Peraturan Menteri Nomor p-53-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN ADIWIYATA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Adiwiyata adalah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota kepada sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah.
2. Sekolah Adiwiyata adalah sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah.
3. Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah yang selanjutnya disebut Gerakan PBLHS adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
5. Kepala Badan adalah pimpinan satuan kerja yang mengurusi bidang pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.
Pasal 2
(1) Penghargaan Adiwiyata diberikan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota kepada sekolah yang berhasil melaksanakan Gerakan PBLHS.
(2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sekolah dasar atau bentuk lainnya yang sederajat;
b. sekolah menengah pertama atau bentuk lainnya yang sederajat;
c. sekolah menengah atas atau bentuk lainnya yang sederajat; dan
d. sekolah menengah kejuruan atau bentuk lainnya yang sederajat.
(3) Pelaksanaan Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Pemberian Penghargaan Adiwiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan penilaian.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap calon Sekolah Adiwiyata.
(3) Calon Sekolah Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. calon Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota;
b. calon Sekolah Adiwiyata provinsi;
c. calon Sekolah Adiwiyata nasional; dan
d. calon Sekolah Adiwiyata mandiri.
(4) Calon Sekolah Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan dengan ketentuan:
a. calon Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota, diusulkan oleh sekolah yang kewenangan pengelolaan pendidikannya di kabupaten/kota kepada kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota, paling sedikit 12 (dua belas) bulan setelah pengesahan Rencana Gerakan PBLHS;
b. calon Sekolah Adiwiyata provinsi:
1. sekolah yang kewenangan pengelolaan pendidikannya di provinsi mengusulkan kepada kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi, paling sedikit 24 (dua puluh empat) bulan setelah pengesahan Rencana Gerakan PBLHS;
2. kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota mengusulkan kepada kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi, untuk sekolah yang kewenangan pengelolaan pendidikannya di kabupaten/kota paling sedikit 12 (dua belas) bulan setelah menerima penghargaan Adiwiyata kabupaten/kota;
c. calon Sekolah Adiwiyata nasional, kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi mengusulkan kepada Kepala Badan untuk:
1. sekolah dasar atau bentuk lainnya yang sederajat;
2. sekolah menengah pertama atau bentuk lainnya yang sederajat;
3. sekolah menengah atas atau bentuk lainnya yang sederajat; dan
4. sekolah menengah kejuruan atau bentuk lainnya yang sederajat, paling sedikit 12 (dua belas) bulan setelah menerima penghargaan Adiwiyata provinsi; dan
d. calon Sekolah Adiwiyata mandiri, kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi mengusulkan kepada Kepala Badan untuk:
1. sekolah dasar atau bentuk lainnya yang sederajat;
2. sekolah menengah pertama atau bentuk lainnya yang sederajat;
3. sekolah menengah atas atau bentuk lainnya yang sederajat; dan
4. sekolah menengah kejuruan atau bentuk lainnya yang sederajat, paling sedikit 12 (dua belas) bulan setelah menerima penghargaan Adiwiyata nasional dan telah berhasil membina paling sedikit 2 (dua) sekolah.
Pasal 4
(1) Penilaian calon Sekolah Adiwiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui:
a. seleksi administratif; dan
b. pemenuhan kriteria Sekolah Adiwiyata.
(2) Seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, dilakukan untuk memeriksa pemenuhan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan administratif.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan ketentuan:
a. calon Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota untuk sekolah yang kewenangan pengelolaan pendidikannya di kabupaten/kota dan calon Sekolah Adiwiyata provinsi untuk sekolah yang kewenangan pengelolaan pendidikannya di provinsi, berupa:
1. surat permohonan calon Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota atau calon Sekolah Adiwiyata provinsi;
2. isian kuesioner evaluasi mandiri pelaksanaan Gerakan PBLHS dan bukti pendukung;
3. salinan keputusan kepala sekolah tentang pembentukan tim Adiwiyata sekolah; dan
4. tabel Rencana Gerakan PBLHS;
b. calon Sekolah Adiwiyata provinsi untuk sekolah yang kewenangan pengelolaan pendidikannya di kabupaten/kota berupa:
1. surat permohonan calon Sekolah Adiwiyata provinsi;
2. berita acara penilaian kondisi terakhir calon Sekolah Adiwiyata provinsi oleh tim penilai Adiwiyata kabupaten/kota yang dilampiri formulir penilaian kondisi terakhir calon Sekolah Adiwiyata provinsi dan bukti pendukung; dan
3. fotokopi keputusan bupati/wali kota tentang penetapan Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota.
c. calon Sekolah Adiwiyata nasional berupa:
1. surat permohonan calon Sekolah Adiwiyata nasional;
2. berita acara penilaian kondisi terakhir calon Sekolah Adiwiyata nasional oleh tim penilai Adiwiyata provinsi yang dilampiri formulir penilaian kondisi terakhir calon Sekolah Adiwiyata nasional dan bukti pendukung; dan
3. fotokopi keputusan gubernur tentang penetapan Sekolah Adiwiyata provinsi.
d. calon Sekolah Adiwiyata mandiri berupa:
1. surat permohonan calon Sekolah Adiwiyata mandiri;
2. berita acara penilaian kondisi terakhir calon Sekolah Adiwiyata mandiri oleh tim penilai Adiwiyata provinsi yang dilampiri formulir penilaian kondisi terakhir calon Sekolah Adiwiyata mandiri dan bukti pendukung;
3. fotokopi keputusan Menteri tentang penetapan Sekolah Adiwiyata nasional;
4. fotokopi keputusan atau daftar sekolah binaan yang ditandatangani oleh kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang lingkungan hidup kabupaten/kota atau provinsi;
5. fotokopi keputusan penetapan sekolah binaan sebagai Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota atau Sekolah Adiwiyata provinsi atau Sekolah Adiwiyata nasional; dan
6. laporan pembinaan calon Sekolah Adiwiyata mandiri terhadap sekolah binaan.
Pasal 5
(1) Berdasarkan hasil seleksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a bagi calon Sekolah Adiwiyata yang dinyatakan:
a. lengkap, dilakukan penilaian pemenuhan kriteria Sekolah Adiwiyata; atau
b. tidak lengkap, tim penilai Adiwiyata menyampaikan kepada pengusul untuk melengkapi persyaratan administratif dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(2) Penilaian pemenuhan kriteria Sekolah Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui penilaian dokumen dan verifikasi lapangan.
(3) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan jika lolos penilaian dokumen dan masih diperlukan data tambahan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian calon Sekolah Adiwiyata ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 6
(1) Penilaian terhadap calon Sekolah Adiwiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melibatkan peran serta masyarakat.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. daring/online; atau
b. luring/offline.
Pasal 7
(1) Kriteria Sekolah Adiwiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mencakup komponen:
a. perencanaan Gerakan PBLHS;
b. pelaksanaan Gerakan PBLHS; dan
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PBLHS.
(2) Kriteria Sekolah Adiwiyata tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Penilaian terhadap pemenuhan kriteria Sekolah Adiwiyata dilakukan oleh tim penilai Adiwiyata.
(2) Tim penilai Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. tim penilai Adiwiyata pusat;
b. tim penilai Adiwiyata provinsi; dan
c. tim penilai Adiwiyata kabupaten/kota.
(3) Tim penilai Adiwiyata pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a beranggotakan dari unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
e. perguruan tinggi;
f. lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan hidup dan/atau pendidikan; dan
g. unsur lain sesuai kebutuhan.
(4) Tim penilai Adiwiyata provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b beranggotakan dari unsur:
a. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup;
b. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
c. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
d. perguruan tinggi;
e. lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan hidup dan/atau pendidikan; dan
f. unsur lain sesuai kebutuhan.
(5) Tim penilai Adiwiyata kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c beranggotakan dari unsur:
a. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup;
b. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
c. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
d. lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan hidup dan/atau pendidikan; dan
e. unsur lain sesuai kebutuhan.
(6) Lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan hidup dan/atau pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, ayat (4) huruf e, dan ayat (5) huruf d yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Tim penilai Adiwiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibentuk oleh:
a. Kepala Badan untuk tim penilai Adiwiyata pusat;
b. gubernur atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya untuk tim penilai Adiwiyata provinsi;
dan
c. bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya untuk tim penilai Adiwiyata kabupaten/kota.
Pasal 10
(1) Tim penilai Adiwiyata pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a melakukan penilaian terhadap calon Sekolah Adiwiyata nasional dan Sekolah Adiwiyata mandiri.
(2) Tim penilai Adiwiyata provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b melakukan penilaian terhadap calon Sekolah Adiwiyata provinsi.
(3) Tim penilai Adiwiyata kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c melakukan penilaian terhadap calon Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota.
Pasal 11
(1) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bagi calon Sekolah Adiwiyata yang memenuhi kriteria Sekolah Adiwiyata ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata.
(2) Penetapan sebagai Sekolah Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. sekolah yang mencapai nilai paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari nilai capaian tertinggi ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota;
b. sekolah yang mencapai nilai paling sedikit 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai capaian tertinggi dan telah mendapatkan penghargaan Adiwiyata kabupaten/kota paling singkat 12 (dua belas) bulan sebelumnya ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata provinsi;
c. sekolah yang mencapai nilai paling sedikit 90% (sembilan puluh perseratus) dari nilai capaian tertinggi, dan telah mendapatkan penghargaan Adiwiyata provinsi paling singkat 12 (dua belas) bulan sebelumnya ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata nasional; atau
d. sekolah yang mencapai nilai paling sedikit 95% (sembilan puluh lima perseratus) dari nilai capaian tertinggi, dan telah mendapatkan penghargaan Adiwiyata nasional paling singkat 12 (dua belas) bulan sebelumnya serta telah berhasil membina paling sedikit 2 (dua) Sekolah, ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata mandiri.
(3) Sekolah Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Format keputusan Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Calon Sekolah Adiwiyata yang ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata nasional dan Sekolah Adiwiyata mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dan huruf d dapat menggunakan simbol penghargaan Adiwiyata nasional dan Adiwiyata mandiri dalam kegiatan dan publikasi sekolah.
Pasal 13
(1) Penetapan sebagai Sekolah Adiwiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan usulan dan hasil evaluasi.
(2) Ketentuan mengenai perpanjangan masa berlaku penetapan sebagai Sekolah Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 14
(1) Calon Sekolah Adiwiyata yang telah ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan penghargaan dalam bentuk piagam.
(2) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dan ditandatangani oleh:
a. bupati/wali kota untuk Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota;
b. gubernur untuk Sekolah Adiwiyata provinsi; dan
c. Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan untuk Sekolah Adiwiyata nasional dan Sekolah Adiwiyata mandiri.
(3) Selain penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penghargaan Adiwiyata dapat diberikan dalam bentuk penghargaan lain.
(4) Bentuk penghargaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa dana pembinaan dan/atau sarana prasarana.
(5) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
(1) Gubernur dan bupati/wali kota wajib melaporkan pemberian penghargaan Adiwiyata kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan pengembangan Gerakan PBLHS;
(3) Pengembangan Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. penyempurnaan kriteria Sekolah Adiwiyata;
dan/atau
b. tata cara penilaian Sekolah Adiwiyata.
Pasal 16
Pembiayaan penilaian dan pemberian penghargaan Adiwiyata bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; dan/atau
d. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. penghargaan Adiwiyata yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku, untuk selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini;
dan
b. penilaian calon Sekolah Adiwiyata yang telah dilakukan atau sedang dilakukan tetap berlaku, untuk selanjutnya menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 716), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2019
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
