Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-32-menlhk-setjen-kum-1-5-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9/MENLHK-II/2015 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi

PERMENLHK No. p-32-menlhk-setjen-kum-1-5-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 2

(1) Areal yang dimohon adalah kawasan hutan produksi tidak dibebani izin/hak dan tidak dalam proses permohonan. (2) Areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan pada areal yang telah dicadangkan/ditetapkan oleh Menteri berupa Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin Untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, dan dapat dilihat dalam situs web Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan diinformasikan pada loket PTSP BKPM. (3) Areal yang telah ditetapkan arahan pemanfaatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan acuan bagi Gubernur dalam memberikan rekomendasi permohonan izin. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Permohonan diajukan oleh pemohon kepada Menteri u.p. Kepala BKPM dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal dan Gubernur, dengan dilengkapi: a. surat izin usaha berupa SIUP bagi BUMSI, BUMN, BUMD dari instansi yang berwenang; b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. pernyataan yang dibuat di hadapan Notaris, yang menyatakan kesediaan untuk membuka kantor cabang di Provinsi dan/atau di Kabupaten/Kota; d. areal yang dimohon dilampiri peta skala minimal 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) untuk luasan areal yang dimohon di atas 10.000 (sepuluh ribu) hektar atau 1:10.000 (satu banding sepuluh ribu) untuk luasan areal yang dimohon di bawah 10.000 (sepuluh ribu) hektar, dengan mengacu pada peta Rupa Bumi INDONESIA (RBI) dan disertai dengan berkas digital dalam format shape file (shp); e. rekomendasi dari Gubernur kepada Menteri yang berisi informasi tentang tata ruang wilayah Provinsi atas areal yang dimohon yang berada di dalam Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin Untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, dengan melampirkan: 1. peta skala minimal 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu), dengan mengacu pada peta Rupa Bumi INDONESIA (RBI); dan 2. informasi terkait keberadaan masyarakat setempat yang berada di dalam areal yang dimohon; dan f. proposal teknis, berisi antara lain: 1. kondisi umum areal dan sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat pada areal yang dimohon; 2. kondisi umum perusahaan dan perusahaan tidak masuk dalam kategori pembatasan luasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 3. maksud dan tujuan, rencana pemanfaatan, sistem silvikultur yang diusahakan, organisasi / tata laksana, rencana investasi, pembiayaan / cashflow, perlindungan dan pengamanan hutan. 3. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Dalam hal rekomendasi dari Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, tidak diterbitkan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak diajukan permohonan, BKPM memproses permohonan izin. (2) Dalam hal Gubernur tidak menerbitkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon melampirkan bukti permohonan rekomendasi yang diterima oleh instansi yang bersangkutan sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan. (3) Dalam hal suatu Provinsi telah membentuk badan pelayanan perizinan terpadu, rekomendasi dari Gubernur dapat diterbitkan oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu. (3a) Dalam hal suatu areal telah diterbitkan rekomendasi oleh Gubernur untuk satu pemohon, maka tidak dapat diterbitkan rekomendasi untuk pemohon lain sampai dengan ada ketetapan permohonan dimaksud selesai diproses atau sampai ada pemberitahuan bahwa permohonannya tidak dapat dilanjutkan / ditolak / dibatalkan. (4) Contoh format rekomendasi dari Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Kepala BKPM dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melakukan pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditempatkan pada BKPM (Liaison Officer). (2) Dalam hal permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkas permohonan dikembalikan. (3) Dalam hal permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Liaison Officer meneruskan permohonan kepada Sekretaris Jenderal untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja. (3a) Dalam hal permohonan IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI atau IUPHHK-RE lebih dari satu pemohon pada areal yang sama, maka permohonan yang dapat diproses lebih lanjut adalah permohonan yang lebih awal diterima dan dinyatakan lengkap oleh Liaison Officer Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di PTSP Pusat BKPM. (4) Direktur Jenderal melalui Direktur sesuai tugas pokok dan fungsinya melakukan Verifikasi Teknis, Penelaahan Areal dan Peta serta Penilaian Proposal Teknis dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja, dan menyampaikan hasil penilaian kepada Direktur Jenderal untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal. (5) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melaporkan hasil Verifikasi Teknis, Penelaahan Areal dan Peta serta Penilaian Proposal Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri dan selanjutnya menyampaikan kepada Kepala BKPM. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proposal teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. 5. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Kewajiban pemenuhan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan huruf b, diselesaikan dalam batas waktu paling lambat 150 (seratus lima puluh) hari kalender. (2) Dalam hal pemohon tidak menyelesaikan kewajiban pemenuhan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surat Persetujuan Prinsip (RATTUSIP) batal demi hukum dan Kepala BKPM atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan pembatalan Surat Persetujuan Prinsip (RATTUSIP). 6. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) BKPM (Liaison Officer) menyampaikan IL beserta dokumen AMDAL atau IL beserta dokumen UKL dan UPL dan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang diterimanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kepada Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan IL beserta dokumen AMDAL atau IL beserta dokumen UKL dan UPL dan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang diterima, Direktur Jenderal melalui Direktur sesuai tugas pokok dan fungsinya menyiapkan peta areal kerja (working area/WA) paling lambat 5 (lima) hari kerja. 7. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat baru, yakni ayat (la) dan ayat (lb) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Berdasarkan peta areal kerja (working area/WA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktur Jenderal melalui Direktur sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja menerbitkan Surat tentang pengenaan luran lzin Usaha Pemanfaatan Hutan terhadap IUPHHK- HA, IUPHHK-HTI, atau IUPHHK-RE dan memerintahkan calon pemegang izin melunasi luran dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender. (1a) Dalam hal calon pemegang izin belum melunasi luran dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan peringatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1b) Dalam hal calon pemegang izin tidak melunasi Iuran sampai dengan jatuh tempo peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), maka proses permohonan IUPHHK batal dengan sendirinya dan Kepala BKPM atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan pembatalan permohonan dengan mencabut Surat Persetujuan Prinsip (RATTUSIP). (2) Pelunasan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI). (3) Pelunasan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan dianggap sah apabila kode billing yang tercantum pada Bukti Penerimaan Negara (BPN) baik berupa bukti transfer melalui ATM maupun bukti setor melalui bank sesuai dengan kode billing yang terdapat pada data base SIMPONI. (4) Berdasarkan pelunasan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja menyiapkan dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri mengenai pemberian izin kepada Sekretaris Jenderal. (5) Sekretaris Jenderal dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja menelaah aspek hukum terhadap konsep Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan melaporkan hasil telaahan kepada Menteri serta selanjutnya menyampaikan kepada Kepala BKPM. (6) Dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima konsep Keputusan Menteri, Kepala BKPM atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian izin beserta Lampiran peta areal kerjanya. (7) Penyerahan dokumen asli Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan pada loket PTSP BKPM. 8. Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI atau IUPHHK- RE, dapat mengajukan perluasan areal kerja dengan kriteria: a. lokasi yang berada di sekitar areal izinnya, b. sepanjang tidak dibebani izin usaha pemanfaatan hutan; dan c. tidak melebihi luas izin yang ditetapkan. (2) Pengajuan perluasan areal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI atau IUPHHK-RE dalam hutan produksi yang bersertifikat kinerja sedang atau baik. (3) Proses permohonan izin perluasan selanjutnya mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Peraturan Menteri ini, dengan pengecualian: a. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e dan huruf f; dan b. pelaksanaan penilaian proposal teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4); tidak diperlukan. 9. Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Permohonan perpanjangan IUPHHK-HA oleh pemegang izin diajukan paling cepat 4 (empat) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun sebelum jangka waktu IUPHHK-HA berakhir. (2) Dalam hal pemegang IUPHHK-HA tidak mengajukan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BKPM atas nama Menteri menerbitkan Keputusan tentang hapusnya IUPHHK- HA terhitung masa berakhirnya izin, berdasarkan usulan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (3) Dalam hal pemegang IUPHHK-HA mengajukan permohonan perpanjangan melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum IUPHHK-HA berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BKPM atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan, dan pada saat berakhirnya izin Kepala BKPM atas nama Menteri menerbitkan Keputusan tentang hapusnya IUPHHK-HA terhitung masa berakhirnya izin, berdasarkan usulan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 10. Ketentuan Pasal 16 diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Permohonan perpanjangan IUPHHK-HA diajukan kepada Menteri atau Menteri u.p. Kepala BKPM dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal dan Gubernur, dengan dilengkapi: a. rekomendasi dari Gubernur kepada Menteri yang berisi informasi tentang tata ruang wilayah Provinsi atas areal yang dimohon yang berada di dalam Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin Untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, dengan melampirkan: 1. peta skala minimal 1:50.000, dengan mengacu pada peta Rupa Bumi INDONESIA (RBI); dan 2. informasi terkait keberadaan masyarakat setempat yang berada di dalam areal yang dimohon; b. copy akta pendirian perusahaan beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan atau surat pemberitahuan pendaftaran perubahan akta perusahaan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. peta lokasi areal yang dimohon dengan skala 1 : 50.000 beserta electronic file shp; d. peta penafsiran citra satelit resolusi minimal 30 (tiga puluh) meter dengan liputan hasil 2 (dua) tahun terakhir; e. mempunyai sertifikat VLK atau sertifikat PHPL yang masih berlaku dengan nilai Baik atau Sedang; f. laporan keuangan 5 (lima) tahun terakhir perusahaan pemegang IUPHHK-HA yang telah diaudit oleh akuntan finance; dan g. bukti tertulis bahwa perusahaan telah melunasi kewajiban-kewajiban finansial di bidang kehutanan yang meliputi Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) serta kewajiban finansial lainnya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan melalui loket PTSP BKPM secara Online. (3) Dalam hal rekomendasi dari Gubernur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, tidak diterbitkan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak diajukan permohonan, maka permohonan perpanjangan dapat diproses lebih lanjut. 10. Ketentuan huruf b Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

Proses permohonan perpanjangan IUPHHK-HA selanjutnya mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 Peraturan Menteri ini, dengan pengecualian: a. dalam penerbitan Surat Persetujuan Prinsip (RATTUSIP) hanya berisi perintah untuk: 1) menyampaikan persetujuan dan pengesahan AMDAL atau Izin Lingkungan (IL) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2) membuat koordinat geografis batas areal bagi yang mengalami perubahan luasan areal kerja atau bagi yang belum menyelesaikan penataan batas IUPHHK-HA periode sebelumnya. b. kewajiban pemenuhan persetujuan dan pengesahan AMDAL atau Izin Lingkungan (IL) dan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal, diselesaikan dalam waktu paling lambat 150 (seratus lima puluh) hari kalender. c. pelaksanaan penilaian proposal teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), tidak diperlukan. 12. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka proses permohonan, perluasan IUPHHK-HA/HTI/RE atau perpanjangan IUPHHK-HA diproses lebih lanjut sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2017 Juli 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA