Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang PENDAMPINGAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DI BIDANG KEHUTANAN

PERMENLHK No. p-13-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penyuluhan Kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. 2. Pendampingan Kegiatan Pembangunan Kehutanan yang selanjutnya disebut Pendampingan adalah aktivitas penyuluhan yang dilakukan secara terus-menerus pada masyarakat dalam kegiatan pembangunan kehutanan untuk meningkatkan keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan kehutanan serta keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat. 3. Pendamping Kegiatan Pembangunan di Bidang Kehutanan yang selanjutnya disebut Pendamping adalah penyuluh kehutanan pegawai negeri sipil, penyuluh kehutanan swadaya masyarakat, penyuluh kehutanan swasta, dan pihak lain yang memiliki kompetensi dan ditetapkan untuk melakukan pendampingan. 4. Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyuluh Kehutanan PNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan kehutanan. 5. Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat PKSM adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh. 6. Penyuluh Kehutanan Swasta yang selanjutnya disingkat PKS adalah penyuluh kehutanan yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan. 7. Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disingkat KTH adalah kumpulan petani warga negara INDONESIA yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan. 8. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan dengan tetap menjaga kelestariannya. 9. Perlindungan Hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan. 10. Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. 11. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan. 12. Konservasi Sumber Daya Alam Hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. 13. Penyelenggara Pembangunan di Bidang Kehutanan adalah lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, Koperasi maupun pihak lainnya yang melakukan kegiatan pembangunan kehutanan dan melibatkan partisipasi masyarakat. 14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 15. Dinas Kehutanan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Dinas adalah organisasi perangkat daerah provinsi yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi penyelenggara pembangunan kehutanan dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan pendampingan pembangunan kehutanan. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan arah dalam mempersiapkan dan meningkatkan kapasitas masyarakat pada tingkat tapak agar dapat berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan pembangunan kehutanan, sehingga meningkatkan keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan kehutanan serta kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 3

(1) Pendampingan dilakukan untuk mewujudkan keberhasilan kegiatan pembangunan di bidang kehutanan yang dilakukan oleh masyarakat. (2) Kegiatan pembangunan di bidang kehutanan yang dilakukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Konservasi Sumber Daya Alam Hayati; b. Perlindungan Hutan; c. Pemanfaatan Hutan; d. RHL; e. Perhutanan Sosial; dan f. kegiatan pembangunan kehutanan lainnya.

Pasal 4

(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui pembinaan kepada KTH atau kelompok masyarakat. (2) Pembinaan kepada KTH atau kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek: a. kelola kelembagaan; b. kelola kawasan; dan c. kelola usaha.

Pasal 5

(1) Pendamping kegiatan pembangunan di bidang kehutanan terdiri atas: a. Penyuluh Kehutanan PNS; b. PKSM; c. PKS; dan/atau d. pihak lain. (2) Penyuluh Kehutanan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari: a. Dinas; atau b. Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (3) PKSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat, pengurus KTH atau kelompok masyarakat, atau tokoh agama yang secara aktif berperan melaksanakan upaya penyuluhan kehutanan dalam rangka mendukung pembangunan kehutanan. (4) PKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta dan koperasi di bidang kehutanan yang kegiatan/usahanya melibatkan partisipasi masyarakat. (5) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berasal dari: a. lembaga swadaya masyarakat; b. yayasan; c. perguruan tinggi; d. organisasi masyarakat; atau e. perorangan. (6) Perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dapat berasal dari detasering/penugasan khusus oleh Menteri atau pejabat yang berwenang.

Pasal 6

Dalam melakukan Pendampingan Pendamping bertugas: a. meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap fungsi dan manfaat hutan dan lingkungan bagi kehidupan dan kesejahteraan masyarakat; b. menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan di bidang kehutanan di wilayahnya; c. melakukan bimbingan teknis terhadap permohonan izin, hak atau kegiatan pembangunan di bidang kehutanan; d. melaksanakan bimbingan teknis kepada masyarakat tentang rencana kerja tahunan, rencana kegiatan usaha, rencana definitif kelompok dan rencana definitif kebutuhan kelompok kegiatan pembangunan di bidang kehutanan; e. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan di bidang kehutanan; f. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan kegiatan pendampingan; dan g. membuat laporan berkala secara manual dan/atau dalam jaringan (online) kepada instansi yang MENETAPKAN sebagai Pendamping dengan tembusan kepada Dinas dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Kepala Pusat Penyuluhan.

Pasal 7

(1) Penetapan Pendamping yang berasal dari Penyuluh Kehutanan PNS dan PKSM dilakukan oleh Kepala Dinas atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan kewenangannya. (2) Penetapan Pendamping yang berasal dari PKS dilakukan oleh pimpinan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi. (3) Penetapan Pendamping yang berasal dari pihak lain dilakukan oleh Penyelenggara Kegiatan Pembangunan di Bidang Kehutanan yang menugaskannya. (4) Penetapan pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditembuskan kepada: a. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pusat Penyuluhan; dan b. Kepala Dinas.

Pasal 8

(1) Dalam hal Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak memiliki Penyuluh Kehutanan PNS dan PKSM, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan permohonan penetapan Penyuluh Kehutanan PNS dan/atau PKSM sebagai Pendamping kepada Kepala Dinas. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas MENETAPKAN Pendamping dengan mempertimbangkan: a. ketersediaan Penyuluh Kehutanan PNS dan PKSM; dan b. lokasi kegiatan pembangunan di bidang kehutanan.

Pasal 9

(1) Untuk mewujudkan efektifitas Pendampingan dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pendamping. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan b. Dinas. (3) Pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh: a. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pusat Penyuluhan; b. Eselon I terkait; dan c. Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (4) Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pendamping di wilayah kerjanya.

Pasal 10

(1) Pembinaan terhadap pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas dalam bentuk: a. bimbingan teknis; b. magang; dan/atau c. pelatihan. (2) Pengawasan terhadap pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilakukan melalui: a. supervisi; b. monitoring; dan c. evaluasi.

Pasal 11

Pembiayaan Pendampingan bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pendamping yang telah ditetapkan dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.29/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Pendampingan Kegiatan Pembangunan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 703), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2019 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA