Peraturan Menteri Nomor p-37-menlhk-setjen-kum-1-7-2019 Tahun 2019 tentang PERHUTANAN SOSIAL PADA EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara, hutan hak atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.
2. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) centimeter atau lebih dan terakumulasi pada rawa.
3. Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling
mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktivitasnya.
4. Hutan Desa yang selanjutnya disingkat HD adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
5. Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat dengan HKm adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
6. Hak Pengelolaan Hutan Desa yang selanjutnya disingkat HPHD adalah hak pengelolaan pada kawasan hutan lindung atau hutan produksi yang diberikan kepada lembaga desa.
7. Izin Usaha Pemanfaatan HKm yang selanjutnya disingkat IUPHKm adalah izin usaha yang diberikan kepada kelompok atau gabungan kelompok masyarakat setempat untuk memanfaatkan hutan pada kawasan hutan lindung dan atau kawasan hutan produksi.
8. Kemitraan Kehutanan adalah kerja sama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan hutan/jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.
9. Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat.
10. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang selanjutnya disingkat RPPEG adalah dokumen tertulis dalam perode tertentu yang memuat upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
11. Kesatuan Hidrologis Gambut yang selanjutnya disingkat KHG adalah Ekosistem Gambut yang letaknya di antara 2 (dua) sungai, di antara sungai dan laut dan/atau pada rawa.
12. Fungsi Lindung Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang memiliki karakteristik tertentu yang mempunyai fungsi utama dalam perlindungan dan keseimbangan tata air, penyimpan cadangan karbon, dan pelestarian keanekaragaman hayati untuk dapat melestarikan fungsi Ekosistem Gambut.
13. Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur gambut yang memiliki karakteristik tertentu yang mempunyai fungsi dalam menunjang produktivitas Ekosistem Gambut melalui kegiatan budidaya sesuai dengan daya dukungnya untuk dapat melestarikan fungsi Ekosistem Gambut.
14. Kubah Gambut adalah areal KHG yang mempunyai topografi yang lebih tinggi dari wilayah sekitarnya, sehingga secara alami mempunyai kemampuan menyerap dan menyimpan air lebih banyak, serta menyuplai air pada wilayah sekitarnya.
15. Puncak Kubah Gambut adalah areal pada kubah Gambut yang mempunyai topografi paling tinggi dari wilayah sekitarnya yang penentuannya berbasis neraca air dengan memperhatikan prinsip keseimbangan air (water balance).
16. Kesatuan Pengelolaan Hutan selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
18. Direktur Jenderal adalah Pejabat Eselon I yang membidangi Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam melakukan Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kelestarian Ekosistem Gambut dan kesejahteraan masyarakat di sekitar Ekosistem Gambut.
Pasal 3
(1) Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip:
a. keadilan;
b. keberlanjutan;
c. kepastian hukum;
d. kehati-hatian;
e. partisipatif; dan
f. bertanggung gugat.
(2) Untuk menjalankan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut dilaksanakan sesuai dengan fungsi Ekosistem Gambut dan dengan tetap menjaga fungsi hidrologis gambut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 4
(1) Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut dilakukan melalui kegiatan pemanfaatan Ekosistem Gambut.
(2) Pemanfaatan Ekosistem Gambut untuk Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada:
a. Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung; dan
b. Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya.
Pasal 5
(1) Pemanfaatan Ekosistem Gambut untuk Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan pada:
a. peta fungsi Ekosistem Gambut Nasional, peta hidro-topografi kawasan hidrologis gambut skala 1:50.000, peta indikatif penghentian pemberian izin baru; dan
b. RPPEG.
(2) Dalam hal RPPEG sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum tersedia Perhutanan Sosial dilaksanakan berdasarkan:
a. Peta Fungsi Ekosistem Gambut dengan skala paling kecil 1:250.000 yang terkoreksi;
b. Peta Penetapan Puncak Kubah Gambut;
c. Peta hidro-topografi dengan skala paling kecil 1: 250.000; dan
d. Peta indikatif penghentian pemberian izin baru.
(3) Tata cara penyusunan RPPEG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Pemanfaatan Ekosistem Gambut untuk Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. HPHD;
b. IUPHKm;
c. Kemitraan Kehutanan; dan
d. Hutan Adat.
(2) Pemanfaatan Ekosistem Gambut untuk Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kewajiban menjaga fungsi hidrologis gambut.
(3) Pemanfaatan Ekosistem Gambut untuk Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan izin Perhutanan Sosial Pada Ekosistem Gambut yang diberikan oleh Menteri.
(4) Tata cara permohonan izin Perhutanan Sosial Pada Ekosistem Gambut dilakukan sesuai Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Perhutanan Sosial.
Pasal 7
(1) Pemanfaatan Ekosistem Gambut untuk HPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dapat dilakukan pada:
a. Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut; dan
b. Fungsi Lindung Ekosistem Gambut.
(2) HPHD pada Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut dan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada hutan produksi dan/atau hutan lindung.
Pasal 8
(1) HPHD pada hutan produksi dengan Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
a. pemanfaatan kawasan;
b. pemanfaatan jasa lingkungan; dan/atau
c. pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan bukan kayu.
(2) Kegiatan pemanfaatan HPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) pemanfaatan.
Pasal 9
(1) HPHD pada hutan produksi dan/atau hutan lindung dengan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
a. pemanfaatan kawasan;
b. pemanfataan jasa lingkungan;
c. pemanfaatan tanaman kehidupan untuk kebutuhan pangan dengan varietas yang adaptif dengan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut; dan/atau
d. pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan bukan kayu.
(2) Kegiatan pemanfaatan HPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) pemanfaatan.
Pasal 10
(1) HPHD untuk kegiatan pemanfaatan kawasan dengan Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. budidaya tanaman obat;
b. budidaya tanaman hias;
c. budidaya jamur;
d. budidaya lebah;
e. budidaya hijauan makanan ternak;
f. budidaya sarang burung wallet; dan/atau
g. budidaya ikan dalam beje, kolam, karamba, dan/atau pemanfaatan sekat kanal.
(2) Pemanfaatan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. sesuai RPPEG;
b. tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya;
c. pengolahan tanah terbatas;
d. tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi;
e. tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat;
f. tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam; dan
g. menerapkan pola tanam campur wanatani (agroforestry) dan/atau wana-mina-tani (agrosilvofishery).
Pasal 11
(1) HPHD untuk kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan dengan Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dapat berupa:
a. pemanfaatan jasa aliran air;
b. pemanfaatan air;
c. penjagaan dan pemeliharaan ketersediaan air di lahan Ekosistem Gambut;
d. wisata alam;
e. perlindungan keanekaragaman hayati;
f. penyelamatan dan perlindungan lingkungan;
dan/atau
g. penyerapan dan/atau penyimpanan karbon.
(2) Pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam rangka restorasi dan perlindungan Ekosistem Gambut;
b. tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya;
c. tidak mengubah bentang alam;
d. tidak merusak keseimbangan unsur-unsur lingkungan; dan
e. tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat.
Pasal 12
(1) HPHD untuk kegiatan pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan bukan kayu dengan Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dapat berupa:
a. rotan, sagu, nipah, bambu; dan
b. getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu.
(2) Pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
(3) Pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan restorasi dan perlindungan Ekosistem Gambut.
Pasal 13
(1) HPHD untuk kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu dengan Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dapat berupa pemungutan rotan, madu, getah, buah atau biji, daun, gaharu, kulit kayu, tanaman obat, dan umbi-umbian.
(2) Pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan daya dukung Ekosistem Gambut dan daya tampung untuk setiap kepala keluarga serta memperhatikan kepentingan restorasi Ekosistem Gambut.
Pasal 14
(1) HPHD untuk kegiatan pemanfaatan kawasan pada hutan produksi dan/atau hutan lindung dengan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a berupa:
a. budidaya tanaman obat;
b. budidaya tanaman hias;
c. budidaya jamur;
d. budidaya lebah;
e. budidaya hijauan makanan ternak;
f. budidaya sarang burung wallet; dan/atau
g. budidaya ikan dalam beje, kolam, karamba, dan/atau pemanfaatan sekat kanal.
(2) HPHD untuk kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi dan/atau hutan lindung dengan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, berupa kegiatan wisata terbatas, perdagangan karbon, penelitian, pendidikan dan kegiatan ilmu pengetahuan.
(3) HPHD untuk kegiatan pemanfaatan tanaman kehidupan pada hutan produksi dan/atau hutan lindung dengan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c berupa:
a. tanaman hutan berkayu yang adaptif dengan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut;
b. tanaman budidaya tahunan yang berkayu dan adaptif dengan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut;
dan/atau
c. tanaman jenis lainnya untuk pangan yang adaptif dengan fungsi lindung Ekosistem Gambut.
Pasal 15
(1) Pemanfaatan Ekosistem Gambut untuk IUPHKm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dapat dilakukan pada:
a. Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut; dan
b. Fungsi Lindung Ekosistem Gambut.
(2) IUPHKm pada Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut dan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada hutan produksi dan/atau hutan lindung.
Pasal 16
(1) IUPHKm pada hutan produksi dengan Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
a. pemanfaatan kawasan;
b. pemanfaatan jasa lingkungan; dan/atau
c. pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan bukan kayu.
(2) Kegiatan pemanfaatan IUPHKm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) pemanfaatan.
Pasal 17
(1) IUPHKm pada hutan produksi dan/atau hutan lindung dengan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
a. pemanfaatan kawasan;
b. pemanfaatan jasa lingkungan;
c. pemanfaatan tanaman kehidupan untuk kebutuhan pangan dengan varietas yang adaptif dengan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut; dan/atau
d. pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan bukan kayu.
(2) Kegiatan pemanfaatan IUPHKm sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) pemanfaatan.
Pasal 18
Jenis pemanfaatan pada HPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap jenis pada pemanfaatan IUPHKm.
Pasal 19
(1) Pemanfaatan Ekosistem Gambut untuk Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf c dapat dilakukan pada:
a. Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut; dan
b. Fungsi Lindung Ekosistem Gambut.
(2) Kemitraan Kehutanan pada Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut dan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada hutan produksi, hutan lindung dan/atau hutan konservasi.
Pasal 20
(1) Kemitraan Kehutanan pada hutan produksi dengan Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut dimanfaatkan untuk kegiatan:
a. pemanfaatan kawasan;
b. pemanfaatan jasa lingkungan; dan/atau
c. pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan bukan kayu.
(2) Kemitraan Kehutanan pada hutan produksi, hutan lindung dan/atau hutan konservasi dengan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
a. pemanfaatan kawasan;
b. pemanfaatan jasa lingkungan;
c. tanaman kehidupan untuk kebutuhan pangan dengan varietas yang adaptif dengan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut; dan/atau
d. pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan bukan kayu.
(3) Kegiatan pemanfaatan Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) pemanfaatan.
Pasal 21
Jenis pemanfaatan pada HPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap jenis pada pemanfaatan Kemitraan Kehutanan.
Pasal 22
(1) Kemitraan Kehutanan pada Ekosistem Gambut dilaksanakan berdasarkan Naskah Kesepakatan Kerjasama antara Pengelola Hutan atau Pemegang Izin Kehutanan dengan masyarakat calon mitra.
(2) Naskah Kesepakatan Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani setelah mendapat persetujuan Menteri.
(3) Dalam hal areal Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa areal bekas terbakar, pemberian persetujuan Naskah Kesepakatan Kerjasama oleh Menteri hanya dapat diberikan apabila Pengelola Hutan atau Pemegang Izin Kehutanan telah mendapatkan persetujuan Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut.
(4) Pemanfaatan areal Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara Pemegang Izin Kehutanan dengan masyarakat calon mitra hanya dapat dilaksanakan apabila Pemegang Izin Kehutanan telah mendapatkan persetujuan revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) yang menyesuaikan kebijakan perlindungan Ekosistem Gambut.
Pasal 23
(1) Naskah Kesepakatan Kerjasama Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. latar belakang;
b. identitas para pihak yang bermitra;
c. lokasi kegiatan dan petanya;
d. rencana kegiatan kemitraan;
e. obyek kegiatan;
f. biaya kegiatan;
g. hak dan kewajiban para pihak;
h. jangka waktu kemitraan;
i. bagi hasil dari keuntungan bersih atas penjualan hasil budidaya;
j. penyelesaian perselisihan; dan
k. sanksi pelanggaran.
(2) Bagi hasil dari keuntungan bersih atas penjualan hasil budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilakukan dengan ketentuan untuk:
a. tanaman pokok hutan 30% (tiga puluh perseratus) untuk KPH dan 70% (tujuh puluh perseratus) untuk pemegang Kemitraan Kehutanan;
b. budidaya tanaman multi guna/Multi Purpose Trees Species (MPTS) 20% (dua puluh perseratus) untuk KPH dan 80% (delapan puluh perseratus) untuk pemegang Kemitraan Kehutanan;
c. budidaya tanaman semusim dan ternak 10% (sepuluh perseratus) untuk KPH dan 90% (sembilan puluh perseratus) untuk pemegang Kemitraan Kehutanan;
d. budidaya ikan/silvofishery/tambak 30% (tiga puluh perseratus) untuk KPH dan 70% (tujuh puluh perseratus) untuk pemegang Kemitraan Kehutanan;
dan
e. usaha jasa lingkungan 10% (sepuluh perseratus) untuk KPH dan 90% (sembilan puluh perseratus) untuk pemegang Kemitraan Kehutanan.
Pasal 24
(1) Pemanfaatan Ekosistem Gambut untuk Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dapat dilakukan pada Ekosistem Gambut dengan:
a. Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut; dan
b. Fungsi Lindung Ekosistem Gambut.
(2) Pemanfaatan Hutan Adat pada Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut dan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada hutan produksi, hutan lindung dan/atau hutan konservasi.
Pasal 25
(1) Pemanfaatan Hutan Adat pada hutan produksi dengan Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
a. pemanfaatan kawasan;
b. pemanfaatan jasa lingkungan;
c. pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan kayu; dan/atau
d. pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan bukan kayu.
(2) Pemanfaatan Hutan Adat pada hutan produksi, hutan lindung, dan/atau hutan konservasi dengan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
a. pemanfaatan kawasan;
b. pemanfaatan jasa lingkungan;
c. tanaman kehidupan untuk kebutuhan pangan dengan varietas yang adaptif dengan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut; dan/atau
d. pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan bukan kayu.
(3) Kegiatan pemanfaatan Hutan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) pemanfaatan dan sesuai kearifan lokal.
Pasal 26
Jenis pemanfaatan pada HPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap jenis pada pemanfaatan Hutan Adat.
Pasal 27
Dalam pemanfaatan Ekosistem Gambut untuk Perhutanan Sosial setiap orang dilarang:
a. membuka lahan baru dengan cara land clearing atau clear cutting (tebang habis);
b. membuat kanal pada bentang lahan ekosistem gambut;
c. membuat saluran drainase yang mengakibatkan Gambut menjadi kering;
d. membakar lahan Gambut dan/atau melakukan pembiaran terjadinya pembakaran; dan/atau
e. melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan Ekosistem Gambut.
Pasal 28
(1) Dalam hal izin pemanfaatan atau hak pengelolaan Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut terdapat Puncak Kubah Gambut, pemegang izin pemanfaatan atau hak pengelolaan Perhutanan Sosial wajib MENETAPKAN Puncak Kubah Gambut sebagai areal Fungsi Lindung Ekosistem Gambut dalam rencana pengelolaan.
(2) Dalam hal Puncak Kubah Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) rusak, wajib dilakukan pemulihan.
(3) Pengelolaan dan pemulihan Puncak Kubah Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Ekosistem Gambut dengan Fungsi Lindung dan Fungsi Budidaya mengalami kerusakan wajib dilakukan Pemulihan Ekosistem Gambut.
(2) Kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Pemulihan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Pemulihan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan oleh:
a. Menteri untuk kawasan hutan konservasi yang tidak dibebani izin usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya untuk:
1. kawasan hutan lindung yang tidak dibebani izin usaha dan/atau kegiatan;
2. kawasan hutan produksi yang tidak dibebani izin usaha dan/atau kegiatan;
3. taman hutan raya yang tidak dibebani izin usaha dan/atau kegiatan; dan
4. areal penggunaan lain, termasuk lahan yang dikelola oleh masyarakat dan/atau masyarakat hukum adat;
c. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan pemegang izin/hak pemanfaatan Perhutanan Sosial untuk areal kerja Perhutanan Sosial.
(2) Terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan pemegang izin pemanfaatan/hak pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib melakukan pemulihan fungsi Ekosistem Gambut dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya kerusakan.
(3) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan usaha dan/atau kegiatan dan pemegang izin pemanfaatan/hak pengelolaan Perhutanan Sosial wajib melakukan pemulihan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 31
(1) Pemulihan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dinyatakan berhasil, apabila memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan pemegang izin pemanfaatan/hak pengelolaan Perhutanan
Sosial bertanggung jawab atas keberhasilan pemulihan fungsi Ekosistem Gambut.
Pasal 32
Jangka waktu, evaluasi, fasilitasi, serta pembinaan dan pengendalian dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri tentang Perhutanan Sosial.
Pasal 33
Pembiayaan Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. pinjaman pembiayaan pembangunan hutan;
d. dana desa;
e. dana rehabilitasi hutan dan lahan; dan/atau
f. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 34
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka HPHD, IUPHKm, Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat pada kawasan ekosistem gambut dengan fungsi lindung dan fungsi budidaya yang telah diterbitkan izin pemanfaatan atau hak pengelolaannya sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan izin berakhir dan
selanjutnya menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2019
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
