Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI

PERMENLHK No. p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat dengan OSS adalah Perizinan Berusaha yang diberikan Menteri kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 2. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 3. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 4. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha. 5. Notifikasi adalah pemberitahuan terkait proses pelaksanaan kegiatan pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan atau penyelesaian pemenuhan Komitmen Izin Usaha. 6. Konservasi adalah langkah-langkah pengelolaan tumbuhan dan/atau satwa liar yang diambil secara bijaksana dalam rangka memenuhi kebutuhan generasi saat ini dan generasi masa mendatang. 7. Konservasi Ex-situ adalah konservasi tumbuhan dan/atau satwa yang dilakukan di luar habitat alaminya. 8. Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah. 9. Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non- pemerintah yang dalam peruntukan dan pengelolaannya mempunyai fungsi utama dan fungsi lain untuk kepentingan umum. 10. Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Khusus adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non- pemerintah yang dalam peruntukan dan pengelolaannya difokuskan pada fungsi penyelamatan atau rehabilitasi satwa. 11. Kebun Binatang adalah tempat pemeliharaan satwa paling sedikit 3 (tiga) kelas taksa pada areal dengan luasan paling sedikit 15 Ha (lima belas hektare) dan pengunjung tidak menggunakan kendaraan bermotor (motor atau mobil). 12. Taman Satwa adalah tempat pemeliharaan satwa paling sedikit 2 (dua) kelas taksa pada areal dengan luasan paling sedikit 2 Ha (dua hektare). 13. Taman Satwa Khusus adalah tempat pemeliharaan jenis satwa tertentu atau kelas taksa satwa tertentu pada areal paling sedikit 2 Ha (dua hektare). 14. Taman Safari adalah tempat pemeliharaan satwa paling sedikit 3 (tiga) kelas taksa pada areal terbuka dengan luasan paling sedikit 50 Ha (lima puluh hektare), yang bisa dikunjungi dengan menggunakan kendaraan roda empat (mobil) pribadi dan/atau kendaraan roda empat (mobil) yang disediakan pengelola yang aman dari jangkauan satwa. 15. Kebun Botani adalah lokasi pemeliharaan berbagai jenis tumbuhan tertentu, untuk dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan, penelitian dan pengembangan bioteknologi, rekreasi, dan budidaya. 16. Pusat Rehabilitasi Satwa adalah tempat untuk melakukan proses rehabilitasi, adaptasi satwa, dan pelepasliaran ke habitat alaminya. 17. Pusat Penyelamatan Satwa adalah tempat untuk melakukan kegiatan pemeliharaan satwa hasil sitaan atau temuan atau penyerahan dari masyarakat yang pengelolaannya bersifat sementara sebelum adanya penetapan penyaluran satwa (animal disposal) lebih lanjut oleh Pemerintah. 18. Pusat Konservasi Satwa Khusus adalah tempat untuk penyelamatan satwa jenis tertentu dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya, pengembangbiakan terkontrol, sumber indukan, dan cadangan genetik untuk mendukung populasi in-situ. 19. Museum Zoologi adalah tempat koleksi berbagai Spesimen satwa dalam keadaan mati, untuk kepentingan pendidikan dan penelitian. 20. Herbarium adalah tempat koleksi berbagai Spesimen tumbuhan dalam keadaan mati untuk kepentingan pendidikan dan penelitian. 21. Taman Tumbuhan Khusus adalah tempat pemeliharaan jenis tumbuhan liar tertentu atau kelas taksa tumbuhan liar tertentu, untuk kepentingan sebagai sumber cadangan genetik, pendidikan, budidaya, penelitian, dan pengembangan bioteknologi. 22. Tumbuhan dan Satwa Liar Asli INDONESIA adalah semua jenis tumbuhan dan satwa liar yang secara historis hidup dan penyebarannya berada di wilayah Negara Republik INDONESIA. 23. Tumbuhan dan Satwa Liar Bukan Asli INDONESIA yang selanjutnya disebut Tumbuhan dan Satwa Liar Asing adalah semua jenis tumbuhan dan satwa liar yang secara historis hidup dan penyebarannya di luar wilayah Negara Republik INDONESIA. 24. Pengembangbiakan Tumbuhan dan Satwa Liar yang selanjutnya disebut pengembangbiakan adalah kegiatan Lembaga Konservasi berupa perbanyakan individu melalui cara reproduksi kawin (sexual) maupun tidak kawin (asexual) dalam lingkungan buatan dan/atau semi alami serta terkontrol dengan tetap mempertahankan kemurnian jenis. 25. Pengembangbiakan Tumbuhan dan Satwa Liar Terkontrol adalah kegiatan Lembaga Konservasi berupa perbanyakan individu melalui cara reproduksi kawin (sexual) maupun tidak kawin (asexual) dalam lingkungan buatan dan/atau semi alami serta terkontrol dengan tetap mempertahankan kemurnian jenis dan memperhatikan daya dukung serta mengacu pada pengelolaan koleksi (collection management). 26. Jenis Tumbuhan atau Satwa adalah jenis yang secara ilmiah disebut spesies atau anak-anak jenis secara alamiah disebut sub-spesies baik di dalam maupun di luar habitatnya. 27. Koleksi Tumbuhan atau Satwa Liar adalah kumpulan Spesimen tumbuhan atau satwa liar yang menjadi obyek pengelolaan Lembaga Konservasi untuk kepentingan umum. 28. Tumbuhan yang Dilindungi adalah semua jenis tumbuhan baik yang hidup maupun yang mati serta bagian-bagiannya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai tumbuhan yang dilindungi. 29. Satwa Liar yang Dilindungi adalah semua jenis satwa liar baik yang hidup maupun mati serta bagian-bagiannya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi. 30. Spesimen adalah fisik tumbuhan dan satwa liar baik dalam keadaan hidup atau mati atau bagian-bagian atau turunan-turunan dari padanya yang secara visual maupun dengan teknik yang ada masih dapat dikenali, serta produk yang di dalam label atau kemasannya dinyatakan mengandung bagian-bagian tertentu Spesimen tumbuhan dan satwa liar. 31. Mitra Kerja adalah pihak dan/atau pihak-pihak yang dengan dana dan/atau keahlian teknis yang dimilikinya yang melakukan kegiatan di bidang Lembaga Konservasi dengan tidak ada unsur komersial melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal atau Unit Pelaksana Teknis. 32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 33. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam. 34. Direktur Teknis yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang keanekaragaman hayati. 35. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Direktorat Jenderal yang membidangi Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan: a. tercapainya pengembangbiakan terkontrol dan/atau penyelamatan tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya; dan b. memberikan kemudahan pengurusan perizinan Lembaga Konservasi dan kepastian hukum dalam pengelolaan Lembaga Konservasi.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. bentuk dan kriteria Lembaga Konservasi; b. Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Khusus; c. Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum; d. pemenuhan Komitmen; e. hak, kewajiban, dan larangan; f. perolehan dan pemanfaatan Spesimen tumbuhan dan satwa liar Lembaga Konservasi; g. perpanjangan izin Lembaga Konservasi; h. perubahan bentuk, perubahan lokasi, atau perluasan lokasi Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum; i. jangka waktu dan berakhirnya izin Lembaga Konservasi; j. pembinaan, penilaian, dan evaluasi Lembaga Konservasi; k. sanksi; l. ketentuan lain-lain; dan m. ketentuan peralihan.

Pasal 4

(1) Lembaga Konservasi mempunyai fungsi utama sebagai tempat pengembangbiakan terkontrol dan/atau penyelamatan tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. (2) Selain fungsi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Konservasi juga mempunyai fungsi sebagai tempat: a. pendidikan; b. peragaan; c. penitipan sementara; d. sumber indukan dan cadangan genetik untuk mendukung populasi in-situ; e. sarana rekreasi yang sehat; dan f. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Pasal 5

(1) Pengelolaan Lembaga Konservasi dilakukan berdasarkan prinsip etika dan kesejahteraan satwa. (2) Ketentuan mengenai etika dan kesejahteraan satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 6

Lembaga Konservasi dapat berbentuk: a. Pusat Penyelamatan Satwa; b. Pusat Konservasi Satwa Khusus; c. Pusat Rehabilitasi Satwa; d. Pusat Latihan Satwa Khusus; e. Kebun Binatang; f. Taman Safari; g. Taman Satwa; h. Taman Satwa Khusus; i. Museum Zoologi; j. Kebun Botani; k. Taman Tumbuhan Khusus; atau l. Herbarium.

Pasal 7

(1) Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikelompokkan menjadi: a. Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Khusus; dan b. Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum. (2) Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Pusat Penyelamatan Satwa; b. Pusat Konservasi Satwa Khusus; c. Pusat Rehabilitasi Satwa; dan d. Pusat Latihan Satwa Khusus. (3) Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Kebun Binatang; b. Taman Safari; c. Taman Satwa; d. Taman Satwa Khusus; e. Museum Zoologi; f. Kebun Botani; g. Taman Tumbuhan Khusus; dan h. Herbarium.

Pasal 8

Pusat Penyelamatan Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a memenuhi kriteria sebagai berikut: a. jenis satwa yang dilindungi dan/atau satwa asing; b. pengelolaan bersifat sementara atau tidak menetap permanen; c. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa, terdiri atas: 1. kandang pemeliharaan; 2. kandang habituasi; 3. kandang transport yang sesuai dengan jenis satwa; 4. naungan; dan 5. prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain seperti gudang pakan; d. memiliki fasilitas kesehatan yang berfungsi sebagai karantina dan klinik; e. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya terdiri atas: 1. dokter hewan; 2. tenaga paramedis; 3. perawat satwa (animal keeper); 4. tenaga keamanan; dan 5. tenaga administrasi; f. memiliki fasilitas kantor pengelola; dan/atau g. memiliki fasilitas pengelolaan limbah.

Pasal 9

Pusat Konservasi Satwa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b memenuhi kriteria sebagai berikut: a. satwa yang dikoleksi khusus spesies dilindungi; b. memiliki sarana pengelolaan satwa, antara lain tempat penjinakan, tempat dan perlengkapan pelatihan, tempat dan fasilitas pemeliharaan, pengembangbiakan, tempat karantina, dan perlengkapan pelatihan; c. memiliki sarana pelatihan sumber daya manusia dan barak perawat satwa; d. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa terdiri atas: 1. kandang perawatan; 2. fasilitas naungan; 3. gudang pakan; dan 4. prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain; e. memiliki ketersediaan sumber air berupa sungai atau dam; f. memiliki areal penggembalaan; g. memiliki fasilitas kesehatan terdiri atas: 1. karantina; 2. klinik; dan 3. koleksi obat; h. memiliki fasilitas pelayanan pengunjung terdiri atas: 1. ruang informasi; 2. toilet; 3. tempat sampah; 4. petunjuk arah; dan 5. areal parkir; i. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya terdiri atas: 1. dokter hewan; 2. mahout; 3. tenaga paramedis; dan 4. tenaga keamanan; j. memiliki fasilitas kantor pengelola; dan/atau k. memiliki fasilitas pengelolaan limbah.

Pasal 10

Pusat Rehabilitasi Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c memenuhi kriteria sebagai berikut: a. jenis koleksi terdiri dari satwa tertentu yang dilindungi; b. memiliki sarana pengadaptasian terdiri atas: 1. tempat pengadaptasian; dan 2. perlengkapan pengadaptasian; c. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa terdiri atas: 1. kandang pemeliharaan; 2. kandang habituasi; 3. kandang transport yang sesuai dengan jenis satwa; 4. naungan; 5. gudang pakan; dan 6. prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain; d. memiliki fasilitas kesehatan terdiri atas: 1. karantina; 2. klinik; dan 3. koleksi obat; e. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya terdiri atas: 1. dokter hewan; 2. tenaga paramedis; 3. perawat satwa (animal keeper); 4. tenaga keamanan; dan 5. tenaga administrasi; f. memiliki fasilitas kantor pengelola; dan/atau g. memiliki fasilitas pengelolaan limbah.

Pasal 11

Pusat Latihan Satwa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d memenuhi kriteria sebagai berikut: a. satwa yang dikoleksi khusus spesies gajah; b. memiliki sarana pelatihan gajah antara lain tempat penjinakan, tempat pelatihan, dan perlengkapan pelatihan; c. memiliki sarana pelatihan sumber daya manusia dan barak mahout; d. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa terdiri atas: 1. kandang perawatan; 2. fasilitas naungan; 3. gudang pakan; dan 4. prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain; e. memiliki ketersediaan sumber air berupa sungai atau dam; f. memiliki areal penggembalaan; dan/atau g. memiliki fasilitas kesehatan terdiri atas: 1. karantina; 2. klinik; dan 3. koleksi obat.

Pasal 12

Kebun Binatang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki satwa yang dikoleksi paling sedikit 3 (tiga) kelas taksa baik satwa yang dilindungi, satwa yang tidak dilindungi atau satwa asing; b. memiliki luas areal paling sedikit 15 Ha (lima belas hektare); c. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa terdiri atas: 1. kandang pemeliharaan; 2. kandang perawatan; 3. kandang pengembangbiakan; 4. kandang sapih; 5. kandang peragaan; 6. areal bermain satwa; 7. gudang pakan dan dapur; 8. naungan untuk satwa; dan 9. prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain; d. memiliki fasilitas kesehatan terdiri atas: 1. karantina satwa; 2. klinik; 3. laboratorium; dan 4. koleksi obat; e. memiliki fasilitas pelayanan pengunjung terdiri atas: 1. pusat informasi; 2. toilet; 3. tempat sampah; 4. petunjuk arah; 5. peta dan informasi satwa; 6. areal parkir; 7. kantin/restoran; 8. toko cindera mata; 9. shelter; 10. loket; dan 11. pelayanan umum; f. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya terdiri atas: 1. dokter hewan; 2. kurator; 3. tenaga paramedis; 4. penjaga/perawat satwa (animal keeper); 5. tenaga keamanan; 6. pencatat silsilah (studbook keeper); 7. tenaga administrasi; dan 8. tenaga pendidikan konservasi; g. memiliki fasilitas kantor pengelola; dan h. memiliki fasilitas pengelolaan limbah.

Pasal 13

Taman Safari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki satwa yang dikoleksi paling sedikit 3 (tiga) kelas taksa baik satwa yang dilindungi, satwa yang tidak dilindungi dan/atau satwa asing; b. memiliki luas areal paling sedikit 50 Ha (lima puluh hektare); c. areal pemeliharaan satwa terbuka; d. pengunjung menggunakan kendaraan yang aman dari jangkauan satwa; e. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa terdiri atas: 1. kandang pemeliharaan; 2. kandang perawatan; 3. kandang pengembangbiakan; 4. kandang sapih; 5. kandang peragaan; 6. areal bermain satwa; 7. gudang pakan dan dapur; 8. naungan untuk satwa; dan 9. prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain; f. memiliki fasilitas kesehatan lengkap terdiri atas: 1. karantina satwa; 2. rumah sakit hewan; 3. laboratorium; dan 4. koleksi obat; g. memiliki fasilitas pelayanan pengunjung terdiri atas: 1. pusat informasi; 2. toilet; 3. tempat sampah; 4. petunjuk arah; 5. peta dan informasi satwa; 6. areal parkir; 7. kantin/restoran; 8. toko cindera mata; 9. shelter; 10. loket; dan 11. pelayanan umum; h. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya terdiri atas: 1. dokter hewan; 2. kurator; 3. tenaga paramedis; 4. penjaga/perawat satwa (animal keeper); 5. tenaga keamanan; 6. pencatat silsilah (studbook keeper); 7. tenaga administrasi; dan 8. tenaga pendidikan konservasi; i. memiliki fasilitas kantor pengelola; dan j. memiliki fasilitas pengelolaan dan pengolahan limbah.

Pasal 14

Taman Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki jenis satwa yang dikoleksi paling sedikit 2 (dua) kelas taksa; b. memiliki luas areal paling sedikit 2 Ha (dua hektare); c. memiliki jenis satwa yang dilindungi, satwa yang tidak dilindungi dan/atau satwa asing; d. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa terdiri atas: 1. kandang pemeliharaan; 2. kandang perawatan; 3. kandang pengembangbiakan; 4. kandang sapih; 5. kandang peragaan; 6. areal bermain satwa; 7. gudang pakan dan dapur; 8. naungan untuk satwa; dan 9. prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain; e. memiliki fasilitas kesehatan terdiri atas: 1. karantina satwa; 2. klinik; 3. laboratorium; dan 4. koleksi obat; f. memiliki fasilitas pelayanan pengunjung terdiri atas: 1. pusat informasi; 2. toilet; 3. tempat sampah; 4. petunjuk arah; 5. peta dan informasi satwa; 6. areal parkir; 7. kantin/restoran; 8. toko cindera mata; 9. shelter; 10. loket; dan 11. pelayanan umum; g. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya terdiri atas: 1. dokter hewan; 2. tenaga paramedis; 3. penjaga/perawat satwa (animal keeper); 4. tenaga keamanan; 5. pencatat silsilah (studbook keeper); 6. tenaga administrasi; dan 7. tenaga pendidikan konservasi; h. memiliki fasilitas kantor pengelola; dan i. memiliki fasilitas pengelolaan limbah.

Pasal 15

Taman Satwa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki satwa yang dikoleksi 1 (satu) jenis tertentu atau 1 (satu) kelas taksa tertentu; b. memiliki luas areal paling sedikit 2 Ha (dua hektare); c. memiliki jenis satwa yang dilindungi, satwa yang tidak dilindungi dan/atau satwa asing; d. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa terdiri atas: 1. kandang pemeliharaan; 2. kandang perawatan; 3. kandang pengembangbiakan; 4. kandang sapih; 5. kandang peragaan; 6. areal bermain satwa; 7. gudang pakan dan dapur; 8. naungan untuk satwa; dan 9. prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain; e. memiliki fasilitas kesehatan terdiri atas: 1. karantina satwa; 2. klinik; dan 3. koleksi obat; f. memiliki fasilitas pelayanan pengunjung terdiri atas: 1. pusat informasi; 2. toilet; 3. tempat sampah; 4. petunjuk arah; 5. peta dan informasi satwa; 6. areal parkir; 7. kantin; 8. toko cindera mata; 9. shelter; 10. loket; dan 11. pelayanan umum; g. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya terdiri atas: 1. dokter hewan; 2. tenaga paramedis; 3. penjaga/perawat satwa (animal keeper); 4. tenaga keamanan; 5. pencatat silsilah (studbook keeper); 6. tenaga administrasi; dan 7. tenaga pendidikan konservasi; h. memiliki fasilitas kantor pengelola; dan i. memiliki fasilitas pengelolaan limbah.

Pasal 16

Museum Zoologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e memenuhi kriteria sebagai berikut: a. koleksi Spesimen satwa dalam keadaan mati; b. memiliki sarana bangunan dengan luasan yang cukup atau disesuaikan dengan jumlah dan jenis koleksi yang dikelola, dilengkapi dengan fasilitas pengatur temperatur ruangan, dan fasilitas pengunjung; c. memiliki sarana tempat penyimpanan, tempat preparasi dan preservasi, tempat peragaan, dan tempat edukasi; d. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya terdiri atas: 1. tenaga taksidermi; 2. perawat spesimen; 3. tenaga interpreter; 4. tenaga keamanan; dan 5. tenaga administrasi; dan e. memiliki fasilitas kantor pengelola.

Pasal 17

Kebun Botani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf f memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki koleksi berbagai jenis tumbuhan; b. memiliki sarana pendukung pengelolaan terdiri atas: 1. green house; 2. laboratorium; dan 3. kebun bibit; c. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya terdiri atas: 1. botanis; 2. interpreter; 3. perawat tumbuhan; 4. tenaga keamanan; dan 5. tenaga administrasi; dan d. memiliki fasilitas kantor pengelola.

Pasal 18

Taman Tumbuhan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf g memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki koleksi tumbuhan terdiri atas 1 (satu) famili tertentu; b. memiliki sarana pendukung pengelolaan minimal terdiri atas: 1. green house; 2. laboratorium; dan 3. taman bibit, c. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya terdiri atas: 1. botanis; 2. interpreter; 3. perawat tumbuhan; 4. tenaga keamanan; dan 5. tenaga administrasi; dan d. memiliki fasilitas kantor pengelola.

Pasal 19

Herbarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf h memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki koleksi Spesimen tumbuhan dalam bentuk herbarium; b. memiliki sarana bangunan dengan luasan yang cukup atau disesuaikan dengan jumlah dan jenis koleksi yang dikelola, dan dilengkapi dengan fasilitas pengatur temperatur ruangan; c. memiliki sarana tempat penyimpanan, tempat preparasi dan preservasi, tempat peragaan, dan tempat edukasi; d. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya terdiri atas: 1. tenaga taksidermi; 2. perawat spesimen; 3. tenaga interpreter; 4. tenaga keamanan; dan 5. tenaga administrasi; dan e. memiliki fasilitas kantor pengelola.

Pasal 20

Pengelolaan Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan melalui kerja sama.

Pasal 21

(1) Kerja sama pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat dilakukan dengan Mitra Kerja. (2) Mitra Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum yang berbentuk: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik swasta; c. lembaga swadaya masyarakat; d. lembaga penelitian yang kegiatannya meliputi penelitian tumbuhan dan satwa liar; e. lembaga pendidikan formal; atau f. yayasan.

Pasal 22

Tata cara kerja sama pengelolaan Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Pengelolaan Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan izin. (2) Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan. (3) Permohonan izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diproses melalui Lembaga OSS.

Pasal 24

(1) Permohonan izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 hanya dapat diajukan oleh pelaku usaha nonperorangan. (2) Pelaku usaha nonperorangan sebagamana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha milik swasta; d. lembaga penelitian yang kegiatannya meliputi penelitian tumbuhan dan satwa liar; e. lembaga pendidikan formal; dan f. koperasi.

Pasal 25

Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 merupakan Pelaku Usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.

Pasal 26

(1) Permohonan Izin Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) diajukan kepada Menteri melalui Lembaga OSS dengan dilengkapi dengan persyaratan. (2) Penyampaian permohonan dan persyaratan permohonan kepada Lembaga OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem elektronik yang terintegrasi dan dokumen asli disampaikan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 27

(1) Persyaratan permohonan izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilengkapi dengan: a. Pernyataan Komitmen; dan b. persyaratan teknis. (2) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. menyusun dan menyampaikan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyusun rencana karya pengelolaan Lembaga Konservasi; dan c. membayar iuran izin. (3) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha.

Pasal 28

(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. proposal; b. izin lingkungan; c. site plan; d. bukti kepemilikan atau legalitas lahan yang sah dengan luas lahan paling sedikit sesuai dengan bentuk Lembaga Konservasi terdiri atas: 1. hak milik; 2. hak guna usaha; 3. hak pakai; atau 4. hak guna bangunan; e. rekomendasi bupati/wali kota setempat; f. rekomendasi gubernur setempat untuk areal Lembaga Konservasi yang berada di wilayah DKI Jakarta dan/atau Lembaga Konservasi yang berlokasi di 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih; g. rekomendasi dari Kepala UPT dilampiri berita acara persiapan teknis klinik satwa dan kantor pengelolaan; dan h. pakta integritas. (2) Pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dibuat dalam bentuk surat pernyataan bermeterai yang berisi paling sedikit menyatakan: a. menjamin bahwa semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah benar dan sah; b. melakukan permohonan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. tidak memberi, menerima, menjanjikan sesuatu dalam bentuk apapun berkaitan dengan permohonan; d. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban; dan e. tidak akan melakukan pembangunan sarana dan/atau pengelolaan Lembaga Konservasi sebelum menyelesaikan pemenuhan Komitmen. (3) Tata cara penyusunan proposal Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 29

Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Direktur Jenderal mengakses dan mengunduh permohonan dan persyaratan dari sistem elektronik yang terintegrasi.

Pasal 30

(1) Berdasarkan hasil akses, unduhan dan/atau dokumen asli permohonan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Direktur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja melakukan pengawasan terhadap pernyataan Komitmen dan persyaratan teknis. (2) Pelaksanaan pengawasan terhadap persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. melakukan identifikasi dan pemilahan data kelengkapan persyaratan permohonan; dan b. melakukan penelaahan teknis terdiri dari verifikasi dan penelaahan lahan dan site plan. (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa permohonan: a. telah memenuhi kelengkapan persyaratan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau b. tidak memenuhi kelengkapan persyaratan atau telah memenuhi kelengkapan persyaratan namun substansinya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Permohonan telah memenuhi persyaratan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a apabila memenuhi: a. kelengkapan persyaratan Komitmen dan persyaratan teknis; dan b. telaahan teknis. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi lapangan. (6) Waktu untuk melakukan kegiatan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diperhitungkan ke dalam tata waktu penyelesaian permohonan.

Pasal 31

(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Direktur Jenderal melaporkan kepada Menteri dalam bentuk Dokumen Elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi atau surat secara manual berupa: a. telaah teknis persetujuan dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. telaah teknis penolakan dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan atau permohonan telah memenuhi persyaratan namun tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja menyampaikan hasil pengawasan kepada Lembaga OSS dalam bentuk Dokumen Elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi berupa Notifikasi sebagai berikut: a. persetujuan dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. penolakan dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan atau permohonan telah memenuhi persyaratan namun tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

Berdasarkan Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) Lembaga OSS mengeluarkan: a. Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen; atau b. penolakan permohonan.

Pasal 33

Pemegang Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a wajib menyelesaikan pemenuhan Komitmen.

Pasal 34

(1) Pemegang Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dilarang melakukan kegiatan usaha sebelum menyelesaikan pemenuhan Komitmen. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam rangka penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).

Pasal 35

Berdasarkan Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja memerintahkan kepada Pemegang Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen untuk menyelesaikan pemenuhan Komitmen.

Pasal 36

(1) Pemegang Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a paling lama 6 (enam) bulan setelah menerima perintah pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 menyelesaikan: a. menyusun dan menyampaikan dokumen UKL/UPL sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; b. menyusun rencana karya pengelolaan Lembaga Konservasi; dan c. membayar iuran izin. (2) Rencana karya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berisi: a. profil Lembaga Konservasi; b. visi dan misi; c. program dan kegiatan; dan d. rencana usaha. (3) Pembayaran Iuran Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan ketentuan: a. berdasarkan Surat Perintah Pembayaran Iuran Izin Lembaga Konservasi yang diterbitkan oleh Bendahara Penagih paling lambat 24 (dua puluh empat) hari kerja setelah diterimanya Surat Perintah Pembayaran Iuran Izin Lembaga Konservasi; dan b. setelah menerima Surat Perintah Pembayaran Iuran Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a pemegang Izin Lembaga Konservasi wajib melakukan pembayaran dan menyampaikan bukti setoran kepada Direktur. c. Bukti pelunasan Iuran Izin Lembaga Konservasi dianggap sah apabila kode billing yang tercantum pada Bukti Penerimaan Negara (BPN) berupa bukti transfer atau bukti setor melalui bank sesuai dengan kode billing yang terdapat pada data base Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI); dan d. Penerbitan Surat Perintah Pembayaran Iuran Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan setelah dipenuhinya Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b. (4) Tata cara penyusunan rencana karya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 37

(1) Penyelesaian Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk paling lama 3 (tiga) bulan. (2) Permohonan perpanjangan penyelesaian Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu pemenuhan Komitmen berakhir. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal memberikan persetujuan dengan mempertimbangkan upaya penyelesaian Komitmen yang telah dilakukan pemegang Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen.

Pasal 38

(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan pelaksanaan penyelesaian pemenuhan Komitmen Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1). (2) Pengawasan pelaksanaan penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tenggang waktu penyelesaian pemenuhan Komitmen; dan b. proses penyelesaian pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

(1) Pemegang Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) melalui Lembaga OSS dengan Dokumen Elektronik melalui sistem elektronik terintegrasi dan menyampaikan dokumen asli kepada Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan laporan penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja mengakses atau mengunduh serta melakukan pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian Komitmen. (3) Pengecekan dan penelaahan dokumen penyelesaian Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi lapangan. (4) Jangka waktu verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperhitungkan dalam jangka waktu pengecekan dan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 40

(1) Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja menyampaikan hasil pengecekan dan telaahan kepada Lembaga OSS berupa Dokumen Elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi, yaitu Notifikasi: a. pernyataan Izin Lembaga Konservasi definitif apabila telah menyelesaikan pemenuhan Komitmen sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan dan proses penyelesaian pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. pembatalan Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen apabila tidak menyelesaikan pemenuhan Komitmen atau menyelesaikan Komitmen, melebihi tenggang waktu yang telah ditentukan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Berdasarkan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga OSS: a. mengeluarkan Izin Lembaga Konservasi definitif; atau b. mengeluarkan pembatalan Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen. (3) Dalam hal Lembaga OSS telah memberikan Izin Lembaga Konservasi definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a Izin Lembaga Konservasi berlaku efektif dan Pemegang Izin dapat langsung menjalankan kegiatan usaha.

Pasal 41

(1) Dalam hal Lembaga OSS telah menerbitkan Izin Lembaga Konservasi definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a Direktur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja menyampaikan telaahan teknis dan konsep Keputusan Menteri tentang Pemberian Izin Lembaga Konservasi kepada Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima telaahan teknis dan konsep Keputusan Menteri tentang Pemberian Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penelaahan hukum dan selanjutnya menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang Pemberian Izin Lembaga Konservasi kepada Menteri. (3) Menteri paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima konsep Keputusan Menteri tentang Pemberian Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pemberian Izin Lembaga Konservasi.

Pasal 42

Dalam hal Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen dibatalkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan ulang dan Penyelesaian Komitmen yang telah dipenuhi tetap diakui sepanjang tidak ada perubahan dalam hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).

Pasal 43

Pengelola Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pemegang Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) berhak : a. mendapatkan Spesimen jenis tumbuhan atau satwa liar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. bekerja sama dengan Lembaga Konservasi lain di dalam atau di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memperoleh manfaat hasil penelitian jenis tumbuhan dan satwa liar.

Pasal 44

(1) Pengelola Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berhak : a. mendapatkan titipan jenis tumbuhan atau satwa liar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; b. bekerja sama dengan Lembaga Konservasi lain di dalam atau di luar negeri, meliputi untuk pengembangan ilmu pengetahuan, rehabilitasi satwa, translokasi satwa, dan pelepasliaran satwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. melakukan kegiatan penggalangan dana dalam upaya pengelolaan satwa. (2) Pengelola Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 khusus untuk Pusat Konservasi Satwa Khusus selain berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berhak melakukan pengembangbiakan.

Pasal 45

Pemegang Izin Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) berhak: a. memperoleh koleksi jenis tumbuhan atau satwa liar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. memanfaatkan hasil pengembangbiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. bekerja sama dengan Lembaga Konservasi lain di dalam atau di luar negeri, meliputi untuk pengembangan ilmu pengetahuan, tukar-menukar jenis tumbuhan dan satwa liar, peragaan, dan peminjaman satwa dilindungi ke luar negeri untuk kepentingan pengembangbiakan (breeding loan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. memperagakan jenis tumbuhan dan satwa di dalam areal pengelolaannya dan di luar areal pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. menerima imbalan atas jasa kegiatan usahanya.

Pasal 46

Pemegang Izin atau Pengelola Lembaga Konservasi berkewajiban: a. membuat dokumen rencana pengelolaan; b. melakukan pembangunan infrastruktur paling sedikit kantor pengelola, fasilitas kesehatan, dan sarana pemeliharaan spesimen; c. melakukan penandaan terhadap Spesimen tumbuhan dan satwa liar yang dikelola; d. membuat buku catatan (studbook dan/atau logbook) masing-masing jenis satwa yang dikelola; e. mengelola intensif Lembaga Konservasi sesuai dengan etika dan kesejahteraan satwa; f. mempekerjakan tenaga ahli sesuai dengan bidangnya; g. memberdayakan masyarakat setempat; h. melakukan pemeriksaan kesehatan Spesimen satwa secara reguler dan pencegahan penularan penyakit; i. melakukan upaya pengamanan dan menjaga keselamatan petugas serta tumbuhan dan satwa liar; j. melakukan pengelolaan limbah dan tata kelola lingkungan; dan k. membuat dan menyampaikan laporan triwulan secara regular mengenai perkembangan pengelolaan tumbuhan dan satwa liar kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.

Pasal 47

(1) Pengelola Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Khusus yang dikelola oleh UPT berkewajiban membuat Rencana Kerja Tahunan. (2) Pengelola Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Khusus yang dikelola bersama mitra berkewajiban: a. membuat Perjanjian Kerja Sama; b. membuat Rencana Pelaksanaan Program; dan c. membuat Rencana Karya Tahunan.

Pasal 48

(1) Pemegang Izin Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum berkewajiban: a. membuat Rencana Karya Pengelolaan; b. membuat Rencana Karya Lima Tahun; c. membuat Rencana Karya Tahunan; d. melakukan upaya pengamanan dan menjaga keselamatan pengunjung; e. membayar iuran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan f. mengkoleksi spesies asli INDONESIA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah total koleksi tumbuhan dan satwa liar. (2) Tata cara penyusunan Rencana Karya Pengelolaan, Rencana Karya Lima Tahun dan Rencana Karya Tahunan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 49

(1) Setiap pemegang izin dan pengelola Lembaga Konservasi dilarang: a. menjual Spesimen tumbuhan dan satwa liar; b. melakukan pertukaran Spesimen tumbuhan dan satwa tanpa izin; c. melakukan persilangan antar jenis tumbuhan dan satwa yang menjadi koleksinya; d. melakukan perkawinan satwa dalam satu kekerabatan (inbreeding); dan e. menelantarkan satwa atau mengelola satwa yang tidak sesuai dengan etika dan kesejahteraan satwa. (2) Setiap pengelola Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Khusus dilarang memindahtangankan kerja sama kepada pihak lain. (3) Setiap pemegang Izin Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum dilarang: a. memindahtangankan Izin Lembaga Konservasi kepada pihak lain; dan b. memperagakan satwa yang sedang bunting, sakit, dan abnormal.

Pasal 50

Perolehan Spesimen tumbuhan dan satwa liar bagi Lembaga Konservasi terdiri atas: a. Tumbuhan dan Satwa Liar Asli INDONESIA; dan b. Tumbuhan dan Satwa Liar Bukan Asli INDONESIA atau Asing.

Pasal 51

Perolehan Spesimen tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 bagi Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Khusus dapat berasal dari: a. penyerahan melalui pemerintah terhadap tumbuhan atau satwa hasil upaya penegakan hukum, penyerahan secara sukarela dari masyarakat, akibat bencana alam, dan/atau akibat konflik; dan b. hibah, pemberian atau sumbangan tumbuhan atau satwa dari Lembaga Konservasi dalam negeri dan/atau dari Lembaga Konservasi luar negeri untuk kepentingan konservasi in-situ, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Pasal 52

Perolehan Spesimen tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a bagi Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum dapat berasal dari: a. penyerahan melalui pemerintah tumbuhan dan satwa liar liar hasil sitaan dan/atau penyerahan sukarela dari masyarakat; b. hibah, pemberian atau sumbangan dari Lembaga Konservasi dalam negeri dan luar negeri; c. tukar menukar atau peminjaman untuk kepentingan pengembangbiakan (breeding loan) antara Lembaga Konservasi dalam negeri dengan Lembaga Konservasi dalam negeri atau Lembaga Konservasi dalam negeri dengan Lembaga Konservasi luar negeri; d. pengambilan satwa dari instalasi konservasi satwa yang dikelola pemerintah terdiri atas Pusat Latihan Satwa Khusus dan Pusat Penyelamatan Satwa; e. pembelian bagi jenis yang tidak dilindungi dengan cara dan dari sumber yang sah; f. pengambilan atau penangkapan dari alam dengan mekanisme izin; dan g. hasil evakuasi dari bencana alam dan/atau penyelamatan akibat konflik.

Pasal 53

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perolehan Spesimen tumbuhan dan satwa liar untuk Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 52 diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 54

(1) Spesimen tumbuhan dan satwa liar bagi Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Khusus dapat dimanfaatkan untuk: a. penelitian dan pendidikan; b. pengembalian atau pelepasliaran ke habitat alam; c. sumber koleksi Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum; dan d. melakukan pengembangbiakan secara terkontrol khusus untuk Pusat Konservasi Satwa Khusus. (2) Spesimen tumbuhan dan satwa liar bagi Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum dapat dimanfaatkan untuk: a. pengembangbiakan yang terkontrol; b. penelitian dan pendidikan; c. pertukaran; d. peminjaman jenis satwa dilindungi untuk kepentingan pengembangbiakan (breeding loan); e. peragaan; dan f. pengembalian atau pelepasliaran (restocking) ke habitat alam.

Pasal 55

Pemanfaatan untuk pengembangbiakan terkontrol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a, dilakukan Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sesuai dengan rencana pengelolaan koleksi.

Pasal 56

(1) Pemanfaatan untuk Penelitian dan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b dapat dilakukan terhadap tumbuhan dan satwa dalam keadaan hidup maupun mati oleh peneliti dari dalam negeri atau luar negeri. (2) Penelitian dan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh peneliti dari Lembaga Konservasi atau lembaga pendidikan formal. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar untuk penelitian dan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 57

(1) Pemanfaatan utuk pertukaran jenis tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf c hanya dapat dilakukan antar Lembaga Konservasi dengan Lembaga Konservasi di dalam negeri dan/atau luar negeri, dengan ketentuan: a. pertukaran dilakukan untuk mempertahankan atau meningkatkan populasi, memperkaya keanekaragaman jenis, penelitian dan ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis; b. jenis tumbuhan dan satwa liar tersebut merupakan koleksi unit Lembaga Konservasi; dan c. pertukaran hanya dapat dilakukan antara jenis tumbuhan dengan tumbuhan atau satwa dengan satwa. (2) Pertukaran jenis tumbuhan dan satwa liar antar Lembaga Konservasi luar negeri, selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga didasarkan atas keseimbangan nilai konservasi dan jumlah jenisnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pertukaran jenis tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 58

(1) Pemanfaatan untuk peminjaman jenis satwa liar dilindungi untuk kepentingan pengembangbiakan (breeding loan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 pada ayat (2) huruf d hanya dapat dilakukan antar Lembaga Konservasi dengan Lembaga Konservasi baik dalam maupun luar negeri, dengan ketentuan: a. peminjaman dilakukan untuk kepentingan pengembangbiakan nonkomersial; b. satwa koleksi yang dipinjamkan merupakan keturunan pertama (F1) atau keturunan berikutnya; c. untuk peminjaman ke Lembaga Konservasi luar negeri wajib mendapat dukungan persetujuan dari Pemerintah melalui perwakilan diplomatik (diplomatic channel); dan d. status satwa yang dipinjamkan kepada Lembaga Konservasi luar negeri dan hasil keturunannya tetap menjadi milik Pemerintah Republik INDONESIA. (2) Peminjaman jenis satwa liar dilindungi untuk kepentingan pengembangbiakan (breeding loan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan izin yang diberikan oleh Menteri. (3) Izin peminjaman jenis satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan berdasarkan kesepakatan saling pengertian (Memorandum of Understanding) antara Lembaga Konservasi dalam negeri dengan Lembaga Konservasi di luar negeri yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan kerja sama peminjaman jenis satwa liar dilindungi untuk kepentingan pengembangbiakan (breeding loan) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 59

(1) Pemanfaatan untuk peragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf e hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum. (2) Peragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di dalam maupun di luar Lembaga Konservasi baik di dalam maupun di luar negeri. (3) Peragaan di luar Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan izin. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 60

(1) Pengembalian atau pelepasliaran ke habitat alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf f dilakukan oleh Lembaga Konservasi dalam rangka menjaga dan meningkatkan populasi jenis tumbuhan dan satwa liar. (2) Tata cara pengembalian tumbuhan dan pelepasliaran satwa ke habitat alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 61

(1) Spesimen satwa liar di Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Khusus dalam bentuk Pusat Penyelamatan Satwa atau Pusat Rehabilitasi Satwa yang secara teknis tidak dapat dilepasliarkan ke habitat alam, dapat dijadikan sumber koleksi Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c. (2) Perolehan Spesimen satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62

(1) Permohonan perpanjangan Izin Lembaga Konservasi diajukan secara tertulis paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan: a. Sekretaris Jenderal; b. gubernur atau bupati/wali kota setempat; dan c. Kepala UPT atau Kepala UPTD setempat sesuai dengan kewenangannya. (2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen: a. Pernyataan Komitmen; dan b. persyaratan teknis. (3) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. menyusun rencana karya pengelolaan Lembaga Konservasi Lanjutan; dan b. membayar Iuran Izin Lembaga Konservasi. (4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. laporan hasil evaluasi pelaksanaan Izin Lembaga Konservasi; b. laporan akhir kegiatan usaha; c. bukti pembayaran iuran/pungutan Izin Lembaga Konservasi 1 (satu) tahun terakhir; d. menyusun atau menyampaikan dokumen izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. pakta integritas.

Pasal 63

(1) Berdasarkan permohonan dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Direktur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja melakukan pengawasan terhadap Pernyataan Komitmen dan persyaratan teknis. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan persyaratan teknis dan Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan pengawasan persyaratan teknis dan Pernyataan Komitmen permohonan Perpanjangan Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. apabila telah memenuhi persyaratan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Direktur Jenderal menyampaikan telaahan teknis dan konsep Keputusan Menteri tentang Perpanjangan Izin Lembaga Konservasi kepada Sekretaris Jenderal; atau b. apabila tidak memenuhi persyaratan atau memenuhi persyaratan namun tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menolak permohonan. (4) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a Sekretaris Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja melakukan penelaahan hukum dan selanjutnya menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang Perpanjangan Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen. (5) Menteri paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima telaahan hukum dari Sekretaris Jenderal, menerbitkan Keputusan Menteri tentang Perpanjangan Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen. (6) Penyerahan dokumen asli Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pada loket Kementerian.

Pasal 64

(1) Berdasarkan Keputusan Menteri tentang Perpanjangan Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5) Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja memerintahkan kepada Pemegang Izin untuk menyelesaikan pemenuhan Komitmen. (2) Pemegang Keputusan Menteri tentang Perpanjangan Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen paling lama 6 (enam) bulan setelah menerima perintah pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelesaikan: a. menyusun rencana karya pengelolaan Lembaga Konservasi Lanjutan; dan b. membayar Iuran Izin Lembaga Konservasi. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemenuhan Komitmen Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pemenuhan Komitmen Perpanjangan Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 65

(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan pelaksanaan penyelesaian pemenuhan Komitmen Perpanjangan Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2). (2) Pengawasan penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tenggang waktu penyelesaian pemenuhan Komitmen; dan b. proses penyelesaian pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 66

(1) Pemegang Keputusan Menteri tentang Perpanjangan Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5) menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan Komitmen kepada Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan laporan penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja melakukan pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian Komitmen. (3) Pengecekan dan penelaahan dokumen penyelesaian Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi lapangan. (4) Jangka waktu verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperhitungkan dalam jangka waktu pengecekan dan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 67

Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan: a. persetujuan pemberian perpanjangan definitif Izin Lembaga Konservasi apabila telah menyelesaikan pemenuhan Komitmen sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan dan proses penyelesaian pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. pembatalan Keputusan Menteri tentang Perpanjangan Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen, apabila belum menyelesaikan pemenuhan Komitmen dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 68

Dalam hal Lembaga Konservasi terjadi perubahan bentuk, perubahan lokasi, atau perluasan lokasi, pemegang Izin Lembaga Konservasi wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal dan/atau mengajukan permohonan izin kepada Menteri.

Pasal 69

Pemegang Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dalam melaporkan perubahan bentuk, perubahan lokasi, atau perluasan lokasi melampirkan kajian teknis yang berisi paling sedikit: a. berita acara persiapan teknis dan rekomendasi dari kepala balai besar/balai konservasi sumber daya alam setempat; b. dokumen studi lingkungan; c. lokasi/lahan menyatu atau tidak terpisah sesuai dengan dokumen SITU; dan d. memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah.

Pasal 70

(1) Permohonan perubahan bentuk, perubahan lokasi, atau perluasan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 disampaikan pemegang Izin Lembaga Konservasi kepada Menteri, dengan tembusan: a. Sekretaris Jenderal; b. Direktur Jenderal; c. gubernur atau bupati/wali kota setempat; dan d. Kepala UPT atau Kepala UPTD setempat. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. pernyataan Komitmen; dan b. persyaratan teknis. (3) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. menyusun rencana karya pengelolaan (RKP) Lembaga Konservasi Perubahan; b. menyusun dan menyampaikan dokumen izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. membayar Iuran Izin Lembaga Konservasi. (4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. laporan hasil evaluasi pelaksanaan Izin Lembaga Konservasi; b. laporan akhir kegiatan usaha; c. bukti pembayaran iuran/pungutan Izin Lembaga Konservasi 1 (satu) tahun terakhir; dan d. pakta integritas.

Pasal 71

(1) Berdasarkan permohonan dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 69 Direktur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja melakukan pengawasan terhadap Pernyataan Komitmen dan persyaratan teknis. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan persyaratan teknis dan Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan pengawasan persyaratan teknis dan pernyataan Komitmen permohonan perubahan bentuk, perubahan lokasi, atau perluasan lokasi Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. apabila telah memenuhi persyaratan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Direktur Jenderal menyampaikan telaahan teknis dan konsep Keputusan Menteri tentang Perubahan Bentuk, Perubahan Lokasi, atau Perluasan Lokasi Izin Lembaga Konservasi kepada Sekretaris Jenderal; atau b. apabila tidak memenuhi persyaratan atau memenuhi persyaratan namun tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menolak permohonan. (4) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a Sekretaris Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja melakukan penelaahan hukum dan selanjutnya menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang Perubahan Bentuk, Perubahan Lokasi, atau Perluasan Lokasi Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen. (5) Menteri paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima telaahan hukum dari Sekretaris Jenderal, menerbitkan Keputusan Menteri tentang Perubahan Bentuk, Perubahan Lokasi, atau Perluasan Lokasi Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen. (6) Penyerahan dokumen asli Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pada Loket Kementerian.

Pasal 72

(1) Berdasarkan Keputusan Menteri tentang Perubahan Bentuk, Perubahan Lokasi atau Perluasan Lokasi Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja memerintahkan kepada Pemegang Izin untuk menyelesaikan pemenuhan Komitmen. (2) Pemegang Keputusan Menteri tentang Perubahan Bentuk, Perubahan Lokasi, atau Perluasan Lokasi Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen paling lama 6 (enam) bulan setelah menerima perintah pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelesaikan: a. menyusun RKP Lembaga Konservasi Perubahan; b. menyusun dan menyampaikan dokumen izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. membayar Iuran Izin Lembaga Konservasi. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemenuhan Komitmen Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pemenuhan Komitmen Perubahan Bentuk, Perubahan Lokasi, atau Perluasan Lokasi Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Penyusunan dokumen izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 73

(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan pelaksanaan penyelesaian pemenuhan Komitmen Perubahan Bentuk, Perubahan Lokasi, atau Perluasan Lokasi Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2). (2) Pengawasan penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tenggang waktu penyelesaian pemenuhan Komitmen; dan b. proses penyelesaian pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 74

(1) Pemegang Keputusan Menteri tentang Perubahan Bentuk, Perubahan Lokasi, atau Perluasan Lokasi Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan Komitmen kepada Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan laporan penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja melakukan pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian Komitmen. (3) Pengecekan dan penelaahan dokumen penyelesaian Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi lapangan. (4) Jangka waktu verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperhitungkan dalam jangka waktu pengecekan dan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 75

Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan: a. persetujuan pemberian Perubahan Bentuk, Perubahan Lokasi, atau Perluasan Lokasi definitif Izin Lembaga Konservasi apabila telah menyelesaikan pemenuhan Komitmen sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan dan proses penyelesaian pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. pembatalan Keputusan Menteri tentang Perubahan Bentuk, Perubahan Lokasi, atau Perluasan Lokasi Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen, apabila belum menyelesaikan pemenuhan Komitmen dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 76

(1) Izin Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum diberikan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun. (2) Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu berikutnya. (3) Perpanjangan Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diberikan oleh Menteri, berdasarkan hasil evaluasi. (4) Dalam hal lahan yang digunakan berasal dari perjanjian sewa menyewa, jangka waktu Izin Lembaga Konservasi menyesuaikan jangka waktu perjanjian sewa menyewa dan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 77

Izin Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum berakhir apabila: a. jangka waktu izin berakhir dan tidak diperpanjang; b. izinnya dicabut; c. pemegang izin mengembalikan secara sukarela kepada pemberi izin; d. badan usaha, koperasi dibubarkan/bubar; atau e. badan usaha dinyatakan pailit.

Pasal 78

(1) Dengan berakhirnya izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang dilindungi yang dikelola pemegang Izin Lembaga Konservasi wajib dikembalikan kepada Negara. (2) Pengembalian jenis tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kepada Lembaga Konservasi dengan persetujuan Menteri. (3) Pengembalian jenis tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menghilangkan kewajiban pemegang izin untuk tetap memelihara satwa koleksi sesuai kaedah-kaedah kesejahteraan satwa, untuk paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya izin.

Pasal 79

(1) Pembinaan, penilaian, dan evaluasi terhadap Lembaga Konservasi dilakukan untuk: a. mendorong Lembaga Konservasi untuk terus menerus meningkatkan pengelolaan dan mempertahankan mutu pengelolaan; b. MENETAPKAN, memelihara, dan meningkatkan standar operasional pengelolaan Lembaga Konservasi melalui proses evaluasi yang dilakukan secara internal (self assessment) dan secara eksternal; c. meningkatkan kesejahteraan satwa secara khusus; dan d. meningkatkan peran Lembaga Konservasi dalam kegiatan konservasi dan pemberdayaan masyarakat. (2) Pembinaan, penilaian, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek: a. teknis, b. administrasi; dan c. pemanfaatan.

Pasal 80

(1) Aspek teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. fasilitas sarana dan prasarana kantor pengelola dan pengelolaan satwa; b. kesehatan satwa dan fasilitas sarana dan prasarana kesehatan satwa; c. sumber daya manusia; d. penerapan etika dan kesejahteraan satwa termasuk penerapan bio-safety dan bio-security; e. program pengembangbiakan terkontrol; f. pengunjung dan fasilitas sarana dan prasarana pengunjung; g. komponen teknis yang tertuang dalam kewajiban pemegang izin; dan h. implementasi program dan kegiatan yang tertuang dalam stuktur dokumen perencanaan (Rencana Karya Pengelolaan, Rencana Karya Lima Tahun, dan Rencana Karya Tahunan). (2) Aspek administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. perizinan; b. sistem pendataan koleksi termasuk studbook keeper; c. pelaporan pengelolaan tumbuhan dan satwa liar; d. kerja sama kemitraan; e. stuktur dokumen perencanaan (Rencana Karya Pengelolaan, Rencana Karya Lima Tahun, dan Rencana Karya Tahunan); dan f. catatan medis (medical record). (3) Aspek pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. peragaan; b. tukar-menukar; c. peminjaman koleksi tumbuhan dan satwa liar untuk pengembangbiakan (breeding loan); d. pelepasliaran; dan e. penelitian dan pendidikan.

Pasal 81

(1) Direktur Jenderal melalui Direktur Teknis dan Kepala UPT melakukan pembinaan kepada Lembaga Konservasi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Pelaporan hasil pembinaan yang dilakukan Direktorat Teknis atau UPT disampaikan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 82

(1) Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap Lembaga Konservasi melalui: a. penilaian secara internal (self assessment); dan b. penilaian secara eksternal. (2) Direktur Jenderal membentuk tim dalam pelaksanaan penilaian secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Tim menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal. (4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan nilai predikat di atas memenuhi standar, Direktur Jenderal memberikan sertifikat hasil penilaian. (5) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan nilai predikat tidak memenuhi standar, Direktur Jenderal melalui Direktur dan Kepala UPT melakukan pembinaan intensif. (6) Penilaian Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbitnya izin. (7) Pedoman penilaian Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 83

(1) Evaluasi Lembaga Konservasi terdiri atas: a. evaluasi insidentil; dan b. evaluasi rutin. (2) Evaluasi insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan: a. setelah adanya laporan pelanggaran; b. berakhirnya izin; c. permohonan perluasan; atau d. perubahan. (3) Evaluasi insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan Tim yang dibentuk Direktur Jenderal. (4) Evaluasi rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Teknis dan/atau UPT paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (5) Evaluasi rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan bersamaan dengan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.

Pasal 84

(1) Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan atas pemenuhan kewajiban Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47, dan/atau Pasal 48 atau atas larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, diambil tindakan. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sanksi administratif: a. penghentian sementara pelayanan administrasi; b. denda; dan c. pencabutan Izin Lembaga Konservasi.

Pasal 85

Sanksi penghentian sementara pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf a dikenakan bagi Lembaga Konservasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan/atau Pasal 48.

Pasal 86

(1) Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b dikenakan bagi Lembaga Konservasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1). (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga atas pelanggaran karena kelalaiannya yang menyebabkan kematian satwa. (3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 87

Sanksi pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf c dikenakan bagi Lembaga Konservasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.

Pasal 88

(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis dari Direktur Jenderal atas nama Menteri sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kerja. (2) Dalam hal surat peringatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendapatkan tanggapan dari pemegang Izin Lembaga Konservasi, dan/atau mendapatkan tanggapan namun substansinya tidak sesuai dengan surat peringatan, Direktur Jenderal menerbitkan surat peringatan kedua. (3) Dalam hal surat peringatan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mendapatkan tanggapan dari pemegang Izin Lembaga Konservasi, dan/atau mendapatkan tanggapan namun substansinya tidak sesuai dengan surat peringatan, Direktur Jenderal menerbitkan surat peringatan ketiga. (4) Dalam hal surat peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan tanggapan dari pemegang Izin Lembaga Konservasi, dan/atau mendapatkan tanggapan namun substansinya tidak sesuai dengan surat peringatan, dikenakan sanksi penghentian sementara pelayanan administrasi atau Sanksi denda atau Sanksi pencabutan izin. (5) Dalam hal surat peringatan mendapatkan tanggapan dari pemegang Izin Lembaga Konservasi, dan substansinya sesuai dengan surat peringatan, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan terpenuhinya kewajiban dalam surat peringatan kepada pemegang Izin Lembaga Konservasi. (6) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penilaian atau hasil pemeriksaan Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.

Pasal 89

(1) Berdasarkan Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) Direktur Jenderal menyampaikan laporan kepada Lembaga OSS berupa Dokumen Elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga OSS mengambil tindakan penghentian sementara pelayanan administrasi. (3) Dalam hal pemegang Izin Lembaga Konservasi telah memenuhi seluruh kewajiban dalam surat peringatan, Direktur Jenderal menyampaikan laporan kepada Lembaga OSS berupa Dokumen Elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi. (4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Lembaga OSS mengambil tindakan pencabutan penghentian sementara pelayanan administrasi.

Pasal 90

(1) Dalam hal pemegang Izin Lembaga Konservasi melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) Direktur Jenderal menyampaikan laporan kepada Lembaga OSS berupa Dokumen Elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga OSS mengambil tindakan sanksi denda. (3) Pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 91

(1) Dalam hal pemegang Izin Lembaga Konservasi melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 Direktur Jenderal menyampaikan laporan kepada Lembaga OSS berupa Dokumen Elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga OSS mengambil tindakan pencabutan perizinan berusaha.

Pasal 92

(1) Berdasarkan pencabutan perizinan berusaha dari Lembaga OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) Direktur Jenderal menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang Pencabutan Pemberian Izin Lembaga Konservasi kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima konsep Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan konsep Keputusan Menteri kepada Menteri. (3) Menteri paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima konsep Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pencabutan Pemberian Izin Lembaga Konservasi.

Pasal 93

Selain dicabut izinnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3) bagi pemegang Izin Lembaga Konservasi wajib mengembalikan jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang dilindungi yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78.

Pasal 94

Pelaksanaan kegiatan Izin Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum yang berupa: a. izin Perolehan Spesimen Tumbuhan dan Satwa Liar untuk Lembaga Konservasi; b. izin Pertukaran Jenis Tumbuhan atau Satwa Liar Dilindungi dengan Lembaga Konservasi di Luar Negeri; c. izin Peminjaman Jenis Satwa Liar Dilindungi Ke Luar Negeri Untuk Kepentingan Pengembangbiakan (Breeding Loan); d. izin Peragaan Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi, diproses di Kementerian.

Pasal 95

(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: a. Izin Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum yang terbit sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan izin berakhir; b. permohonan Izin Lembaga Konservasi yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, yang belum memenuhi persyaratan, penyelesaiannya diproses di Lembaga OSS melalui sistem elektronik terintegrasi; c. permohonan Izin Lembaga Konservasi yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, yang telah memenuhi persyaratan penyelesaiannya diproses di Kementerian atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan d. permohonan Izin Lembaga Konservasi yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, yang telah mendapatkan persetujuan prinsip dan telah memenuhi kewajiban atau belum memenuhi kewajiban, penyelesaiannya diproses di Kementerian dan selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission belum terintegrasi antara Lembaga OSS dengan Kementerian, penyelesaiannya diproses di Kementerian dan selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d Pelaku Usaha melakukan pendaftaran di Lembaga OSS untuk mendapatkan NIB dan selanjutnya menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 96

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Pusat Latihan Gajah dan/atau unit yang bertujuan untuk perlindungan satwa yang dikelola oleh Pemerintah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, selanjutnya dikelola oleh Pemerintah dan/atau UPT masing-masing dengan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 97

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/MENHUT-II/2012 tentang Lembaga Konservasi (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 747), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 98

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/MENHUT-II/2012 tentang Lembaga Konservasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 747), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 99

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2019 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA