Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-38-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvopastura pada Hutan Produksi

PERMENLHK No. p-38-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. 2. Pemanfaatan Kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya. 3. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvopastura yang selanjutnya disebut IUPK-SP adalah kegiatan kehutanan yang dikombinasikan secara proporsional dengan usaha peternakan di dalam kawasan hutan produksi yang meliputi pelepasliaran dan/atau pengandangan ternak dalam rangka pengelolaan hutan produksi lestari untuk mendukung program kedaulatan pangan. 4. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvopastura yang selanjutnya disebut RKUPK-SP adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja IUPK-SP sesuai dengan jangka waktu berlakunya izin. 5. Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvopastura yang selanjutnya disebut RKTUPK-SP adalah rencana kerja dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang disusun berdasarkan RKUPK-SP. 6. Tata Ruang Kawasan Silvopastura adalah hasil penataan areal kerja IUPK-SP sesuai dengan peruntukannya. 7. Penataan Areal Kerja adalah pembagian areal kerja menjadi bagian-bagian areal yang terdiri dari blok perlindungan, blok hasil hutan kayu, blok pengembangan ternak dan hijauan makanan ternak dan blok sarana prasarana. 8. Sarana dan Prasarana adalah alat dan bangunan yang dipergunakan untuk mendukung kegiatan IUPK-SP. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 10. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan hutan produksi lestari. 11. Direktur adalah direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Usaha Jasa Lingkungan dan Hasil Hutan Bukan Kayu. 12. Kepala Dinas Provinsi adalah kepala dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Provinsi. 13. Kepala Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disebut Kepala UPT adalah Kepala UPT Direktorat Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan hutan produksi lestari. 14. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat KPHP adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari Kawasan Hutan Produksi. 15. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. 16. Tenaga Teknis Kehutanan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disebut GANISPHPL adalah petugas perusahaan pemegang izin di bidang pengelolaan dan/atau pemanfaatan Hutan Produksi Lestari yang memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidang pengelolaan Hutan Produksi Lestari sesuai dengan kualifikasinya yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala UPT atas nama Direktur Jenderal.

Pasal 2

(1) Pemegang IUPK-SP wajib menyusun RKUPK-SP selama jangka waktu berlakunya izin. (2) Usulan RKUPK-SP diajukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Keputusan IUPK-SP diterbitkan. (3) Usulan RKUPK-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk dengan tembusan kepada: a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala UPT; dan c. Kepala KPH.

Pasal 3

(1) Usulan RKUPK-SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun berdasarkan: a. peta areal kerja sesuai Keputusan pemberian IUPK- SP; b. peta Penunjukkan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi atau Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Peta TGHK bagi provinsi yang belum ada Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi; dan c. hasil inventarisasi kawasan silvopastura dengan intensitas 100% (seratus perseratus) berikut Peta Hasil Inventarisasi skala 1:10.000. (2) Usulan RKUPK-SP disusun oleh GANISPHPL dibantu oleh Tenaga Kehutanan, Tenaga Peternakan, dan/atau Tenaga Kedokteran Hewan, serta ditandangani oleh pimpinan pemegang IUPK-SP. (3) Format usulan RKUPK-SP sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, memberi arahan perbaikan usulan RKUPK-SP paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPK-SP. (2) Dalam hal terdapat arahan perbaikan usulan RKUPK-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang izin melakukan perbaikan usulan RKUPK-SP dan menyampaikan hasilnya kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat arahan perbaikan usulan RKUPK-SP tersebut diterima. (3) Dalam hal pemegang izin tidak menyampaikan perbaikan usulan RKUPK-SP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang IUPK-SP dinyatakan tidak mengusulkan RKUPK-SP dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Berdasarkan perbaikan usulan RKUPK-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri atau pejabat yang ditunjuk, menyetujui perbaikan usulan RKUPK-SP paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya perbaikan usulan RKUPK-SP. (5) Dalam hal tidak diperlukan arahan perbaikan, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk menyetujui RKUPK-SP paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPK-SP. (6) Persetujuan usulan RKUPK-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), salinannya disampaikan kepada: a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala UPT; dan c. Kepala KPH. (7) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mendelegasikan kewenangan persetujuan RKUPK- SP kepada Direktur atau Kepala UPT sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (8) Format persetujuan usulan RKUPK-SP tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Segala biaya yang timbul sebagai akibat proses persetujuan RKUPK-SP ditanggung oleh Pemerintah.

Pasal 6

(1) Revisi terhadap RKUPK-SP dapat dipertimbangkan apabila terjadi, antara lain: a. penambahan atau pengurangan areal kerja; b. perubahan jenis tanaman pokok; atau c. perubahan jenis ternak dan usaha. (2) Usulan Revisi RKUPK-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh pemegang IUPK-SP kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk dengan tembusan kepada: a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala UPT; dan c. Kepala KPH.

Pasal 7

(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk terlebih dahulu memeriksa persyaratan revisi persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan mempertimbangkan isi substansi usulan Revisi. (2) Dalam hal terdapat arahan perbaikan usulan Revisi RKUPK-SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), pemegang izin melakukan perbaikan usulan Revisi RKUPK-SP dan menyampaikan hasilnya kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat arahan perbaikan usulan Revisi RKUPK-SP tersebut diterima. (3) Dalam hal usulan Revisi RKUPK-SP substansinya sudah benar, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, menyetujui usulan Revisi RKUPK-SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan Revisi RKUPK-SP, dan salinannya disampaikan kepada: a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala UPT; dan c. Kepala KPH (4) Direktur Jenderal dapat mendelegasikan persetujuan revisi RKUPK-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur atau Kepala UPT sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (5) Revisi RKUPK-SP tidak mengubah jangka waktu RKUPK- SP sebelumnya dan dituangkan dalam bentuk perubahan RKUPK-SP. (6) Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari proses persetujuan revisi RKUPK-SP ditanggung oleh Pemerintah.

Pasal 8

(1) Berdasarkan RKUPK-SP yang telah disetujui, setiap pemegang IUPK-SP wajib menyusun dan mengajukan usulan RKTUPK-SP. (2) Usulan RKTUPK-SP tahun berikutnya diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhir masa berlakunya RKTUPK-SP. (3) Usulan RKTUPK-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada: a. Direktur Jenderal; b. Kepala UPT; dan c. Kepala KPH.

Pasal 9

(1) Usulan RKTUPK-SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disusun berdasarkan: a. RKUPK-SP yang telah disetujui; dan b. hasil inventarisasi kawasan silvopastura dengan intensitas 100% (seratus perseratus) berikut Peta Hasil Inventarisasi skala 1:10.000. (2) Usulan RKTUPK-SP disusun oleh GANISPHPL dibantu oleh Tenaga Kehutanan, Tenaga Peternakan, dan/atau Tenaga Kedokteran Hewan, serta ditandangani/ disetujui oleh pimpinan pemegang IUPK-SP. (3) Format usulan RKTUPK-SP sebagaimana tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Kepala Dinas Provinsi atau Pejabat yang ditunjuk, melakukan penilaian dan pengesahan usulan RKTUPK- SP paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima usulan RKTUPK-SP. (2) RKTUPK-SP yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salinannya disampaikan kepada: a. Direktur; b. Kepala UPT; dan c. Kepala KPH.

Pasal 11

(1) RKTUPK-SP berlaku paling lama untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkan. (2) Segala biaya yang timbul sebagai akibat proses penilaian dan pengesahan RKTUPK-SP ditanggung oleh Pemerintah. (3) Format penilaian dan pengesahan Usulan RKTUPK-SP sebagaimana tercantum pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Revisi terhadap RKTUPK-SP dapat dipertimbangkan apabila terjadi, antara lain: a. perubahan RKUPK-SP; b. penambahan atau pengurangan areal kerja; c. perubahan jenis tanaman pokok; atau d. perubahan jenis ternak dan usaha. (2) Dalam hal diperlukan Revisi RKTUPK-SP, usulan revisi diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada: a. Kepala UPT; dan b. Kepala KPH. (3) Usulan Revisi RKTUPK-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh GANISPHPL dibantu oleh Tenaga Kehutanan, Tenaga Peternakan, dan/atau Tenaga Kedokteran Hewan, serta ditandatangani oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi Pemegang IUPK-SP. (4) Kepala Dinas Provinsi dapat menolak atau menyetujui Revisi RKTUPK-SP paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, dan dalam hal usulan revisi disetujui, maka masa berlaku revisi sampai dengan berakhirnya RKTUPK-SP periode berjalan. (5) Dalam hal usulan Revisi RKTUPK-SP tidak sesuai dengan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pemegang IUPK-SP diberikan surat penolakan. (6) Hasil Revisi RKTUPK-SP yang telah disetujui wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur.

Pasal 13

(1) Dalam hal terdapat rencana kegiatan yang tidak dapat direalisasikan pada RKTUPK-SP atau Revisi RKTUPK-SP tahun berjalan, sisa rencana kegiatan yang tidak direalisasikan tersebut dapat diusulkan kembali kepada Kepala Dinas Provinsi pada RKTUPK-SP tahun berikutnya. (2) Sisa rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi target RKTUPK-SP tahun berikutnya yang diajukan Pemegang IUPK-SP yang bersangkutan dan tercantum dalam 1 (satu) RKTUPK-SP.

Pasal 14

(1) Pemegang IUPK-SP wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan RKTUPK-SP setiap bulan paling lambat minggu kedua dan setiap tahun pada bulan berikutnya kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada: a. Direktur; b. Kepala UPT; dan c. Kepala KPH. (2) Kepala Dinas Provinsi wajib menyampaikan rekapitulasi laporan perkembangan pelaksanaan persetujuan RKTUPK-SP secara periodik setiap 3 (tiga) bulan dan setiap tahun pada bulan berikutnya kepada Gubernur dengan tembusan kepada Kepala UPT dan Kepala KPH.

Pasal 15

(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan atas penyusunan dan pelaksanaan RKUPK-SP dan RKTUPK- SP yang dilaksanakan oleh pemegang IUPK-SP. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian: a. Bimbingan teknis; b. Fasilitasi; dan/atau c. Supervisi.

Pasal 16

(1) Pengendalian pelaksanaan RKTUPK-SP meliputi: a. monitoring; dan b. evaluasi. (2) Monitoring pelaksanaan RKTUPK-SP dilaksanakan oleh Kepala KPH/Kepala UPT/Kepala Dinas Provinsi. (3) Kepala KPH/Kepala UPT/Kepala Dinas Provinsi melakukan Monitoring pelaksanaan RKTUPK-SP paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan berjalan. (4) Pemegang IUPK-SP melakukan evaluasi RKUPK-SP setiap 5 (lima) tahun sejak disetujuinya RKUPK-SP dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada: a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala UPT; dan c. Kepala KPH.

Pasal 17

Dalam hal pemegang IUPK-SP terlambat memenuhi persyaratan menyusun dan/atau menyerahkan RKUPK-SP dan/atau RKTUPK-SP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: a. RKUPK-SP yang telah mendapatkan persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. permohonan usulan RKUPK-SP yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan pengaturan IUPK-SP yang diatur dalam peraturan perundang- undangan lainnya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA