Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-76-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang ADIPURA

PERMENLHK No. p-76-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Adipura adalah instrumen pengawasan kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan. 2. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. 3. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. 4. Ruang Terbuka Hijau adalah ruang terbuka hijau publik yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. 5. Periode Pemantauan adalah rentang waktu pemantauan Adipura yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun berjalan. 6. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. 7. Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah dan kebijakan strategi dalam pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. 8. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan, dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 9. Nilai Batas Bawah adalah nilai batas hasil penilaian wilayah yang ditetapkan oleh Menteri sebagai syarat meraih penghargaan Adipura. 10. Tim Pemantau Adipura Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Tim Pemantau KLHK adalah unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dibentuk oleh Menteri untuk melakukan pemantauan Adipura. 11. Tim Pemantau Adipura Provinsi yang selanjutnya disebut Tim Pemantau Provinsi adalah unsur pelaksana pada Provinsi yang dibentuk oleh gubernur untuk melakukan pemantauan Adipura. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 13. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tingkat madya yang bertanggung jawab di bidang Pengelolaan Sampah.

Pasal 2

(1) Menteri melakukan pengawasan kinerja Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau. (2) Pengawasan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Adipura. (3) Adipura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pemberian insentif dan/atau disinsentif; dan d. pembinaan.

Pasal 3

Perencanaan terdiri atas: a. pembentukan pelaksana Adipura; b. klasifikasi kabupaten/kota; dan c. penentuan Periode Pemantauan.

Pasal 4

(1) Menteri membentuk pelaksana Adipura. (2) Pelaksana Adipura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dewan Pertimbangan Adipura; dan b. Tim Teknis Adipura.

Pasal 5

(1) Dewan Pertimbangan Adipura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. tokoh masyarakat; b. tokoh lingkungan; c. pakar persampahan; d. jurnalis/redaktur media massa; e. sosiolog; f. budayawan; g. pakar tata ruang Perkotaan; h. aktivis lembaga swadaya masyarakat; dan i. pejabat pimpinan tinggi madya pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Dewan Pertimbangan Adipura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan pembahasan terhadap peringkat kabupaten/kota yang diusulkan oleh Tim Teknis Adipura; b. menyampaikan usulan/pertimbangan nominasi peraih penghargaan Adipura kepada Menteri; dan c. melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi nominasi peraih penghargaan Adipura Kencana. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan dan tugas Dewan Pertimbangan Adipura ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 6

(1) Tim Teknis Adipura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. ketua, yang dijabat oleh Direktur Jenderal; b. sekretaris, yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan Pengelolaan Sampah; dan c. anggota, yang terdiri dari pejabat pimpinan tinggi pratama terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Tim Teknis Adipura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengembangkan mekanisme, kriteria dan indikator Adipura; b. melakukan pemantauan dan penilaian kinerja kabupaten/kota di bidang Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau; c. melakukan pemeringkatan kinerja kabupaten/ kota di bidang Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau; d. mengusulkan nominasi peraih penghargaan Adipura kepada Dewan Pertimbangan Adipura; dan e. melakukan verifikasi dalam hal terdapat pengaduan masyarakat terhadap kabupaten/kota yang dinominasikan untuk mendapat penghargaan Adipura. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan dan tugas Tim Teknis Adipura ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas pemantauan dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, Tim Teknis Adipura dibantu oleh: a. Tim Pemantau KLHK; dan/atau b. Tim Pemantau Provinsi.

Pasal 8

(1) Tim Pemantau KLHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri dari unsur eselon I yang bertanggung jawab dalam Pengelolaan Sampah dan eselon I terkait lainnya. (2) Keanggotaan Tim Pemantau KLHK, harus memenuhi ketentuan: a. telah bertugas di bidang lingkungan hidup paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan b. memiliki surat penugasan dari Direktur Jenderal. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan dan tugas Tim Pemantau KLHK ditetapkan oleh Direktur Jenderal selaku ketua Tim Teknis Adipura.

Pasal 9

(1) Gubernur dapat membentuk Tim Pemantau Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b. (2) Keanggotaan Tim Pemantau Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. diutamakan berasal dari pejabat fungsional di bidang pengendali dampak lingkungan; b. telah bertugas di bidang lingkungan hidup paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan c. memiliki surat penugasan dari gubernur. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan dan tugas Tim Pemantau Provinsi ditetapkan oleh gubernur.

Pasal 10

(1) Tim Pemantau KLHK dan Tim Pemantau Provinsi melakukan pemantauan secara bersama-sama. (2) Tim Pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua tim yang berasal dari unsur eselon I yang bertanggung jawab di bidang Pengelolaan Sampah dengan status Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 11

(1) Klasifikasi kabupaten/kota dilakukan pada masing- masing kategori fungsional kota, yang meliputi: a. kota kecil dengan jumlah penduduk 20.000 (dua puluh ribu) sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa; b. kota sedang dengan jumlah penduduk 100.001 (seratus satu ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa; c. kota besar dengan jumlah penduduk 500.001 (lima ratus satu ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa; dan d. kota metropolitan dengan jumlah penduduk lebih besar dari 1.000.000 (satu juta) jiwa. (2) Klasifikasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. status Jakstrada; b. kapasitas Pengelolaan Sampah; c. operasional TPA; dan d. luasan Ruang Terbuka Hijau. (3) Klasifikasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. klasifikasi 1, bagi kabupaten/kota yang telah memiliki: 1. peraturan bupati/wali kota tentang Jakstrada; 2. TPA dengan metode lahan urug saniter; 3. kapasitas Pengelolaan Sampah ≥70% (lebih besar atau sama dengan tujuh puluh persen) dari potensi timbulan Sampah; dan 4. luasan Ruang Terbuka Hijau ≥20% (lebih besar atau sama dengan dua puluh persen) dari luas wilayah kabupaten/kota; b. klasifikasi 2, bagi kabupaten/kota yang telah memiliki: 1. peraturan bupati/wali kota tentang Jakstrada; 2. TPA dengan metode lahan urug terkendali; 3. kapasitas Pengelolaan Sampah ≥70% (lebih besar atau sama dengan tujuh puluh persen) dari potensi timbulan Sampah; dan 4. luasan Ruang Terbuka Hijau ≥10% (lebih besar atau sama dengan sepuluh persen) dari luas wilayah kabupaten/kota; c. klasifikasi 3, untuk kabupaten/kota yang telah memiliki: 1. peraturan bupati/wali kota tentang Jakstrada; 2. TPA dengan metode: a) lahan urug terbuka dengan kapasitas Pengelolaan Sampah ≥50% (lebih besar atau sama dengan lima puluh persen) dari potensi timbulan Sampah; atau b) lahan urug terkendali dengan kapasitas Pengelolaan Sampah ≥50% (lebih besar atau sama dengan lima puluh persen) dan <70% (lebih kecil dari tujuh puluh persen); 3. kapasitas Pengelolaan Sampah ≥50% (lebih besar atau sama dengan lima puluh persen) dari potensi timbulan Sampah; dan 4. luasan Ruang Terbuka Hijau ≤10% (lebih kecil atau sama dengan sepuluh persen) dari luas wilayah kabupaten/kota. d. klasifikasi 4, untuk kabupaten/kota yang telah memiliki: 1. peraturan bupati/wali kota tentang Jakstrada; 2. TPA dengan metode lahan urug terkendali atau lahan urug terbuka; 3. kapasitas Pengelolaan Sampah <50% (lebih kecil dari lima puluh persen) dari potensi timbulan Sampah; dan 4. luasan Ruang Terbuka Hijau ≤10% (lebih kecil atau sama dengan sepuluh persen) dari luas wilayah kabupaten/kota, dan e. klasifikasi 5, untuk kabupaten/kota yang tidak MENETAPKAN Jakstrada. (4) Terhadap kabupaten/kota dengan: a. klasifikasi 1 sampai dengan klasifikasi 4, dilakukan pemantauan; dan b. klasifikasi 5, tidak dilakukan pemantauan.

Pasal 12

(1) Pemantauan dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) Periode Pemantauan. (2) Periode Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi atas: a. pemantauan 1 (P1); dan b. pemantauan verifikasi (PV). (3) P1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap kabupaten/kota yang memenuhi klasifikasi 1 sampai dengan klasifikasi 4. (4) PV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan jika ada pengaduan dari masyarakat yang disampaikan dalam Periode Pemantauan.

Pasal 13

Pelaksanaan Adipura dilaksanakan tahapan: a. pemantauan; dan b. penilaian.

Pasal 14

(1) Tim Pemantau KLHK dan/atau Tim Pemantau Provinsi melakukan pemantauan kabupaten/kota dengan klasifikasi 1 sampai dengan klasifikasi 4. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pada prasarana dan sarana perkotaan yang berlokasi pada ibukota kabupaten/kota. (3) Prasarana dan sarana perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. permukiman menengah dan sederhana; b. jalan arteri dan kolektor; c. pasar; d. pertokoan; e. perkantoran; f. sekolah; g. rumah sakit dan/atau puskesmas; h. hutan kota; i. taman kota; j. saluran terbuka; k. fasilitas Pengelolaan Sampah yang dikelola oleh pemerintah daerah antara lain pusat daur ulang, insinerator, intermediate treatment facility (ITF), tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL), refuse-derived fuel (RDF); l. fasilitas Pengelolaan Sampah yang dikelola oleh masyarakat antara lain bank sampah unit, bank sampah induk, tempat pengolahan sampah dengan prinsip pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali (TPS 3R), rumah kompos; dan m. TPA. (4) Dalam hal terdapat prasarana dan sarana perkotaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang meliputi: a. prasarana dan sarana Perkotaan: 1. permukiman pasang surut; 2. perairan terbuka berupa sungai, danau, situ, waduk atau bendungan; dan 3. pantai wisata, dan/atau b. prasarana dan sarana Perkotaan yang dibangun dan merupakan kewenangan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah provinsi, yang meliputi: 1. stasiun kereta api; 2. terminal bus dan/atau angkutan kota; 3. pelabuhan penumpang yang dikelola oleh badan usaha milik negara; dan 4. bandar udara, pemantauan juga dilakukan terhadap prasarana dan sarana tersebut. (5) Dalam hal TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf m dikelola secara regional oleh Pemerintah Daerah provinsi, pemantauan dilakukan oleh Tim Pemantau KLHK.

Pasal 15

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan terhadap aspek: a. kinerja Pengelolaan Sampah yang terdiri dari: 1. pengurangan Sampah; dan 2. penanganan Sampah. b. kinerja TPA; dan c. kinerja Ruang Terbuka Hijau. (2) Kinerja pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 meliputi: a. pembatasan timbulan Sampah; b. pemanfaatan kembali Sampah; dan c. pendauran ulang Sampah. (3) Kinerja penanganan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 meliputi: a. pemilahan, dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan Sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat Sampah; b. pengumpulan, dalam bentuk pengambilan dan pemindahan Sampah dari sumber Sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan Sampah terpadu; c. pengangkutan, dalam bentuk membawa Sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan Sampah sementara atau dari tempat pengolahan Sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir; d. pengolahan, dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah Sampah; dan/atau e. pemrosesan akhir Sampah, dalam bentuk pengembalian Sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman. (4) Kinerja TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pengoperasian sarana dan prasarana pada fasilitas pemrosesan akhir Sampah. (5) Kinerja Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dan kinerja TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga memperhitungkan aspek kebersihan prasarana dan sarana perkotaan. (6) Kinerja Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. persentase luasan; b. sebaran dan fungsi peneduh; c. penataan dan perawatan; dan d. keragaman tanaman.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

(1) Tim Pemantau KLHK dan/atau Tim Pemantau Provinsi melakukan penilaian kabupaten/kota berdasarkan hasil pemantauan. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menggunakan kriteria, indikator, dan skala nilai capaian kinerja setiap aspek pemantauan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. melakukan pembobotan berdasarkan bobot lokasi dan bobot komponen dan subkomponen sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

(1) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikompilasi dalam bentuk data akhir rekapitulasi nilai capaian kinerja berupa: a. data akhir P1; dan/atau b. data akhir PV. (2) Data akhir rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Ketua Tim Teknis Adipura dan digunakan sebagai: a. dasar perubahan klasifikasi kabupaten/kota; dan/atau b. dasar pemeringkatan kabupaten/kota.

Pasal 19

(1) Menteri dapat memberikan insentif kepada kabupaten/kota dengan kinerja baik dalam Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penghargaan Adipura; b. pemberian rekomendasi bantuan pembiayaan Pengelolaan Sampah bagi kabupaten/kota terbaik dalam pengurangan dan/atau penanganan Sampah; c. publikasi kabupaten/kota terbaik dalam Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau; d. pelatihan di bidang Pengelolaan Sampah; dan/atau e. bentuk insentif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Pemberian rekomendasi bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 20

Penghargaan Adipura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a diberikan dalam bentuk: a. anugerah Adipura Kencana; b. anugerah Adipura; c. sertifikat Adipura; dan d. plakat Adipura.

Pasal 21

(1) Anugerah Adipura Kencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a diberikan kepada kabupaten/kota yang memenuhi: a. persyaratan umum: 1. telah mendapat anugerah Adipura 3 (tiga) kali berturut-turut dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir atau telah mendapat anugerah Adipura Kencana pada periode terakhir; 2. nilai akhir capaian kinerja memenuhi Nilai Batas Bawah sebesar ≥75 (lebih dari atau sama dengan tujuh puluh lima); 3. mampu mengelola Sampah paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari total timbulan Sampah; dan 4. tidak mengoperasikan TPA dengan sistem pembuangan terbuka. dan b. persyaratan khusus: 1. melakukan inovasi Pengelolaan Sampah, berupa: a) memiliki fasilitas pemanfaatan energi dari Sampah; dan b) menerapkan kebijakan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai. 2. melakukan inovasi Ruang Terbuka Hijau, berupa: a) memenuhi luasan Ruang Terbuka Hijau sebesar 20% (dua puluh persen) dari luasan wilayah; dan b) memiliki taman keragaman tanaman. dan 3. melakukan inovasi dalam mewujudkan kota berkelanjutan, berupa: a) ketersediaan jalur sepeda; b) ketersediaan moda transportasi massal; c) ketersediaan program kegiatan tanpa kendaraan bermotor; dan/atau d) menggunakan sel surya untuk sumber energi pada penerangan jalan umum, penerangan taman, dan/atau lampu pengatur lalu lintas. (2) Nilai Batas Bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dapat dapat disesuaikan berdasarkan peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dalam periode 3 (tiga) tahun pelaksanaan Adipura. (3) Penyesuaian Nilai Batas Bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 22

(1) Anugerah Adipura Kencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diberikan kepada kabupaten/kota melalui tahapan: a. Tim Teknis Adipura menyampaikan daftar kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) kepada Dewan Pertimbangan Adipura; b. Dewan Pertimbangan Adipura mengundang bupati/wali kota untuk memaparkan inovasi Pengelolaan Sampah, Ruang Terbuka Hijau, dan kota berkelanjutan; c. bupati/wali kota menyerahkan formulir isian Adipura Kencana kepada Menteri melalui Tim Teknis Adipura paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan nominasi diterima; d. dalam hal memerlukan konfirmasi lapangan, Dewan Pertimbangan Adipura dan Ketua Tim Teknis dapat melakukan kunjungan lapangan; e. Dewan Pertimbangan Adipura melakukan penilaian berdasarkan hasil pemaparan inovasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan f. hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf e disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai penerima anugerah Adipura Kencana. (2) Formulir isian Adipura Kencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

(1) Anugerah Adipura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b diberikan kepada kabupaten/kota dengan nilai akhir capaian kinerja memenuhi Nilai Batas Bawah sebesar ≥73 (lebih besar atau sama dengan tujuh puluh tiga). (2) Nilai Batas Bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dapat disesuaikan berdasarkan peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dalam periode 3 (tiga) tahun pelaksanaan Adipura. (3) Penyesuaian Nilai Batas Bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 24

Anugerah Adipura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberikan kepada kabupaten/kota dengan tahapan: a. Tim Teknis Adipura menyampaikan daftar kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) kepada Dewan Pertimbangan Adipura; b. Dewan Pertimbangan Adipura melakukan pembahasan calon penerima anugerah Adipura; dan c. hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaporkan kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi penerima anugerah Adipura.

Pasal 25

(1) Sertifikat Adipura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c diberikan kepada kabupaten/kota yang memenuhi syarat peningkatan kinerja Pengelolaan Sampah yang signifikan. (2) Syarat peningkatan kinerja Pengelolaan Sampah yang signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nilai hasil pemantauan <73 (lebih kecil dari tujuh puluh tiga) dan ≥71 (lebih besar atau sama dengan dari tujuh puluh satu); dan b. terdapat peningkatan kapasitas Pengelolaan Sampah. (3) Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kabupaten/kota yang tidak dinominasikan sebagai peraih anugerah Adipura atau Adipura Kencana.

Pasal 26

Sertifikat Adipura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diberikan kepada kabupaten/kota dengan tahapan: a. Tim Teknis Adipura menyampaikan daftar kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kepada Dewan Pertimbangan Adipura; b. Dewan Pertimbangan Adipura melakukan pembahasan calon penerima Sertifikat Adipura; dan c. hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaporkan kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi penerima Sertifikat Adipura.

Pasal 27

(1) Plakat Adipura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d diberikan kepada kabupaten/kota yang memenuhi syarat sebagai kabupaten/kota yang memiliki nilai terbaik prasarana dan sarana perkotaan yang meliputi: a. pasar; b. terminal; c. taman kota; d. hutan kota; e. bank sampah; dan/atau f. TPS 3R. (2) Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kabupaten/kota yang tidak dinominasikan sebagai peraih anugerah Adipura atau anugerah Adipura Kencana.

Pasal 28

Plakat Adipura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diberikan kepada kabupaten/kota dengan tahapan: a. Tim Teknis Adipura menyampaikan daftar kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 kepada Dewan Pertimbangan Adipura; b. Dewan Pertimbangan Adipura melakukan pembahasan calon penerima plakat Adipura; dan c. hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaporkan kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi penerima plakat Adipura.

Pasal 29

Menteri dapat memberikan disinsentif terhadap kabupaten/kota dengan klasifikasi 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf e.

Pasal 30

(1) Menteri dan/atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kepada kabupaten/kota melalui: a. penyusunan pedoman pelaksanaan pengurangan Sampah meliputi pedoman pembatasan timbulan Sampah, pendauran ulang Sampah, dan pemanfaatan kembali Sampah untuk digunakan kabupaten/kota; b. penyusunan pedoman pelaksanaan penanganan Sampah meliputi pedoman pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir untuk digunakan kabupaten/kota; c. sosialisasi dan diseminasi pedoman sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; d. pendampingan peningkatan kapasitas; dan e. dukungan fasilitasi sarana dan prasarana. (2) Selain pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap kabupaten/kota dengan: a. klasifikasi 1 dan klasifikasi 2 juga dilakukan: 1. peningkatan kapasitas Pengelolaan Sampah untuk mencapai 100% (seratus persen) dari potensi timbulan Sampah; 2. pembinaan pengelolaan TPA dengan metode lahan urug saniter; dan 3. pembinaan Ruang Terbuka Hijau untuk mencapai ≥ 20% (lebih besar atau sama dengan dua puluh persen) dari total luas wilayah kabupaten/kota serta nilai keragaman tanaman. dan b. klasifikasi 3 dan klasifikasi 4 juga dilakukan: 1. peningkatan kapasitas Pengelolaan Sampah untuk mencapai ≥70% (lebih besar atau sama dengan tujuh puluh persen) dari potensi timbulan Sampah; 2. pembinaan pengelolaan TPA untuk mencapai metode lahan urug saniter atau lahan urug terkendali; dan 3. pembinaan Ruang Terbuka Hijau untuk mencapai ≥20% (lebih besar atau sama dengan dua puluh persen) dari total luas wilayah kabupaten/kota serta nilai keragaman tanaman.

Pasal 31

(1) Dewan Pertimbangan Adipura, Tim Teknis Adipura, Tim Pemantau KLHK dan Tim Pemantau Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 wajib melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik pelaksana Adipura. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan penyelenggaraan secara obyektif, netral, dan independen berdasarkan fakta di lapangan; b. tidak diperbolehkan memberi, meminta dan/atau menerima sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan Adipura; c. tidak menginformasikan waktu dan lokasi pelaksanaan penilaian/lokasi yang akan dikunjungi; d. tidak menginformasikan hasil penilaian dan pemantauan kepada pihak manapun; dan e. berperilaku santun dan berpenampilan rapi.

Pasal 32

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam menyampaikan pengaduan, informasi dan/atau laporan tentang Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau di kabupaten/kota. (2) Penyampaian pengaduan, informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui: a. laman Adipura; dan/atau b. surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal. (3) Penyampaian pengaduan, informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh masyarakat yang berdomisili di kota tersebut dengan melampirkan: a. identitas diri; dan b. foto bukti lapangan disertai dengan informasi lokasi dan waktu pengambilan foto. (4) Pengaduan, informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan pelaksanaan PV.

Pasal 33

(1) Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Adipura, dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Ruang Terbuka Hijau dalam klasifikasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a angka 4, huruf b angka 4, huruf c angka 4, dan huruf d angka 4, diberlakukan pada 1 Januari 2021.

Pasal 35

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Adipura (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1049) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.99/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Adipura (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1708), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 36

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA