Peraturan Menteri Nomor p-24-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengendalian ekosistem hutan .
2. Pengendalian Ekosistem Hutan adalah segala upaya yang mencakup metode, prosedur, strategi dan teknik dalam kegiatan perencanaan hutan, pemantapan kawasan hutan, pemanfaatan hasil hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, pengelolaan Daerah Aliran Sungai serta konservasi sumberdaya hutan secara efektif dan efisien menuju pengelolaan hutan berkelanjutan.
3. Pengendali Ekosistem Hutan tingkat Terampil adalah Pengendali Ekosistem Hutan yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang pengendalian ekosistem hutan
4. Pengendali Ekosistem Hutan tingkat Ahli adalah Pengendali Ekosistem Hutan yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang pengendalian ekosistem hutan.
5. Formasi Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan adalah jumlah dan jenjang jabatan Pengendali Ekosistem Hutan yang diperlukan oleh suatu unit kerja pengendalian ekosistem hutan untuk mampu
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu.
6. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan.
7. Jam kerja efektif adalah jam kerja yang secara nyata digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan dari kegiatan unsur utama.
8. Satuan kerja adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah/Institusi yang melaksanakan kegiatan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
9. Beban kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu.
10. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
11. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota.
Pasal 2
Pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan.
Pasal 3
Tujuan pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan agar terjadi keseragaman metode dalam menyusun, menghitung, menentukan dan MENETAPKAN formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan di Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan terdiri dari:
a. Pengendali Ekosistem Hutan Tingkat Terampil;
b. Pengendali Ekosistem Hutan Tingkat Ahli.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Pemula;
b. Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana;
c. Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Lanjutan; dan
d. Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Pengendali Ekosistem Hutan Pertama;
b. Pengendali Ekosistem Hutan Muda; dan
c. Pengendali Ekosistem Hutan Madya.
Pasal 5
Penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dengan alur kerja sebagai berikut:
a. Mengidentifikasi susunan seluruh jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan yang diperlukan berdasarkan kedudukannya dalam struktur organisasi Satuan Kerja Pusat/Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Gambar 1. Peta Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, Peraturan Menteri ini.
b. Menginventarisasi kegiatan pengendalian ekosistem hutan yang dilakukan oleh masing - masing jenjang jabatan sesuai kedudukannya dalam struktur organisasi dengan memperhatikan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Satuan Kerja.
c. Menghitung volume pekerjaan (V) selama 1 (satu) tahun pada kondisi ideal untuk masing - masing kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
d. Menghitung waktu penyelesaian volume (Wpv) masing-masing kegiatan untuk setiap jenjang jabatan Pengendali Ekosistem Hutan dengan cara mengalikan waktu penyelesaian butir kegiatan (Wpk) dengan volume masing-masing butir kegiatan untuk setiap jenjang jabatan Pengendali Ekosistem Hutan, atau dengan formula sebagai berikut:
Wpv = Wpk x V Keterangan:
Wpv=Waktu penyelesaian volume masing-masing kegiatan dalam 1 (satu) tahun.
Wpk=Waktu penyelesaian butir kegiatan.
V =Volume masing-masing kegiatan dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 6
Berdasarkan formulasi penghitungan Wpv sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat dihitung formasi untuk setiap jenjang jabatan Pengendali Ekosistem Hutan yang dilakukan dengan cara:
a. Menjumlahkan seluruh waktu penyelesaian volume kegiatan dalam 1 (satu) tahun (? Wpv) dibagi jumlah standar jam kerja efektif per tahun atau dengan formula sebagai berikut:
Formasi = ∑ Wpv
1.250 Keterangan:
Formasi =Jumlah Pengendali Ekosistem Hutan masing-masing jenjang jabatan yang diperlukan untuk melaksanakan seluruh kegiatan pengendalian ekosistem hutan di unit kerja.
∑Wpv =Jumlah waktu penyelesaian volume kegiatan dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan jenjang jabatan.
1250 = Standar jam kerja efektif dalam 1 (satu) tahun
b. Cara penghitungan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan mengacu pada blanko Penghitungan Beban Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II serta contoh simulasi penyusunan dan penentuan formasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Penentuan jumlah formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan didasarkan atas penghitungan formasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila berdasarkan penghitungan tersebut formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan memperoleh nilai kurang dari 050 maka tidak dapat ditetapkan formasi untuk Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan.
b. Apabila berdasarkan penghitungan tersebut formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan memperoleh nilai 050 atau lebih maka dapat ditetapkan 1 (satu) formasi.
c. Penentuan jumlah formasi Satuan Kerja Pusat merupakan penjumlahan kebutuhan formasi Pengendali Ekosistem Hutan per jenjang jabatan dari unit organisasi terkecil sampai dengan terbesar.
d. Penentuan jumlah formasi Satuan Kerja Daerah merupakan penjumlahan kebutuhan formasi dari unit organisasi terkecil sampai dengan terbesar.
Pasal 8
(1) Berdasarkan penentuan jumlah formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah dapat MENETAPKAN formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan.
(2) Dalam hal formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat terpenuhi, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah dapat mengusulkan tambahan formasi CPNS kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Terhadap penetapan formasi dan usulan tambahan formasi CPNS Pengendali Ekosistem Hutan yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, agar ditembuskan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku instansi pembina.
(4) Mekanisme penetapan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan diatur lebih lanjut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Daerah sesuai kewenangannya.
Pasal 9
(1) Hasil penetapan formasi Jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, digunakan untuk keperluan:
a. Dasar pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan;
b. Dasar pembinaan karier Pejabat Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan.
(2) Pembinaan karier Pejabat Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Alih tingkat dari Terampil ke Ahli;
b. Kenaikan jenjang jabatan;
c. Penataan personil lingkup Satuan Kerja.
(3) Peralihan Pejabat Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dari Terampil ke Ahli dalam suatu Satuan Kerja dimungkinkan apabila:
a. Tersedianya formasi Pengendali Ekosistem Hutan Tingkat Ahli;
dan
b. Tercukupinya jumlah minimal Pengendali Ekosistem Hutan Terampil di masing-masing Satuan Kerja Pusat dan Daerah.
Pasal 10
(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Instansi Pembina melaksanakan kegiatan pembinaan kepada satuan kerja pusat dan daerah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh:
a. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
b. Unit kerja eselon I di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membidangi Pengendalian Ekosistem Hutan;
sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.
Pasal 11
(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan melaksanakan evaluasi secara berkala.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. Evaluasi instrumen penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan;
b. Evaluasi kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan pada Satuan Kerja Pusat dan Daerah.
Pasal 12
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan kepada APBN dan/atau APBD sesuai kewenangannya.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
