Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-20-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang SPESIFIKASI TEKNIS KANDANG TRANSPOR DAN KANDANG TRANSIT SATWA LIAR

PERMENLHK No. p-20-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia 2. Etika Pengelolaan Satwa yang selanjutnya disebut Etika adalah seperangkat aturan moral bagi pengelola dalam pengelolaan satwa agar tercapai keberlangsungan hidup satwa yang sejahtera. 3. Kesejahteraan Satwa adalah keberlangsungan hidup satwa yang perlu diperhatikan oleh pengelola agar satwa hidup sehat, cukup pakan, dapat mengekspresikan perilaku secara normal, serta tumbuh dan berkembang biak dengan baik dalam lingkungan yang aman dan nyaman. 4. Kandang Transpor adalah kandang yang digunakan untuk mengangkut, membawa, memindahkan dan/atau mengungsikan, atau evakuasi satwa dari suatu tempat ke tempat lain. 5. Kandang Transit adalah kandang untuk keperluan pemeliharaan sementara satwa hasil sitaan atau tangkapan atau hasil evakuasi karena konflik, sebelum dilakukan pemeliharaan lanjutan dalam proses penyelamatan dan rehabilitasi, dan/atau sebelum dilepasliarkan ke habitat alamnya. 6. Menteri adalah menteri yang mennyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Pasal 2

Pengaturan spesifikasi teknis Kandang Transpor dan Kandang Transit Satwa Liar dimaksudkan sebagai pedoman bagi unit pelaksana teknis, satuan kerja, dan mitra terkait dalam menentukan spesifikasi minimal kandang transpor dan kandang transit.

Pasal 3

Spesifikasi teknis Kandang Transpor dan Kandang Transit satwa liar meliputi: a. prinsip dasar dan prinsip teknis; b. kriteria dan persyaratan teknis Kandang Transpor Satwa Liar; dan c. kriteria dan persyaratan teknis Kandang Transit Satwa Liar.

Pasal 4

(1) Prinsip dasar Kandang Transpor dan Kandang Transit Satwa Liar terdiri atas: a. prinsip penyelamatan Satwa Liar sebagai sumber plasma nutfah; dan b. prinsip pemanfaatan Satwa Liar secara berkelanjutan. (2) Prinsip teknis pembuatan dan/atau penyediaan Kandang Transpor dan Kandang Transit Satwa Liar terdiri atas: a. prinsip etika dan kesejahteraan satwa meliputi: 1. bebas dari sakit, luka, dan penyakit; 2. bebas dari rasa stres dan tertekan; 3. bebas dari ketidaknyamanan secara fisik dan psikis; dan 4. untuk Kandang Transit harus memenuhi prinsip bebas mengekpresikan perilaku secara alami; dan b. prinsip manajemen kandang meliputi: 1. mudah ditangani, dibersihkan, dan disucihamakan; dan 2. mudah dibawa dan disimpan.

Pasal 5

(1) Kriteria teknis Kandang Transpor Satwa Liar terdiri atas: a. ukuran kandang; b. model dan konstruksi kandang; c. bahan pembuat kandang; dan d. manajemen kandang. (2) Persyaratan teknis instalasi ukuran Kandang Transpor Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. disesuaikan dengan kelompok satwa sesuai dengan: 1. ukuran tubuh dan morfologi satwa; dan 2. perilaku satwa; b. jumlah satwa per unit kandang; dan c. umur satwa. (3) Persyaratan teknis instalasi model dan konstruksi Kandang Transpor Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. model tiga dimensi dan ventilasi optimum dengan sirkulasi udara; b. konstruksi kuat, dapat menahan beban, tidak mudah goyah, dan terputar atau terbalik atau patah selama transporasi; c. pintu kandang harus tepat dan kuat untuk mengurangi risiko saat memasukkan dan/ atau mengeluarkan satwa dari dan ke dalam kandang; d. bagian dalam kandang harus tidak kasar dan tidak tajam untuk mengurangi risiko satwa sakit dan luka; e. kandang menggunakan bahan tunggal; f. kandang harus memiliki pegangan dengan jumlah dan model yang sesuai dengan pengangkutannya; g. kandang harus memiliki struktur alas atau pondasi dengan kaki-kaki sehingga alas kandang tidak langsung menyentuh permukaan lantai atau tanah dan juga untuk memudahkan mengangkut kandang yang cukup berat menggunakan forklift; h. memiliki Papan Nama yang memuat informasi paling sedikit taksonomi asal satwa, dan penanggung jawab atau pengelola; i. dilengkapi sarana pendukung berupa tempat makan dan minum, serta tempat bertengger; j. jarak tempuh dan moda transporasi; dan k. multiguna. (4) Persyaratan teknis instalasi bahan pembuat Kandang Transpor Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. harus kuat, tahan terhadap beban, tidak mudah korosis, tahan air, mudah dibersihkan, dan tidak sebagai media perkembangan atau penyebaran bibit penyakit; b. diupayakan menggunakan bahan yang ringan; c. awet, tidak mudah rusak, tahan terhadap serangan hama; dan d. tidak beracun terhadap satwa maupun manusia. (5) Persyaratan teknis instalasi manajemen Kandang Transpor Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. mudah penanganan; b. mudah dibersihkan dan disucihamakan; c. mudah dalam proses penyimpanan dan perawatan; dan d. dapat digunakan secara berulang. (6) Contoh dan spesifikasi Kandang Transpor Satwa Liar tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Kriteria teknis Kandang Transit Satwa Liar terdiri atas: a. ukuran kandang; b. model dan konstruksi kandang; c. bahan pembuat kandang; dan d. manajemen kandang. (2) Persyaratan teknis instalasi ukuran Kandang Transit Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. disesuaikan dengan kelompok satwa berupa mamalia, burung, reptilia, amfibi, dan ikan, berdasarkan: 1. ukuran tubuh dan morfologi; 2. perilaku satwa di alam; dan b. jumlah satwa per unit kandang tunggal, berpasangan, atau berkelompok. (3) Persyaratan teknis instalasi model dan konstruksi Kandang Transit satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. model tiga dimensi ventilasi optimum sirkulasi udara; b. konstruksi kuat, kompak, dan dapat menahan beban. c. bagian dalam kandang harus tidak kasar dan tidak tajam untuk mengurangi resiko satwa sakit dan luka; d. dilengkapi sarana pendukung di dalam kandang berupa tempat makan dan minum, tempat bertengger, bersarang, bergelantung, tempat tidur, atau berteduh sesuai jenis; e. mudah dalam penanganan satwa, seperti penangkapan, pemeliharaan dan perawatan kesehatan, serta pemindahan satwa; f. pintu dan atap dengan bahan dan ukuran yang disesuaikan dengan kebutuhan satwa; dan g. mempertimbangkan keamanan dan keselamatan petugas kandang. (4) Persyaratan teknis instalasi bahan pembuat Kandang Transit Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. harus kuat, tahan terhadap beban, tidak mudah berkarat, tahan air, mudah dibersihkan dan tidak sebagai media perkembangan atau penyebaran bibit penyakit; b. awet, tidak mudah rusak, tahan terhadap serangan hama atau rayap; dan c. tidak beracun terhadap satwa maupun manusia. (5) Persyaratan teknis instalasi manajemen Kandang Transit Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. mudah penanganan; b. letaknya cukup aman dari lingkungan; dan c. dapat digunakan secara berulang. (6) Contoh Kandang Transit Satwa Liar tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2019 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA