Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-12-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI

PERMENLHK No. p-12-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam hutan tanaman industri pada hutan produksi yang selanjutnya disingkat IUPHHK- HTI, yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran. 2. Sistem Silvikultur adalah sistem budidaya hutan atau sistem teknik bercocok tanam hutan mulai memilih benih atau bibit, menyemai, menanam, memelihara tanaman dan memanen. 3. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat RKUPHHK-HTI adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja IUPHHK-HTI untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan, antara lain memuat aspek kelestarian hutan, kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat setempat. 4. Tata ruang IUPHHK-HTI adalah penataan areal kerja IUPHHK-HTI sesuai dengan peruntukannya sebagai areal tanaman pokok, areal tanaman kehidupan, serta kawasan perlindungan setempat dan kawasan lindung lainnya. 5. Tanaman Pokok adalah tanaman untuk tujuan produksi hasil hutan berupa kayu perkakas/pertukangan dan/atau bukan kayu perkakas/pertukangan. 6. Tanaman Kehidupan adalah tanaman untuk tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dapat berupa tanaman pokok yang menghasilkan hasil hutan kayu dan/atau tanaman yang menghasilkan hasil hutan bukan kayu, dan/atau tanaman yang bermanfaat bagi masyarakat (food security) yang dikelola melalui pola kemitraan antara masyarakat dengan pemegang IUPHHK-HTI yang bersangkutan. 7. Kawasan Perlindungan Setempat dan Kawasan Lindung Lainnya adalah areal yang ditetapkan berdasarkan hasil identifikasi dan harus dilindungi untuk kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan. 8. Areal Sarana dan Prasana adalah areal didalam IUPHHK-HTI yang dialokasikan atau digunakan sebagai lahan mendirikan bangunan atau fasilitas pendukung kegiatan HTI, antara lain bangunan perkantoran, gudang, persemaian, lahan penampungan dan penyimpanan peralatan berat, jalan, sekat bakar, embung, kanal, logpond, TPN, TPK, atau dermaga. 9. Agroforestri dalam areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HTI) adalah optimalisasi pemanfaatan lahan hutan di areal izin usaha hutan tanaman dengan pola tanam kombinasi antara tanaman hutan yang berupa pohon dengan tanaman selain pohon dan/atau hewan untuk meningkatkan produktifitas lahan hutan tanaman dengan tidak mengubah fungsi pokok usaha pemanfaatan hasil hutan kayu. 10. Tanaman Energi adalah tanaman dalam Hutan Produksi yang diarahkan pemanfaatannya untuk pemenuhan kebutuhan energi terbarukan yang berasal dari sumber nabati baik berupa biomassa, biofuel dan tanaman bukan kayu. 11. Multi Sistem Silvikultur yang selanjutnya disingkat MSS adalah penerapan lebih dari satu sistem silvikultur dalam satu periode rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (RKUPHHK) dalam rangka meningkatkan produktivitas hasil hutan serta meningkatkan nilai finansial dan ekonomi pemanfaatan/pengusahaan hutan. 12. Tebang Pilih Tanam INDONESIA yang selanjutnya disingkat TPTI adalah serangkaian kegiatan mulai dari penanaman, pemeliharaan dan penebangan yang dilakukan secara berencana terhadap tegakan tidak seumur untuk memacu pertumbuhan sesuai dengan keadaan hutan dan tapaknya dengan tujuan terbentuknya tegakan hutan yang lestari. Penebangan dilakukan secara tebang pilih individu dengan limit diameter. 13. Tebang Pilih Tanam Jalur yang selanjutnya disingkat TPTJ adalah serangkaian kegiatan mulai dari penanaman, pemeliharaan dan penebangan yang dilakukan secara berencana terhadap tegakan tidak seumur untuk memacu pertumbuhan sesuai dengan keadaan hutan dan tapaknya dengan tujuan terbentuknya tegakan hutan yang lestari. Penanaman dilakukan secara jalur. 14. Tebang Rumpang yang selanjutnya disingkat TR adalah serangkaian kegiatan mulai dari penanaman, pemeliharaan dan penebangan yang dilakukan secara berencana terhadap tegakan tidak seumur untuk memacu pertumbuhan sesuai dengan keadaan hutan dan tapaknya dengan tujuan terbentuknya tegakan hutan yang lestari. Penebangan dilakukan secara rumpang. 15. Tebang Jalur Tanam INDONESIA yang selanjutnya disingkat TJTI adalah serangkaian kegiatan mulai dari penanaman, pemeliharaan dan penebangan yang dilakukan secara berencana terhadap tegakan tidak seumur untuk memacu pertumbuhan sesuai dengan keadaan hutan dan tapaknya dengan tujuan terbentuknya tegakan hutan yang lestari. Penebangan dan penanaman dilakukan pada jalur tebang. 16. Hasil Hutan Bukan Kayu adalah hasil hutan hayati dan hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan. 17. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan hutan produksi lestari. 19. Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang usaha hutan tanaman industri. 20. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.

Pasal 2

Pembangunan Hutan Tanaman Industri dimaksudkan untuk peningkatan produktivitas hutan produksi, optimalisasi pemanfaatan ruang kelola Hutan Tanaman Industri, serta meningkatkan daya saing produksi hasil hutan tanaman.

Pasal 3

Pembangunan Hutan Tanaman Industri bertujuan untuk memenuhi kesinambungan bahan baku industri kehutanan, meningkatkan produksi dan diversifikasi hasil hutan, perbaikan aspek lingkungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan produksi pada hutan tanaman.

Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi : a. Persyaratan areal dalam IUPHHK-HTI; b. Tata ruang IUPHHK-HTI; c. Sistem silvikultur; d. Jenis tanaman dan pola tanam; e. Pengembangan riset dan teknologi serta penyediaan benih unggul; f. Kelola Sosial dan Lingkungan.

Pasal 5

(1) Persyaratan areal dalam IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, yaitu: a. kawasan hutan produksi tidak dibebani izin/hak; dan/atau b. diutamakan pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif; dan/atau (2) Kawasan hutan produksi tidak dibebani izin/hak dan/atau diutamakan pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicadangkan oleh Menteri sebagaimana dalam Indikatif Arahan Pemanfaatan Hutan pada Kawasan Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu. (3) Tata cara penetapan indikatif arahan pemanfaatan hutan pada kawasan hutan produksi yang tidak dibebani izin untuk usaha pemanfaatan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pemberian IUPHHK-HTI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Tata ruang IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilaksanakan untuk mengoptimalkan fungsi produksi dengan tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan dan sosial, yang didasarkan pada hasil identifikasi analisa areal IUPHHK-HTI. (2) Hasil identifikasi analisa areal IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk mendapatkan informasi mengenai : a. Areal bekas tebangan yang masih ada tegakan dipertahankan untuk kawasan perlindungan setempat dan kawasan lindung lainnya; b. Areal tidak berhutan/tidak produktif yang dapat diusahakan; c. Areal bekas tebangan yang masih ada tegakan dan tidak dapat dihindari untuk diusahakan; d. Areal yang telah digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya akan dikembalikan fungsinya; dan e. Informasi lainnya yang berkaitan dengan keadaan areal kerja antara lain sarana dan prasarana, pemukiman, sawah, tegalan, ladang, perkebunan dan tambang.

Pasal 7

Identifikasi analisa areal IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) didasarkan atas kriteria: a. Kriteria-1, Kawasan hutan yang mempunyai kelerengan, kepekaan jenis tanah dan intensitas curah hujan dengan skoring sama dengan dan/atau lebih besar dari 175 (seratus tujuh puluh lima). b. Kriteria-2, Kawasan hutan dengan kelerengan lebih dari 40% dan/atau dengan kelerengan lebih dari 15% untuk jenis tanah yang sangat peka terhadap erosi yaitu regosol, litosol, organosol dan renzina. c. Kriteria-3, Kawasan hutan dengan ketinggian sama dengan atau lebih besar dari 2.000 (dua ribu) meter dari permukaan laut. d. Kriteria-4, Kawasan hutan bergambut di hulu sungai dan rawa dengan ketebalan lebih dari 3 (tiga) meter. e. Kriteria-5, Kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan: 1) 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau; 2) 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa; 3) 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai; 4) 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai; 5) 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; 6) 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai. f. Kriteria-6, Kawasan penyangga (buffer zone) hutan lindung dan/atau kawasan konservasi. g. Kriteria-7, Kawasan pelestarian plasma nutfah (KPPN). h. Kriteria-8, Kawasan perlindungan satwa liar (KPSL). i. Kriteria-9, Kawasan cagar budaya dan/atau ilmu pengetahuan. j. Kriteria-10, Kawasan rawan terhadap bencana alam. k. Kriteria-11, Berdasarkan hasil identifikasi, areal hutan alam tersebut memiliki karakteristik sumberdaya hutan untuk diusahakan dengan sistem silvikultur bukan THPB.

Pasal 8

(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), sebagai dasar untuk MENETAPKAN tata ruang dalam pemanfaatan areal kerja IUPHHK-HTI sesuai dengan peruntukannya, meliputi : a. Areal tanaman pokok paling banyak 70 % dari areal kerja; b. Areal tanaman kehidupan paling sedikit 20 % dari areal kerja; c. Kawasan perlindungan setempat dan kawasan lindung lainnya paling sedikit 10% dari areal kerja. (2) Areal tanaman pokok dan/atau areal tanaman kehidupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, termasuk di dalamnya areal sarana dan prasarana.

Pasal 9

(1) Rencana tata ruang HTI disajikan dalam bentuk peta dengan dilengkapi keterangan dari fungsi setiap areal. (2) Pewarnaan dalam peta tata ruang HTI berdasarkan fungsi arealnya, meliputi: a. Areal tanaman pokok, dengan warna kuning; b. Areal tanaman kehidupan, dengan warna hijau, khusus areal sarana dan prasarana, dengan warna coklat; dan c. Kawasan perlindungan setempat dan kawasan lindung lainnya, dengan warna merah.

Pasal 10

(1) Areal tanaman pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat huruf a, diarahkan pada bentangan areal kerja berdasarkan identifikasi areal kerja. (2) Areal tanaman kehidupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, diarahkan pada areal rawan konflik dan/atau berdekatan dengan pemukiman masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat setempat melalui pola kemitraan. (3) Hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu atau hasil tanaman lainnya dari areal tanaman kehidupan yang dikelola masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk peningkatan penghasilan masyarakat setempat secara proporsional. (4) Kawasan perlindungan setempat dan kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, diarahkan pada areal kubah gambut, kawasan resapan air, sempadan pantai, sempadan sungai, sekitar waduk/danau, sekitar mata air, sekitar pantai berhutan bakau, dan habitat satwa dilindungi. (5) Areal sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), diarahkan pada areal tanah kosong, semak belukar, yang diperuntukkan bagi pembangunan Petak Ukur Permanen (PUP), basecamp, jalan utama, jalan cabang, jalan inspeksi, sarana pengendalian kebakaran hutan, embung, kanal, sekat bakar, persemaian, sarana penelitian dan pengembangan, sarana pendidikan dan pelatihan.

Pasal 11

(1) Sistem silvikultur pada areal tidak berhutan/tidak produktif yang dapat diusahakan dalam pembangunan hutan tanaman industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan sistem silvikultur THPB. (2) Dalam hal pada areal bekas tebangan yang masih ada tegakan dan tidak dapat dihindari untuk diusahakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf c, dilakukan dengan sistem silvikultur sesuai dengan karakteristik sumber daya hutan. (3) Penerapan multi sistem silvikultur atau MSS dilakukan gabungan antara areal tidak berhutan/tidak produktif dengan areal bekas tebangan yang masih ada tegakan dan tidak dapat dihindari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), berdasarkan kesesuaian dan karakteristik sumberdaya hutan, dan tujuan pengelolaannya. (4) Pedoman pelaksanaan sistem silvikultur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Dalam pembangunan hutan tanaman industri, jenis tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi penanaman: a. tanaman sejenis; dan/atau b. tanaman berbagai jenis; (3) Penanaman tanaman sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa penanaman tanaman hutan berkayu yang hanya terdiri dari satu jenis (species) beserta varietasnya. (4) Penanaman tanaman berbagai jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa penanaman tanaman hutan berkayu yang dikombinasikan dengan tanaman budidaya tahunan yang berkayu atau jenis lainnya. (5) Tanaman hutan berkayu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat berupa tanaman berkayu penghasil kayu atau penghasil bioenergi atau penghasil pangan. (6) Tanaman budidaya tahunan yang berkayu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa tanaman budidaya tahunan yang berkayu penghasil kayu atau penghasil bioenergi atau pengasil pangan. (7) Tanaman jenis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa tanaman selain pohon berkayu sebagai penghasil bioenergi atau penghasil pangan.

Pasal 13

(1) Tanaman hutan berkayu dan tanaman budidaya tahunan yang berkayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dan ayat (5), diarahkan untuk mendukung: a. penyediaan bahan baku industri primer hasil hutan berupa industri penggergajian kayu, industri panel kayu, industri barang setengah jadi dan barang jadi berbasis kayu; b. penyediaan bahan baku bioenergi berbasis biomassa kayu dan biofuel; dan/atau c. ketahanan pangan. (2) Jenis tanaman lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6), diarahkan untuk mendukung: a. penyediaan bahan baku bioenergi berbasis biomassa dan biofuel; dan/atau b. ketahanan pangan.

Pasal 14

(1) Penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat , antara lain didasarkan pada hasil penelitian kesesuaian lahan yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian bidang Kehutanan dan Perguruan Tinggi kompeten. (2) Pelaksanaan penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada: a. areal tanaman pokok untuk penanaman tanaman hutan berkayu dan/atau tanaman budidaya tahunan yang berkayu; b. areal tanaman kehidupan untuk penanaman tanaman hutan berkayu, tanaman budidaya tahunan yang berkayu, dan/atau tanaman jenis lainnya. (3) Jenis tanaman hutan berkayu, jenis tanaman budidaya tahunan yang berkayu, dan tanaman jenis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

Tanaman hutan berkayu dan tanaman budidaya tahunan yang berkayu yang dapat diusahakan dalam areal IUPHHK-HTI untuk penyediaan bahan baku industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, dikelompokkan (cluster) untuk pemenuhan bahan baku industri, antara lain: a. pulp dan kertas; b. pertukangan; c. serat rayon; d. bioenergi.

Pasal 16

(1) Tanaman yang diusahakan pemanfaatannya untuk penyediaan bahan baku bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat huruf b, wajib terintegrasi dengan industri hilir pengolahnya untuk pemenuhan bahan bakunya. (2) Terintegrasi dengan industri hilir pengolahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu hasil tanaman pemegang IUPHHK-HTI digunakan sebagai bahan baku bioenergi industri hilir pengolahnya yang memiliki keterkaitan dengan IUPHHK-HTI tersebut.

Pasal 17

(1) Tanaman yang dapat diusahakan dalam areal IUPHHK-HTI untuk penyediaan penghasil pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat huruf c, menerapkan agroforestri pada areal tanaman kehidupan atau areal tanaman pokok, berdasarkan azas kelestarian secara bersamaan dan/atau berurutan serta bersifat temporal. (2) Penerapan agroforestri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didominasi jenis tanaman berkayu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan agroforestri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 18

(1) Pola tanam untuk tanaman berbagai jenis sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf d, dilakukan dengan penerapan agroforestri. (2) Penerapan agroforestri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didominasi jenis tanaman berkayu dan dilakukan: a. areal tanaman pokok untuk penanaman tanaman hutan berkayu dan/atau tanaman budidaya tahunan yang berkayu, dengan pola berblok atau berselang seling. b. areal tanaman kehidupan untuk penanaman tanaman hutan berkayu, tanaman budidaya tahunan yang berkayu dan/atau tanaman jenis lainnya, dengan pola jalur atau petak secara berselang seling.

Pasal 19

(1) Pengembangan riset dan teknologi sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf e, dilakukan oleh pemegang IUPHHK-HTI untuk peningkatan produktifitas sesuai dengan kebutuhan. (2) Pengembangan riset dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan atau Perguruan Tinggi sesuai bidangnya. (3) Pengembangan riset dan teknologi sebagaimana maksud pada ayat (1), dimaksudkan untuk mendukung : a. ketersediaan sumber benih berkualitas; b. ketersediaan bibit unggul melalui pemuliaan; c. penerapan teknik silvikultur dan manipulasi lingkungan; dan d. pengendalian hama penyakit terpadu dan kebakaran;

Pasal 20

(1) Dalam melaksanakan pembangunan hutan tanaman industri, pemegang izin diwajibkan untuk penyediaan benih unggul. (2) Penyediaan benih unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara : a. membangun kebun benih dalam areal kerjanya; b. menggunakan benih unggul yang berasal dari sumber benih yang bersertifikat sesuai peraturan perundangan. (3) Kebun benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyediaan benih unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat berasal dari : a. kebun benih milik sendiri; b. kebun benih dari Lembaga Penelitian bidang Kehutanan; atau c. kebun benih dari perusahaan lain.

Pasal 21

(1) Kelola sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, merupakan kewajiban pemegang IUPHHK-HTI dalam pembangunan hutan tanaman industri. (2) Dalam melaksanakan kelola sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUPHHK-HTI wajib: a. melakukan identifikasi areal klaim dan kondisi sosial masyarakat; b. melakukan pemetaan areal klaim dan kondisi sosial masyarakat; c. menyusun rencana pencegahan dan penanganan/penyelesaian konflik; d. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan atas kegiatan kelola sosial yang dilakukan; dan e. menyusun laporan realisasi kelola sosial secara periodik dan disampaikan kepada instansi terkait. (3) Dalam melaksanakan kelola lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUPHHK-HTI wajib: a. menyusun Rencana Kelola Lingkungan yang meliputi kegiatan pengelolaan lingkungan dan kegiatan pemantauan lingkungan; b. kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaksanakan pada areal kawasan perlindungan setempat, kawasan lindung lainnya dan pada areal tanaman pokok sesuai dengan tahapan kegiatan HTI yang dilakukan pada areal terdampak; dan c. menyusun laporan realisasi kelola lingkungan secara periodik dan disampaikan kepada instansi terkait. (3) Pelaksanaan kelola sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Pemegang IUPHHK-HTI wajib meningkatkan realisasi pelaksanaan penanaman dalam areal kerjanya dengan prioritas pada areal yang telah dilakukan pemanenan dan/atau sesuai rencana dalam RKUPHHK-HTI. (2) Sistem silvikultur, keragaman jenis dan pola tanam sebagaimana dimaksud

Pasal 23

(1) Bagi pemegang IUPHHK-HTI yang sedang dalam proses: a. penyusunan tata ruang sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.70/Kpts-II/95 tentang Pengaturan Tata Ruang Hutan Tanaman Industri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor P.21/Menhut-II/2006; dan/atau b. pelaksanaan deliniasi sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2008 tentang Deliniasi Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman, sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilanjutkan sebagai bahan penyusunan RKUPHHK-HTI. (2) Hasil tata ruang IUPHHK-HTI dalam RKUPHHK-HTI yang telah disetujui sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai jangka waktu masa berlaku RKUPHHK-HTI atau usulan revisi RKUPHHK-HTI.

Pasal 24

Dengan ditetapkannya Peraturan ini maka: 1. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.70/Kpts-II/95 tentang Pengaturan Tata Ruang Hutan Tanaman Industri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor P.21/Menhut-II/2006; dan 2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2008 tentang Deliniasi Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA LAOLY Jenis Tanaman Hutan Berkayu, Jenis Tanaman Budidaya Tahunan Yang Berkayu, Dan Tanaman Jenis Lainnya Yang Diperbolehkan Dalam Pembangunan Hutan Tanaman Industri No. Jenis Jenis Tanaman 1. Jenis Tanaman Hutan Berkayu Tanaman hutan berkayu yang direkomendasikan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan. 2. Jenis Tanaman Budidaya Tahunan Yang Berkayu Tanaman Budidaya Tahunan Yang Berkayu antara lain karet, kopi, coklat/kakao, gamal, kelapa, aren, cengkeh, dan jenis lain HHBK sesuai Peraturan Menteri Kehutanan yang mengatur tentang Hasil Hutan Bukan Kayu. 3. Tanaman Jenis Lainnya Rumput camellina, king grass, rape seed, ubi kayu, pinang, sorghum, jagung, padi, tebu, jarak pagar dan jenis lain yang direkomendasikan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, SITI NURBAYA No Pemproses Nama Jabatan Paraf 1. Konseptor I Gatot Soebiantoro Direktur Bina Hutan Tanaman 2. Konseptor II Bambang Hendroyono Direktur Jenderal BUK 4. Pemeriksa I Krisna Rya Kabiro Hukum dan Organisasi 5. Pemeriksa II Hadi Daryanto Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan 6. Pemeriksa III Diah Maulida Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Sumber Daya Hayati, Kemenko Bidang Perekonomian