Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-3-menlhk-setjen-kum-1-1-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2019 YANG DILIMPAHKAN KEPADA 33 (TIGA PULUH TIGA) GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT

PERMENLHK No. p-3-menlhk-setjen-kum-1-1-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

(1) Tata cara pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup Tahun 2019 yang dilimpahkan kepada 33 (tiga puluh tiga) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tata cara pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan bidang kehutanan Tahun 2019 yang dilimpahkan kepada 33 (tiga puluh tiga) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib menjadi acuan bagi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan penggunaan Dana Dekonsentrasi Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019.

Pasal 3

(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. (2) Pembinaan teknis atas pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan Bidang Kehutanan dilaksanakan oleh: a. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari; c. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan; dan d. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. (3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2019 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA