Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Pasal 1
1. Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHK adalah pengolahan kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
2. Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBK adalah pengolahan hasil hutan berupa bukan kayu menjadi setengah jadi atau barang jadi.
3. Industri Pengolahan Kayu Rakyat yang selanjutnya disingkat IPKR adalah industri yang mengolah kayu tanaman rakyat/hutan hak yang dimiliki orang perorangan atau koperasi atau BUMDes.
4. Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah adalah orang perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
5. Kayu Bulat dan/atau Kayu Bahan Baku Serpih terdiri dari kayu bulat (besar, sedang, kecil) dan kayu bahan baku serpih serta limbah kayu.
6. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUIPHHK adalah izin untuk mengolah kayu bulat dan/atau
kayu bahan baku serpih menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang.
7. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat IUIPHHBK adalah izin untuk mengolah hasil hutan bukan kayu menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang.
8. Perluasan Industri Primer Hasil Hutan yang selanjutnya disebut perluasan adalah penambahan kapasitas produksi dan/atau penambahan jenis industri.
9. Perubahan Komposisi adalah penambahan atau pengurangan ragam produk industri tanpa menambah jenis industri dan/atau kebutuhan bahan baku dan/atau total kapasitas produksi.
10. Perubahan Penggunaan Mesin Produksi Utama adalah penggantian dan/atau penambahan mesin dan/atau pengurangan mesin dengan tujuan untuk efisien, peremajaan, diversifikasi bahan baku, serta untuk pengolahan limbah/sisa produksi, tanpa menambah kebutuhan bahan baku dan kapasitas produksi.
11. Tanda Daftar Industri yang selanjutnya disingkat TDI adalah izin untuk mengolah hasil hutan menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang bagi industri skala kecil dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
12. Kapasitas Produksi adalah jumlah atau kemampuan produksi maksimum setiap tahun yang diizinkan berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang.
13. Mesin produksi utama adalah mesin-mesin produksi pada jenis industri tertentu yang berpengaruh langsung terhadap kapasitas produksi.
14. Tapak adalah lahan tempat industri primer hasil hutan beserta sarana pendukungnya yang memiliki batas-batas yang jelas.
15. Perusahaan Industri adalah perusahaan yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri primer hasil hutan yang dapat berbentuk perorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Swasta INDONESIA, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Milik Desa.
16. Pemegang pengelolaan hutan adalah badan usaha milik negara bidang kehutanan yang mendapat penugasan penyelenggaraan pengelolaan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
18. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
19. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah Badan yang mendapatkan pendelegasian kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
21. Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pengolahan dan pemasaran hasil hutan.
22. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Provinsi.
23. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Kabupaten/Kota.
24. Balai adalah Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP).
25. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat KPHP adalah wilayah pengelolaan hutan produksi yang dapat dikelola secara efisien dan lestari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1) Jenis Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK), terdiri dari :
a. Industri penggergajian kayu, dengan ragam produk antara lain kayu gergajian dan palet kayu;
b. Industri panel kayu, dengan ragam produk antara lain veneer, plywood, LVL, fancy plywood, plywood faced bambu, blockboard, cementboard, particle board;
c. Industri biomassa kayu, dengan ragam produk antara lain wood pellet, atau arang kayu;
d. Industri serpih kayu (wood chips).
(2) Industri primer sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat terintegrasi dengan industri lanjutan.
(3) Industri lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), wajib memperoleh izin dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) dapat dibangun dengan industri kayu lanjutan dengan menggunakan bahan baku kayu dari sumber yang sah.
(5) Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) berupa pengolahan bahan baku yang berasal dari hasil hutan bukan kayu yang dipungut langsung dari hutan, antara lain pengolahan rotan, sagu, nipah, bambu, kulit kayu, daun, buah atau biji, dan getah.
Pasal 3
(1) IUIPHHK dengan kapasitas produksi 6.000 (enam ribu) meter kubik atau lebih per tahun diberikan oleh Kepala BKPM atas nama Menteri.
(2) IUIPHHK dengan Kapasitas Produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik sampai dengan kurang dari 6.000 (Enam Ribu) meter kubik per tahun diberikan oleh Gubernur.
(3) IPKR dengan kapasitas sampai 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun yang berada di Pulau Jawa, Bali dan Lombok, diberikan oleh Lurah/Kepala Desa.
(4) IPKR dengan kapasitas sampai 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun yang berada di Luar Pulau Jawa, Bali dan Lombok, diberikan oleh Bupati/Walikota.
Pasal 4
(1) IUIPHHK dengan kapasitas produksi 6.000 (enam ribu) meter kubik atau lebih per tahun, dapat diberikan kepada :
a. Perorangan;
b. Koperasi;
c. BUMS;
d. BUMN; dan
e. BUMD.
(2) Permohonan IUIPHHK sebagaimana dimaksud ayat
(1) beserta lampirannya disampaikan kepada Menteri u.p. Kepala BKPM dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pasal 5
Persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari :
a. Surat dan Daftar isian permohonan yang dibubuhi materai sebagaimana pada Lampiran I;
b. Surat pernyataan nilai investasi yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Direksi sebagaimana pada Lampiran II;
c. Keterangan dari Kepala Dinas Provinsi yang berisi nama pemilik, keterangan lokasi pabrik dan jenis kegiatan.
d. Akte pendirian Perusahaan/Koperasi yang telah disahkan pejabat yang berwenang beserta perubahannya atau copy KTP untuk pemohon perorangan;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
f. Izin Lingkungan atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Kepala BKPM dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja melakukan pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Liaison Officer (L.O) yang ditempatkan pada BKPM.
(2) Dalam hal permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, berkas permohonan dikembalikan.
(3) Dalam hal permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, L.O meneruskan permohonan IUIPHHK kepada Sekretaris Jenderal untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja.
(4) Direktur Jenderal melalui Direktur melakukan penelaahan teknis permohonan IUIPHHK berdasarkan jenis industri yang dimohon paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dan menyampaikan hasil penelaahan teknis kepada Direktur Jenderal.
Pasal 7
(1) Dalam hal hasil penelaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dinyatakan tidak memenuhi syarat, Direktur Jenderal menyampaikan hasil penelaahan tersebut kepada Kepala BKPM yang berisi penolakan permohonan melalui Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja.
(2) Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala BKPM dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menerbitkan Surat Penolakan permohonan izin.
Pasal 8
(1) Dalam hal hasil penelaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) memenuhi syarat, Direktur Jenderal menyampaikan konsep Keputusan tentang Pemberian IUIPHHK kepada Kepala BKPM melalui Sekretaris Jenderal paling lambat 2 (dua) hari kerja dengan format sebagaimana Lampiran VII.
(2) Berdasarkan konsep Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal melakukan penelaahan hukum terhadap konsep Keputusan Pemberian IUIPHHK dan menyampaikannya kepada Kepala BKPM paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
(3) Berdasarkan konsep Keputusan yang disampaikan Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BKPM atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Pemberian IUIPHHK (KP- IUIPHHK) paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
Pasal 9
(1) Berdasarkan KP-IUIPHHK sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat
(3), Pemegang IUIPHHK wajib membangun industri paling lama 3 (tiga) tahun dan menyampaikan laporan kemajuan realisasi pembangunan pabrik dan sarana produksi tiap bulan kepada Direktur dengan format sebagaimana Lampiran III.
(2) Direktur menugaskan Kepala Balai untuk melakukan pemeriksaan lapangan terkait realisasi pembangunan pabrik dan sarana produksi, dan hasilnya dilaporkan kepada Direktur.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemegang IUIPHHK tidak merealisasikan pembangunan industri sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan dalam IUIPHHK maka Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali dalam tenggang waktu masing- masing 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal materi tanggapan atas teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menerbitkan surat pembatalan teguran.
(5) Dalam hal materi tanggapan atas teguran sebagaimana dimaksud ayat
(3) tidak dapat diterima, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menyampaikan konsep Keputusan pembatalan IUIPHHK kepada Kepala BKPM melalui Sekretaris Jenderal.
(6) Sebelum diterbitkan Keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemegang izin dipanggil dalam rangka menerapkan asas audi et alteram partem (mendengar kedua belah pihak sebelum diputuskan).
(7) Berdasarkan konsep Keputusan pembatalan IUIPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala BKPM atas nama Menteri dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menerbitkan Keputusan pembatalan IUIPHHK.
Pasal 10
(1) IUIPHHK dengan kapasitas produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik sampai dengan kurang dari 6.000 (enam ribu) meter kubik per- tahun, dapat diberikan kepada:
a. Perorangan;
b. Koperasi;
c. BUMS;
d. BUMN; dan
e. BUMD.
(2) Permohonan IUIPHHK sebagaimana dimaksud ayat
(1) beserta lampirannya disampaikan kepada Gubernur
u.p.
Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Menteri dan Bupati/Walikota.
Pasal 11
Persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 10 terdiri dari :
a. Surat dan Daftar Isian Permohonan yang dibubuhi meterai dengan format sebagaimana Lampiran I;
b. Surat pernyataan nilai investasi yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Direksi dengan format sebagimana Lampiran II;
c. Akte pendirian Perusahaan/Koperasi yang telah disahkan oleh Notaris beserta perubahannya atau copy KTP untuk pemohon perorangan;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. Izin lingkungan atau SPPL;
f. Izin Gangguan;
Pasal 12
(1) Berdasarkan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Kepala Dinas Provinsi memeriksa atas kelengkapan persyaratan terhadap IUIPHHK kapasitas produksi diatas 2.000 (dua ribu) meter kubik sampai dengan kurang dari 6.000 (enam ribu) meter kubik per-tahun.
(2) Dalam hal permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Dinas Provinsi menerbitkan surat penolakan paling lambat 2 (dua) hari kerja dan berkas dikembalikan kepada pemohon.
(3) Dalam hal permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Dinas Provinsi meneruskan IUIPHHK kepada Gubernur paling lambat 5 (lima) hari kerja dan Gubernur menerbitkan Keputusan Pemberian IUIPHHK paling lambat 5 (lima) hari kerja dengan format sebagaimana Lampiran VII.
(4) Dalam hal Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak menerbitkan izin, maka Direktur Jenderal menerbitkan IUIPHHK dalam waktu 2 (dua) hari kerja.
Pasal 13
(1) Berdasarkan keputusan pemberian IUIPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) atau ayat (4), Pemegang IUIPHHK wajib membangun industri paling lama 3 (tiga) tahun dan menyampaikan laporan kemajuan realisasi pembangunan pabrik dan sarana produksi tiap bulan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan format sebagaimana Lampiran III.
(2) Kepala Dinas Provinsi membentuk Tim untuk melakukan pemeriksaan lapangan terkait realisasi pembangunan pabrik dan sarana produksi, dan hasilnya dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi.
(3) Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemegang IUIPHHK tidak merealisasikan pembangunan industri sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan dalam IUIPHHK Kepala Dinas Provinsi menerbitkan surat teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali dalam tenggang waktu masing-masing 6 (enam) bulan kalender sejak saat surat teguran diterbitkan.
(4) Dalam hal materi tanggapan atas teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, Kepala Dinas Provinsi dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja menerbitkan surat pembatalan teguran.
(5) Dalam hal materi tanggapan atas teguran kedua tidak dapat diterima, Kepala Dinas Provinsi menerbitkan Keputusan pembatalan IUIPHHK.
Pasal 14
Jenis IPKR terdiri dari:
a. Permanen ;
b. Bergerak (Mobile);
Pasal 15
(1) Permohonan diajukan kepada Lurah/Kepala Desa dengan tembusan:
a. Dinas yang menangani Kehutanan di Kabupaten/Kota; dan
b. Balai setempat.
(2) Pemohon IPKR terdiri dari:
a. Perorangan;
b. Koperasi; atau
c. BUMDes.
(3) Persyaratan Pemohon IPKR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. Fotocopy KTP;
b. Jenis alat yang digunakan dibuktikan dengan kwitansi pembelian atau surat sewa; dan
c. Surat keterangan Tempat Usaha atau surat keterangan domisili usaha yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa.
(4) Persyaratan Pemohon IPKR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c meliputi:
a. Akta pendirian koperasi atau BUMDes;
b. SIUP, NPWP dan Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL); dan
c. Jenis alat yang digunakan dibuktikan dengan kwitansi pembelian atau surat sewa.
Pasal 16
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disampaikan sendiri oleh pemohon atau dibantu oleh asosiasi bidang perkayuan.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 telah memenuhi syarat, Lurah/ Kepala Desa dalam waktu 5 (lima) hari kerja wajib menerbitkan IPKR sejak surat permohonan masuk.
(3) Dalam hal Lurah/Kepala Desa tidak menerbitkan IPKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IPKR diterbitkan oleh Kepala Balai setempat.
(4) Kepala Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu Kepala Balai yang wilayah kerjanya meliputi Provinsi Banten, Provinsi DKI, Provinsi Jawa Barat di Jakarta atau untuk wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau Provinsi Jawa Tengah atau Provinsi Jawa Timur di
Surabaya atau untuk wilayah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat di Denpasar.
(5) Dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, Kepala Balai menerbitkan IPKR.
Pasal 17
(1) Terhadap permohonan IPKR bergerak (mobile) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, syarat permohonan meliputi:
a. Jenis mesin vertical/horizontal bandsaw atau circulairsaw; dan
b. Foto copy KTP Pemilik.
(2) Proses Permohonan IPKR bergerak (mobile), mengacu pada tata cara permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Pasal 18
(1) Persyaratan Pemohon IPKR di luar Pulau Jawa, Bali dan Lombok terdiri dari:
a. Fotocopy KTP dan surat keterangan kepemilikan tanah seperti Sertifikat Hak Milik atau letter C atau girik atau surat sewa tanah.
b. Jenis alat yang digunakan dibuktikan dengan kwitansi pembelian atau surat sewa.
(2) Permohonan diajukan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan Kepala Desa dan Kepala Balai.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memenuhi syarat, Bupati/Walikota dalam waktu 5 (lima) hari kerja menerbitkan IPKR.
(4) Dalam hal Bupati/Walikota tidak menerbitkan IPKR sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Balai dalam waktu 3 (tiga) hari kerja menerbitkan IPKR.
Pasal 19
(1) Pemegang IUIPHHK dapat melakukan produksi melebihi kapasitas izin produksi sampai dengan 30% (tiga puluh persen) setelah melapor kepada Direktur dan diverifikasi oleh Kepala Balai.
(2) Dalam hal IUIPHHK merencanakan peningkatan kapasitas produksi lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas izin produksi, pemegang IUIPHHK wajib mengajukan izin perluasan IUIPHHK kepada :
a. Menteri untuk total kapasitas produksi 6.000 (enam ribu) meter kubik atau lebih per tahun; atau
b. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi untuk total kapasitas produksi lebih dari 2.000 (dua ribu) meter kubik sampai dengan kurang dari 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun;
(3) Tahapan permohonan izin perluasan mengacu pada tahapan permohonan izin sebagaimana diatur dalam peraturan ini, dengan persyaratan cukup memperbaharui izin lingkungan atau SPPL.
(4) IPKR tidak diizinkan untuk memperluas kapasitas di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik.
Pasal 20
(1) Jenis industri PHHBK berupa usaha skala kecil, skala menengah atau skala besar, wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) untuk mendapatkan Izin Usaha Industri (IUI).
(2) Setiap pendirian atau perluasan industri primer hasil hutan bukan kayu skala menengah dan skala besar, wajib memiliki izin usaha industri atau izin perluasan.
(3) Industri primer hasil hutan bukan kayu skala kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diberikan kepada :
a. perorangan; atau
b. koperasi.
(4) Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu skala menengah dan skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan kepada :
a. perorangan;
b. koperasi;
c. BUMS;
d. BUMD; atau
e. BUMN.
(5) Persyaratan pemberian IUIPHHBK skala kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan ketetentuan :
a. untuk perorangan berupa copy KTP, surat keterangan tanah (milik/sewa), NPWP, izin/keterangan yang berkaitan dengan bangunan yang digunakan, dan daftar tenaga kerja;
b. untuk koperasi berupa akte pendirian koperasi perubahannya yang telah disahkan Notaris beserta, surat keterangan tanah (milik/sewa), NPWP, izin/keterangan yang berkaitan dengan bangunan yang digunakan, dan daftar tenaga kerja.
(6) Persyaratan pemberian IUIPHHBK skala menengah dan skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berupa :
a. Surat dan Daftar isian permohonan sebagaimana pada lampiran I;
b. Akte pendirian perusahaan atau koperasi atau copy KTP untuk perorangan;
c. Izin Lingkungan atau SPPL;
d. NPWP.
(7) Permohonan IUIPHHBK skala kecil disampaikan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Gubernur dan Kepala Balai.
(8) Permohonan IUIPHHBK skala menengah dan skala besar disampaikan kepada Gubernur
u.p.
Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Menteri, Bupati/Walikota, dan Direktur.
(9) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (5) dan ayat (6) tidak memenuhi syarat, maka Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Provinsi menerbitkan surat penolakan permohonan sesuai skala usaha kecil atau menengah atau skala besar sebagaimana ayat (7) dan ayat (8) paling lambat 2 (dua) hari kerja dan berkas dikembalikan kepada pemohon.
(10) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) memenuhi syarat, Bupati/Walikota menerbitkan IUIPHHBK skala kecil dalam waktu 5 (lima) hari kerja.
(11) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) memenuhi syarat, Gubernur menerbitkan IUIPHHBK paling lambat 5 (lima) hari kerja.
(12) Dalam hal Bupati/Walikota tidak menerbitkan IUIPHHBK sebagaimana dimaksud dalam ayat (10), Kepala Balai menerbitkan IUIPHHK dalam waktu 2 (dua) hari kerja.
(13) Dalam hal Gubernur tidak menerbitkan IUIPHHBK sebagaimana dimaksud dalam ayat (11), Direktur Jenderal menerbitkan IUIPHHK dalam waktu 2 (dua) hari kerja.
Pasal 21
(1) Berdasarkan IUIPHHBK sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 Pemegang Izin wajib membangun pabrik dan sarana produksi sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan dan menyampaikan laporan kemajuan realisasi pembangunan pabrik dan sarana produksi tiap bulan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Provinsi.
(2) Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Provinsi melakukan pemeriksaan lapangan terkait realisasi pembangunan pabrik dan sarana produksi kepada pemegang IUIPHHBK.
(3) Berdasarkan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Pemegang IUIPHHBK tidak merealisasikan pembangunan industri sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan maka Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Provinsi sesuai skala usaha menerbitkan surat teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali dalam tenggang waktu masing-masing 6 (enam) tahun.
(4) Dalam hal materi tanggapan atas teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menerbitkan Keputusan pembatalan teguran sesuai skala usaha.
(5) Dalam hal materi tanggapan atas teguran kedua tidak dapat diterima, Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menerbitkan Keputusan pembatalan IUIPHHBK.
Pasal 22
(1) Pemegang IUIPHHBK dapat melakukan produksi melebihi kapasitas izin produksi sampai dengan 30% (tiga puluh persen) setelah melaporkan perluasan kepada Direktur atau Kepala Dinas Provinsi dan diverifikasi Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
(2) Dalam hal IUIPHHBK merencanakan peningkatan kapasitas produksi lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas izin produksi, pemegang IUIPHHBK wajib mengajukan izin perluasan IUIPHHBK.
(3) Tahapan permohonan izin perluasan IUIPHHBK mengacu pada tahapan permohonan izin sebagaimana diatur dalam peraturan ini, dengan persyaratan cukup memperbaharui izin lingkungan atau SPPL.
Pasal 23
(1) IUIPHHK dan/atau IUIPHHBK dapat diberikan dalam areal kerja IUPHHK atau IUPHHBK atau Pengelola Hutan dengan jenis industri yang bahan baku utamanya berasal dari IUPHHK atau IUPHHBK atau Pengelola Hutan.
(2) Dalam hal IUPHHK-HT atau Pengelola Hutan menghasilkan hasil hutan ikutan berupa HHBK, dapat diberikan IUIPHHBK dalam areal kerja IUPHHK-HT atau Pengelola Hutan.
(3) IUIPHHK dan/atau IUIPHHBK dalam areal kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (5) berlaku sepanjang IUPHHK atau IUPHHBK atau Pengelolaan Hutan berlaku.
Pasal 24
IUIPHHK dan/atau IUIPHHBK di dalam areal kerja IUPHHK atau IUPHHBK atau Pengelola Hutan, dapat diberikan kepada :
a. Pemegang IUPHHK atau IUPHHBK;
b. Pengelola Hutan.
Pasal 25
Syarat permohonan IUIPHHK dan/atau IUIPHHBK di dalam areal kerja IUPHHK atau IUPHHBK atau Pengelola Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri dari :
a. SK IUPHHK atau IUPHHBK atau PERATURAN PEMERINTAH Pengelola Hutan yang masih berlaku;
b. Surat dan Daftar isian permohonan yang dibubuhi meterai sebagaimana pada Lampiran I;
c. Surat pernyataan nilai investasi yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Direksi sebagimana pada Lampiran II;
d. Izin Lingkungan;
e. Sertifikat PHPL dengan kategori Baik yang masih berlaku;
f. Akte pendirian Perusahaan/Koperasi beserta perubahannya yang telah disahkan notaris;
g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pasal 26
(1) Industri Portable Pengolahan Kayu (IPPK) dapat beroperasi dan diberikan kepada :
a. Pemegang IUPHHK;
b. Pengelola Hutan.
(2) Jenis industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk mengolah limbah pembalakan di areal pemegang IUPHHK HA/HPH atau Pengelola hutan.
(3) Pengecualian ayat (2) dapat digunakan di areal IUPHHK-HT/HTI atau HTR.
(4) Jenis mesin portable sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain portable band saw atau portable circular saw dan/atau portable rotary peeler atau portable slicer dan/atau portable chipper.
Pasal 27
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 24 dan Pasal 25 disampaikan kepada Menteri u.p. Kepala BKPM dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Gubernur dan Bupati/Walikota.
(2) Pemohon izin IPPK di areal HTR diajukan kepada Kepala Balai dengan tembusan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota.
Pasal 28
(1) Kepala BKPM dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja melakukan pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (L.O) yang ditempatkan pada BKPM.
(2) Dalam hal permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 25, berkas permohonan dikembalikan.
(3) Dalam hal permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), L.O meneruskan permohonan IPPK kepada Sekretaris Jenderal untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja.
(4) Direktur Jenderal melalui Direktur melakukan penelaahan teknis dalam rangka penetapan kapasitas produksi IPPK paling lambat 5 (lima) hari kerja dan menyampaikan hasil penelaahan teknis kepada Direktur Jenderal.
(5) Kepala Balai menelaah pemohonan IPPK di areal HTR dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja, dan melakukan verifikasi lapangan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.
Pasal 29
(1) Dalam hal hasil penelaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(4) dinyatakan tidak memenuhi syarat, Direktur Jenderal menyampaikan hasil penelaahan tersebut kepada Kepala BKPM yang berisi penolakan permohonan melalui Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja.
(2) Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BKPM dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menerbitkan surat penolakan permohonan izin.
(3) Dalam hal hasil penelaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dinyatakan memenuhi syarat, Direktur Jenderal menyampaikan konsep Keputusan tentang Pemberian IPPK kepada Kepala BKPM melalui Sekretaris Jenderal paling lambat 2 (dua) hari kerja.
(4) Berdasarkan konsep Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal melakukan penelaahan hukum terhadap konsep Keputusan Pemberian IPPK dan menyampaikannya kepada Kepala BKPM paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
(5) Berdasarkan konsep Keputusan yang disampaikan Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala BKPM atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Pemberian IPPK paling lambat 3 (tiga) hari kerja dengan format sebagaimana Lampiran VII.
Pasal 30
(1) Dalam hal permohonan IPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) tidak memenuhi syarat, kepala Balai dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menolak permohonan.
(2) Dalam hal memenuhi syarat teknis lapangan, Kepala Balai menerbitkan IPPK dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.
Pasal 31
(1) Berdasarkan Izin IPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pemegang izin IPPK wajib menyampaikan laporan kemajuan realisasi pembangunan pabrik dan sarana produksi tiap bulan kepada Kepala Balai di lapangan dan hasilnya dilaporkan kepada Direktur dengan format sebagaimana Lampiran III.
(2) Berdasarkan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemegang Izin IPPK tidak merealisasikan kegiatan di lapangan sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan maka Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali dalam tenggang waktu masing-masing 6 (enam) bulan kalender sejak saat surat teguran diterbitkan.
(3) Dalam hal materi tanggapan atas teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterima, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat pembatalan teguran.
(4) Dalam hal materi tanggapan atas teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diterima, Direktur Jenderal menyampaikan konsep Keputusan pembatalan Izin IPPK kepada Kepala BKPM melalui Sekretaris Jenderal.
(5) Sebelum diterbitkan Keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemegang izin dipanggil dalam rangka menerapkan asas audi et alteram partem (mendengar kedua belah pihak sebelum diputuskan).
(6) Berdasarkan konsep Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala BKPM atas nama Menteri dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menerbitkan surat pembatalan Izin IPPK.
Pasal 32
(1) IPPK tidak dapat diperluas kapasitas dan produksinya, kecuali untuk IPPK di areal IUPHHK-HTI
(2) Perluasan IPPK di areal HTI mengikuti tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat dan ayat (3).
Pasal 33
(1) IUIPHH, Izin IPKR dan Izin IPPK berlaku selama industri primer hasil hutan yang bersangkutan beroperasi dengan evaluasi menyeluruh setiap 5 (lima) tahun.
(2) Izin IPPK berlaku sepanjang IUPHHK atau IUPHHBK atau Pengelola Hutan masih berlaku dengan evaluasi menyeluruh setiap 5 (lima) tahun.
(3) IUIPHH, Izin IPKR atau Izin IPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak beroperasi apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak melakukan produksi mengolah bahan baku dan Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Surat Pembekuan Izin (SPI) tidak produksi.
(4) Dalam hal pembekuan izin sebagaimana dimaksud ayat (3) telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun, Direktur Jenderal menyiapkan konsep pembatalan kepada Kepala BKPM melalui Sekretaris Jenderal.
(5) Berdasarkan ayat (4) kepala BKPM menerbitkan pembatalan izin dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja.
Pasal 34
(1) Evaluasi parsial IUIPHH, Izin IPKR atau Izin IPPK dilakukan 1 (satu) tahun sekali meliputi aspek penyediaan bahan baku yang diolah termasuk legalitasnya.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Balai.
(3) Dalam hal hasil evaluasi IUIPHH, IPKR atau IPPK tidak beroperasi/tidak berproduksi, Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Balai sesuai kewenangannya menerbitkan peringatan tertulis kepada pemegang izin dan menerbitkan SPI dan menerbitkan pembatalan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Pasal 35
Pemegang izin IPPK tidak dapat mengajukan perubahan komposisi dan/atau kapasitas produksi.
Pasal 36
(1) Perubahan penggunaan mesin produksi utama dapat dilakukan dengan penggantian dan/atau penambahan mesin produksi utama dalam rangka peningkatan produktifitas, diversifikasi bahan baku atau diversifikasi produk.
(2) Mesin produksi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah mesin-mesin produksi pada jenis IPHHK/IPHHBK yang berpengaruh langsung terhadap kapasitas produksi.
(3) Pemegang IUIPHH yang melakukan Perubahan penggunaan mesin produksi utama wajib mengajukan permohonan kepada :
a. Direktur untuk industri primer hasil hutan kayu dengan kapasitas produksi 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun atau lebih dan IUIPHHK dan/atau IUIPHHBK yang industrinya berada dalam areal IUPHHK dan/atau IUPHHBK;
b. Gubernur u.p. Kepala Dinas Provinsi untuk industri primer hasil hutan kayu dengan kapasitas produksi diatas 2000 (dua ribu) meter kubik sampai dengan kurang dari 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun;
(4) Berdasarkan surat permohonan perubahan penggunaan mesin produksi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur atau Gubernur sesuai kewenangannya menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemegang IUIPHH untuk melakukan perubahan penggunaan mesin produksi utama dan menyampaikan laporan realisasi peremajaan mesin tiap bulan.
(5) Dalam hal terjadi penambahan/pengurangan nilai investasi akibat adanya penambahan/penggantian mesin-mesin produksi utama, pemohon wajib menjelaskan perubahan nilai investasi tersebut sebagaimana format pada lampiran VI, sebagai salah satu kelengkapan permohonan perubahan penggunaan mesin produksi utama.
(6) Berdasarkan laporan realisasi perubahan penggunaan mesin produksi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur atau Gubernur sesuai kewenangannya menugaskan Tim untuk melakukan pemeriksaan lapangan perubahan penggunaan mesin produksi utama yang hasilnya dilaporkan kepada Direktur atau Kepala Dinas Provinsi.
(7) Berdasarkan laporan, Direktur atau Gubernur sesuai kewenangannya menerbitkan surat persetujuan perubahan penggunaan mesin
produksi utama sepanjang tidak menambah kapasitas produksi sebagaimana format pada lampiran IX.
Pasal 37
Setiap pemegang IUIPHH, IPKR dan IPPK memiliki hak untuk :
a. Memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya; dan/atau
b. Mendapatkan pelayanan dan pembinaan teknis dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pasal 38
(1) Pemegang IUIPHH wajib :
a. menjalankan usaha industri sesuai dengan izin yang dimiliki;
b. mengajukan izin perluasan, apabila merencanakan perluasan produksi melebihi 30% (tiga puluh perseratus) dari kapasitas produksi yang diizinkan;
c. menyusun rencana pemenuhan bahan baku industri (RPBBI) setiap tahun dan disampaikan kepada Direktur atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan melampirkan copy Sertifikat Legalitas Kayu atau Kontrak Sertifikasi dengan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu dalam hal sertifikasi masih dalam proses atau Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP) sesuai ketentuan yang berlaku;
d. menyusun dan menyampaikan laporan bulanan realisasi pemenuhan dan penggunaan bahan baku serta produksi;
e. membuat dan menyampaikan laporan mutasi kayu bulat (LMKB) atau laporan mutasi hasil hutan bukan kayu (LMHHBK);
f. membuat dan menyampaikan laporan mutasi hasil hutan olahan (LMHHO);
g. melaporkan secara berkala kegiatan dan hasil industrinya kepada pemberi izin dan instansi yang diberikan kewenangan dalam pembinaan dan pengembangan industri primer hasil hutan;
h. memiliki dan/atau mempekerjakan tenaga pengukuran dan pengujian hasil hutan bersertifikat;
i. menyampaikan pemberitahuan tertulis apabila mengadakan perubahan terhadap nama, alamat dan atau penanggung jawab perusahaan selambat lambatnya 1 (satu) bulan setelah perubahan dilakukan;
j. melaksanakan upaya keseimbangan supply-demand dan kelestarian sumber bahan baku, antara lain melalui upaya meningkatkan penggunaan bahan baku kayu dari non hutan alam (kayu dari hutan tanaman, hutan rakyat dan peremajaan perkebunan), serta melakukan kerjasama atau kemitraan dengan masyarakat dalam pengadaan bahan baku dari hasil pembangunan hutan tanaman dan hutan rakyat serta secara aktif melakukan penanaman atau membantu pengadaan bibit kepada masyarakat dengan rasio mengolah 1 (satu) meter kubik kayu diwajibkan membantu pengadaan bibit 5-10 pohon, antara lain untuk jenis-jenis cepat tumbuh;
k. mengurus/menyesuaikan Sertifikat Legalitas Kayu sesuai dengan kapasitas produksi;
l. memfasilitasi sertifikasi legalitas kayu hutan rakyat yang menjadi mitra industri dalam pemenuhan jaminan pasokan bahan baku;
dan
m. menggunakan bahan baku dan/atau produk yang telah memiliki S-PHPL atau S-LK atau Deklarasi Kesesuaian Pemasok.
(2) Ketentuan pedoman penyusunan dan penyampaian Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 39
(1) Pemegang IPKR dan IPPK wajib :
a. menjalankan usaha industri sesuai dengan izin yang dimiliki;
b. mengajukan izin perluasan, apabila merencanakan perluasan produksi melebihi 30% (tiga puluh perseratus) dari kapasitas produksi yang diizinkan;
c. menyusun rencana pemenuhan bahan baku industri (RPBBI) setiap tahun dan disampaikan kepada Direktur atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan melampirkan copy Sertifikat Legalitas Kayu atau Kontrak Sertifikasi dengan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu dalam hal sertifikasi masih dalam proses atau Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP) sesuai ketentuan yang berlaku;
d. menyusun dan menyampaikan laporan bulanan realisasi pemenuhan dan penggunaan bahan baku serta produksi;
e. membuat dan menyampaikan laporan mutasi kayu bulat (LMKB) atau laporan mutasi hasil hutan bukan kayu (LMHHBK);
f. membuat dan menyampaikan laporan mutasi hasil hutan olahan (LMHHO);
g. melaporkan secara berkala kegiatan dan hasil industrinya kepada pemberi izin dan instansi yang diberikan kewenangan dalam pembinaan dan pengembangan industri primer hasil hutan; dan
h. menerima/meminta bantuan tenaga pengukuran dan wajib pengujian sertifikat dari IUIPHH yang menerima kayu olahan atau IUPHH mitra kerjanya.
Pasal 40
(1) Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh :
a. Direktur untuk IPHHK dengan kapasitas produksi diatas 2.000 (dua ribu) meter kubik sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun atau lebih dan IUIPHHK dan/atau IUIPHHBK yang industrinya berada dalam areal IUPHHK dan/atau IUPHHBK;
b. Gubernur
u.p Kepala Dinas Provinsi untuk IPHHK dengan kapasitas produksi kurang dari 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun atau IPHHBK;
c. Kepala UPT atau Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota untuk IPKR dan IPPK.
(2) Dalam hal terdapat pelanggaran administratif berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 41
(1) Perubahan (addendum) izin usaha industri primer hasil hutan dapat dilaksanakan sebagai akibat perubahan/penggantian nama perusahaan pemegang izin dengan atau tanpa mengubah badan hukum pemegang izin.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur, dan Direktur menerbitkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 42
(1) Pemindahan lokasi IUIPHH dapat dilakukan dalam :
a. satu kecamatan;
b. antar kecamatan dalam satu wilayah Kabupaten/Kota;
c. antar Kabupaten/Kota dalam satu wilayah Provinsi; atau
d. antar Provinsi.
(2) Dalam hal pemegang izin akan memindahkan lokasi IUIPHH, wajib mengajukan permohonan kepada pemberi izin.
(3) Pemindahan lokasi IUIPHH antar kecamatan dalam satu wilayah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau Izin Lingkungan di lokasi yang baru berikut dokumennya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pemindahan lokasi IUIPHH antar kabupaten dalam satu wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud ayat
(1) huruf c dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau Izin Lingkungan di lokasi yang baru berikut dokumennya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemindahan lokasi IUIPHH dalam satu kecamatan, antar kecamatan dalam satu wilayah kabupaten dan antar kabupaten dalam satu wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan melalui mekanisme adendum izin lama.
(6) Pemindahan lokasi IUIPHH antar Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan melalui mekanisme permohonan IUIPHH baru.
(7) Permohonan izin pemindahan lokasi sebagaimana dimaksud ayat (5) dan ayat (6), disampaikan kepada Menteri u.p. Kepala BKPM atau Kepala Dinas Provinsi sesuai kewenangannya.
(8) Direktur Jenderal melalui Direktur atau Kepala Dinas Provinsi sesuai kewenangannya melakukan penelaahan teknis permohonan izin pemindahan lokasi sebagaimana dimaksud ayat (5) dan ayat (6) yang dimohon paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dan menyampaikan hasil penelaahan teknis kepada Direktur Jenderal sesuai kewenangannya.
(9) Dalam hal hasil penelaahan teknis sebagaimana dimaksud ayat (8) tidak memenuhi syarat, Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi sesuai kewenangannya menerbitkan surat penolakan.
(10) Dalam hal hasil penelaahan teknis sebagaimana dimaksud ayat (8) memenuhi syarat, Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi menyiapkan dan menyampaikan konsep surat keputusan Kepala BKPM atas nama Menteri atau Gubernur untuk ditandatangani sebagai surat keputusan pemberian izin pemindahan lokasi.
Pasal 43
IPKR tidak dapat dipindahkan.
Pasal 44
(1) Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan diluar pelanggaran pidana yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 dan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2013, dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri.
Pasal 45
(1) Pemberian IUIPHH dan Izin Perluasan tetap tunduk pada ketentuan tentang bidang usaha tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu bagi penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat kepemilikan modal asing pada permohonan IUIPHH, persyaratan permohonan IUIPHH dilengkapi dengan izin prinsip penanaman modal yang diterbitkan oleh Kepala BKPM.
Pasal 46
(1) Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka permohonan semua jenis Izin Usaha Industri yang telah ada dan telah memenuhi persyaratan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap diproses sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2) Terhadap IUIPHH yang sudah ada tetap sah dan berlaku, dan selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan ini.
(3) Dalam hal perluasan IUPHHK lebih dari 2000 (dua ribu) sampai dengan 6000 (enam ribu) meter kubik, diberikan oleh Kepala Dinas
Kehutanan Provinsi wajib dilengkapi dengan pembaharuan Izin lingkungan minimal SPPL.
Pasal 47
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2014 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 48
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H LAOLY
