Peraturan Menteri Nomor p-75-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Validasi Konfirmasi Status Wajib Pajak di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pasal 1
Perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang telah dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dilakukan validasi keabsahan Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan SPT 2 (dua) tahun terakhir yang menjadi kewajibannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 2
Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan melalui Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan dilakukan oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk dengan status dipekerjakan di Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui website/aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 3
Perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi:
a. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK-HA);
b. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI);
c. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE);
d. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan Operasi Produksi Pertambangan/Non Tambang;
e. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan survey/eksplorasi;
f. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK);
g. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK);
h. Izin Usaha Pemanfaatan Penyerapan Karbon dan/atau Penyimpanan Karbon (IUP RAP-KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON);
i. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan kapasitas di atas 6000 m3/tahun (IUIPHHK 6000 m3/tahun);
j. Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi;
k. Izin Lembaga Konservasi;
l. Izin Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL);
m. Izin Pengedar Tumbuhan dan Satwa Liar;
n. Izin Usaha Penyedia Sarana Wisata Alam (IUPSWA);
o. Izin Usaha Penyedia Jasa Wisata Alam (IUPJWA);
p. Izin Ekspor Benih/Bibit Tanaman Hutan;
q. Izin Pengusahaan Taman Buru;
r. Izin Peminjaman Satwa Liar Dilindungi ke Luar Negeri untuk Kepentingan Pengembangbiakan (Breeding Loan);
s. Izin Usaha Pemanfaatan Air untuk skala menengah dan skala besar di suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam dan taman hutan raya; dan
t. Izin Usaha Pemanfaatan Energi untuk skala menengah dan skala besar di suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam dan taman hutan raya.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2015
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
