pasal 8

Penyampaian benturan kepentingan melalui atasan langsung/pimpinan unit kerja, kotak pengaduan masyarakat, atau whistle blowing system online Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 9

(1) Terhadap laporan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan pemeriksaan oleh petugas/tim yang ditunjuk oleh pimpinan unit kerja. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan terbukti terdapat benturan kepentingan dan berpotensi merugikan Negara, pimpinan unit kerja melaporkan kepada Pejabat Eselon I masing-masing dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; (3) Pejabat Eselon I wajib menindaklanjuti setiap laporan hasil pemeriksaan benturan kepentingan pimpinan unit kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.

Pasal 10

(1) Pimpinan unit kerja wajib menyusun dan menyampaikan laporan penanganan benturan kepentingan lingkup unit kerja yang dipimpinnya dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun; (2) Laporan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan format laporan benturan kepentingan unit kerja tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Terhadap laporan penanganan benturan kepentingan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan monitoring dan evaluasi; (2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk laporan hasil monitoring dan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan di unit kerja. (3) Laporan hasil monitoring dan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan di unit kerja paling sedikit menyajikan informasi, antara lain mengenai: a. pelaksanaan sosialisasi dan langkah-langkah pencegahan benturan kepentingan; b. penilaian ada tidaknya benturan kepentingan serta merumuskan langkah penanganannya; c. tindak lanjut hasil penilaian/evaluasi ada tidaknya benturan kepentingan. (4) Laporan hasil monitoring dan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan di unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA