Peraturan Menteri Nomor p-40-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA STRATEGISLINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2015-2019
Pasal 1
Eselon I selaku penanggungjawab Program dan Eselon II serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) selaku penanggungjawab kegiatan dan Satuan Kerja wajib menyusun Renstra tahun 2015-2019 yang berpedoman pada Renstra Kementerian LHK tahun 2015-2019.
Pasal 2
Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
Pasal 3
Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019 ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Strategis unit kerja Eselon I, Eselon II dan UPT lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-
2019.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
