Peraturan Menteri Nomor p-36-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Registrasi dan Notifikasi Bahan Berbahaya dan Beracun
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disingkat B3, adalah bahan yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan
lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
2. Registrasi B3 adalah pendaftaran dan pemberian nomor terhadap B3 yang ada di dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Notifikasi Ekspor adalah pemberitahuan terlebih dahulu dari otoritas negara pengekspor ke otoritas negara penerima dan negara transit apabila akan dilaksanakan perpindahan lintas batas B3 yang terbatas dipergunakan.
4. Notifikasi Impor adalah pemberitahuan terlebih dahulu dari otoritas negara pengekspor apabila akan dilaksanakan perpindahan lintas batas untuk B3 yang terbatas dipergunakan dan atau yang pertama kali diimpor.
5. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non-perizinan yang prima di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
6. Importir Produsen Bahan Perusak Lapisan Ozon, yang selanjutnya disingkat IP-BPO adalah perusahaan industri manufaktur yang menggunakan BPO sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri.
7. Importir Terdaftar Bahan Perusak Lapisan Ozon, yang selanjutnya disingkat IT-BPO adalah perusahaan perdagangan yang mendapat penetapan dari pemerintah untuk mengimpor dan mendistribusikan BPO.
8. Bahan Perusak Ozon yang selanjutnya disingkat BPO adalah senyawa kimia yang berpotensi dapat bereaksi dengan molekul ozon di lapisan stratosfer.
9. Importir Produsen Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat IP-B2 adalah perusahaan industri yang mengimpor B2 sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri.
10. Importir Terdaftar Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat IT-B2 adalah perusahaan perdagangan yang mengimpor B2 untuk didistribusikan kepada pihak lain.
11. Setiap Orang adalah orang perorangan dan/atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
12. Direktur Jenderal adalah eselon I yang membidangi urusan B3.
13. Direktur adalah eselon II yang membidangi urusan pengelolaan B3.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini mengatur tentang:
a. Registrasi B3; dan
b. Notifikasi B3.
(2) Registrasi B3 dan Notifikasi B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Menteri.
(3) Dalam menyelenggarakan Registrasi B3 dan Notifikasi B3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri menugaskan Direktur Jenderal.
Pasal 3
(1) Setiap Orang yang menghasilkan B3 dan/atau memasukkan B3 ke dalam wilayah NKRI wajib mengajukan permohonan Registrasi B3 kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan Registrasi B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem daring PTSP dengan alamat laman http://ptsp.menlhk.go.id.
(3) Permohonan Registrasi B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara manual dalam hal:
a. sistem online melalui PTSP tidak berfungsi karena bencana alam, malfungsi (malfunction) pada salah
satu sistem, kegagalan aplikasi, dan/atau laman tidak dapat diakses; dan/atau
b. tidak tersedia jaringan internet yang memadai bagi pemohon.
Pasal 4
(1) Untuk dapat mengakses sistem daring PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemohon Registrasi B3 wajib mengajukan permohonan akses akun PTSP dan pendaftaran perusahaan dengan mengunggah kelengkapan dokumen:
a. akte pendirian dan/atau perubahan perusahaan;
b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Izin Usaha Industri (IUI)/Izin Usaha Tetap (IUT);
c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
e. surat kuasa pendelegasian akun perusahaan yang masih berlaku.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal mengeluarkan akun dan kata kunci bagi pemohon untuk mengakses sistem daring PTSP.
Pasal 5
(1) Permohonan Registrasi B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diunggah dengan dilengkapi dokumen:
a. formulir Registrasi B3 yang telah diisi;
b. foto gudang penyimpanan B3;
c. foto kemasan B3;
d. foto tata penyimpanan B3;
e. Lembar Data Keselamatan (LDK); dan
f. Certificate of Analysis (CoA).
(2) Selain data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Orang yang akan memasukkan B3 ke dalam wilayah NKRI, wajib mengunggah kelengkapan dokumen, yang meliputi:
a. Angka Pengenal Impor (API);
b. Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
c. surat persetujuan notifikasi dari negara asal; dan
d. dokumen lainnya yang diperlukan terkait dengan Registrasi B3.
(3) Dokumen lainnya terkait dengan pengelolaan B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi:
a. Surat Keterangan Registrasi B3 dan Izin Peredaran B3 dari menteri yang menjalankan urusan pemerintahan dibidang pertanian, untuk B3 jenis pestisida;
b. penunjukkan IT-BPO atau IP-BPO dari menteri yang menjalankan urusan pemerintahan dibidang perdagangan, untuk B3 jenis BPO; dan
c. surat IT-B2 atau IP-B2 dari menteri yang menjalankan urusan pemerintahan dibidang perdagangan, untuk B3 jenis merkuri elemental.
(4) Formulir Registrasi B3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Format foto gudang penyimpanan B3, kemasan B3 dan tata penyimpanan B3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c dan huruf d tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Terhadap permohonan Registrasi B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan verifikasi permohonan Registrasi B3.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. verifikasi administratif; dan
b. verifikasi teknis.
Pasal 7
(1) Verifikasi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terhadap kelengkapan dan
kesesuaian data dan informasi yang diunggah oleh pemohon.
(2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait.
(3) Dalam hal hasil verifikasi administratif dinyatakan:
a. lengkap, Direktur menerbitkan surat keterangan lengkap administratif, dan melanjutkan proses permohonan Registrasi B3 ke tahap verifikasi teknis;
atau
b. tidak lengkap, Direktur mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon untuk dilengkapi.
Pasal 8
(1) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap penerapan simbol dan label B3, lokasi dan konstruksi bangunan fasilitas penyimpanan B3.
(2) Dalam melakukan verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(3) Dalam hal hasil verifikasi teknis menyatakan permohonan Registrasi B3:
a. disetujui, Direktur merekomendasikan penerbitan Surat Keterangan Registrasi B3 elektronik kepada Direktur Jenderal; atau
b. ditolak, Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan secara elektronik.
Pasal 9
(1) Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Registrasi B3 elektronik berdasarkan rekomendasi dari Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a.
(2) Surat Keterangan Registrasi B3 elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi:
a. nama perusahaan;
b. alamat perusahaan;
c. Kode Harmonized System (HS);
d. nomor Registrasi B3;
e. nama kimia yang diakui internasional;
f. nama dagang; dan
g. negara asal, untuk B3 yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(3) Nomor Registrasi B3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d disusun dengan urutan:
a. tahun diterbitkannya Surat Keterangan Registrasi B3, dalam empat digit angka;
b. bulan diterbitkannya Surat Keterangan Registrasi B3, dalam dua digit angka;
c. nomor Chemicals Abstract Service (CAS) ;
d. kode negara; dan
e. nomor urut pendataan.
Pasal 10
Verifikasi sampai dengan penerbitan Surat Keterangan Registrasi B3 elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9, dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan Registrasi B3.
Pasal 11
Surat Keterangan Bukti Registrasi B3 elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a digunakan sebagai dasar dikeluarkannya B3 dari kawasan pabean.
Pasal 12
(1) Setiap Orang yang memasukkan B3 ke dalam atau mengeluarkan B3 dari wilayah Negara Kesatuan Republik
INDONESIA wajib mengajukan permohonan Notifikasi B3 kepada Direktur Jenderal.
(2) Notifikasi B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan terhadap:
a. B3 yang terbatas digunakan, yang akan dimasukkan ke dalam atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan
merupakan B3;
dan/atau
b. B3 yang pertama kali akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(3) Jenis B3 yang terbatas digunakan dan/atau B3 yang pertama kali akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan B3.
(4) Notifikasi B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. Notifikasi Impor B3; atau
b. Notifikasi Ekspor B3.
Pasal 13
(1) Notifikasi Impor B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a diajukan oleh pemohon kepada Direktur Jenderal melalui otoritas negara eksportir B3.
(2) Notifikasi Impor B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui surat resmi atau surat elektronik dari akun resmi instansi pemerintah negara eksportir kepada Direktur Jenderal dengan dilengkapi data dan informasi meliputi:
a. nama dagang;
b. nama bahan kimia;
c. nomor CAS;
d. identitas eksportir B3;
e. identitas importir B3;
f. tujuan penggunaan;
g. Lembar Data Keselamatan (LDK);
h. jumlah B3 yang akan dimasukkan; dan
i. rencana impor B3.
(3) Format penyampaian rencana impor B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Terhadap penyampaian Notifikasi Impor B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan verifikasi terhadap:
a. dokumen Notifikasi Impor B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2); dan
b. pemenuhan proses Registrasi B3 oleh importir B3.
(2) Dalam hal hasil verifikasi menyatakan Notifikasi Impor B3:
a. disetujui, Direktur merekomendasikan penerbitan:
1. persetujuan impor B3 (explicit consent); dan
2. Surat Tanda Bukti Registrasi B3, kepada Direktur Jenderal; atau
b. ditolak, Direktur merekomendasikan penerbitan surat penolakan impor B3 kepada Direktur Jenderal, disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 15
Ketentuan Registrasi B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Registrasi B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b.
Pasal 16
(1) Direktur Jenderal menerbitkan surat persetujuan impor B3 (explicit consent) atau surat penolakan impor B3 berdasarkan rekomendasi Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a.
(2) Persetujuan impor B3 (explicit consent) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas B3;
b. identitas penerima B3;
c. identitas eksportir B3;
d. asal negara B3;
e. rencana impor B3; dan
f. rencana penggunaan B3.
(3) Surat persetujuan impor B3 (explicit consent) atau penolakan impor B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada otoritas negara eksportir B3 dengan tembusan perusahaan importir B3.
Pasal 17
Verifikasi sampai dengan penerbitan persetujuan impor B3 (explicit consent) atau penolakan impor B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 16 paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya penyampaian Notifikasi Impor B3.
Pasal 18
(1) Surat persetujuan impor B3 (explicit consent) sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(2) Surat persetujuan (explicit consent) digunakan sebagai dasar diterbitkannya Izin Impor B3 oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 19
(1) Notifikasi Ekspor B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b diajukan oleh pemohon kepada otoritas negara eksportir B3 melalui Direktur Jenderal.
(2) Notifikasi Ekspor B3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam hal otoritas negara penerima mewajibkan Notifikasi ekspor B3.
Pasal 20
(1) Permohonan Notifikasi Ekspor B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal disertai dengan:
a. identitas B3;
b. identitas nama dan alamat perusahaan eksportir B3;
c. SIUP eksportir B3;
d. NPWP eksportir B3;
e. identitas importir B3;
f. tujuan negara penerima;
g. tujuan negara transit;
h. tujuan penggunaan;
i. jumlah B3 yang akan diekspor;
j. LDK; dan
k. formulir Notifikasi ekspor B3.
(2) Formulir Notifikasi Ekspor B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
(1) Terhadap permohonan Notifikasi Ekspor B3, Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan verifikasi administratif kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(2) Dalam hal hasil verifikasi administratif menyatakan persyaratan:
a. lengkap, Direktur
menerbitkan rekomendasi Notifikasi Ekspor B3; atau
b. tidak lengkap, Direktur menerbitkan rekomendasi surat penolakan penerbitan Notifikasi Ekspor B3 disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 22
(1) Direktur Jenderal menerbitkan surat Notifikasi Ekspor B3 atau surat penolakan ekspor B3 berdasarkan
rekomendasi Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(2) Notifikasi Ekspor B3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada otoritas negara importir B3.
(3) Dalam hal Notifikasi Ekspor B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mendapat jawaban dari otoritas negara tujuan B3 dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, Notifikasi Ekspor B3 menjadi batal berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal Notifikasi Ekspor B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan dari otoritas negara importir B3, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan persetujuan kepada pemohon Notifikasi Ekspor B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(5) Pemberitahuan persetujuan atas Notifikasi Ekspor B3 dari otoritas negara importir B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Direktur Jenderal paling lama 2 (dua) hari kerja sejak persetujuan dari otoritas negara importir B3 diterima.
(6) Surat persetujuan ekspor B3 (explicit consent) dari negara tujuan ekspor B3 digunakan sebagai dasar diterbitkannya Izin Ekspor B3 dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan.
Pasal 23
Segala biaya yang timbul untuk permohonan Registrasi B3 dan Notifikasi B3 dibebankan kepada pemohon melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun dalam Kerangka INDONESIA National Single Window di Kementerian Lingkungan Hidup, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2017
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
