Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-30-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN PENGEMBANGAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF RAMAH LINGKUNGAN

PERMENLHK No. p-30-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Peralatan Ekonomi Produktif adalah peralatan yang diperlukan untuk mendukung sekaligus meningkatkan ragam, kuantitas, kualitas produksi dan atau nilai tambah produk turunan yang dihasilkan. Peralatan ekonomi produktif selanjutnya disebut peralatan/barang. 2. Kelompok Hutan Kemasyarakatan adalah kumpulan dari sejumlah individu dari masyarakat setempat yang memenuhi ketentuan kriteria sebagai kelompok masyarakat untuk diberdayakan, serta telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Penetapan Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan. 3. Lembaga Pengelola Hutan Desa yang selanjutnya disebut Lembaga Desa adalah lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa yang bertugas untuk mengelola hutan desa yang secara fungsional berada dalam organisasi desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa, serta telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Penetapan Areal Kerja Hutan Desa. 4. Lembaga sentra Hasil Hutan Bukan Kayu Unggulan yang selanjutnya disebut sentra HHBK Unggulan adalah pusat integrasi ekonomi produktif kelompok usaha berbasis HHBK Unggulan yang terkonsentrasi pada daerah atau kawasan tertentu serta memiliki prospek untuk dikembangkan sebagai sentra. 5. Kelompok Tani Hutan Rakyat adalah kumpulan petani hutan yang bersama-sama mengelola hutan rakyat yang dibentuk berdasarkan surat keputusan dan dibentuk dengan tujuan sebagai wadah komunikasi antar petani hutan rakyat. 6. Kelompok Tani Hutan Adat adalah kelompok masyarakat hukum adat yang mengelola hutan adat. 7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 8. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan. 10. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan. 11. Kepala Balai adalah Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat Balai adalah unit pelaksana teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 12. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh pengguna anggaran untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 13. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Pasal 2

Pedoman pemberian peralatan pengembangan ekonomi produktif ramah lingkungan dimaksudkan untuk memudahkan dan menunjang pengembangan ekonomi masyarakat pada HKm/HD/HR/Hutan Adat/Sentra HHBK Unggulan.

Pasal 3

Pedoman peralatan pengembangan ekonomi produktif ramah lingkungan bertujuan sebagai acuan bagi seluruh jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mewujudkan kegiatan pengembangan usaha perhutanan sosial yang dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan akuntabel dalam meningkatkan pendapatan masyarakat pengelola kegiatan HKm/HD/HR/Hutan Adat/Sentra HHBK Unggulan.

Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: a. Penetapan Penerima Bantuan Peralatan/Barang; b. Pelaksanaan Pemberian Peralatan Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif Ramah Lingkungan; c. Pelaporan dan Evaluasi; dan d. Ketentuan Penutup.

Pasal 5

Calon penerima bantuan peralatan/barang adalah kelompok usaha perhutanan sosial, terdiri atas: a. Kelompok tani HKm yang telah menerima Penetapan Areal Kerja/IUPHKm; b. Lembaga Desa pengelola Hutan Desa yang telah menerima Penetapan Areal Kerja/HPHD; c. Kelompok Tani Hutan Rakyat yang telah disahkan oleh Kepala Desa; d. Kelompok Tani Hutan Adat yang telah disahkan oleh Kepala Desa; atau e. Kelompok tani anggota sentra HHBK unggulan yang telah disahkan oleh Bupati.

Pasal 6

Prosedur pengajuan penetapan penerima bantuan peralatan/barang dilaksanakan sebagai berikut: a. Kelompok tani/lembaga HKm/HD/HR/ Sentra membuat usulan secara tertulis yang ditandatangani oleh ketua kelompok/lembaga dan diajukan kepada Kepala Balai dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan; b. Usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a minimal memuat data kelompok/lembaga seperti nama, alamat, dan spesifikasi peralatan/barang yang dimohon sesuai dengan bidang usahanya yang dilampiri dengan SK PAK HKm/HD/ SK Lembaga Sentra/ dan SK kelompok tani HR/SK Kelompok Tani Hutan Adat; c. Kepala Balai membentuk tim untuk melakukan verifikasi administrasi usulan, apabila administrasi lengkap dilanjutkan verifikasi lapangan untuk menilai kelayakan pemberian bantuan; d. Hasil verifikasi dituangkan dalam bentuk Berita Acara yang menyatakan layak atau tidak layaknya untuk menerima bantuan, ditandatangani oleh tim verifikasi; dan e. Berdasarkan hasil verifikasi, Kepala Balai selaku KPA MENETAPKAN kelompok penerima bantuan peralatan/barang.

Pasal 7

Prosedur pengadaan bantuan peralatan/barang dilaksanakan sebagai berikut: a. Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf e, PPK melaksanakan pengadaan peralatan/barang sesuai peraturan perundangan-undangan; b. Prosedur pemeriksaan dan serah terima peralatan/barang hasil pengadaan dilakukan oleh penyedia barang bersama panitia pemeriksa barang dengan memperhatikan isi dokumen kontrak; c. Pemeriksaan peralatan/barang dilakukan oleh panitia pemeriksa barang sebelum disalurkan kepada penerima bantuan peralatan/barang; d. Panitia pemeriksa hasil pekerjaan dan penerima bantuan peralatan/barang mencatat kesesuaian terhadap spesifikasi barang yang tercantum dalam dokumen kontrak; e. Hasil pemeriksaan peralatan/barang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan barang dan selanjutnya diserahkan kepada PPK; f. PPK menyerahkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud huruf e secara struktural kepada Kepala Balai dan dituangkan dalam berita acara serah terima; dan g. Kepala Balai mencatat peralatan/barang persediaan.

Pasal 8

Prosedur penyaluran bantuan peralatan/barang dilaksanakan sebagai berikut: a. Penyaluran bantuan peralatan/barang dilakukan oleh penyedia barang kepada kelompok penerima bantuan peralatan/barang; b. Penyedia peralatan/barang menjamin bahwa peralatan/barang memenuhi spesifikasi dan persyaratan teknis baik kualitas maupun kuantitas; dan c. Peralatan/barang sebagaimana dimaksud huruf a selanjutnya diserahkan kepada ketua kelompok/Ketua Lembaga yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara Serah Terima Peralatan/Barang antara Kepala Balai dan penerima bantuan peralatan/barang.

Pasal 9

Kelompok penerima bantuan Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif Ramah Lingkungan wajib: a. Bertanggung jawab penuh terhadap realisasi fisik peralatan/barang di lapangan sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok yang sudah disetujui dan bertanggung jawab terhadap keuangan; b. Mengelola serta memanfaatkan bantuan yang diterima; dan c. Bantuan peralatan/barang tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan Kepala Balai.

Pasal 10

Kepala Balai melaporkan hasil kegiatan pemberian bantuan ekonomi produktif ramah lingkungan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Bupati/Walikota.

Pasal 11

(1) Kepala Balai melaksanakan evaluasi terhadap pemanfaatan peralatan/barang ekonomi produktif ramah lingkungan serta efektifitas peralatan yang diberikan guna menunjang kegiatan usaha ekonomi produkif (2) Kepala Balai melaporkan Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan cq. Direktur Bina Usaha Perhutanan Sosial dan Hutan Adat.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY