Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN

PERMENLHK No. p-22-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan adalah jabatan dalam lingkungan instansi Kehutanan Pusat dan Daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa UNDANG-UNDANG diberikan wewenang kepolisian khusus dibidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. 2. Polisi Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan instansi Kehutanan Pusat dan Daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa UNDANG-UNDANG diberikan wewenang kepolisian khusus dibidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 3. Polisi Kehutanan Terampil adalah pejabat fungsional Polisi Kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu. 4. Polisi Kehutanan Ahli adalah pejabat fungsional Polisi Kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu. 5. Formasi Jabatan Polisi Kehutanan adalah jumlah dan jenjang jabatan Polisi Kehutanan yang diperlukan oleh suatu unit kerja pengamanan dan perlindungan hutan untuk mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu. 6. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Polisi Kehutanan dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan. 7. Jam kerja efektif adalah jam kerja yang secara nyata digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan dari kegiatan unsur utama. 8. Satuan kerja adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah/Institusi yang melaksanakan kegiatan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 9. Beban kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu. 10. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 11. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota.

Pasal 2

Pedoman formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.

Pasal 3

Tujuan pedoman formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan agar terjadi keseragaman metode dalam menyusun, menghitung, menentukan dan MENETAPKAN formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan di Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan terdiri dari: a. Polisi Kehutanan Terampil; b. Polisi Kehutanan Ahli. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: a. Polisi Kehutanan Pelaksana Pemula; b. Polisi Kehutanan Pelaksana; c. Polisi Kehutanan Pelaksana Lanjutan; dan d. Polisi Kehutanan Penyelia. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: a. Polisi Kehutanan Pertama; b. Polisi Kehutanan Muda; dan c. Polisi Kehutanan Madya.

Pasal 5

Penyusunan formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dengan alur kerja sebagai berikut: a. Mengidentifikasi susunan seluruh jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang diperlukan berdasarkan kedudukannya dalam struktur organisasi Satuan Kerja Pusat/Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Gambar 1. Peta Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, Peraturan Menteri ini. b. Menginventarisasi kegiatan kepolisian kehutanan yang dilakukan oleh masing - masing jenjang jabatan sesuai kedudukannya dalam struktur organisasi dengan memperhatikan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Satuan Kerja. c. Menghitung volume pekerjaan (V) selama 1 (satu) tahun pada kondisi ideal untuk masing - masing kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b. d. Menghitung waktu penyelesaian volume (Wpv) masing-masing kegiatan untuk setiap jenjang jabatan Polisi Kehutanan dengan cara mengalikan waktu penyelesaian butir kegiatan (Wpk) dengan volume masing-masing butir kegiatan untuk setiap jenjang jabatan Polisi Kehutanan, atau dengan formula sebagai berikut: Wpv = Wpk x V Keterangan: Wpv=Waktu penyelesaian volume masing-masing kegiatan dalam 1 (satu) tahun. Wpk=Waktu penyelesaian butir kegiatan. V =Volume masing-masing kegiatan dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 6

Berdasarkan formulasi penghitungan Wpv sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat dihitung formasi untuk setiap jenjang jabatan Polisi Kehutanan yang dilakukan dengan cara: a. Menjumlahkan seluruh waktu penyelesaian volume kegiatan dalam 1 (satu) tahun (∑Wpv) dibagi jumlah standar jam kerja efektif per tahun atau dengan formula sebagai berikut: ∑ Wpv Formasi = 1. 250 Keterangan: Formasi =Jumlah Polisi Kehutanan masing-masing jenjang jabatan yang diperlukan untuk melaksanakan seluruh kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan. ∑Wpv =Jumlah waktu penyelesaian volume kegiatan dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan jenjang jabatan. 1250 =Standar jam kerja efektif dalam 1 (satu) tahun b. Cara penghitungan formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan mengacu pada blanko Penghitungan Beban Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II serta contoh simulasi penyusunan dan penentuan formasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Penentuan jumlah formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan didasarkan atas penghitungan formasi, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Apabila berdasarkan penghitungan tersebut formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan memperoleh nilai kurang dari 050 maka tidak dapat ditetapkan formasi untuk Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan. b. Apabila berdasarkan penghitungan tersebut formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan memperoleh nilai 050 atau lebih maka dapat ditetapkan 1 (satu) formasi. c. Penentuan jumlah formasi Satuan Kerja Pusat merupakan penjumlahan kebutuhan formasi Polisi Kehutanan per jenjang jabatan dari unit organisasi terkecil sampai dengan terbesar. d. Penentuan jumlah formasi Satuan Kerja Daerah merupakan penjumlahan kebutuhan formasi dari unit organisasi terkecil sampai dengan terbesar.

Pasal 8

(1) Berdasarkan penentuan jumlah formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah dapat MENETAPKAN formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan. (2) Dalam.. (2) Dalam hal formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat terpenuhi, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah dapat mengusulkan tambahan formasi CPNS kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Terhadap penetapan formasi dan usulan tambahan formasi CPNS Polisi Kehutanan yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, agar ditembuskan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku instansi pembina. (4) Mekanisme penetapan formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan diatur lebih lanjut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Daerah sesuai kewenangannya.

Pasal 9

(1) Hasil penetapan formasi Jabatan fungsional Polisi Kehutanan, digunakan untuk keperluan: a. Dasar pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan; b. Dasar pembinaan karier Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan. (2) Pembinaan karier Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Alih tingkat dari Terampil ke Ahli; b. Kenaikan jenjang jabatan; c. Penataan personil lingkup Satuan Kerja. (3) Peralihan Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan dari Terampil ke Ahli dalam suatu Satuan Kerja dimungkinkan apabila: a. Tersedianya formasi Polisi Kehutanan Tingkat Ahli; dan b. Tercukupinya jumlah minimal Polisi Kehutanan Terampil di masing-masing Satuan Kerja Pusat dan Daerah.

Pasal 10

(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Instansi Pembina melaksanakan kegiatan pembinaan kepada satuan kerja pusat dan daerah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh: a. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan b. Pimpinan unit kerja eselon I yang membidangi Kepolisian Kehutanan; sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.

Pasal 11

(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melaksanakan evaluasi secara berkala. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Evaluasi instrumen penyusunan formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan; b. Evaluasi kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan pada Satuan Kerja Pusat dan Daerah.

Pasal 12

Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan kepada APBN dan/atau APBD sesuai kewenangannya.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY