Peraturan Menteri Nomor p-41-menlhk-setjen-kum-1-7-2019 Tahun 2019 tentang RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL TAHUN 2011-2030
Pasal 1
(1) Rencana Kehutanan Tingkat Nasional memuat arahan makro pemanfaatan dan penggunaan spasial atau ruang dan potensi kawasan hutan untuk pembangunan kehutanan dan pembangunan di luar kehutanan yang menggunakan kawasan hutan dalam skala nasional untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) Rencana Kehutanan Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Rencana Kehutanan dan Peta Arahan Indikatif Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030.
(3) Rencana Kehutanan dan Peta Arahan Indikatif Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi acuan dalam:
a. penyusunan Rencana Makro Penyelenggaraan Kehutanan;
b. penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi;
c. penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan di Tingkat Kesatuan Pengelolaan Hutan;
d. penyusunan Rencana Pembangunan Kehutanan;
e. penyusunan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan;
f. koordinasi perencanaan jangka panjang dan menengah antarsektor; dan/atau
g. pengendalian kegiatan pembangunan kehutanan.
Pasal 3
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua perencanaan kehutanan yang telah disusun berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/MENHUT-II/2011 tentang Rencana Kehutanan Tingkat
Nasional (RKTN) Tahun 2011-2030 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 381), dinyatakan tetap berlaku dan selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/MENHUT-II/2011 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011- 2030 (Berita Negara
Tahun 2011 Nomor 381), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2019
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
ttd
ttd
