Peraturan Menteri Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang JALAN STRATEGIS DI KAWASAN HUTAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
2. Hutan Konservasi adalah Kawasan Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
3. Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
4. Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
5. Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan atau satwa dapat hidup dan berkembang secara alami.
6. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali Jalan kereta api, Jalan lori, dan Jalan kabel.
7. Jalan Strategis Nasional adalah Jalan yang melayani kepentingan nasional dan internasional atas dasar kriteria strategis, yaitu mempunyai peranan untuk membina kesatuan dan keutuhan nasional, melayani daerah rawan, merupakan bagian dari Jalan lintas regional atau lintas internasional, melayani kepentingan perbatasan antarnegara, melayani aset penting Negara, dan untuk pertahanan dan keamanan.
8. Jalan Strategis di Kawasan Hutan adalah Jalan khusus yang dibangun di Kawasan Hutan oleh Pemerintah Pusat sebagai bagian pengelolaan hutan yang dapat digunakan untuk kepentingan strategis nasional yang tidak dapat dielakkan atas dasar kerjasama atau pinjam pakai Kawasan Hutan.
9. Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan sesuai dengan kewenangannya.
10. Persyaratan Teknis Jalan adalah ketentuan teknis yang harus dipenuhi oleh suatu ruas Jalan agar dapat berfungsi secara optimal memenuhi Standar Pelayanan Minimal Jalan dalam melayani lalu lintas dan angkutan Jalan.
11. Ruang Manfaat Jalan adalah ruang yang meliputi badan Jalan, saluran tepi Jalan untuk drainase permukaan, talud timbunan atau talud galian dan ambang pengaman
Jalan yang dibatasi oleh tinggi dan kedalaman tertentu dari muka perkerasan.
12. Ruang Milik Jalan adalah ruang sepanjang Jalan dibatasi oleh lebar yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jalan.
13. Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
14. Spesifikasi dan Konfigurasi Jalan Strategis adalah persyaratan teknis berupa batasan ukuran dan gambar dalam pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan.
15. Zona Inti adalah bagian Taman Nasional (TN) yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan berupa mengurangi, menghilangkan fungsi, dan menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.
16. Blok Perlindungan adalah bagian dari kawasan yang ditetapkan sebagai areal untuk perlindungan keterwakilan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya di Kawasan selain taman nasional.
17. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
19. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem atau yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai panduan bagi Penyelenggara Jalan dalam pembangunan Jalan Strategis yang tidak dapat dihindari di Kawasan Hutan.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif atas pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan terhadap keutuhan Kawasan Hutan, ruang gerak satwa liar, penurunan keanekaragaman hayati, penurunan fungsi hidrologis, dan fungsi ekologis penting lainnya.
Pasal 3
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini, meliputi:
a. perencanaan pembangunan Jalan Strategis;
b. kriteria pembangunan Jalan Strategis;
c. persyaratan teknis Jalan Strategis; dan
d. pelaksanaan pembangunan Jalan Strategis.
Pasal 4
(1) Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan berada di Kawasan:
a. Hutan Konservasi;
b. Hutan Lindung; dan
c. Hutan Produksi.
(2) Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Jalan pengelolaan yang dibangun berdasarkan perjanjian kerja sama.
(3) Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c merupakan Jalan pengelolaan yang dibangun berdasarkan izin pinjam pakai Kawasan Hutan.
Pasal 5
(1) Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan berdasarkan perencanaan.
(2) Perencanaan Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
(3) Perencanaan Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaaan umum dan perumahan rakyat kepada Menteri.
(4) Usulan Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat rencana ruas Jalan, letak, dan luas Kawasan Hutan.
(5) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangannya melakukan penelaahan teknis.
(6) Penelaahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Tim Kajian yang dibentuk oleh Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangannya.
(7) Tim Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaaan umum dan perumahan rakyat, pengelola Kawasan Hutan, dan pemerintah daerah.
(8) Hasil penelaahan teknis yang dilakukan oleh Tim Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa alternatif ruas Jalan Strategis dan atau rekomendasi atau persyaratan atau prinsip teknis konstruksi Jalan.
(9) Alternatif ruas Jalan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan ketentuan:
a. identifikasi areal yang diusulkan akan dilewati Jalan Strategis;
b. tidak melewati Zona Inti atau Blok Perlindungan pada Hutan Konservasi;
c. blok inti di Hutan Lindung;
d. mengurangi dampak buruk terhadap sumber budaya fisik/zona material atau artefak yang ada di lokasi
dengan tidak melewati situs, bangunan, sarana alam dan lanskap yang memiliki signifikansi arkeologis, palaentologis, historis, arsitektur, religius, estetika, atau sifat kultural lainnya;
e. mengurangi dampak buruk terhadap sumber budaya fisik/zona material atau artefak yang ada di lokasi tidak melewati sumber budaya fisik atau material meliputi obyek bergerak atau tidak bergerak, situs, bangunan, sarana alam dan lanskap yang memiliki signifikansi arkeologis, palaentologis, historis, arsitektur, religius, estetika, atau sifat kultural lainnya;
f. menghindari pemindahan masyarakat adat ke lokasi baru; dan
g. mengurangi seminimal mungkin gangguan pada wilayah jelajah Satwa Liar terutama flagship species (orangutan, gajah, harimau, badak, komodo).
Pasal 6
(1) Berdasarkan alternatif ruas Jalan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8) disusun konsep trase Jalan Strategis dengan mempertimbangkan dampak pembangunan Jalan terhadap Kawasan Hutan.
(2) Pembuatan konsep trase Jalan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didahului dengan studi pendahuluan dengan mengumpulkan data atau informasi ekologi dan penilaian lingkungan untuk membantu dalam proses pemilihan tapak.
Pasal 7
Konsep trase Jalan Strategis yang berada di Kawasan yang bernilai internasional dan telah ditetapkan sebagai situs warisan alam dunia, cagar biosfer, dan situs ramsar, wajib berkonsultasi dengan lembaga atau organisasi yang menangani perjanjian internasional terkait.
Pasal 8
Pembuatan konsep trase Jalan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaaan umum dan perumahan rakyat dan berkoordinasi dengan Menteri.
Pasal 9
(1) Konsep trase Jalan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan kepada Menteri sebagai salah satu bahan pertimbangan untuk dilakukan perjanjian kerja sama, atau pemberian izin pinjam pakai Kawasan Hutan.
(2) Perjanjian kerja sama atau izin pinjam pakai Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 10
Berdasarkan konsep trase Jalan Strategis dan perjanjian kerjasama atau pemberian izin pinjam pakai Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun perencanaan teknis Jalan Strategis.
Pasal 11
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan perencanaan terpadu yang mengakomodasi penguatan pengelolaan hutan berkelanjutan, dan perlindungan keanekaragaman hayati selama masa pakai Jalan Strategis.
(2) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. konsultasi dan koordinasi;
b. pengumpulan data dan informasi;
c. analisis mengenai dampak lingkungan;
d. perencanaan detail trase Jalan;
e. perencanaan infrastruktur mitigasi dan bangunan pelengkap;
f. perencanaan desain lanskap; dan
g. penandaan trase Jalan.
(3) Konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan pemerintah daerah dan unit pengelola Kawasan Hutan terkait rencana pengelolaan Kawasan Hutan, perlindungan Satwa Liar dan Habitat, rencana tata ruang pembangunan daerah, serta rencana Jalan umum daerah.
(4) Pengumpulan data informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
a. status Kawasan Hutan dan rencana pengelolaan;
b. pembagian zona atau blok pengelolaan Kawasan Hutan;
c. survei ekologi detail untuk mengetahui sifat atau karakteristik ekologi tapak dan memperkirakan dampak dan peluang secara tepat;
d. survei keanekaragaman hayati;
e. survei jalur migrasi Satwa Liar dan pola aktivitas;
f. survei hidroorologi;
g. survei sosial ekonomi dan budaya masyarakat di sekitar areal perencanaan;
h. survei kondisi lapangan khususnya keadaan topografi, jenis dan sifat fisik tanah dan iklim; atau
i. hasil-hasil penelitian lingkungan terutama rekomendasi mengenai penghindaran dan mitigasi dampak negatif serta kompensasi dalam pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan;
(5) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Perencanaan detail trase Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa:
a. trase Jalan yang dipilih berdampak negatif minimal;
b. trase Jalan Strategis yang masuk ke dalam areal Kawasan Hutan sependek mungkin;
c. rencana desain trase Jalan Strategis dengan sudut pandang mengintegrasikan penguatan pengelolaan dan pengembangan Kawasan Hutan;
d. lokasi trase Jalan dilakukan pada peta skala paling kecil 1 : 10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) atau skala terbesar pada lokasi tersebut dengan luas kawasan yang dimohon; atau
e. trase Jalan hanya memanfaatkan areal yang menguntungkan dipandang dari aspek konservasi, ekologi, aspek teknis, dan aspek ekonomi.
(7) Dalam hal perencanaan detail trase Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melewati areal yang rawan dan berdampak negatif besar terhadap keanekaragaman hayati dilakukan dengan membuat:
a. Jalan layang bila melewati areal rawa gambut, Habitat, atau wilayah jelajah Satwa Liar, Habitat, tumbuhan langka, dan jurang;
b. terowongan bila melewati bukit yang tinggi, Habitat, atau wilayah jelajah Satwa Liar;
c. pagar atau dinding penutup pada batas ruang milik Jalan yang menyatu dengan koridor dan/atau jembatan lintasan Satwa Liar pada areal yang sering dilewati Satwa Liar;
d. dinding penutup pada batas Ruang Milik Jalan pada areal yang rawan okupasi lahan; atau
e. struktur pencegahan longsor dan erosi tanah pada talud di kiri kanan Jalan Strategis di tempat-tempat yang rawan longsor dan erosi tanah.
(8) Perencanaan infrastruktur mitigasi dan bangunan pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e didesain pada lokasi-lokasi tertentu yang merupakan wilayah jelajah atau lintasan Satwa Liar dan/atau Habitat tumbuhan langka.
(9) Perencanaan desain lanskap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f menggunakan jenis-jenis tumbuhan lokal dan bahan bangunan yang dapat meminimalisir
pengaruh negatif terhadap Habitat flora dan fauna, serta Satwa Liar.
(10) Penandaan trase Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g yang berada di atas peta harus dipindahkan ke tapak atau lokasi dengan memberikan tanda-tanda dengan cat merah atau pita merah di lapangan.
(11) Penandaan trase Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilakukan pada:
a. sumbu trase Jalan;
b. batas kiri dan kanan dari ruang milik Jalan;
c. lokasi jembatan penyeberangan sungai, termasuk box culvert;
d. lokasi jembatan penyeberangan Jalan Strategis untuk koridor Satwa Liar;
e. lokasi terowongan untuk lewat lalu-lintas kendaraan maupun terowongan untuk koridor Satwa Liar;
f. lokasi yang mengharuskan pembuatan viaduct dan terowongan; dan
g. lokasi infrastruktur mitigasi lainnya untuk koridor lintasan Satwa Liar dan fasilitas lainnya seperti pos penjagaan dan palang pintu.
(12) Ketentuan mengenai penandaan trase Jalan di Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 merupakan rencana Jalan Strategis.
(2) Rencana Jalan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bestek atau cetak biru dalam bentuk rencana secara detail berupa dokumen verbal atau tertulis dan peta.
Pasal 13
(1) Jalan Strategis di Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebagai tipe Jalan pengelolaan hutan terdiri atas:
a. jalan akses hutan;
b. jalan utama hutan; dan
c. jalan cabang hutan.
(2) Jalan akses hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Jalan pengelolaan di Kawasan Hutan yang berfungsi menghubungkan antara Kawasan Hutan dengan Jalan umum yang merupakan Jalan Strategis nasional, dan berfungsi sebagai Jalan pengelolaan.
(3) Jalan utama hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Jalan pengelolaan di Kawasan Hutan yang berfungsi menghubungkan bagian hutan dan daerah yang terisolasi.
(4) Jalan cabang hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Jalan pengelolaan di Kawasan Hutan yang berfungsi membuka bagian hutan untuk melayani kegiatan pengelolaan dalam bagian hutan dan menghubungkan daerah yang terisolasi.
Pasal 14
(1) Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan dilakukan sesuai dengan bestek atau cetak biru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2) Pelaksanaan kegiatan pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Persyaratan Teknis Jalan Strategis.
(3) Persyaratan Teknis Jalan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. spesifikasi dan konfigurasi Jalan Strategis;
b. bangunan pelengkap yang berfungsi sebagai jalur lalu lintas;
c. bangunan pelengkap yang berfungsi sebagai pendukung konstruksi Jalan;
d. bangunan mitigasi gangguan terhadap Habitat flora dan fauna, dan konektivitas serta ruang gerak Satwa Liar;
e. bangunan mitigasi perlindungan hidroorologi;
f. mitigasi gangguan terhadap kegiatan pengelolaan hutan; dan/atau
g. bangunan mitigasi terhadap okupasi lahan.
Pasal 15
Ketentuan mengenai Spesifikasi dan Konfigurasi Jalan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Bangunan pelengkap yang berfungsi sebagai jalur lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b digunakan untuk mengurangi dampak pembangunan Jalan dan lalu lintas terhadap Habitat fauna, Habitat flora, dan konektivitas serta ruang gerak Satwa Liar.
(2) Bangunan pelengkap yang berfungsi sebagai jalur lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Jalan layang (flyover);
b. jembatan; dan
c. terowongan (underpass).
(3) Bangunan pelengkap yang berfungsi sebagai jalur lalu lintas berupa Jalan layang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibangun pada areal yang curam, menyeberangi lembah, melewati jurang, areal rawa
gambut, dan Habitat tumbuhan langka dan wilayah jelajah atau lintasan Satwa Liar yang dilindungi.
(4) Bangunan pelengkap yang berfungsi sebagai jalur lalu lintas berupa jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibangun pada sungai atau jurang yang pendek.
(5) Bangunan pelengkap yang berfungsi sebagai jalur lalu lintas berupa terowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibangun pada bukit yang tinggi.
(6) Ketentuan mengenai contoh gambar bangunan pelengkap yang berfungsi sebagai jalur lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
(1) Bangunan pelengkap yang berfungsi sebagai pendukung konstruksi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c dimanfaatkan sebagai tempat lintasan Satwa Liar yang berukuran sedang dan kecil berupa gorong-gorong atau jembatan kecil.
(2) Gorong-gorong atau jembatan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. dibangun pada tempat tertentu yang sering dilalui Satwa Liar amfibi, maupun Satwa Liar yang hidup di darat atau di air;
b. ukuran gorong-gorong atau jembatan kecil diperbesar dengan memperhitungkan debit volume air yang lewat dan ruang untuk keperluan lintasan satwa liar; dan
c. gorong-gorong atau jembatan kecil untuk lintasan ikan atau Satwa Liar air lainnya dengan permukaan air lebih tinggi dari dasar gorong-gorong paling sedikit kedalaman 30 cm.
(3) Ketentuan mengenai contoh gambar dan spesifikasi bangunan pelengkap berfungsi sebagai pendukung konstruksi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Bangunan mitigasi gangguan terhadap Habitat flora dan fauna, dan konektivitas serta ruang gerak Satwa Liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf d meliputi:
a. jembatan kanopi;
b. lintasan atas (flyover);
c. lintasan bawah (underpass); dan
d. rambu-rambu satwa.
Pasal 19
(1) Jembatan kanopi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dibangun untuk menghubungkan Habitat yang dipisahkan oleh Jalan dan menjadi lintasan atas bagi jenis semi-arboreal dan arboreal berupa:
a. Jembatan kanopi jaring kabel; dan
b. Jembatan kanopi rangka besi.
(2) Jembatan kanopi jaring kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan:
a. jaring dibuat menggunakan paling sedikit 3 (tiga) utas tali nilon tebal atau kabel baja berdiameter paling sedikit 8 mm dengan interval 20 cm sampai dengan 30 cm;
b. penopang kanopi menggunakan tiang pipa baja dengan diameter paling kecil 4 inchi dan tinggi paling rendah 5,2 m; atau
c. penopang kanopi dapat menggunakan pohon besar, jaring kabel yang diikat antar pohon dan dilengkapi dengan penahan ikatan permanen, berupa alas dari balok/papan kayu dengan lebar paling sedikit 30 cm.
(3) Jembatan kanopi rangka besi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan ketentuan:
a. dibuat bentuk elips setengah lingkaran dengan interval 40 cm x 60 cm, menggunakan rangka baja hollow 4 cm x 4 cm, tebal 1,5 mm;
b. tiang penyangga berupa 3 (tiga) pipa baja hollow diameter 4 inchi dan tinggi paling rendah 5,2 m; dan
c. dilapisi dengan cat anti karat.
(4) Ketentuan mengenai spesifikasi jembatan kanopi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
(1) Lintasan atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b berfungsi sebagai penyeberangan Satwa Liar, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dibangun dengan lebar lintasan paling sedikit 40 m ditimbun tanah dengan kedalaman tanah pada lintasan antara 1,5 m sampai dengan 2,4 m untuk mendukung pertumbuhan pohon, semak, dan perdu;
b. pembatas pada samping kiri kanan lintasan satwa dibuat tanggul alam, dinding padat, vegetasi yang lebat dan rapat untuk meredam suara bising dari kendaraan dan menghalangi masuknya cahaya;
c. dibangun pagar Satwa Liar dengan tinggi paling rendah 3 m pada batas ruang milik Jalan, untuk memandu Jalan Satwa Liar dan mencegah Satwa Liar masuk ke areal ruang milik Jalan; dan
d. dilengkapi kolam kecil yang terisi air hujan dan ditanami vegetasi yang sesuai dengan Habitat satwa yang akan melintas, tepat di pintu masuk dan keluar jembatan penyeberangan, serta pada badan jembatan.
(2) Ketentuan mengenai spesifikasi bangunan lintasan atas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
(1) Lintasan bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c berfungsi sebagai penghubung Habitat Satwa Liar berupa:
a. jembatan bentang tunggal;
b. viaduct;
c. jembatan bentang banyak; dan
d. gorong-gorong.
(2) Jembatan bentang tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jembatan sedang dan kecil yang melewati lembah dan sungai kecil.
(3) Viaduct sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Jalan layang yang melewati lembah panjang dan jurang.
(4) Jembatan bentang banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jembatan panjang yang melewati lembah dan sungai.
(5) Gorong-gorong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berbentuk box culvert, merupakan saluran pembuangan air.
(6) Ketentuan mengenai spesifikasi bangunan lintasan bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Ketentuan mengenai jenis lintasan, dimensi, fungsi dan struktur lintasan bawah Satwa Liar sebagaimana pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
(1) Rambu-rambu satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d dipergunakan untuk:
a. mencegah terjadinya tabrakan antara kendaraan lalu lintas dengan Satwa Liar yang menyeberang Jalan Strategis;
b. pemberitahuan memasuki Kawasan Hutan;
c. mengingatkan kecepatan kendaraan maksimum yang diperbolehkan;
d. pengaturan waktu perJalanan melalui Kawasan Hutan; dan
e. memberi peringatan agar berhati-hati melewati daerah lintasan satwa liar.
(2) Ketentuan mengenai rambu satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
(1) Bangunan mitigasi terhadap okupasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf g untuk mencegah terjadinya okupasi lahan oleh masyarakat atau pihak lain.
(2) Bangunan mitigasi terhadap okupasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pagar;
b. pintu gerbang;
c. pos jaga; dan
d. menara pemantau.
(3) Bangunan pagar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terbuat dari beton dan atau bahan lain yang dapat menghindarkan dari okupasi lahan dengan tinggi paling rendah 2,5 m.
(4) Pada Jalan Strategis di hutan konservasi dan hutan lindung, bangunan pagar harus dibangun pada batas sisi kanan dan kiri Ruang Milik Jalan di sepanjang Jalan Strategis.
(5) Pada Jalan Strategis di hutan produksi, bangunan pagar dibangun pada sisi kanan dan kiri Ruang Milik Jalan Strategis di tempat-tempat tertentu yang rawan okupasi lahan.
(6) Ketentuan mengenai bangunan pagar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam
