Peraturan Menteri Nomor p-27-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Pasal 18
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan Pelaku Usaha yang telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pasal 19
(1) Permohonan IPPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, diajukan kepada Menteri melalui Lembaga OSS dilengkapi persyaratan.
(2) Penyampaian permohonan dan persyaratan permohonan kepada Lembaga OSS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
