Peraturan Menteri Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN ALAM ATAU HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunannya dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan.
2. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa produk bukan kayu dengan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa produk bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi yang tidak dibebani izin melalui kegiatan pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.
4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut IUPHHBK- HT adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang tidak dibebani izin melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
5. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Alam atau dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat RKUPHHBK-HA/HT adalah rencana kerja jangka panjang untuk seluruh areal kerja IUPHHBK-HA/HT.
6. Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Alam atau Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat RKTUPHHBK-HA/HT adalah rencana kerja dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RKUPHHBK.
7. Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Alam atau Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat BKUPHHBK-HA/HT adalah rencana kerja yang
berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan dan diberikan kepada pemegang IUPHHBK-HA/HT yang baru diberikan izinnya dan belum memiliki RKUPHHBK-HA/HT.
8. Penataan areal kerja adalah pembagian areal kerja menjadi bagian- bagian areal yang terdiri dari blok dan petak kerja sesuai dengan peruntukannya.
9. Tanaman pokok adalah tanaman yang dimanfaatkan untuk tujuan produksi hasil hutan bukan kayu.
10. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
11. Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan, penghitungan, pengukuran dan taksasi volume hasil hutan bukan kayu yang akan diproduksi.
12. Menteri adalah Menteri yang diberi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang bina usaha kehutanan.
14. Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang hasil hutan bukan kayu.
15. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di Provinsi.
16. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di Kabupaten/Kota.
17. Balai adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi.
18. Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disingkat WASGANISPHPL adalah Pegawai Kehutanan yang memiliki kompetensi di bidang pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan hutan produksi lestari sesuai dengan kualifikasinya yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal.
19. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Timber Cruising yang selanjutnya disingkat GANISPHPL-TC adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan inventarisasi hutan menyeluruh secara berkala (IHMB), timber cruising, penyusunan LHC petak kerja tebangan tahunan, LHC blok kerja tebangan tahunan, serta pengukuran berkala pada Petak Ukur Permanen (PUP).
20. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Perencanaan Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat GANISPHPL-CANHUT adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan cruising, penyusunan RKUPHHK-HA atau RKUPHHK Restorasi Ekosistem atau RKUPHHK-HTI atau RKUPHHK-HTR, serta penyusunan Usulan RKT dan pembuatan peta areal kerja dalam rangka penyiapan pemanfaatan hutan produksi pada hutan alam atau hutan tanaman.
Pasal 2
(1) Pemegang IUPHHBK-HA/HT wajib menyusun RKUPHHBK-HA/HT jangka panjang untuk seluruh areal kerja, paling lambat 1 (satu) tahun setelah IUPHHBK-HA/HT diberikan untuk mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
(2) Usulan RKUPHHBK-HA/HT disusun berdasarkan :
a. Peta areal kerja sesuai Keputusan IUPHHBK-HA/HT;
b. Peta Penunjukkan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi atau Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Peta TGHK bagi provinsi yang belum ada Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi;
c. Hasil inventarisasi dengan intensitas sampling sekurang- kurangnya 10% (sepuluh persen).
Pasal 3
(1) Usulan RKUPHHBK-HA/HT yang izinnya diberikan oleh Menteri atau Gubernur diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dan Kepala Balai.
(2) Usulan RKUPHHBK-HA/HT yang izinnya diberikan oleh Bupati/Walikota diajukan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Provinsi, dan Kepala Balai.
(3) Usulan RKUPHHBK-HA/HT disusun oleh GANISPHPL-TC atau GANISPHPL-CANHUT dan ditandatangani/disetujui oleh Direktur Utama/Direktur yang membidangi urusan perencanaan/produksi
perusahaan pemegang IUPHHBK-HA/HT.
(4) Format penyusunan usulan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Alam atau Hutan Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Penilaian Usulan RKUPHHBK-HA/HT meliputi seluruh rencana kegiatan dalam rangka pengelolaan hutan produksi lestari, yang meliputi :
a. Aspek prasyarat antara lain meliputi organisasi dan tenaga kerja, tata batas, penataan ruang, serta pembangunan sarana dan prasarana;
b. Aspek produksi antara lain meliputi penataan areal kerja, inventarisasi, pembukaan wilayah hutan, mobilisasi peralatan, pengadaan bibit, penyiapan lahan, penanaman, pengayaan, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran;
c. Aspek ekologi yang meliputi kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
d. Aspek sosial antara lain meliputi resolusi konflik sosial, pemberdayaan masyarakat, kemitraan, kelembagaan, dan ketenagakerjaan.
(2) Format Penilaian Usulan RKUPHHBK-HA/HT sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), kepada :
a. Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur menyetujui RKUPHHBK-HA/HT yang izinnya diberikan oleh Menteri/Gubernur;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota menyetujui RKUPHHBK-HA/HT yang izinnya diberikan oleh Bupati/Walikota.
(2) Jangka waktu penilaian dan pengesahan paling lambat 2 (dua) bulan sejak dipenuhinya kelengkapan Usulan RKUPHHBK-HA/HT.
(3) Dalam hal Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota tidak mengesahkan Usulan RKUPHHBK-HA/HT dalam waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud ayat (1), maka Usulan RKUPHHBK- HA/HT dapat dipergunakan sebagai RKUPHHBK-HA/HT.
(4) Salinan RKUPHHBK-HA/HT yang telah disetujui, oleh:
a. Kepala Dinas Provinsi disampaikan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Balai;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Balai.
Pasal 6
(1) Perubahan/revisi terhadap RKUPHHBK-HA/HT dapat dipertimbangkan apabila terjadi:
a. Penambahan atau pengurangan areal kerja; dan/atau
b. Perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam; dan/atau
c. Perubahan kebijakan pemerintah.
(2) Revisi RKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinilai dan disetujui oleh pemberi persetujuan RKUPHHBK-HA/HT.
(3) Masa berlaku perubahan/revisi RKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sama dengan masa berlaku RKUPHHBK- HA/HT sebelum dirubah/direvisi.
Pasal 7
(1) Setiap pemegang IUPHHBK-HA/HT wajib mengajukan Usulan RKTUPHHBK-HA/HT paling lambat 2 (dua) bulan sejak RKUPHHBK- HA/HT disetujui, untuk mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
(2) Usulan RKTUPHHBK-HA/HT tahun berikutnya diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhir tahun RKTUPHHBK-HA/HT berjalan.
(3) Usulan RKTUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun berdasarkan :
a. Peta areal kerja sesuai Keputusan IUPHHBK-HA/HT;
b. RKUPHHBK-HA/HT yang telah disetujui;
c. Rekapitulasi hasil inventarisasi yang ditandatangani oleh GANISPHPL-TC atau GANISPHPL-CANHUT.
Pasal 8
(1) Jenis komoditas hasil hutan bukan kayu yang berasal dari IUPHHBK- HA/HT yang akan dipanen atau diproduksi dan dimasukkan dalam RKTUPHHBK-HA/HT adalah jenis komoditas hasil hutan bukan kayu yang siap dipanen atau dapat diproduksi.
(2) Untuk penetapan rencana produksi pada RKTUPHHBK-HA/HT, dilakukan inventarisasi secara sensus di dalam areal kerja terhadap jenis komoditas hasil hutan bukan kayu yang berasal dari IUPHHBK- HA/HT yang siap dipanen atau diproduksi.
Pasal 9
(1) Usulan RKTUPHHBK-HA/HT yang izinnya diberikan oleh Menteri atau Gubernur diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dan Kepala Balai.
(2) Usulan RKTUPHHBK-HA/HT yang izinnya diberikan oleh Bupati/Walikota diajukan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Provinsi, dan Kepala Balai.
(3) Dalam menyusun RKTUPHHBK-HA/HT dilarang merencanakan penebangan tegakan hutan alam yang ada, kecuali komoditas yang diusahakan sesuai dengan IUPHHBK-HA/HT yang diberikan.
(4) Usulan RKTUPHHBK-HA/HT disusun oleh GANISPHPL-TC atau GANISPHPL-CANHUT dan ditandatangani/disetujui oleh Direktur Utama/Direktur yang membidangi urusan perencanaan/produksi perusahaan pemegang IUPHHBK-HA/HT.
(5) Pedoman penyusunan RKTUPHHBK-HA/HT sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Penilaian dan Pengesahan Usulan RKTUHHBK-HA/HT meliputi seluruh rencana kegiatan dalam rangka pengelolaan hutan produksi lestari, yang meliputi :
a. Aspek prasyarat antara lain meliputi organisasi dan tenaga kerja,
tata batas, penataan ruang, serta pembangunan sarana dan prasarana;
b. Aspek produksi antara lain meliputi penataan areal kerja, inventarisasi, pembukaan wilayah hutan, mobilisasi peralatan, pengadaan bibit, penyiapan lahan, penanaman, pengayaan, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran;
c. Aspek ekologi yang meliputi kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
d. Aspek sosial antara lain meliputi resolusi konflik sosial, pemberdayaan masyarakat, kemitraan, kelembagaan, dan ketenagakerjaan.
(2) Pedoman penilaian usulan RKTUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1), kepada:
a. Kepala Dinas Provinsi mengesahkan RKTUPHHBK-HA/HT yang izinnya diberikan oleh Menteri/Gubernur;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota mengesahkan RKTUPHHBK-HA/HT yang izinnya diberikan oleh Bupati/Walikota.
(2) Jangka waktu penilaian dan pengesahan paling lambat 2 (dua) bulan sejak dipenuhinya kelengkapan Usulan RKTUPHHBK-HA/HT.
(3) Dalam hal Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota tidak mengesahkan Usulan RKTUPHHBK-HA/HT dalam waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud ayat (1), maka Usulan RKTUPHHBK- HA/HT dapat dipergunakan sebagai RKTUPHHBK-HA/HT dan pemegang IUPHHBK-HA/HT membuat Pakta Integritas sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran V Peraturan Menteri ini.
(4) Pengesahan RKTUPHHBK-HA/HT meliputi penetapan tempat penampungan hasil produksi, pemasukan dan penggunaan peralatan dan trase jalan.
(5) Pengesahan RKTUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan dengan Keputusan.
(6) Masa berlaku RKTUPHHBK-HA/HT adalah mulai saat ditetapkan sampai dengan 31 (tiga puluh satu) Desember.
(7) Salinan RKTUPHHBK-HA/HT yang telah disahkan, oleh:
a. Kepala Dinas Provinsi disampaikan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Balai;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Balai.
Pasal 12
(1) Perubahan/revisi terhadap RKTUPHHBK-HA/HT dapat dipertimbangkan apabila terjadi:
a. Perubahan RKUPHHBK-HA/HT; dan/atau
b. Penambahan atau pengurangan areal kerja; dan/atau
c. Perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam.
(2) Perubahan/revisi RKTUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dinilai dan disahkan oleh pejabat yang mengesahkan RKTUPHHBK-HA/HT.
(3) Dalam hal terdapat rencana kegiatan yang tidak dapat direalisasikan pada RKTUPHHBK-HA/HT atau Revisi RKTUPHHBK-HA/HT tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka sisa rencana kegiatan yang tidak terealisasi tersebut dapat diusulkan kembali dan atau ditambahkan pada RKTUPHHBK-HA/HT tahun berikutnya.
(4) Masa berlaku perubahan/revisi RKTUPHHBK-HA/HT sampai dengan berakhirnya RKTUPHHBK-HA/HT periode berjalan.
Pasal 13
(1) Bagi Pemegang IUPHHBK-HA/HT yang baru memperoleh izin, sebelum RKUPHHBK-HA/HT dinilai dan disahkan, dapat menyusun dan mengajukan Usulan BKUPHHBK-HA/HT.
(2) Usulan BKUPHHBK-HA/HT yang izinnya diberikan oleh Menteri atau Gubernur diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi untuk dinilai dan disahkan dengan tembusan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dan Kepala Balai.
(3) Usulan BKUPHHBK-HA/HT yang izinnya diberikan oleh Bupati/Walikota diajukan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk dinilai dan disahkan dengan tembusan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Provinsi, dan Kepala Balai.
(4) Dalam hal Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota tidak mengesahkan Usulan BKUPHHBK-HA/HT dalam waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), maka Usulan BKUPHHBK-HA/HT dapat digunakan sebagai BKUPHHBK- HA/HT.
(5) Pengesahan BKUPHHBK-HA/HT meliputi penetapan tempat penampungan hasil produksi, pemasukan dan penggunaan peralatan dan trase jalan.
(6) Pengesahan BKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan.
(7) BKUPHHBK-HA/HT berlaku sejak tanggal disahkan sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun berjalan.
Pasal 14
(1) Usulan BKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, disusun berdasarkan:
a. Peta Areal Kerja sesuai Keputusan IUPHHBK-HA/HT;
b. Usulan RKUPHHBK-HA/HT;
c. Laporan hasil inventarisasi dan pemeriksaan lapangan yang ditandatangani oleh GANISPHPL-TC dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan.
(2) Usulan BKUPHHBK-HA/HT disusun oleh GANISPHPL-TC atau GANISPHPLCANHUT dan ditandatangani/disetujui oleh Direktur Utama/Direktur yang membidangi urusan perencanaan/produksi perusahaan pemegang IUPHHBK-HA/HT.
(3) Pedoman Usulan BKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran VI Peraturan Menteri ini.
(4) BKUPHHBK-HA/HT yang telah disahkan tidak dapat diubah/direvisi.
Pasal 15
(1) Pemegang RKUPHHBK-HA/HT atau RKTUPHHBK-HA/HT atau BKUPHHBK-HA/HT wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan secara periodik setiap bulan dan setiap tahun kepada Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Balai.
(2) Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota wajib menyampaikan rekapitulasi laporan pelaksanaan kegiatan secara
periodik setiap 3 (tiga) bulan dan setiap tahun kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur.
(3) Kepala Balai melaksanakan pengendalian atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum pada Lampiran VII Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Pemegang IUPHHBK-HA/HT yang tidak menyusun dan menyerahkan RKUPHHBK-HA/HT dan/atau RKTUPHHBK-HA/HT atau revisinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) RKUPHHBK-HA/HT dan RKTUPHHBK-HA/HT atau BKUPHHBK-HA/HT yang telah disahkan sebelum berlakunya ketentuan ini, tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya RKUPHHBK-HA/HT dan RKTUPHHBK-HA/HT atau BKUPHHBK-HA/HT.
(2) Usulan RKUPHHBK-HA/HT dan Usulan RKTUPHHBK-HA/HT atau Usulan BKUPHHBK-HA/HT yang diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dan belum disahkan, wajib diproses pengesahannya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.29/Menhut-II/2010 tentang Rencana Kerja Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Dalam Hutan Tanaman Industri Sagu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2013 tentang Rencana Kerja Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Dalam Hutan Tanaman Industri Sagu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2014xxx MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
