Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-63-menlhk-setjen-set-1-10-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS LINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2020-2024

PERMENLHK No. p-63-menlhk-setjen-set-1-10-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian adalah dokumen perencanaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk periode 5 (lima) tahun yakni Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024 yang merupakan penjabaran dari RPJMN Tahun 2020-2024.
2. Rencana Strategis Unit Kerja Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Unit Kerja Eselon I adalah dokumen perencanaan Unit Kerja Eselon I lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk periode 5 (lima) tahun yakni Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024 yang merupakan penjabaran dari Renstra Kementerian Tahun 2020-2024.
3. Rencana Strategis Unit Kerja Eselon II Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Unit Kerja Eselon II adalah dokumen perencanaan Unit Kerja Eselon II lingkup Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan untuk periode 5 (lima) tahun yakni Tahun 2020 sampai

dengan Tahun 2024 yang merupakan penjabaran dari Renstra Unit Kerja Eselon I Tahun 2020-2024.
4. Rencana Strategis Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra UPT adalah dokumen perencanaan unit pelaksana teknis lingkup KLHK untuk periode 5 (lima) tahun yakni Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024 yang merupakan penjabaran dari Renstra Unit Kerja Eselon I Tahun 2020-2024.
5. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
6. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi.
7. Tujuan adalah penjabaran Visi yang dilengkapi dengan rencana sasaran strategis/sasaran program yang hendak dicapai.
8. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program- program indikatif untuk mewujudkan Visi dan Misi.
9. Kebijakan Kementerian adalah penjabaran urusan pemerintahan yakni urusan lingkungan hidup dan kehutanan dan/atau prioritas pembangunan sesuai dengan Visi dan Misi Menteri, yang rumusannya mencerminkan bidang urusan lingkungan hidup dan kehutanan yang menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berisi satu atau beberapa upaya untuk mencapai sasaran strategis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan indikator kinerja terukur.
10. Sasaran Strategis Kementerian adalah kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil satu atau beberapa program.
11. Indikator Kinerja Sasaran Strategis adalah alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian sasaran strategis Kementerian.

12. Program Kementerian yang selanjutnya disebut Program adalah penjabaran Kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilaksanakan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan Misinya.
13. Sasaran Program adalah hasil yang akan dicapai dari suatu program untuk pencapaian sasaran strategis Kementerian yang mencerminkan berfungsinya keluaran.
14. Indikator Kinerja Program adalah alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian hasil (outcome) dari suatu program.
15. Kegiatan Kementerian yang selanjutnya disebut Kegiatan adalah nomenklatur yang menggambarkan aktivitas yang dilakukan oleh unit kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menunjang program yang telah ditentukan.
16. Sasaran Kegiatan adalah keluaran yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan yang dapat berupa barang atau jasa.
17. Indikator Kinerja Kegiatan adalah alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian keluaran (output) dari suatu kegiatan.
18. Target adalah hasil dan satuan hasil yang direncanakan akan dicapai dari setiap indikator kinerja.
19. Keluaran (output) adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
20. Komponen adalah aktivitas berupa tahapan atau bagian yang dilakukan untuk menunjang pencapaian keluaran (output) kegiatan.
21. Kerangka Regulasi adalah perencanaan pembentukan regulasi untuk memfasilitasi, mendorong, dan mengatur perilaku masyarakat dan penyelenggara negara dalam rangka mencapai tujuan bernegara.

22. Kerangka Kelembagaan adalah pengaturan yang berkenaan dengan organisasi, tata kerja, serta hubungan inter dan antar unit organisasi maupun ASN yang menjalankan organisasi lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencapai Visi dan Misi organisasi.
23. Pimpinan Unit Kerja Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, atau Kepala Badan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
24. Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, atau Badan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
25. Unit Kerja Eselon II adalah instansi di bawah Unit Kerja Eselon I yang dipimpin oleh pejabat yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan dari program Unit Kerja Eselon I dan/atau kebijakan Kementerian.
26. Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
27. Tim Penelaahan yang selanjutnya disebut Tim adalah satuan tugas yang dibentuk oleh Unit Kerja Eselon I lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan penelaahan atas konsitensi antara Renstra Kementerian dengan rancangan Renstra Unit Kerja Eselon I, Unit Kerja Eselon II, dan rancangan Renstra UPT.
28. Forum Penelaahan adalah pertemuan dua belah pihak antara Tim dengan penyusun Renstra Unit Kerja Eselon I, Unit Kerja Eselon II, dan UPT untuk melakukan penelaahan atas konsistensi antara Renstra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan rancangan Renstra Unit Kerja Eselon I, Unit Kerja Eselon II, dan rancangan Renstra UPT.

29. Pengarusutamaan adalah bentuk pendekatan inovatif yang akan menjadi katalis pembangunan nasional yang berkeadilan dan adaptif.
30. Kesetaraan Gender adalah kesamaan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan bagi setiap warga negara yang seimbang antara perempuan dan laki-laki.
31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
32. Kementerian adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Unit Kerja Eselon I, Unit Kerja Eselon II, dan UPT lingkup Kementerian dalam menyusun rencana strategis Tahun 2020-
2024.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penyusunan Renstra Unit Kerja Eselon I, Renstra Unit Kerja Eselon II, dan Renstra UPT;
b. penelaahan Renstra Unit Kerja Eselon I, Renstra Unit Kerja Eselon II, dan Renstra UPT;
c. penetapan Renstra Unit Kerja Eselon I, Renstra Unit Kerja Eselon II, dan Renstra UPT; dan
d. perubahan Renstra Unit Kerja Eselon I, Renstra Unit Kerja Eselon II, dan Renstra UPT.

Pasal 4

Tata cara penyusunan Renstra Kementerian diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024.

Pasal 5

(1) Pimpinan Unit Kerja Eselon I wajib menyusun rancangan Renstra Unit Kerja Eselon I dengan berpedoman pada Renstra Kementerian.
(2) Pimpinan Unit Kerja Eselon II atau UPT wajib menyusun rancangan Renstra Unit Kerja Eselon II atau Renstra UPT dengan berpedoman pada Renstra Unit Kerja Eselon I.

Pasal 6

(1) Rancangan Renstra Unit Kerja Eselon I disusun oleh Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan.
(2) Rancangan Renstra Unit Kerja Eselon I disusun bersamaan dengan penyusunan rancangan Renstra Kementerian.
(3) Rancangan Renstra Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretariat Jenderal melalui Biro Perencanaan.
(4) Rancangan Renstra Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penelaahan oleh Tim dalam forum pertemuan antara dua pihak yang bertujuan untuk menilai konsistensi antara rancangan Renstra Unit Kerja Eselon I dengan Renstra Kementerian.
(5) Hasil penilaian konsistensi rancangan Renstra Unit Kerja Eselon 1 sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dituangkan dalam berita acara.
(6) Berdasarkan berita acara hasil penilaian konsistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pimpinan Unit Kerja Eselon I memberikan persetujuan rancangan Renstra Unit Kerja Eselon I menjadi Renstra Unit Kerja Eselon I.
(7) Rancangan Renstra Unit Kerja Eselon I yang telah disetujui menjadi Renstra Unit Kerja Eselon I ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon 1 paling lambat 1 (satu) bulan setelah Renstra Kementerian ditetapkan.
(8) Renstra Unit Kerja Eselon I yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan

kepada Sekretariat Jenderal melalui Biro Perencanaan paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkan.

Pasal 7

(1) Rancangan Renstra Unit Kerja Eselon II atau Renstra UPT disusun oleh Unit Kerja Eselon II atau UPT yang bersangkutan.
(2) Rancangan Renstra Unit Kerja Eselon II atau Renstra UPT disusun bersamaan dengan penyusunan rancangan Renstra Unit Kerja Eselon I.
(3) Rancangan Renstra Unit Kerja Eselon II disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I melalui:
a. Kepala Biro Perencanaan;
b. Sekretaris Inspektorat Jenderal;
c. Sekretaris Direktorat Jenderal; atau
d. Sekretaris Badan.
(4) Rancangan Renstra UPT disampaikan kepada Pimpinan Unit Eselon I melalui:
a. Sekretaris Direktorat Jenderal; atau
b. Sekretaris Badan.
(5) Rancangan Renstra Unit Kerja Eselon II dan Renstra UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan penelaahan oleh Tim dalam forum pertemuan antara dua pihak untuk menilai konsistensi antara rancangan Renstra Unit Kerja Eselon II atau Renstra UPT dengan Renstra Unit Kerja Eselon I.
(6) Hasil penilaian konsistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara.
(7) Berdasarkan berita acara hasil penilaian konsistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pimpinan Unit Kerja Eselon I memberikan persetujuan rancangan Renstra Unit Kerja Eselon II atau Renstra UPT menjadi Renstra Unit Kerja Eselon II atau Renstra UPT.
(8) Rancangan Renstra Unit Kerja Eselon II atau Renstra UPT yang telah disetujui menjadi Renstra Unit Kerja Eselon II atau Renstra UPT ditetapkan oleh:
a. Kepala Biro/Kepala Pusat;

b. Sekretaris Inspektorat Jenderal;
c. Sekretaris Direktorat Jenderal;
d. Sekretaris Badan; atau
e. Kepala Balai Besar/Kepala Balai, paling lambat 2 (dua) bulan setelah Renstra Unit Kerja Eselon I ditetapkan.
(9) Renstra Unit Kerja Eselon II atau Renstra UPT yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) disampaikan kepada Unit Kerja Eselon I atau Sekretariat Jenderal melalui Biro Perencanaan paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkan.

Pasal 8

(1) Perubahan terhadap Renstra Unit Kerja Eselon I, Renstra Unit Kerja Eselon II, atau Renstra UPT dapat dilakukan dalam hal:
a. terdapat perubahan kebijakan yang menimbulkan konsekuensi perlunya perubahan Renstra Unit Kerja Eselon I, Renstra Unit Kerja Eselon II, atau Renstra UPT; dan/atau
b. adanya perubahan struktur organisasi dan/atau tugas dan fungsi Unit Kerja Eselon I, Unit Kerja Eselon II, atau UPT yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri mengenai struktur organisasi dan/atau tugas dan fungsi Unit Kerja Eselon I, Unit Kerja Eselon II, dan UPT.
(2) Perubahan Renstra Unit Kerja Eselon I, Renstra Unit Kerja Eselon II, atau Renstra UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui proses penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.

Pasal 9

Dalam hal terdapat perubahan target tahunan dalam Renstra Kementerian, Renstra Unit Kerja Eselon I, Renstra Unit Kerja Eselon II, atau Renstra UPT dapat menuangkan dalam Rencana Kerja Kementerian, Rencana Kerja Unit Kerja Eselon

I, Rencana Kerja Unit Kerja Eselon II, atau Rencana Kerja UPT.

Pasal 10

Pedoman Penyusunan Renstra Kementerian, Renstra Unit Kerja Eselon I, Renstra Unit Kerja Eselon II, atau Renstra UPT tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.40/MENLHK-II/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015–2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1196), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2019

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SITI NURBAYA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA