Peraturan Menteri Nomor p-54-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu dengan batasan waktu, luas dan/atau volume tertentu.
2. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan alam di hutan produksi melalui kegiatan pemanenan dan pengangkutan untuk jangka waktu dan volume tertentu.
3. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBK adalah izin untuk mengambil hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung dan/atau hutan produksi dalam hutan alam maupun tanaman antara lain berupa rotan, madu, buah, daun, getah, kulit, tanaman obat, untuk jangka waktu dan volume tertentu.
4. Perorangan (individu) adalah orang seorang anggota masyarakat setempat yang berdomisili di dalam atau sekitar hutan yang dimohon, yang cakap bertindak menurut hukum dan Warga Negara INDONESIA.
5. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
6. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
7. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
8. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.
9. Perpanjangan IPHHBK-Alam atau IPHHBK-Tanaman adalah pemberian perpanjangan bagi pemegang IPHHBK- Alam atau IPHHBK-Tanaman yang jangka waktunya akan berakhir.
10. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
12. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat Kepala BPMPTSP Provinsi adalah badan yang mendapatkan pendelegasian wewenang penerbitan perizinan dan nonperizinan yang menjadi urusan Pemerintah Provinsi dari Gubernur.
13. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Provinsi.
14. Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan/atau Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
15. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung/Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (Kepala KPHL/KPHP) adalah pimpinan, pemegang kewenangan dan penanggung jawab pengelolaan hutan dalam wilayah yang dikelolanya.
Pasal 2
(1) Maksud pengaturan pemberian dan perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara adalah sebagai acuan dalam penyelenggaraan pemungutan hasil hutan kayu atau hasil hutan bukan kayu pada hutan negara untuk mendukung peningkatan pendapatan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
(2) Tujuan pengaturan pemberian dan perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara adalah untuk menjamin pengelolaan hutan lestari dengan menerapkan tata kelola yang baik.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini adalah pengaturan pemberian dan perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara, yang meliputi Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Pasal 4
(1) Jenis pemungutan hasil hutan terdiri dari :
a. IPHHK pada hutan produksi;
b. IPHHBK-Alam pada hutan produksi;
c. IPHHBK-Tanaman pada hutan produksi; dan
d. IPHHBK-Lindung pada hutan lindung.
(2) Syarat areal yang dimohon untuk IPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
a. hutan alam pada Hutan Produksi yang tidak dibebani izin/hak untuk IPHHK; dan/atau
b. tidak berada pada kawasan lindung.
(3) Syarat areal yang dimohon untuk IPHHBK-Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu Hutan Produksi yang tidak dibebani izin/hak.
(4) Syarat areal yang dimohon untuk IPHHBK-Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, adalah hutan tanaman hasil rehabilitasi pada Hutan Produksi yang tidak dibebani izin/hak.
(5) Syarat areal yang dimohon untuk IPHHBK-Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, merupakan hutan alam maupun tanaman hasil rehabilitasi pada blok pemanfaatan Hutan Lindung.
(6) Syarat areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5), tidak berada dalam wilayah KPHP dan/atau KPHL yang sudah terbentuk organisasinya.
(7) Syarat areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dapat diberikan pada areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan atau KHDTK, setelah mendapat persetujuan tertulis dari pemegang izin yang bersangkutan atau pengelola KHDTK.
(8) Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam atau Hutan Tanaman Industri atau Restorasi Ekosistem (IUPHHK-HA/HTI/RE), yang berpotensi menghasilkan hasil hutan bukan kayu dapat diusahakan oleh pemegang izin yang bersangkutan dengan ketentuan :
a. tidak menebang pohon berkayu pada areal penghasil atau pelindung hasil hutan bukan kayu dimaksud;
dan
b. hasil hutan bukan kayu dimaksud telah dimasukkan kedalam rencana kerja usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Syarat pemohon IPHHK, IPHHBK-Alam, IPHHBK- Tanaman atau IPHHBK-Lindung, adalah :
a. Perorangan; dan
b. Koperasi.
(2) Format permohonan izin tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Proses perizinan yang berkaitan dengan :
a. rekomendasi dari Kepala Desa setempat atau pejabat yang disetarakan;
b. sketsa lokasi areal yang dimohon yang diketahui oleh Kepala Desa setempat;
c. penilaian kelengkapan administrasi; dan
d. penerbitan Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan, tidak dikenakan biaya.
Pasal 7
(1) IPHHK pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, untuk memenuhi kebutuhan :
a. pembangunan fasilitas umum kelompok masyarakat setempat, dengan ketentuan paling banyak 50 (lima puluh) meter kubik dan tidak untuk diperdagangkan, dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang; dan
b. Individu, dengan ketentuan paling banyak 20 (dua puluh) meter kubik untuk setiap kepala keluarga dan tidak untuk diperdagangkan, dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
(3) IPHHBK-Alam pada produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, paling banyak 20 (dua puluh) ton untuk setiap Kepala Keluarga dan dapat diperdagangkan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang, berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan.
(4) IPHHBK-Tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, paling banyak 20 (dua puluh) ton untuk setiap Kepala Keluarga dan dapat diperdagangkan untuk jangka waktu paling lama 2 (satu) tahun dan dapat diperpanjang, berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan.
(5) IPHHBK-Lindung pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, dilaksanakan pada blok pemanfaatan untuk :
a. jenis antara lain rotan, madu, getah, buah, dan jamur, paling banyak 20 (dua puluh) ton untuk setiap Kepala Keluarga sekitar hutan, dan dapat diperdagangkan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang, berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan; dan
b. jenis sarang burung walet, paling banyak 20 (dua puluh) ton untuk setiap Kepala Keluarga sekitar
hutan, dan dapat diperdagangkan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, berdasarkan evaluasi yang dilakukan berkala setiap 1 (satu) tahun.
Pasal 8
(1) Permohonan diajukan oleh pemohon IPHHK, IPHHBK- Alam, IPHHBK-Tanaman atau IPHHBK-Lindung kepada Gubernur Up. Kepala BPM PTSP Provinsi, dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, serta dilampiri :
a. Rekomendasi dari Kepala Desa setempat atau pejabat yang disetarakan;
b. Fotocopy KTP atau identitas lain beserta foto copy Kartu Keluarga yang diketahui Kepala Desa setempat untuk pemohon perorangan atau Akte pendirian beserta perubahan-perubahannya untuk Koperasi;
c. Sketsa lokasi areal yang dimohon yang diketahui oleh Kepala Desa setempat; dan
d. Daftar nama dan jenis peralatan yang akan dipergunakan dalam melakukan kegiatan pemungutan hasil hutan.
(2) Perorangan atau koperasi yang ingin memanfaatkan hasil hutan bukan kayu pada areal IUPHHK-HA/HTI/RE atau KPHP/L yang sudah terbentuk organisasinya, wajib melakukan kerja sama dengan pemilik IUPHHK- HA/HTI/RE atau KPHP/L.
(3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan melalui loket BPMPTSP Provinsi.
Pasal 9
(1) Atas dasar permohonan izin yang diajukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Kepala BPMPTSP Provinsi dalam waktu 1 (satu) hari kerja melakukan penilaian, yang pelaksanaannya dilakukan oleh pegawai Dinas Provinsi yang ditempatkan pada BPMPTSP Provinsi (Liaison Officer).
(2) Penilaian permohonan izin didasarkan pada pemenuhan kelengkapan persyaratan, dan dalam hal permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkas permohonan izin dikembalikan.
(3) Dalam hal permohonan izin memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPMPTSP Provinsi (Liaison Officer) menyiapkan dan menyampaikan konsep Keputusan Gubernur tentang Pemberian IPHHK, IPHHBK-Alam, IPHHBK-Tanaman atau IPHHBK-Lindung kepada Kepala Dinas Provinsi dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja, untuk mendapatkan persetujuan dan membubuhkan paraf.
Pasal 10
(1) Berdasarkan konsep pemberian IPHHK, IPHHBK-Alam, IPHHBK-Tanaman atau IPHHBK-Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Kepala Dinas Provinsi setelah menyetujui dan membubuhkan paraf, dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja menyampaikan kepada Kepala BPMPTSP Provinsi.
(2) Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah menerima konsep pemberian izin pemungutan, Kepala BPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur menerbitkan Pemberian Izin Pemungutan.
(3) Penyerahan dokumen asli Pemberian Izin Pemungutan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pada loket BPMPTSP Provinsi.
(4) Contoh format Pemberian Izin Pemungutan oleh Gubernur tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Dalam rangka untuk lebih mengurangi biaya tinggi dan efisiensi, Gubernur dapat menugaskan Bupati/Walikota dalam pemberian IPHHK, IPHHBK-Alam, IPHHBK- Tanaman atau IPHHBK-Lindung berdasarkan asas Tugas Pembantuan.
(2) Penugasan Gubernur kepada Bupati/Walikota ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Areal yang dimohon untuk perpanjangan izin adalah areal kerja IPHHBK-Alam, IPHHBK-Tanaman atau IPHHBK-Lindung yang habis masa berlakunya.
(2) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.
(3) Dalam hal pemegang izin tidak mengajukan permohonan perpanjangan izin, dan/atau pemegang izin mengajukan permohonan perpanjangan izin melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), izin hapus dan tidak berlaku lagi setelah jangka waktunya berakhir.
Pasal 13
(1) Permohonan perpanjangan izin diajukan oleh pemegang izin kepada Gubernur Up. Kepala BPMPTSP Provinsi, dengan ditembuskan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
(2) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan melalui loket BPMPTSP Provinsi, dengan dilengkapi :
a. Hasil evaluasi terhadap pemegang izin yang didasarkan atas kepatuhan pemegang izin terhadap
pemenuhan kewajiban;
b. Rekomendasi dari Kepala Desa setempat atau pejabat yang disetarakan;
c. Fotocopy KTP atau identitas lain beserta fotocopy Kartu Keluarga yang diketahui Kepala Desa setempat untuk pemohon perorangan atau Akta pendirian beserta perubahan-perubahannya untuk Koperasi;
d. Sketsa lokasi areal yang dimohon perpanjangan izin yang diketahui oleh Kepala Desa setempat;
e. Daftar nama dan jenis peralatan yang akan dipergunakan dalam melakukan kegiatan pemungutan hasil hutan.
(3) Proses perpanjangan izin selanjutnya menyesuaikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 11.
(4) Format permohonan perpanjangan izin tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Menteri ini.
(5) Contoh format Perpanjangan Izin Pemungutan oleh Gubernur tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Pemegang IPHHK, IPHHBK-Alam, IPHHBK-Tanaman atau IPHHBK-Lindung, wajib :
a. melakukan pemungutan hasil hutan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal izin diberikan;
b. melakukan pemungutan hasil hutan sesuai dengan izin yang diberikan;
c. melakukan perlindungan hutan dari gangguan yang berakibat rusaknya hutan di sekitar pemukimannya;
d. melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan;
dan
e. membayar PSDH sesuai berat atau volume hasil hutan yang dipungut.
(2) Pemegang IPHHK, IPHHBK-Alam, IPHHBK-Tanaman atau IPHHBK-Lindung, dilarang memungut hasil hutan kayu atau hasil hutan bukan kayu yang melebihi 5% (lima perseratus) dari target berat atau volume perjenis hasil hutan kayu atau hasil hutan bukan kayu yang tertera dalam izin.
Pasal 15
(1) Direktorat Jenderal berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi melakukan pengendalian atas izin yang diterbitkan oleh Kepala BPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur.
(2) Kepala Dinas Provinsi melakukan pengawasan terhadap pemegang IPHHK, IPHHBK-Alam, IPHHBK-Tanaman atau IPHHBK-Lindung yang diterbitkan oleh Kepala BPMPTSP Provinsi.
(3) Pemegang IPHHK, IPHHBK-Alam, IPHHBK-Tanaman atau IPHHBK-Lindung, wajib membuat dan menyampaikan laporan kegiatan izinnya secara periodik setiap bulan kepada pemberi izin dan/atau pemberi parpanjangan izin.
(4) Pemberi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaporkan kepada Gubernur dengan tembusan Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala UPT.
Pasal 16
Izin hapus karena:
a. jangka waktu izin telah berakhir;
b. izin dicabut oleh pemberi izin karena pemegang izin melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. izin diserahkan kembali oleh pemegang izin kepada pemberi izin sebelum jangka waktu izin berakhir; atau
d. telah memenuhi target volume atau berat yang diizinkan dalam izin.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Permohonan IPHHK-HA atau IPHHBK-HA atau IPHHBK- HT pada hutan produksi yang diajukan sebelum terbitnya Peraturan Menteri ini dan/atau sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tetap dapat diproses lebih lanjut dengan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.
b. IPHHK-HA atau IPHHBK-HA atau IPHHBK-HT pada hutan produksi, yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap berlaku hingga izin dimaksud berakhir.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 46/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 216), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2016
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
