Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-52-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019 tentang GERAKAN PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN HIDUP DI SEKOLAH

PERMENLHK No. p-52-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan Lingkungan Hidup adalah upaya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan aksi kepedulian individu, komunitas, organisasi dan berbagai pihak terhadap permasalahan lingkungan untuk keberlanjutan pembangunan bagi generasi sekarang dan yang akan datang. 2. Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah yang selanjutnya disebut Gerakan PBLHS adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup. 3. Penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Penerapan PRLH adalah sikap dan tindakan warga Sekolah dalam menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup. 4. Konservasi Energi adalah tindakan mengurangi jumlah penggunaan energi tanpa mengurangi keamanan, kenyamanan dan produktifitas. 5. Konservasi Air adalah perilaku yang disengaja dalam pengelolaan air bersih melalui teknologi atau perilaku sosial. 6. Laporan Evaluasi Diri Sekolah yang selanjutnya disebut Laporan EDS adalah suatu dokumen yang berisi hasil proses evaluasi yang bersifat internal dengan melibatkan pemangku kepentingan untuk melihat kinerja sekolah berdasarkan standar nasional pendidikan. 7. Identifikasi Potensi dan Masalah Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat IPMLH adalah pemetaan potensi dan masalah lingkungan hidup Sekolah dan lokal/daerah dengan memperhatikan isu lingkungan hidup global. 8. Rencana Kerja Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RKJM adalah suatu dokumen yang memuat rencana program pengembangan Sekolah selama 4 (empat) tahun dengan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki menuju Sekolah yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan. 9. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana kerja yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan sekolah selama 1 (satu) tahun. 10. Rencana Gerakan PBLHS adalah lembar yang memuat rencana kegiatan Sekolah untuk Penerapan PRLH yang terintegrasi dalam manajemen dan proses pembelajaran di Sekolah. 11. Dokumen Satu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dokumen Satu KTSP adalah kurikulum operasional yang dikembangkan dan diimplementasikan oleh Sekolah. 12. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk 1 (satu) pertemuan atau lebih, yang dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai kompetensi dasar. 13. Program Pengembangan Diri adalah rencana kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi Sekolah. 14. diwiyata adalah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Sekolah yang berhasil melaksanakan Gerakan PBLHS. 15. Kader Adiwiyata adalah peserta didik sekolah yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah dan dibina untuk berperan aktif dan menggerakkan warga sekolah dan warga sekitarnya dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. 17. Kepala Badan adalah Pimpinan satuan kerja yang mengurusi bidang pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 2

(1) Gerakan PBLHS untuk mewujudkan: a. perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan b. peningk atan kualitas lingkungan hidup. (2) Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai salah satu upaya dalam mendukung ketahanan bencana warga sekolah.

Pasal 3

(1) Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Sekolah. (2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sekolah dasar atau bentuk lainnya yang sederajat; b. sekolah menengah pertama atau bentuk lainnya yang sederajat; c. sekolah menengah atas atau bentuk lainnya yang sederajat; dan d. sekolah menengah kejuruan atau bentuk lainnya yang sederajat.

Pasal 4

Gerakan PBLHS oleh Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi kegiatan: a. perencanaan Gerakan PBLHS; b. pelaksanaan Gerakan PBLHS; dan c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PBLHS.

Pasal 5

(1) Perencanaan Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan melalui penyusunan Rencana Gerakan PBLHS. (2) Rencana Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana 4 (empat) tahunan; dan b. rencana tahunan.

Pasal 6

(1) Rencana Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun berdasarkan Laporan EDS dan hasil IPMLH. (2) Rencana Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. potensi lingkungan hidup sekolah dan lokal/daerah; b. masalah lingkungan hidup sekolah, lokal/daerah, dan global, serta potensi dan ketahanan bencana; c. jenis kegiatan; d. waktu pelaksanaan; e. target capaian; f. penanggung jawab; g. sumber pembiayaan; dan h. pihak yang terlibat. (3) Potensi dan ketahanan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup: a. potensi bencana yang dihadapi; dan b. kemampuan warga sekolah untuk mengantisipasi, mempersiapkan, dan merespon terjadinya bencana. (4) Penyusunan Rencana Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jenis kegiatan mengacu kepada penerapan 8 (delapan) standar nasional pendidikan. (5) Penyusunan Rencana Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan: a. kepala sekolah; b. dewan pendidik; c. komite sekolah; d. peserta didik; dan e. masyarakat. (6) Rencana Gerakan PBLHS disusun berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Rencana Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disahkan oleh Kepala Sekolah. (2) Rencana Gerakan PBLHS yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dalam Dokumen Satu KTSP dan RPP. (3) Rencana Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu bahan untuk penyusunan dan review RKJM dan RKAS.

Pasal 8

(1) Pelaksanaan Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan berdasarkan Rencana Gerakan PBLHS. (2) Pelaksanaan Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis kegiatan: a. pembelajaran pada mata pelajaran, ekstrakurikuler dan pembiasaan diri yang mengintegrasikan Penerapan PRLH di Sekolah; b. penerapan PRLH untuk masyarakat sekitar Sekolah dan/atau di daerah; c. membentuk jejaring kerja dan komunikasi; d. kampanye dan publikasi Gerakan PBLHS; dan e. membentuk dan memberdayakan Kader Adiwiyata. (3) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi aspek: a. kebersihan, fungsi sanitasi, dan drainase; b. pengelolaan sampah; c. penanaman dan pemeliharaan pohon/tanaman; d. konservasi air; e. konservasi energi; dan f. inovasi terkait Penerapan PRLH lainnya berdasarkan hasil IPMLH.

Pasal 9

(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan: a. kepala sekolah; b. dewan pendidik; c. komite sekolah; d. peserta didik; dan e. masyarakat. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menjadi salah satu bahan untuk penyusunan Laporan EDS. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya. (3) Penyampaian hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara: a. daring/online; atau b. luring/offline.

Pasal 11

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota untuk mendukung pelaksanaan Gerakan PBLHS melakukan: a. pembinaan; b. pemberian penghargaan; dan c. pemantauan dan evaluasi. (2) Dukungan pelaksanaan Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan dan/atau dengan keterlibatan: a. instansi pemerintah terkait; dan/atau b. pihak lain. (3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berasal dari: a. dunia usaha; b. organisasi massa; c. organisasi profesi; d. lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan hidup; e. ahli dan/atau praktisi pendidikan; f. ahli dan/atau praktisi lingkungan hidup; dan/atau g. lembaga penjaminan mutu pendidikan. (4) Organisasi massa, organisasi profesi, dan lembaga swadaya masyarakat bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. sosialisasi/kampanye pelaksanaan Gerakan PBLHS; b. pengarahan, konsultasi, dan bimbingan teknis pelaksanaan Gerakan PBLHS; dan/atau c. dukungan sarana dan prasarana, tenaga ahli, dan/atau lainnya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pasal 13

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh Tim pembina Gerakan PBLHS. (2) Tim pembina Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tim pembina Gerakan PBLHS pusat; b. tim pembina Gerakan PBLHS provinsi; dan c. tim pembina Gerakan PBLHS kabupaten/kota.

Pasal 14

(1) Tim pembina Gerakan PBLHS pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Pembentukan tim pembina Gerakan PBLHS pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri. (3) Keanggotaan tim pembina Gerakan PBLHS pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah unsur yang berasal dari: a. dunia usaha; b. organisasi massa; c. organisasi profesi; d. lembaga swadaya masyarakat; dan/atau e. pihak lain sesuai kebutuhan. (4) Unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 15

(1) Tim pembina Gerakan PBLHS provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dibentuk oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya. (2) Tim pembina Gerakan PBLHS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c dibentuk oleh bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya. (3) Tim pembina Gerakan PBLHS provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) beranggotakan unsur: a. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; b. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan c. instansi pemerintah lain yang terkait. (4) Keanggotaan Tim pembina Gerakan PBLHS provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditambah unsur yang berasal dari: a. dunia usaha; b. organisasi massa; c. organisasi profesi; d. lembaga swadaya masyarakat; dan/atau e. pihak lain sesuai kebutuhan. (5) Unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 16

(1) Tim pembina Gerakan PBLHS pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) bertugas melakukan pembinaan terhadap: a. tim pembina Gerakan PBLHS provinsi; b. tim penilai Adiwiyata provinsi; c. kementerian terkait; dan d. pihak terkait lainnya. (2) Tim pembina Gerakan PBLHS provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) bertugas melakukan pembinaan terhadap: a. tim pembina Gerakan PBLHS kabupaten/kota; b. tim penilai Adiwiyata kabupaten/kota; c. instansi terkait; dan d. pihak terkait lainnya. (3) Tim pembina Gerakan PBLHS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) bertugas melakukan pembinaan terhadap: a. sekolah; b. instansi terkait; dan c. pihak terkait lainnya.

Pasal 17

Dalam hal tertentu tim pembina Gerakan PBLHS pusat dapat melakukan pembinaan terhadap unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 18

(1) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b meliputi: a. penghargaan Adiwiyata; dan b. penghargaan kepada gubernur dan bupati/wali kota. (2) Penghargaan Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota kepada Sekolah yang telah berhasil melaksanakan Gerakan PBLHS. (3) Pemberian penghargaan oleh gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri untuk pengembangan Gerakan PBLHS.

Pasal 19

(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b diberikan oleh Menteri kepada gubernur dan bupati/wali kota yang provinsi atau kabupaten/kotanya memiliki perolehan penghargaan Adiwiyata nasional dan penghargaan Adiwiyata mandiri terbanyak dibandingkan jumlah sekolah yang berada pada 1 (satu) provinsi atau kabupaten/kota. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Gerakan PBLHS dan penilaian Tim Penilai Adiwiyata Pusat. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam penghargaan dan/atau bentuk penghargaan lainnya.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan Adiwiyata diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 21

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c untuk mengetahui efektivitas pencapaian tujuan Gerakan PBLHS. (2) Untuk pemantauan dan evaluasi Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Menteri menugaskan Kepala Badan; b. gubernur menugaskan kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi; dan c. bupati/wali kota menugaskan kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota. (3) Laporan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh: a. bupati/wali kota kepada gubernur dan Menteri; dan/atau b. gubernur kepada Menteri. (4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek: a. perubahan perilaku ramah lingkungan hidup di sekolah; dan b. perubahan kondisi fisik lingkungan hidup sekolah dan sekitarnya. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. rencana kegiatan; b. pelaksanaan kegiatan; c. evaluasi; dan d. rencana tindak lanjut.

Pasal 22

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. daring/online; atau b. luring/offline. (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan evaluasi pelaksanaan Gerakan PBLHS.

Pasal 23

(1) Untuk dukungan pelaksanaan Gerakan PBLHS, Menteri membentuk Dewan Pertimbangan Gerakan PBLHS. (2) Dewan Pertimbangan Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan dari unsur: a. pemerintah; b. perguruan tinggi; c. ahli pendidikan; d. ahli lingkungan hidup; e. lembaga swadaya masyarakat di bidang Pendidikan Lingkungan Hidup; dan f. media massa. (3) Lembaga swadaya masyarakat di bidang Pendidikan Lingkungan Hidup dan media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 24

Dewan Pertimbangan Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bertugas: a. memberikan arahan dan pertimbangan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengembangan kebijakan Gerakan PBLHS; dan b. mengusulkan kepada Menteri dalam penetapan gubernur dan bupati/wali kota sebagai penerima penghargaan dalam mendukung pelaksanaan Gerakan PBLHS.

Pasal 25

Pembiayaan Gerakan PBLHS bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; dan/atau d. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2019 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA