Peraturan Menteri Nomor p-28-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM PENGEMBANGAN PERHUTANANMASYARAKAT PEDESAAN BERBASIS KONSERVASI
Pasal 1
Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi (PPMPBK) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 2
Pedoman Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi acuan pelaksanaan kegiatan PPMPBK.
Pasal 3
Kegiatan PPMPBK yang telah dilaksanakan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini dinyatakan tetap berlaku dan untuk pelaksanaan selanjutnya harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
