Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-40-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA STRATEGISLINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2015-2019

PERMENLHK No. p-40-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Eselon I selaku penanggungjawab Program dan Eselon II serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) selaku penanggungjawab kegiatan dan Satuan Kerja wajib menyusun Renstra tahun 2015-2019 yang berpedoman pada Renstra Kementerian LHK tahun 2015-2019.

Pasal 2

Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.

Pasal 3

Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019 ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Strategis unit kerja Eselon I, Eselon II dan UPT lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015- 2019.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY