Peraturan Menteri Nomor p-47-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang ALIH MANAJEMEN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI KAWASAN HUTAN REGISTER 40 PADANG LAWAS PROVINSI SUMATERA UTARA SELUAS ± 47.000 (EMPAT PULUH TUJUH RIBU) HEKTAR BESERTA SELURUH BANGUNAN YANG ADA DI ATASNYA
Pasal 1
Perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan Register 40 Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara yang masih dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan seluas ± 23.000 (dua puluh tiga ribu) hektar dan yang masih dikuasai oleh PT. Torus Ganda seluas ± 24.000 (dua puluh empat ribu) hektar beserta seluruh bangunan yang ada di atasnya, pengelolaannya diambilalih oleh Pemerintah.
Pasal 2
Untuk pengelolaan perkebunan kelapa sawit berikut seluruh bangunan yang ada di atasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkonsultasi kepada Menteri BUMN, dan selanjutnya Menteri BUMN menugaskan BUMN yang ditunjuk.
Pasal 3
Pengelolaan perkebunan kelapa sawit berikut seluruh bangunan yang ada di atasnya yang dilakukan oleh BUMN yang ditugaskan, meliputi kegiatan:
a. Melakukan alih manajemen dan operasionalisasi seluruh fasilitas yang ada dari KPKS Bukit Harapan dan PT. Torganda, serta dari Koperasi Parsub dan PT. Torus Ganda kepada BUMN yang ditugaskan dengan penyerahan dokumen keuangan (account), dan laporan keuangan, dokumen rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) serta pengisian Direksi dari BUMN yang ditunjuk.
b. Melakukan pemeliharaan, pemanenan, pengolahan hasil kebun sawit di pabrik, dan pemasaran hasil.
c. Melaksanakan perlindungan dan pengamanan perkebunan kelapa sawit beserta seluruh sarana dan prasarana yang ada.
d. Mempersiapkan proses peralihan kembali fungsi kawasan hutan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BUMN yang ditugaskan:
a. wajib:
1) mengikutsertakan masyarakat yang ada di dalam kebun saat ini dan/atau masyarakat sekitar dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit sebagaimana yang terjadi sebelum pengambilalihan.
2) menanam tanaman hutan berkayu pada areal kosong, dan melakukan penggantian tanaman sawit tidak produktif dan/atau melewati masa daur dengan tanaman hutan, serta melakukan pemeliharaan;
3) melaksanakan pemeliharaan kebun, pabrik kelapa sawit, sarana produksi, dan sarana pendukung lainnya seperti kegiatan petik, olah, jual sawit
4) menjaga iklim perusahaan tetap kondusif dan seluruh pekerja operasional tetap dapat bekerja seperti sediakala.
5) melaksanakan perlindungan dan pengamanan, yang dalam pelaksanaannya dapat bekerjasama dengan Kepolisian, PPNS dan Pemerintah Daerah.
6) memperkerjakan tenaga teknis kehutanan bidang pembinaan hutan dan perlindungan hutan.
7) membayar pajak dan iuran sesuai peraturan perundang- undangan.
8) melaporkan seluruh kegiatannya kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b. dilarang:
1) melakukan penanaman kelapa sawit (antara lain peremajaan, penyulaman) atau tanaman perkebunan jenis lainnya.
2) mengalihkan, menjaminkan atau menggadaikan aset-aset terkait dengan perkebunan kelapa sawit dan seluruh bangunan di atasnya yang menjadi obyek penugasan pengelolaan.
3) membakar lahan dalam penyiapan lahan untuk penanaman tanaman hutan atau kegiatan lainnya.
Pasal 5
(1) Biaya operasional yang timbul dari penugasan dibebankan pada hasil pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit dan Seluruh Bangunan di atasnya yang dilakukan BUMN yang ditugaskan.
(2) Pendapatan hasil pengelolaan kebun sawit dikenakan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendapatan hasil operasional penugasan diserahkan ke kas negara, yang perhitungannya didasarkan hasil audit dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Biaya yang timbul sebagai akibat pengambilalihan dibebankan kepada APBN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Pemanfaatan Barang Milik Negara Berupa Perkebunan Kelapa Sawit Di Kawasan Hutan
Register 40 Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara seluas ± 47.000 (empat puluh tujuh ribu) hektar Beserta Seluruh Bangunan yang ada di Atasnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 2015 NOMOR
