Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan

PERMENLHK No. p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disingkat TPLHK adalah perbuatan yang dilarang dan diancam pidana sebagai kejahatan atau pelanggaran sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2. Penanganan Barang Bukti adalah proses atau cara melakukan kegiatan yang meliputi identifikasi, pengamanan (pengawalan, penjagaan, pengujian laboratorium, pembungkusan, dan penyegelan), pengangkutan, penyimpanan, perawatan atau pemeliharan, penitipan, pelelangan, peruntukan, pemusnahan dan/atau pelepasliaran barang bukti. 3. Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah segala benda yang patut diduga terkait dengan suatu tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan yang ditemukan di tempat kejadian perkara maupun di tempat lainnya. 4. Barang Bukti Temuan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah barang bukti yang tidak diketahui identitas pemiliknya atau yang menguasai barang bukti tersebut. 5. Barang Bukti Sitaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah barang bukti yang disita oleh penyidik sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana. 6. Barang Bukti Rampasan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah barang bukti yang dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 7. Benda Bergerak adalah benda yang dapat dipindahkan dan/atau berpindah dari satu tempat ke tempat lain. 8. Benda Tidak Bergerak adalah benda yang tidak dapat dipindahkan dan/atau berpindah dari satu tempat ke tempat lain berupa tanah dan/atau bangunan dan/atau benda-benda lain yang berada di atasnya. 9. Hasil Hutan adalah benda-benda hayati, non-hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan. 10. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. 11. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. 12. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. 13. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup - Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. 14. Laboratorium adalah laboratorium yang memiliki sertifikat akreditasi dalam pengujian parameter. 15. Pengujian Parameter yang selanjutnya disebut pengujian adalah suatu pengujian teknis yang terdiri atas penetapan dan penentuan satu sifat atau lebih parameter sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. 16. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang selanjutnya disebut RUPBASAN adalah tempat penitipan atau penyimpanan barang bukti. 17. Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan satwa liar di luar habitatnya (ex-situ) yang berfungsi untuk pengembangbiakan dan/atau penyelamatan tumbuhan dan/atau satwa, dengan tetap menjaga kemurnian jenis, guna menjamin kelestarian keberadaan dan pemanfaatannya. 18. Petugas Pengelola Barang Bukti adalah Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, menyimpan, mengamankan, merawat, mengeluarkan, dan memusnahkan benda sitaan dari ruang atau tempat khusus penyimpanan barang bukti. 19. Rekening Penampung adalah rekening dalam bentuk giro yang dibuka oleh Petugas Pengelola Barang Bukti atas perintah penyidik untuk mengamankan barang bukti berupa uang yang akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21). 20. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkup instansi lingkungan hidup dan/atau kehutanan pusat dan daerah yang oleh UNDANG-UNDANG diberi wewenang khusus dalam penyidikan. 21. Polisi Kehutanan yang selanjutnya disebut Polhut adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa UNDANG-UNDANG diberi wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem yang berada dalam satu kesatuan komando. 22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 23. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penggolongan barang bukti; b. tata cara penanganan barang bukti; c. pengelola barang bukti; dan d. pembiayaan.

Pasal 3

Penggolongan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. benda bergerak; dan b. benda tidak bergerak.

Pasal 4

(1) Benda bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi: a. limbah; b. B3; c. limbah B3; d. hasil hutan kayu; e. hasil hutan bukan kayu; f. tumbuhan liar hidup; g. tumbuhan liar mati; h. satwa liar hidup; i. satwa liar mati dan/atau bagian-bagiannya; j. hasil olahan tumbuhan dan satwa liar; k. benda sisa pembakaran; l. hasil kebun; m. hasil tambang; n. alat angkut; o. alat kerja; dan p. dokumen/surat/peta. (2) Limbah, B3 dan limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, berdasarkan wujudnya meliputi: a. padat; b. cair; dan c. gas.

Pasal 5

Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi: a. areal hutan; b. bangunan; c. jalan; dan d. areal tambang.

Pasal 6

Barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berdasarkan cara perolehan meliputi: a. barang bukti temuan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan; b. barang bukti sitaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan; dan c. barang bukti rampasan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.

Pasal 7

Tata cara penanganan barang bukti dilakukan dengan cara: a. identifikasi; b. pengamanan; c. pengangkutan; d. penyimpanan; e. pengujian laboratorium; f. perawatan atau pemeliharaan; g. penitipan; h. titip rawat; i. pelelangan; j. peruntukan; dan/atau k. pemusnahan dan pelepasliaran.

Pasal 8

(1) Identifikasi barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan untuk menentukan: a. jenis barang bukti; b. jumlah atau ukuran barang bukti; c. asal-usul barang bukti; d. ciri atau tanda-tanda khusus lainnya; e. pengamatan atau penelitian ahli atau pengujian laboratorium/uji forensik; atau f. hal-hal lain yang dibutuhkan dalam penanganan barang bukti. (2) Identifikasi barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilakukan pada saat barang bukti ditemukan atau diambil.

Pasal 9

(1) Identifikasi barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan tahapan: a. identifikasi awal; dan b. identifikasi lanjutan. (2) Identifikasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menentukan jenis, jumlah dan/atau ukuran barang bukti sesuai dengan dokumen yang menyertai. (3) Identifikasi awal dilakukan di tempat barang bukti ditemukan. (4) Identifikasi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menentukan jenis, jumlah, ukuran, asal-usul, dan ciri/karakteristik/sifat dan/atau tanda-tanda khusus lainnya berupa pengamatan atau penelitian ahli di Tempat Kejadian Perkara (TKP). (5) Identifikasi lanjutan dapat dilakukan di tempat selain di mana barang bukti ditemukan. (6) Dalam hal tertentu, identifikasi awal dan identifikasi lanjutan dapat dilakukan secara bersamaan di tempat barang bukti ditemukan. (7) Setiap kegiatan identifikasi barang bukti harus dibuatkan berita acara.

Pasal 10

(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilakukan dengan meminta bantuan ahli yang berasal dari instansi pemerintah atau lembaga swasta. (2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melakukan identifikasi harus disertai dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh penyidik atau atasan penyidik.

Pasal 11

(1) Pengamanan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diperlukan dalam rangka menjamin keutuhan barang bukti. (2) Pengamanan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pengawalan; b. penjagaan; c. perlakuan; d. pembungkusan; dan/atau e. penyegelan.

Pasal 12

(1) Pengawalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilakukan pada saat pengangkutan barang bukti. (2) Pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPNS, Polhut, dan pihak lain yang ditugaskan.

Pasal 13

(1) Setiap kegiatan pengawalan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus disertai surat perintah tugas yang memuat: a. pejabat yang memerintahkan; b. nama petugas; dan c. asal dan tujuan pengawalan. (2) Dalam keadaan tertentu dan mendesak, pengawalan barang bukti dapat dilakukan tanpa disertai surat perintah tugas. (3) Petugas pengawalan barang bukti setelah sampai di tempat tujuan harus segera melaporkan kepada pimpinan dan membuat Berita Acara Pengawalan.

Pasal 14

(1) Penjagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap barang bukti: a. di tempat barang bukti ditemukan; b. pada saat identifikasi barang bukti; dan c. di tempat penyimpanan barang bukti. (2) Penjagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Polhut sebagai petugas jaga dan/atau petugas dari instansi yang menangani tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan. (3) Penjagaan barang bukti oleh petugas jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit oleh 2 (dua) orang petugas jaga.

Pasal 15

(1) Petugas jaga dalam melakukan kegiatan penjagaan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, harus disertai surat perintah tugas yang memuat: a. pejabat yang memerintahkan; b. nama petugas jaga; c. jenis, jumlah dan ukuran barang bukti; d. lokasi/tempat penjagaan; dan e. lamanya waktu penjagaan. (2) Penjagaan dilakukan secara bergantian oleh petugas jaga yang diperintahkan. (3) Setiap pergantian petugas jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuatkan berita acara serah terima jaga yang memuat: a. identitas petugas jaga lama; b. identitas petugas jaga baru; c. jenis, jumlah, dan ukuran barang bukti; d. waktu serah terima jaga; dan e. kondisi selama penjagaan.

Pasal 16

(1) Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dilakukan dalam proses pengambilan barang bukti berupa limbah, B3, dan limbah B3 harus memenuhi prosedur dan tata cara pengambilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Proses pengambilan barang bukti berupa sampel limbah dan/atau limbah B3 harus diketahui oleh pemilik limbah dan/atau perwakilan perusahaan dan disaksikan oleh kepala desa setempat.

Pasal 17

(1) Pembungkusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d dilakukan dalam rangka menjaga keutuhan dan keselamatan barang bukti dan/atau karena sifatnya mudah rusak. (2) Barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum dilakukan pembungkusan terlebih dahulu dilakukan pelabelan dengan mencantumkan catatan: a. jenis, jumlah, dan ukuran; b. tempat dan waktu pengambilan barang bukti; c. ciri/tanda khusus; d. tersangka dan/atau pasal yang disangkakan; dan e. dalam keadaan tertentu ketika pembungkusan dilakukan di TKP atau di lapangan, perlu dicatat kondisi cuaca dan koordinat. (3) Barang bukti yang telah dibungkus diberi lak dan cap serta ditandatangani oleh penyidik. (4) Terhadap barang bukti yang tidak mungkin dibungkus, dapat diberi pelindung dan diberi catatan di atas label bahwa barang bukti tidak dapat dibungkus oleh penyidik.

Pasal 18

Setiap kegiatan pembungkusan dan pembukaan pembungkusan barang bukti harus dibuatkan berita acara yang memuat: a. waktu dan tempat; b. jenis, jumlah, dan ukuran barang bukti; c. ciri-ciri/tanda barang bukti; d. asal barang bukti; e. identitas orang yang melakukan pembungkusan atau pembukaan pembungkusan; f. dalam keadaan tertentu ketika pembungkusan dilakukan di TKP atau di lapangan, perlu dicatat kondisi cuaca dan koordinat; dan/atau g. saksi paling sedikit 2 (dua) orang.

Pasal 19

(1) Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e dapat dilakukan terhadap semua jenis barang bukti. (2) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kondisi barang bukti. (3) Penyegelan terhadap barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara: a. menempelkan kertas segel; b. memasang garis PPNS; c. memasang papan pengumuman segel; atau d. memberi tanda lain yang memungkinkan dalam pengamanan barang bukti.

Pasal 20

Setiap kegiatan penyegelan atau pembukaan segel barang bukti harus dibuatkan berita acara yang memuat: a. waktu dan tempat; b. jenis, jumlah, dan ukuran barang bukti; c. ciri-ciri/tanda khusus barang bukti; d. instansi yang melakukan penyegelan atau pembukaan segel; e. nama dan tanda tangan tersangka atau yang menguasai barang bukti; f. tujuan penyegelan atau pembukaan segel; dan g. saksi paling sedikit 2 (dua) orang.

Pasal 21

(1) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan terhadap barang bukti yang akan dipindahkan. (2) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan alat angkut yang disesuaikan dengan barang bukti guna menjamin keutuhan dan keselamatan barang bukti. (3) Untuk menjamin keamanan barang bukti pencemaran lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, pengangkutan dilakukan dengan menggunakan alat atau sarana khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Untuk menjamin keutuhan dan keselamatan barang bukti kejahatan keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e sampai dengan huruf h, pengangkutan dilakukan dengan menggunakan tempat atau kandang khusus yang disesuaikan dengan barang bukti.

Pasal 22

(1) Setiap kegiatan pengangkutan harus disertai surat perintah tugas yang memuat: a. pejabat yang memerintahkan; b. nama petugas; c. jenis, jumlah, dan ukuran barang bukti; dan d. asal dan tujuan pengangkutan. (2) Dalam keadaan tertentu dan mendesak, pengangkutan barang bukti dapat dilakukan tanpa disertai surat perintah tugas. (3) Pengangkutan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah sampai di tempat tujuan, petugas pengangkutan harus segera melaporkan kepada Kepala Unit Kerja untuk diterbitkan Surat Perintah Tugas.

Pasal 23

(1) Setiap kegiatan pengangkutan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, harus dibuatkan Berita Acara Serah Terima. (2) Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. waktu dan tempat; b. jenis, jumlah, dan/atau ukuran barang bukti; c. asal dan tujuan pengangkutan; d. identitas yang menyerahkan dan menerima; e. saksi paling sedikit 2 (dua) orang; dan f. keterangan lainnya.

Pasal 24

(1) Barang bukti berupa benda bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disimpan di RUPBASAN. (2) Dalam hal di wilayah kerja instansi yang menangani tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan belum terdapat RUPBASAN atau sudah terdapat RUPBASAN tetapi belum mempunyai fasilitas untuk penyimpanan yang memadai, barang bukti dapat disimpan pada: a. gudang penyimpanan dan/atau kandang satwa milik lembaga konservasi; b. gudang penyimpanan dan/atau kandang satwa milik instansi pemerintah; c. gudang penyimpanan dan/atau kandang satwa milik badan usaha yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; atau d. tempat tertentu yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan/pengumpulan barang bukti. (3) Tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan oleh kepala unit kerja yang bertanggung jawab di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

Pasal 25

(1) Tempat penyimpanan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) harus memenuhi syarat: a. keamanan; b. keselamatan; c. kesehatan; d. aksesibilitas; dan e. kapasitas tempat. (2) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diperlukan untuk menjaga keutuhan barang bukti. (3) Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperlukan untuk barang bukti yang berupa limbah serta tumbuhan atau satwa liar dalam keadaan hidup. (4) Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diperlukan untuk barang bukti yang berupa limbah serta tumbuhan atau satwa liar dalam keadaan hidup. (5) Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diperlukan untuk kemudahan menghadirkan barang bukti dalam proses penegakan hukum; (6) Kapasitas tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, diperlukan kapasitas tempat yang memadai.

Pasal 26

(1) Penyimpanan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dengan memperhatikan jenis, jumlah, dan kondisi barang bukti. (2) Penyimpanan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan: a. barang bukti limbah disimpan di tempat penyimpanan dan/atau alat khusus yang menjamin keamanan dan keselamatan dengan diberi label; b. barang bukti hasil hutan berupa kayu olahan, kayu serpih, hasil hutan bukan kayu, tumbuhan dan satwa liar dalam keadaan mati dan/atau bagian- bagiannya, serta peralatan untuk melakukan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan berupa mesin, disimpan di ruangan tertutup dengan diberi label; c. barang bukti berupa tumbuhan dan satwa liar dalam keadaan hidup disimpan di tempat penyimpanan dan/atau kandang khusus yang sesuai dan dapat menjamin kelangsungan hidup tumbuhan dan satwa liar tersebut; d. barang bukti berupa benda tidak bergerak dilakukan penyegelan; e. barang bukti berupa dokumen atau surat serta barang bukti lainnya yang karena sifatnya mudah rusak, dilakukan pembungkusan dan disimpan di lemari arsip atau tempat khusus lainnya dengan terlebih dahulu dilakukan pembungkusan dan penyegelan; dan/atau f. barang bukti yang karena jenis, bentuk, dan/atau ukurannya tidak memungkinkan disimpan di ruangan tertutup, dikumpulkan di suatu tempat tertentu dengan diberi garis PPNS.

Pasal 27

(1) Setiap barang bukti yang disimpan harus diberi label oleh penyidik. (2) Pemberian label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. pejabat yang menerbitkan label; b. jenis, sifat, jumlah, dan ukuran; c. waktu dan tempat pengambilan sampel; d. ciri/tanda khusus; dan e. tersangka dan/atau pasal yang disangkakan.

Pasal 28

(1) Setiap kegiatan penyimpanan barang bukti harus dibuatkan berita acara. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. waktu dan tempat; b. jenis, sifat, jumlah, dan ukuran; c. asal atau lokasi barang bukti; d. identitas yang menyerahkan dan menerima; dan e. saksi paling sedikit 2 (dua) orang.

Pasal 29

(1) Barang bukti yang disimpan harus dicatat dalam buku register barang bukti. (2) Register barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nomor dan tanggal laporan kejadian serta surat perintah penyidikan (sprindik); b. identitas yang menyerahkan; c. jenis, sifat, jumlah, dan ukuran barang bukti; d. ciri-ciri/tanda barang bukti; dan e. asal barang bukti.

Pasal 30

(1) Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengetahui kandungan barang bukti. (2) Pengujian laboratorium dilakukan di laboratorium yang telah terakreditasi dan/atau yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. (3) Pengujian laboratorium dilakukan atas permintaan penyidik atau atasan penyidik, disertai dengan surat permohonan pengujian laboratorium.

Pasal 31

(1) Penyerahan barang bukti untuk dilakukan pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, harus dibuatkan berita acara serah terima. (2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. waktu dan tempat; b. jenis, sifat, jumlah, dan/atau ukuran barang bukti; c. asal dan tujuan laboratorium; d. jenis parameter yang diuji; dan e. identitas yang menyerahkan dan penerima.

Pasal 32

(1) Perawatan atau pemeliharaan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f, dilakukan untuk menjamin keutuhan barang bukti. (2) Perawatan atau pemeliharaan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas dengan cara: a. melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala disesuaikan dengan barang bukti yang disimpan di tempat penyimpanan barang bukti yang telah ditentukan atau tempat lain dan dituangkan dalam buku kontrol barang bukti; b. mengawasi jenis-jenis barang bukti tertentu yang berbahaya, berharga, dan/atau yang memerlukan pengawetan; atau c. menjaga dan mencegah agar barang bukti yang disimpan tidak terjadi pencurian, kebakaran, atau kebanjiran. (3) Perawatan atau pemeliharaan barang bukti berupa benda yang cepat rusak dan/atau membahayakan dapat dilakukan tindakan berupa: a. pengamanan/penempatan di tempat khusus; b. pemeriksaan dan pengawasan secara berkala; dan/atau c. penjagaan dan pencegahan agar barang bukti yang dirawat atau dipelihara tidak membahayakan lingkungan.

Pasal 33

(1) Penitipan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g dapat dilakukan terhadap barang bukti sitaan dan/atau barang bukti temuan. (2) Penitipan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan pertimbangan: a. petugas tidak mempunyai kapasitas yang memadai untuk mengamankan barang bukti; dan b. penitipan barang bukti tidak menghambat proses penyidikan. (3) Penitipan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. satwa hidup dapat dititipkan di kandang satwa milik lembaga konservasi, kandang satwa milik instansi pemerintah, atau kandang satwa milik badan usaha yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b. satwa mati atau diawetkan (offset) dapat dititipkan di lembaga konservasi atau museum zoology; c. tanaman, hasil hutan kayu, alat angkut dan/atau alat kerja dapat dititipkan di RUPBASAN atau gudang milik lembaga pemerintah atau gudang milik badan usaha yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; atau d. kebun atau tambang atau tambak atau bangunan dapat dititipkan kepada kantor kepolisian sektor setempat, kepala desa, kepala dusun, atau pemilik. (4) Dalam hal barang bukti tidak memungkinkan untuk dititipkan pada tempat penitipan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), barang bukti dapat dititipkan di tempat yang ditetapkan oleh penyidik.

Pasal 34

(1) Setiap penitipan barang bukti disertai surat tugas yang memuat: a. pejabat yang memerintahkan; b. nama petugas; dan c. jenis, sifat, jumlah, dan/atau ukuran barang bukti. (2) Setiap kegiatan penitipan barang bukti harus dibuatkan berita acara. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. waktu dan tempat; b. jenis, sifat, jumlah, dan/atau ukuran barang bukti; c. asal atau lokasi barang bukti; d. identitas yang menyerahkan dan menerima; dan e. saksi paling sedikit 2 (dua) orang.

Pasal 35

(1) Titip rawat barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h dapat dilakukan terhadap barang bukti sitaan. (2) Titip rawat barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pertimbangan: a. barang bukti tersebut tidak dapat dibawa atau disimpan di RUPBASAN; b. petugas tidak mempunyai kapasitas yang memadai untuk mengamankan barang bukti; dan/atau c. titip rawat barang bukti tidak menghambat proses penyidikan.

Pasal 36

(1) Setiap titip rawat barang bukti disertai surat perintah tugas yang paling sedikit memuat: a. pejabat yang memerintahkan; b. nama petugas; dan c. jenis, sifat, jumlah, dan/atau ukuran barang bukti. (2) Setiap kegiatan titip rawat barang bukti harus dibuatkan berita acara. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. waktu dan tempat; b. jenis, sifat, jumlah, dan/atau ukuran barang bukti; c. asal atau lokasi barang bukti; d. identitas yang menyerahkan dan menerima; dan e. saksi paling sedikit 2 (dua) orang.

Pasal 37

(1) Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i dilakukan terhadap barang bukti: a. yang sifatnya mudah rusak; dan/atau b. memerlukan biaya perawatan tinggi. (2) Barang bukti yang sifatnya mudah rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kayu; b. hasil hutan bukan kayu; dan/atau c. hasil kebun atau hasil tambang beserta sarana prasarana pendukungnya. (3) Barang bukti yang memerlukan biaya perawatan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. alat angkut; dan b. alat berat. (4) Termasuk dalam pengertian yang memerlukan biaya perawatan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. biaya pengangkutan; b. biaya pemeliharaan; c. biaya penyimpanan; dan d. biaya pelelangan barang bukti. (5) Pelelangan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan.

Pasal 38

(1) Peruntukan pemanfaatan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j dilakukan terhadap barang bukti temuan. (2) Peruntukan pemanfaatan barang bukti temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. kepentingan pembuktian perkara; b. pemanfaatan bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau c. kepentingan publik atau sosial. (3) Peruntukan pemanfaatan barang bukti temuan yang ditujukan untuk kepentingan publik atau sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa: a. bantuan penanggulangan bencana alam; b. infrastruktur umum bagi masyarakat; atau c. infrastruktur rumah dan sarana prasarana bagi warga miskin. (4) Peruntukan pemanfaatan barang bukti temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

(1) Peruntukan pemanfaatan barang bukti temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan berdasarkan izin peruntukan dari ketua pengadilan negeri setempat. (2) Permohonan izin peruntukan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh penyidik, dengan melampirkan: a. laporan kejadian; b. berita acara temuan barang bukti; c. pengumuman barang bukti temuan; dan d. laporan kemajuan hasil pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). (3) Permohonan izin peruntukan sebagaimana dimaksud ayat (2), dilakukan setelah 14 (empat belas) hari sejak penyidik mengumumkan barang bukti temuan pada media lokal setempat. (4) Berdasarkan permohonan izin peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua pengadilan negeri setempat MENETAPKAN izin peruntukan pemanfaatan barang bukti paling lama 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam.

Pasal 40

(1) Berdasarkan izin peruntukan pemanfaatan barang bukti dari ketua pengadilan negeri setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat memberikan peruntukan pemanfaatan barang bukti temuan. (2) Peruntukan pemanfaatan barang bukti temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui permohonan yang disampaikan oleh: a. lembaga penelitian pemerintah; b. lembaga sosial; c. lembaga keagamaan; d. pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota; atau e. perguruan tinggi. (3) Permohonan pemanfaatan barang bukti temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diverifikasi oleh tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal. (4) Dalam hal verifikasi permohonan pemanfaatan barang bukti temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. diterima, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan izin peruntukan pemanfaatan barang bukti; atau b. ditolak, Direktur Jenderal mengeluarkan surat penolakan peruntukan pemanfaatan barang bukti.

Pasal 41

(1) Pemusnahan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k dilakukan terhadap: a. Limbah, B3, limbah B3, hasil hutan, tumbuhan, satwa, atau bagian-bagiannya yang mengandung bibit penyakit dan/atau rusak; b. hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan konservasi; dan c. termasuk barang temuan yang diperuntukkan untuk dimusnahkan. (2) Untuk kepentingan penyidikan, sebelum dilakukan pemusnahan harus dilakukan penyisihan barang bukti. (3) Tata cara pemusnahan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

(1) Pelepasliaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k dilakukan terhadap barang bukti berupa tumbuhan atau satwa liar dalam keadaan hidup. (2) Pelepasliaran barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. tumbuhan atau satwa yang dilindungi; dan b. tumbuhan atau satwa yang berasal dari kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam. (3) Pelaksanaan pelepasliaran barang bukti berupa tumbuhan dan/atau satwa liar harus mempertimbangkan: a. tumbuhan dan satwa yang akan dilepasliarkan masih memiliki sifat liar atau memiliki gen yang masih murni sehingga mampu bertahan di habitatnya; b. tumbuhan dan satwa yang akan dilepasliarkan dalam keadaan sehat/tidak memiliki penyakit menular; dan c. lokasi pelepasliaran satwa merupakan habitat asli satwa yang akan dilepasliarkan.

Pasal 43

(1) Setiap kegiatan pemusnahan atau pelepasliaran dilaksanakan berdasarkan perintah kepala unit kerja yang bertanggung jawab di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Setiap kegiatan pemusnahan atau pelepasliaran barang bukti harus dibuatkan berita acara. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. berita acara penyisihan barang bukti; dan/ atau b. berita acara pemusnahan atau pelepasliaran (4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memuat: a. waktu dan tempat; b. jenis, sifat, jumlah, dan/atau ukuran barang bukti yang disisihkan; c. ciri atau tanda-tanda khusus; d. tersangka dan atau orang yang menguasai; e. pasal yang disangkakan; f. instansi yang melakukan penyisihan; dan g. saksi paling sedikit 2 (dua) orang. (5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memuat: a. waktu dan tempat; b. jenis, sifat, jumlah dan ukuran barang bukti yang dimusnahkan atau dilepasliarkan; c. ciri dan tanda-tanda khusus; d. tersangka dan atau orang yang menguasai; e. pasal yang disangkakan; f. instansi yang melakukan pemusnahan atau pelepasliaran; dan g. saksi paling sedikit 2 (dua) orang.

Pasal 44

(1) Pengelolaan barang bukti dilaksanakan oleh Petugas Pengelola Barang Bukti di tingkat pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Petugas Pengelola Barang Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang: a. menerima penyerahan barang bukti yang telah disita oleh penyidik; b. mencatat ke dalam buku register daftar barang bukti; c. menyimpan barang bukti berdasarkan sifat dan jenisnya; d. mengamankan barang bukti agar tetap terjamin kuantitas dan/atau kualitasnya; e. mengontrol barang bukti secara berkala/periodik dan dicatat ke dalam buku kontrol barang bukti; dan f. memusnahkan barang bukti atas perintah penyidik. (3) Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), dalam rangka kepentingan penyidikan Petugas Pengelola Barang Bukti dapat membuat rekening penampung dalam bentuk giro atas perintah penyidik. (4) Pembuatan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk menampung barang bukti dalam bentuk uang atau sebagai barang bukti pengganti yang kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21). (5) Petugas Pengelola Barang Bukti melaporkan rekening koran setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan permintaan penyidik untuk kepentingan penyidikan.

Pasal 45

(1) Petugas Pengelola Barang Bukti yang berada pada tingkat pusat ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Petugas Pengelola Barang Bukti yang berada pada tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota ditetapkan oleh Kepala Dinas/Badan yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dan kehutanan pada tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota. (3) Petugas Pengelola Barang Bukti yang berada pada tingkat Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal ditetapkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Pasal 46

Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan peraturan menteri ini dibebankan pada : a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber biaya lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 47

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/Menhut-II/2010 tentang Pengurusan Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 48

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA