Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria

PERMENLHK No. p-17-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 2. Hutan Tetap adalah Kawasan Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. 3. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. 4. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. 5. Hutan Adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat. 6. Reforma Agraria adalah penataan kembali strutur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfataan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan asset dan disertai penataan akses untuk kemakmuran rakyat INDONESIA. 7. Tanah Obyek Reforma Agraria yang selanjutnya disingkat TORA adalah Tanah yang dikuasai oleh negara untuk didistribusikan atau diredistribusikan dalam rangka reforma agraria. 8. Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi tidak produktif selanjutnya disebut HPK tidak produktif adalah HPK yang penutupan lahannya didominasi lahan tidak berhutan. 9. Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan kawasan HPK menjadi bukan kawasan hutan. 10. Keputusan Perubahan Batas Kawasan Hutan adalah Keputusan yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka menindaklanjuti hasil tata batas areal yang disetujui untuk dikeluarkan dari Kawasan Hutan. 11. Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) bersama-sama dengan pihak lain yang terkait. 12. Inventarisasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan adalah kegiatan yang meliputi pendataan penguasaan, pemilikan, penggunaan atau pemanfaatan tanah. 13. Verifikasi Penguasaan Tanah adalah kegiatan analisis data fisik dan data yuridis bidang-bidang tanah yang berada di dalam Kawasan Hutan, serta analisis lingkungan hidup yang dapat diperoleh melalui survei lapangan. 14. Penataan Batas Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan adalah kegiatan pemasangan tanda batas dan pengukuran batas, pemetaan hasil tata batas, pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas. 15. Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah perubahan kawasan Hutan Produksi Tetap dan/atau Hutan Produksi Terbatas menjadi bukan kawasan hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan dan/atau Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi yang produktif menjadi kawasan Hutan Tetap. 16. Resettlement adalah pemindahan penduduk dari Kawasan Hutan ke luar Kawasan Hutan. 17. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan. 18. Tim Percepatan Penyelesaian Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut Tim Percepatan PPTKH adalah tim yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan beranggotakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Staf Kepresidenan. 19. Tim Pelaksana Penyelesaian Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut Tim Pelaksana PPTKH adalah tim yang tugasnya membantu Tim Percepatan PPTKH. 20. Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut Tim Inver PTKH adalah Tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Gubernur untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi PTKH. 21. Lahan Garapan adalah bidang tanah di dalam Kawasan Hutan yang dikerjakan dan dimanfaatkan oleh seseorang atau sekelompok orang yang dapat berupa sawah, ladang, kebun campuran, dan atau tambak. 22. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 23. Petani adalah warga negara INDONESIA perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan kegiatan pertanian dan/atau usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan. 24. Petani Gurem adalah petani kecil yang memiliki luas tanah 0,25 (dua puluh lima perseratus) hektar atau lebih kecil. 25. Penyewa Tanah Pertanian adalah petani yang menyewa tanah untuk diusahakan di bidang pertanian sebagai sumber kehidupannya. 26. Petani Penggarap adalah petani mengerjakan atau mengusahakan sendiri yang bukan miliknya. 27. Buruh Tani adalah adalah petani yang mengerjakan atau mengusahakan tanah orang lain dengan mendapat upah. 28. Nelayan Kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT). 29. Nelayan Tradisional adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal. 30. Nelayan Buruh adalah nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha penangkapan ikan. 31. Pembudi Daya Ikan Kecil adalah pembudi daya ikan yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 32. Penggarap Lahan Budi Daya adalah pembudi daya ikan yang menyediakan tenaganya dalam pembudidayaan ikan. 33. Petambak Garam Kecil adalah petambak garam yang melakukan usaha pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektar, dan perebus garam. 34. Penggarap Tambak Garam adalah petambak garam yang menyediakan tenaganya dalam usaha pergaraman. 35. Guru Honorer adalah guru tidak tetap yang belum berstatus Pegawai Negeri Sipil, dan digaji secara sukarela atau per jam pelajaran, atau bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara resmi. 36. Pekerja Harian lepas adalah orang yang melakukan pekerjaan tertentu yang dalam hal waktu, volume, dan upahnya didasarkan pada kehadiran. 37. Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. 38. Pedagang Informal adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang atau jasa, dengan kemampuan modal yang terbatas yang dilakukan cenderung berpindah-pindah serta berlokasi di tempat- tempat umum dan tidak mempunyai legalitas formal. 39. Pekerja Sektor Informal adalah tenaga kerja yang bekerja dalam hubungan kerja sektor informal dengan menerima upah dan/atau imbalan. 40. Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. 41. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 42. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 43. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan. 44. Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan. 45. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di provinsi. 46. Kepala Balai adalah Kepala unit pelaksana teknis yang membidangi planologi kehutanan.

Pasal 2

(1) Kawasan hutan untuk Sumber TORA terdiri dari: a. alokasi TORA dari 20% (dua puluh perseratus) pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan; b. hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif; c. program pemerintah untuk pencadangan sawah baru; d. permukiman transmigrasi beserta fasos dan fasum nya yang sudah memperoleh persetujuan prinsip; e. permukiman, fasilitas sosial dan fasilitas umum; f. lahan garapan berupa sawah dan tambak rakyat; g. pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat. (2) Kawasan hutan untuk sumber TORA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara teknis diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri. (3) Kawasan hutan untuk sumber TORA sebagaimana di maksud pada ayat (1), berupa: a. kawasan HPK tidak produktif; dan b. kawasan hutan produksi atau kawasan hutan lindung yang telah dikuasai, dimiliki, digunakan dan dimanfaatkan untuk permukiman, fasiltas umum dan/atau fasilitas sosial, lahan garapan. (4) Kawasan HPK tidak produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa HPK yang penutupan lahannya didominasi lahan tidak berhutan. (5) Lokasi kawasan hutan untuk sumber TORA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai peta indikatif alokasi kawasan hutan untuk penyediaan TORA yang ditetapkan Menteri.

Pasal 3

(1) Mekanisme penyediaan sumber TORA dari kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, melalui: a. pelepasan kawasan hutan dari HPK tidak produktif; atau b. perubahan batas kawasan hutan dari kawasan hutan yang telah dikuasai, dimiliki, digunakan dan dimanfaatkan sebagai permukiman, lahan garapan, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial. (2) Pelepasan HPK tidak produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukan bagi: a. program pembangunan nasional dan daerah/ pengembangan wilayah terpadu; b. pertanian tanaman pangan/pencetakan sawah baru; c. kebun rakyat; d. perikanan; e. peternakan; atau f. fasilitas pendukung budidaya pertanian. (3) Perubahan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk: a. permukiman, lahan garapan, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan; b. permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial pada wilayah yang telah ditunjuk sebagai: 1) kawasan hutan lindung dan sudah tidak memenuhi kriteria sebagai hutan lindung pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi; dan 2) kawasan hutan produksi pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi; dan c. lahan garapan dan telah dikuasai lebih dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut pada wilayah yang telah ditunjuk sebagai : 1) kawasan hutan lindung pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi; dan 2) kawasan hutan produksi pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi; dan harus berada pada Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan Untuk Penyediaan TORA yang ditetapkan Menteri.

Pasal 4

Subyek penerima TORA dari kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas: a. perorangan; b. kelompok masyarakat dengan kepemilikan bersama; c. badan hukum/badan sosial/ keagamaan; d. instansi; atau e. masyarakat hukum adat.

Pasal 5

(1) Subyek penerima TORA dari kawasan hutan yang berasal dari pelepasan HPK tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. perorangan; b. kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama; c. badan hukum; atau d. instansi. (2) Perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Warga Negara INDONESIA; b. bertempat tinggal di wilayah TORA dan/atau bersedia tinggal di wilayah TORA; dan c. berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), khusus untuk subyek Penerima TORA yang berasal dari pelepasan HPK tidak produktif harus berasal dari kriteria pekerjaan yang terdiri atas: a. petani gurem; b. penyewa tanah pertanian; c. petani penggarap; d. buruh tani; e. nelayan kecil; f. nelayan tradisional; g. nelayan buruh; h. pembudi daya ikan kecil; i. penggarap lahan budi daya; j. petambak garam kecil; k. penggarap tambak garam; l. guru honorer; m. pekerja harian lepas; n. buruh; o. pedagang informal yang tidak memiliki tanah; p. pekerja sektor informal yang tidak memiliki tanah; q. pegawai tidak tetap yang tidak memiliki tanah; r. pegawai swasta dengan pendapatan dibawah Upah Minimum Regional yang tidak memiliki tanah; s. Pegawai Negeri Sipil golongan III/ke bawah yang tidak memiliki tanah; atau t. anggota TNI/POLRI berpangkat Letnan Dua/ Inspektur Dua Polisi atau yang setingkat ke bawah yang tidak memiliki tanah. (4) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam bentuk Koperasi, Yayasan Sosial, Yayasan Keagamaan, Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Petani/Nelayan yang dibentuk oleh masyarakat penerima TORA. (5) Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi instansi pemerintah atau pemerintah daerah.

Pasal 6

(1) Subyek penerima TORA dari kawasan hutan yang berasal dari perubahan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri: a. perorangan; b. instansi; c. badan sosial/keagamaan; dan d. Masyarakat Hukum Adat. (2) Perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki identitas kependudukan. (3) Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi instansi pemerintah pusat atau instansi pemerintah provinsi/kabupaten/kota. (4) Badan sosial/keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d keberadaannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan memiliki bukti penguasaan tanah.

Pasal 7

Pelepasan HPK tidak produktif untuk sumber TORA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan: a. penelitian terpadu; b. pencadangan; c. tata batas dan penetapan batas; d. permohonan pelepasan; dan e. penerbitan keputusan pelepasan.

Pasal 8

(1) Pelepasan HPK tidak produktif untuk sumber TORA dilakukan berdasarkan hasil penelitian Tim Terpadu. (2) Penelitian Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada HPK tidak produktif sesuai dengan Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan untuk Penyediaan TORA yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (4) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun metodologi penelitian berdasarkan aspek biofisik, sosial, ekonomi dan budaya serta hukum dan kelembagaan; b. melakukan pengolahan dan analisis data berdasarkan peta indikatif alokasi kawasan hutan untuk penyediaan sumber TORA dan penelitian lapangan; c. membuat rekomendasi pencadangan pelepasan dan arahan pemanfaatan HPK tidak produktif; dan d. melaporkan hasil penelitian kepada Direktur Jenderal.

Pasal 9

(1) Susunan Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) terdiri atas unsur : a. Ketua, dapat berasal dari peneliti pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (LIPI), Perguruan Tinggi Negeri, atau lembaga/badan yang membidangi penelitian Kementerian. b. Anggota: 1. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; 2. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari; 3. Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 4. Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan di bidang kehutanan; 5. Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan di bidang lingkungan hidup; 6. Balai Pemantapan Kawasan Hutan; dan 7. Instansi lain yang terkait. (2) Tim Terpadu dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Tim Sekretariat yang dibentuk oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal. (3) Tim Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur-unsur teknik inventory lahan dan sistem informasi geografi serta administrasi. (4) Tim Terpadu dalam melaksanakan penelitiannya dapat meminta bantuan narasumber sesuai kepakaran atau kompetensi yang diperlukan. (5) Permintaan bantuan narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh Ketua Tim Terpadu kepada Direktur Jenderal.

Pasal 10

(1) Berdasarkan hasil penelitian, Ketua Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 melaporkan hasil penelitian dan rekomendasi Tim Terpadu, atas: a. pencadangan HPK tidak produktif sebagian atau seluruhnya; dan/atau b. perubahan fungsi kawasan HPK menjadi kawasan hutan tetap. (2) Hasil penelitian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 11

(1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan dan rekomendasi dari Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, menyiapkan dan menyampaikan usulan peta pencadangan HPK tidak produktif kepada Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima usulan pencadangan HPK tidak produktif melakukan penelaahan hukum. (3) Berdasarkan penelaahan hukum sebagaimana dimakud pada ayat (2), Sekretaris Jenderal menyampaikan konsep keputusan pencadangan HPK tidak produktif dan peta lampirannya kepada Menteri. (4) Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (3), MENETAPKAN keputusan pencadangan HPK tidak produktif dan peta lampirannya.

Pasal 12

(1) Berdasarkan keputusan pencadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) Direktur Jenderal menugaskan Kepala Balai untuk melaksanakan tata batas pencadangan HPK tidak produktif. (2) Berdasarkan perintah Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Balai dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menyelesaikan tata batas pencadangan HPK tidak produktif. (3) Hasil tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Hasil Tata Batas Pencadangan HPK tidak produktif dan disampaikan kepada Direktur Jenderal. (4) Berdasarkan hasil tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Batas Pencadangan HPK Tidak Produktif.

Pasal 13

(1) Permohonan pelepasan HPK tidak produktif diajukan kepada Menteri oleh: a. menteri/kepala lembaga dalam hal merupakan program/kegiatan kementerian/lembaga; b. gubernur dalam hal lokasi berada pada lintas kabupaten/kota; c. bupati/walikota dalam hal lokasi berada satu wilayah kabupaten/kota; d. pimpinan organisasi masyarakat yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan kelompok masyarakat (tani); atau e. perseorangan (secara selektif pada tingkat analisis/telaahan administrasi). (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Peta Penetapan Batas Pencadangan HPK Tidak Produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4). (3) Permohonan pelepasan HPK tidak produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi dengan: a. surat permohonan tertulis dari subyek pemohon; b. peta areal dimohon yang berada di dalam peta pencadangan HPK tidak produktif dengan skala minimal 1:50.000 dalam format cetak dan shapefile; dan c. proposal rencana dan program pemanfaatan. (4) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, wajib memuat: a. identitas pemohon selaku penanggung jawab; b. daftar subyek penerima TORA yang dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP); c. program pemanfaatan HPK tidak produktif, antara lain: 1. Program pembangunan nasional dan daerah/ pengembangan wilayah terpadu; 2. pertanian tanaman pangan; 3. kebun rakyat; 4. perikanan; 5. peternakan; dan/atau 6. fasilitas pendukung budidaya pertanian. d. perencanaan pemanfaatan dan penggunaan HPK tidak produktif meliputi: 1. rencana kegiatan /program pembangunan dari kelompok masyarakat dalam satu cluster pembangunan bernilai ekonomi masyarakat dan pertumbuhan wilayah; 2. penguatan kapasitas kelembagaan para Anggota Kelompok; 3. kebutuhan dan rencana fasilitasi pasar/ hilirisasi; 4. kebutuhan dan rencana pembangunan dan penguatan dukungan infrastruktur dasar; 5. rencana penggunaan teknologi tepat guna; dan 6. kebutuhan fasilitasi permodalan dan rencana pemupukan modal; e. keterpaduan program pembangunan antar sektor/ instansi sesuai dengan rencana pembangunan daerah; dan f. rencana pengendalian dampak lingkungan.

Pasal 14

(1) Berdasarkan permohonan pelepasan HPK tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan penelaahan. (2) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 11 (sebelas) hari kerja setelah menerima tugas dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan penelaahan. (3) Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. apabila tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan penolakan; atau b. apabila memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan penelaahan dan usulan pelepasan HPK tidak produktif serta peta lampirannya kepada Sekretaris Jenderal. (4) Dalam hal pemohon adalah perseorangan maka Direktur Jenderal melakukan telaah administrasi dan analisis lapangan secara cepat (rappid appraisal) untuk menolak atau melanjutkan proses.

Pasal 15

(1) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima usulan penerbitan pelepasan HPK tidak produktif dari Direktorat Jenderal, melakukan penelaahan hukum. (2) Berdasarkan penelaahan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal menyampaikan usulan penerbitan atau penolakan pelepasan HPK tidak produktif. (3) Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak menerima telaahan hukum dari Sekretaris Jenderal menerbitkan surat penolakan atau Keputusan Pelepasan HPK tidak produktif.

Pasal 16

(1) Berdasarkan Keputusan Pelepasan HPK tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan wajib melaksanakan tata batas/penandaan batas areal yang telah disetujui Menteri. (2) Biaya pelaksanaan tata batas areal dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)/Pemohon. (3) Hasil tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Tata Batas dan Peta Hasil Tata Batas yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Berdasarkan Berita Acara Tata Batas dan Peta Hasil Tata Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan HPK tidak produktif. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam rangka penyiapan sertifikasi.

Pasal 18

(1) Pemegang Keputusan Penetapan Batas Areal Pelepasan HPK tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, wajib: a. menyiapkan rencana distribusi areal pelepasan HPK tidak produktif sesuai dengan daftar subyek penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan b. melaksanakan rencana kegiatan dan program pemanfaatan HPK tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c paling lama 3 (tiga) bulan setelah mendapatkan Penetapan Batas Areal Pelepasan HPK tidak produktif. (2) Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk proses lanjut sertifikasi dan fasilitasi Pemerintah/ Pemerintah Daerah.

Pasal 19

(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b wajib disampaikan laporan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Menteri dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk keperluan monitoring dan penilaian serta arahan lebih lanjut. (2) Pelaporan dan monitoring dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali atau menurut kebutuhan.

Pasal 20

Perubahan batas kawasan hutan untuk sumber TORA dilakukan dengan tahap: a. pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi oleh Tim Inver; b. rekomendasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan oleh gubernur; c. penetapan pola penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan oleh Tim Percepatan PPTKH; dan d. perubahan batas kawasan hutan berdasarkan penetapan pola penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

Pasal 21

(1) Pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi dilakukan oleh Tim Inver yang dibentuk oleh Gubernur. (2) Tim Inver PTKH menyampaikan rekomendasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan kepada gubernur. (3) Gubernur menyampaikan rekomendasi PPTKH kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Percepatan PPTKH dengan tembusan kepada Menteri. (4) Tata cara pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.

Pasal 22

(1) Berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi dan sinkronisasi Tim Percepatan PPTKH, Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan telaahan. (2) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja menyampaikan hasil telaahan kepada Menteri. (3) Berdasarkan hasil telaahan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menolak atau menyetujui rekomendasi penyelesaian PPTKH. (4) Dalam hal menolak, Menteri menyampaikan surat penolakan kepada gubernur.

Pasal 23

(1) Dalam hal Menteri menyetujui penyelesaian bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan melalui pengeluaran bidang tanah dalam Kawasan Hutan dengan perubahan batas Kawasan Hutan, Menteri memerintahkan Direktur Jenderal untuk mengkordinasilan pelaksanaan tata batas terhadap bidang tanah yang akan dikeluarkan dari kawasan hutan. (2) Direktur Jenderal berdasarkan perintah dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menugaskan Kepala Balai setempat untuk melaksanakan tata batas terhadap bidang tanah yang akan dikeluarkan dari kawasan hutan. (3) Kepala Balai wajib melaksanakan tata batas terhadap bidang tanah yang akan dikeluarkan dari kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) minggu sejak diterimanya surat perintah. (4) Pelaksanaan tata batas mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut- II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor P.62/Menhut-II/2013 dan Petunjuk Teknis Pengukuhan Kawasan Hutan.

Pasal 24

(1) Kepala Balai menyampaikan hasil pelaksanaan tata batas dimaksud dalam Pasal 22 kepada Direktur Jenderal melalui Direktur. (2) Berdasarkan hasil tata batas dimaksud pada ayat (1), Direktur melakukan penilaian atas hasil tata batas. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan tata batas tidak sesuai, maka Direktur mengembalikan hasil tata batas kepada Kepala Balai untuk dilakukan perbaikan. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan tata batas telah sesuai, maka Direktur menyampaikan kepada Direktur Jenderal konsep keputusan perubahan batas kawasan hutan beserta peta. (5) Direktur Jenderal menyampaikan konsep keputusan perubahan batas kawasan hutan beserta peta kepada Sekretaris Jenderal. (6) Sekretaris Jenderal melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep keputusan perubahan batas kawasan hutan. (7) Menteri menerbitkan Keputusan Perubahan Batas Kawasan Hutan Negara untuk Pengakuan Hak beserta lampiran peta. (8) Keputusan perubahan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Tim Percepatan PPTKH, Gubernur, dan Bupati/ Walikota terkait.

Pasal 25

(1) Dalam hal terdapat kebutuhan penyelesaian Tanah Objek Reforma Agraria pada kawasan hutan yang telah dikuasai dan dimanfaatkan melalui proses tukar menukar kawasan hutan, Menteri menyampaikan kepada Pemohon untuk mengajukan tukar menukar kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setelah selesainya proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menyampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam rangka proses sertifikasi.

Pasal 26

(1) Dalam hal terdapat kebutuhan Tanah Objek Reforma Agraria yang berasal dari kawasan hutan dengan program resettlement, dilakukan hal-hal sebagai berikut: a. program resettlement menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah; b. areal baru/lokasi untuk penempatan dalam rangka resettlement diusulkan oleh Pemerintah Daerah dan diupayakan tidak jauh dari akses kelolanya dan akses pelayanan publik untuk mendapat persetujuan Menteri; (2) Terhadap areal/lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri melakukan proses penyelesaian sebagai Tanah Objek Reforma Agraria dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam rangka sertifikasi. (3) Pelaksaaan resettlement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 27

Dalam hal Menteri menyetujui penyelesaian bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan berupa pemberian akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial, Menteri menugaskan Direktur Jenderal yang menangani urusan perhutanan sosial untuk menyelesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pelepasan HPK tidak produktif untuk: a. penelitian terpadu, tata batas dalam rangka pencadangan HPK tidak produktif dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. pelaksanaan pengukuran dan penandaan batas terhadap areal HPK tidak produktif yang dimohon dan telah disetujui Menteri dibebankan pada APBN/APBD/Pemohon. (2) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan perubahan batas kawasan hutan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan/atau sumber lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

(1) Menteri melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam rangka pelaksanaan penyediaan tanah yang bersumber dari kawasan hutan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fasilitasi berupa pedoman, bimbingan, pelatihan; b. arahan dan dukungan pengembangan jaringan akses pasar dan akses modal; dan c. supervisi dan pengawasan.

Pasal 30

(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) meliputi kegiatan: a. monitoring; dan/atau b. evaluasi. (2) Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan untuk memperoleh data, informasi dan perkembangan pelaksanaan penyediaan sumber TORA dari kawasan hutan. (3) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan penyediaan sumber TORA dari kawasan hutan. (4) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pararel dan berjenjang dilaksanakan oleh Menteri dan Gubernur. (5) Biaya monitoring dan evaluasi areal pencadangan HPK tidak produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBN dan APBD.

Pasal 31

(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana di maksud dalam Pasal 29, pemohon tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Menteri dapat membatalkan Keputusan Pelepasan HPK Tidak Produktif. (2) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah diberikan peringatan 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja oleh Direktur Jenderal.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka semua kegiatan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan yang telah dilakukan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 33

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2018 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA