Peraturan Menteri Nomor p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
2. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
3. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
4. Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup adalah serangkaian kegiatan penanganan lahan terkontaminasi yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pemantauan untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup yang disebabkan oleh pencemaran lingkungan hidup dan/atau perusakan lingkungan hidup.
5. Lahan terkontaminasi Limbah B3 adalah lahan yang terpapar Limbah B3 dan/atau lahan yang berdasarkan hasil uji karakteristik terhadap sampel tanah dari lahan
tersebut menunjukkan bahwa lahan tersebut mengandung zat kontaminan yang dikategorikan Limbah B3.
6. Keberhasilan pemulihan adalah target sasaran yang dicapai dalam pemulihan fungsi lingkungan hidup pada lahan terkontaminasi Limbah B3.
7. Pasca pemulihan adalah tahapan kegiatan setelah seluruh tahapan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 diselesaikan.
8. Persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup adalah keputusan yang berisi persetujuan atas dokumen rencana pemulihan fungsi lingkungan hidup pada lahan terkontaminasi Limbah B3.
9. Penetapan Status Telah Selesainya Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 adalah keputusan yang berisi pernyataan telah selesainya kegiatan pemulihan fungsi lingkungan hidup pada lahan terkontaminasi Limbah B3.
10. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
11. Pengumpul Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan Limbah B3 sebelum dikirim ke tempat pengolahan Limbah B3, pemanfaatan Limbah B3, dan/atau penimbunan Limbah B3.
12. Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan Limbah B3.
13. Pemanfaat Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan Limbah B3.
14. Pengolah Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengolahan Limbah B3.
15. Penimbun Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan Limbah B3.
16. Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukan Limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
17. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat PPLH adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pengawasan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
18. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disingkat PPLHD adalah pegawai negeri sipil di daerah yang diberi tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pengawasan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Direktur Jenderal adalah eselon I yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan Limbah B3.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, Penimbun Limbah B3 dan/atau yang melakukan Dumping (pembuangan) Limbah B3 yang menyebabkan pencemaran lingkungan hidup dan/atau perusakan lingkungan hidup pada lahan, wajib melaksanakan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3.
Pasal 3
Pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pemantauan;
d. evaluasi; dan
e. pemantauan pasca pemulihan.
Pasal 4
Tahap perencanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri dari:
a. pengumpulan data dan informasi; dan
b. penyusunan dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup.
Pasal 5
(1) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan melalui survei lapangan.
(2) Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan:
a. kronologis terjadinya lahan terkontaminasi Limbah B3;
b. pemetaan sebaran lahan terkontaminasi Limbah B3 baik di permukaan maupun di bawah permukaan tanah;
c. sumber kontaminasi;
d. identifikasi jenis Limbah B3;
e. identifikasi zat kontaminan;
f. skala kontaminasi; dan
g. analisis karakteristik, jalur, besar dan frekuensi paparan Limbah B3.
Pasal 6
(1) Pemetaan sebaran lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara:
a. pengambilan dan pengujian sampel tanah, air dan/atau air tanah secara sistematis;
b. menggunakan metode geofisika sesuai dengan standar ilmiah yang dikonfirmasi dengan pengambilan dan pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. menggunakan metode radionuklida; dan/atau
d. menggunakan metode lain sesuai perkembangan teknologi paling mutakhir.
(2) Hasil pemetaan sebaran lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk peta sesuai dengan kaidah kartografis.
Pasal 7
(1) Identifikasi zat kontaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf e untuk tanah terkontaminasi dilakukan dengan melakukan uji karakteristik beracun melalui prosedur pelindian (Toxicity Characteristic Leaching Procedure/TCLP) dan analisis total konsentrasi zat kontaminan.
(2) Nilai baku untuk identifikasi zat kontaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan nilai baku sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan:
a. jika konsentrasi zat kontaminan lebih besar dari TCLP-A dan/atau total konsentrasi A, tanah pada lahan terkontaminasi Limbah B3 dimaksud wajib dikelola sesuai dengan pengelolaan Limbah B3 kategori 1;
b. jika konsentrasi zat kontaminan sama dengan atau lebih kecil dari TCLP-A dan/atau total konsentrasi A dan lebih besar dari TCLP-B dan/atau total konsentrasi B, tanah pada lahan terkontaminasi Limbah B3 wajib dikelola sesuai dengan pengelolaan Limbah B3 kategori 2;
c. jika konsentrasi zat kontaminan sama dengan atau lebih kecil dari TCLP-B dan/atau total konsentrasi B dan lebih besar dari TCLP-C dan/atau total konsentrasi C, tanah pada lahan terkontaminasi Limbah B3 wajib dikelola sesuai dengan pengelolaan Limbah nonB3; dan
d. jika konsentrasi zat kontaminan sama dengan atau lebih kecil dari TCLP-C dan total konsentrasi C,
tanah pada lahan terkontaminasi Limbah B3 dapat digunakan sebagai tanah pelapis dasar.
(3) Identifikasi zat kontaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap parameter kunci yang relevan dari usaha dan/atau kegiatan yang diduga menjadi sumber kontaminan.
Pasal 8
Penentuan skala kontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f dilakukan dengan kriteria:
a. skala kecil, jika:
1. luas lahan kontaminasi < 9 m2 (kurang dari atau sama dengan sembilan meter persegi);
2. kedalaman lahan kontaminasi < 1,5 m (kurang dari atau sama dengan satu setengah meter); dan
3. jenis Limbah B3 termasuk dalam kategori 2 atau hasil uji identifikasi zat kontaminan menunjukan tanah terkontaminasi wajib dikelola sesuai dengan pengelolaan Limbah B3 kategori 2.
b. skala besar, jika lahan terkontaminasi Limbah B3 memenuhi kriteria selain sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pasal 9
(1) Hasil pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 dijadikan dasar penyusunan dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup.
(2) Dalam hal lahan terkontaminasi Limbah B3 masuk ke dalam kategori skala kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup disusun dengan memuat informasi:
a. identitas penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
b. kronologis terjadinya kontaminasi Limbah B3;
c. deskripsi lahan terkontaminasi Limbah B3;
d. skala kontaminasi;
e. sebaran dampak;
f. metode pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3;
dan
g. usulan target waktu penyelesaian pemulihan.
(3) Dalam hal lahan terkontaminasi Limbah B3 masuk ke dalam kategori skala besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup disusun dengan memuat informasi:
a. identitas penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
b. hasil pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
c. peta lokasi titik uji yang telah dilakukan dan/atau yang akan diusulkan;
d. kriteria dan nilai-nilai parameter target keberhasilan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3;
e. luas dan kedalaman lahan terkontaminasi Limbah B3;
f. estimasi berat tanah terkontaminasi Limbah B3 untuk lahan terkontaminasi Limbah B3 dengan kategori skala besar;
g. metode pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3, termasuk deskripsi dan studi kelayakan teknologi pengelolaan yang digunakan;
h. tahapan pemulihan fungsi lingkungan hidup yang mencakup rencana kerja kegiatan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 secara keseluruhan dilengkapi jadwal waktu;
i. usulan target waktu penyelesaian pemulihan; dan
j. rencana pemantauan kualitas lingkungan pasca pemulihan.
Pasal 10
(1) Metode pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf e meliputi upaya pengelolaan kontaminan menggunakan proses kimia, fisika, biologi dan/atau cara lain sesuai perkembangan teknologi.
(2) Metode pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan:
a. di luar lokasi, dengan memindahkan media lingkungan yang terkontaminasi; dan/atau
b. pada lokasi, tanpa memindahkan media lingkungan yang terkontaminasi.
(3) Dalam hal metode pemulihan diterapkan di luar lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tanah pada lahan terkontaminasi Limbah B3 wajib diberikan kode dalam manifes dan logbook, dengan ketentuan:
a. K1, jika terdapat salah satu parameter pada tanah terkontaminasi Limbah B3 yang masuk pengelolaan Limbah B3 kategori 1;
b. K2, jika terdapat salah satu parameter pada tanah terkontaminasi Limbah B3 dengan konsentrasi zat kontaminan yang masuk dalam pengelolaan Limbah B3 kategori 2; dan
c. K3, jika terdapat salah satu parameter pada tanah terkontaminasi Limbah B3 dengan konsentrasi zat kontaminan lebih besar dari konsentrasi parameter yang sama pada titik referensi.
(4) Dalam hal jenis Limbah B3 telah diketahui, pemberian kode Limbah B3 dilakukan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Pasal 11
Dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat
(3) harus mendapatkan persetujuan Menteri.
(2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pelaksana pemulihan mengajukan permohonan kepada Menteri dilengkapi dengan:
a. identitas pemohon; dan
b. dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup.
Pasal 13
(1) Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan penilaian dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup terhadap permohonan persetujuan dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(2) Penilaian dokumen rencana pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. kaji ulang dokumen; dan/atau
b. inspeksi lapangan atas lahan terkontaminasi Limbah B3.
(3) Kaji ulang dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk menilai:
a. kesesuaian muatan dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup terhadap seluruh aspek yang wajib disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3); dan
b. kelayakan rencana pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 yang diusulkan dapat diterima dan memungkinkan untuk dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dan ilmiah.
(4) Dalam hal hasil penilaian dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup:
a. disetujui, Direktur Jenderal merekomendasikan penerbitan Persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup kepada Menteri; atau
b. tidak disetujui, Direktur Jenderal mengembalikan dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup kepada pemohon untuk diperbaiki, paling
lama 7 (tujuh) hari kerja sejak rekomendasi perbaikan dikeluarkan.
(5) Persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit berisi:
a. identitas penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
b. dasar pertimbangan persetujuan;
c. peta dan koordinat lokasi lahan terkontaminasi Limbah B3 yang akan dipulihkan;
d. luas dan kedalaman lahan terkontaminasi Limbah B3;
e. estimasi berat tanah terkontaminasi Limbah B3 untuk lahan terkontaminasi Limbah B3 dengan kategori skala besar;
f. pernyataan persetujuan rencana pemulihan;
g. kriteria dan nilai-nilai parameter target keberhasilan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3;
h. metode pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3;
i. target waktu penyelesaian pemulihan yang disetujui;
dan
j. persyaratan, kewajiban dan larangan yang ditetapkan dalam melakukan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3.
(6) Menteri menerbitkan Persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak rekomendasi diterima.
Pasal 14
Jangka waktu penilaian dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkupan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1), tidak termasuk jangka waktu yang diperlukan pemohon/pelaksana pemulihan untuk memperbaiki dokumen pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Pasal 15
(1) Rencana pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 yang telah disetujui dalam Persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a, menjadi dasar pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3.
(2) Terhadap pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemantauan.
Pasal 16
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) dilakukan dengan cara:
a. verifikasi hasil pemetaan sebaran lahan terkontaminasi Limbah B3;
b. kesesuaian pelaksanaan pemulihan dengan jadwal dan target waktu penyelesaian pemulihan; dan
c. identifikasi keberhasilan dan/atau kendala dalam aplikasi metode pemulihan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama pelaksanaan pemulihan.
(3) Terhadap hasil pemantauan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan evaluasi.
Pasal 17
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dilakukan terhadap:
a. keberhasilan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3; dan
b. pemenuhan target waktu penyelesaian pemulihan sebagaimana ditetapkan dalam dokumen rencana pemulihan fungsi lingkungan hidup.
(2) Tata cara penentuan keberhasilan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 disusun dalam bentuk laporan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan sampai dengan jangka waktu penyelesaian pemulihan.
Pasal 19
(1) Pelaksana pemulihan dapat melakukan perubahan rencana pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 dalam hal hasil evaluasi menunjukan target penyelesaian pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf b tidak tercapai.
(2) Perubahan rencana pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan Menteri.
(3) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pelaksana pemulihan mengajukan permohonan kepada Menteri dilengkapi dengan:
a. laporan hasil evaluasi pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2); dan
b. dokumen perubahan rencana pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3.
Pasal 20
(1) Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan penilaian dokumen perubahan rencana pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 terhadap
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(3).
(2) Penilaian dokumen perubahan rencana pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat
(3).
(3) Dalam hal hasil penilaian dokumen perubahan rencana pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. disetujui, Direktur Jenderal merekomendasikan penerbitan perubahan Persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup kepada Menteri; atau
b. tidak disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan perubahan Persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup.
(4) Perubahan Persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit berisi:
a. identitas penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
b. dasar pertimbangan perubahan persetujuan;
c. kriteria dan nilai-nilai parameter target keberhasilan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3;
d. metode pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3;
e. target waktu penyelesaian pemulihan yang disetujui;
dan
f. persyaratan, kewajiban dan larangan yang ditetapkan dalam melakukan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3
(5) Menteri menerbitkan persetujuan Perubahan Rencana Pemulihan berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak rekomendasi diterima.
(6) Dalam hal perubahan rencana pemulihan tidak disetujui, pelaksana pemulihan melanjutkan pemulihan sesuai
dengan dokumen rencana pemulihan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).
Pasal 21
Laporan pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Menteri menugaskan Direktur Jenderal melakukan:
a. supervisi ; dan
b. evaluasi.
Pasal 22
Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan terhadap:
a. pengambilan sampel sebelum dan setelah dilakukannya pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3;
b. kegiatan pembersihan lahan dan pengelolaan tanah pada lahan terkontaminasi Limbah B3;
c. pengiriman tanah dari terkontaminasi Limbah B3 kepada jasa pengelola Limbah B3 yang memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengangkutan Limbah B3;
dan
d. penerimaan tanah dari lahan terkontaminasi Limbah B3 oleh jasa pengelola Limbah B3 yang memiliki izin pengelolaan Limbah B3, untuk pelaksanaan pemulihan di luar lokasi lahan terkontaminasi Limbah B3.
Pasal 23
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan terhadap:
a. keberhasilan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3;
b. pemenuhan target waktu penyelesaian pemulihan sebagaimana ditetapkan dalam Persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; dan
c. pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup.
(2) Tata cara penentuan keberhasilan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
(1) Pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan hingga memperoleh penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi dari Menteri.
(2) Untuk memperoleh penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi dari Menteri, pelaksana pemulihan harus mengajukan permohonan secara tertulis.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
a. identitas pemohon; dan
b. laporan akhir pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3.
(4) Laporan akhir pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat rincian pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3.
Pasal 25
(1) Menteri setelah menerima permohonan penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administratif permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2) Setelah permohonan dinyatakan lengkap, Menteri menugaskan Direktur Jenderal melakukan verifikasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan:
a. keberhasilan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 telah dipenuhi, Direktur Jenderal merekomendasikan kepada Menteri untuk menerbitkan Penetapan Status Telah Selesainya Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3; atau
b. keberhasilan tidak dapat dicapai, Direktur Jenderal memerintahkan kepada pelaksana pemulihan untuk melakukan pembersihan ulang dan mengevaluasi rencana pemulihan.
(4) Menteri menerbitkan Penetapan Status Telah Selesainya Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diterima.
(5) Penetapan Status Telah Selesainya Pemulihan Lahan Terkontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. identitas Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
b. lokasi pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3;
c. luasan/volume lahan terkontaminasi Limbah B3 yang dipulihkan;
d. metode pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3;
e. ringkasan hasil verifikasi;
f. pernyataan bahwa:
1. pemulihan fungsi lingkungan hidup yang dilaksanakan telah layak dan dapat dihentikan;
dan
2. lingkungan hidup telah kembali pada fungsi semula sebelum terjadinya pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 26
Jangka waktu verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) tidak termasuk jangka waktu yang diperlukan pemohon untuk memperbaiki dokumen dan melakukan
tindakan koreksi terhadap pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3.
Pasal 27
(1) Pelaksana pemulihan yang telah mendapatkan Penetapan Status Telah Selesainya Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) wajib melakukan pemantauan pasca pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3.
(2) Pemantauan pasca pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan kualitas air tanah melalui pengambilan dan pengujian sampel air tanah di sekitar lokasi bekas lahan terkontaminasi Limbah B3.
(3) Pemantauan pasca pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan, selama 1 (satu) tahun.
(4) Hasil pemantauan pasca pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 28
Menteri dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal, untuk:
a. menerbitkan Persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6); dan/atau
b. menerbitkan Penetapan Status Telah Selesainya Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4).
Pasal 29
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya
melakukan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 dengan ketentuan:
a. lokasi pencemaran tidak diketahui sumber pencemarannya; dan/atau
b. tidak diketahui pihak yang melakukan pencemaran.
(2) Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk lahan terkontaminasi Limbah B3 yang:
1. berlokasi di lintas wilayah provinsi; dan/atau
2. berlokasi di lahan lintas batas Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan negara lain, pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 dilakukan oleh Menteri;
b. untuk lahan terkontaminasi Limbah B3 yang berlokasi di lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 dilakukan oleh gubernur; dan
c. untuk lahan terkontaminasi Limbah B3 yang berlokasi di wilayah kabupaten/kota, pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 dilakukan oleh bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dalam hal bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak mampu melaksanakan tugasnya, pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 diserahkan kepada gubernur.
(5) Dalam hal gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) tidak mampu melaksanakan tugasnya, pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 diserahkan kepada Menteri.
(6) Penyerahan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disampaikan secara tertulis.
Pasal 30
(1) Dalam melaksanakan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3, Menteri, gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 membentuk tim kerja pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3.
(2) Tim kerja pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tim kerja pusat yang dibentuk oleh Menteri;
b. tim kerja provinsi yang dibentuk oleh gubernur; dan
c. tim kerja kabupaten/kota yang dibentuk oleh bupati/wali kota.
Pasal 31
(1) Tim kerja pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(2) Ketua tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh:
a. Direktur Jenderal, untuk tim kerja pusat;
b. gubernur, untuk tim kerja provinsi; dan
c. bupati/wali kota, untuk tim kerja kabupaten/kota.
(3) Sekretaris tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu:
a. pejabat eselon II yang membidangi pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3, untuk tim kerja pusat;
b. pejabat eselon II di instansi yang membidangi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tingkat provinsi, untuk tim kerja provinsi; dan
c. pejabat eselon II di instansi yang membidangi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota, untuk tim kerja kabupaten/kota.
(4) Anggota tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari unsur:
a. perwakilan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, dan perangkat daerah terkait tingkat provinsi dan kabupaten/kota, untuk tim kerja pusat;
b. perwakilan kementerian yang membidangi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perangkat daerah terkait tingkat provinsi dan kabupaten/kota, untuk tim kerja provinsi; dan
c. perwakilan kementerian yang membidangi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perangkat daerah terkait tingkat kabupaten/kota, untuk tim kerja kabupaten/kota.
(5) Anggota tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibantu oleh pakar.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan tugas tim kerja pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 ditetapkan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 33
Ketentuan mengenai tahapan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 17, dan Pasal 27 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 yang dilaksanakan oleh tim kerja.
Pasal 34
(1) Dalam hal terdapat kegiatan masyarakat dan/atau fasilitas umum yang berlokasi pada lahan terkontaminasi Limbah B3, tim kerja melakukan:
a. pemberian informasi mengenai lahan terkontaminasi Limbah B3 kepada masyarakat terkena dampak;
b. relokasi;
c. pemberian kompensasi;
d. pembongkaran; dan/atau
e. tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal lahan terkontaminasi Limbah B3 berjumlah lebih dari satu, tim kerja menentukan urutan prioritas pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 melalui analisis risiko atas keberadaan lahan terkontaminasi Limbah B3.
Pasal 35
(1) Analisis risiko atas keberadaan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(2) dilakukan terhadap aspek:
a. karakteristik lepasan kontaminan yang terdapat pada lahan terkontaminasi Limbah B3;
b. jalur migrasi kontaminan;
c. penerima dampak kontaminasi; dan
d. penyebab lahan terkontaminasi Limbah B3.
(2) Aspek karakteristik lepasan kontaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempertimbangkan sub aspek:
a. jenis kategori bahaya berdasarkan hasil identifikasi zat kontaminan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundangan di bidang Pengelolaan Limbah B3;
b. tipe lepasan kontaminan;
c. jumlah lepasan kontaminan; dan
d. luas lahan terkontaminasi.
(3) Aspek jalur migrasi kontaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempertimbangkan sub aspek:
a. jalur migrasi air permukaan, berdasarkan:
1. curah hujan; dan
2. ada tidaknya badan air permukaan terdekat.
b. jalur migrasi air tanah, berdasarkan:
1. distribusi curah hujan; dan
2. Permeabilitas tanah.
c. jalur migrasi udara, berdasarkan:
1. volatilitas kontaminan; dan
2. arah angin dominan.
3. jalur migrasi tanah.
(4) Aspek penerima dampak kontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempertimbangkan sub aspek:
a. keberadaan manusia yang terkena dampak langsung; dan
b. keberadaan ekosistem sensitif yang terkena dampak langsung.
(5) Aspek kriteria Penyebab Lahan Terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempertimbangkan sub-aspek bencana alam.
Pasal 36
(1) Hasil analisis risiko atas keberadaan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 disusun dalam bentuk indeks risiko dengan kriteria:
a. prioritas tinggi;
b. prioritas sedang; dan
c. prioritas rendah.
(2) Lahan terkontaminasi Limbah B3 memenuhi kriteria prioritas tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, jika nilai indeks risiko >3,5 (lebih besar dari tiga koma lima).
(3) Lahan terkontaminasi Limbah B3 memenuhi kriteria prioritas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, jika nilai indeks risiko ≤3,5 (sama dengan atau lebih kecil dari tiga koma lima) dan >2,5 (lebih besar dari dua koma lima).
(4) Lahan terkontaminasi Limbah B3 memenuhi kriteria prioritas rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, jika nilai indeks risiko ≤2,5 (sama dengan atau lebih kecil dari dua koma lima) dan ≥2.05 (lebih besar atau sama dengan dua koma nol lima).
Pasal 37
Tata cara pelaksanaan analisis risiko atas keberadaan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
(1) Hasil pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 yang telah dilaksanakan oleh tim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 disusun dalam bentuk laporan yang paling sedikit memuat:
a. ringkasan hasil evaluasi; dan
b. status fungsi lingkungan hidup dari lahan yang telah dilakukan pemulihan.
(2) Dalam hal status fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menunjukkan bahwa lahan terkontaminasi telah berhasil dipulihkan, pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 dinyatakan telah selesai.
Pasal 39
(1) Pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dilakukan bersamaan dengan proses penelusuran pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran dan/atau kerusakan pada lahan terkontaminasi Limbah B3.
(2) Dalam hal pihak yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui, Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membebankan penggantian atas setiap biaya yang dikeluarkan dalam pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 kepada pihak yang bertanggung jawab.
(3) Penggantian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 40
Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan kepada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, untuk pelaksanaan tugas dan kewajiban Menteri dan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
b. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang melakukan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3.
Pasal 41
Persetujuan rencana pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sebagai dasar pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3.
Pasal 42
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 33 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 43
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2018
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
