Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
2. Restorasi Gambut adalah upaya pemulihan untuk menjadikan fungsi ekosistem gambut atau bagiannya berfungsi kembali seperti semula.
3. Kesatuan Hidrologis Gambut yang selanjutnya disingkat KHG adalah Ekosistem Gambut yang letaknya di antara 2 (dua) sungai, di antara sungai dan laut dan/atau pada rawa.
4. Kesatuan Hidrologis Gambut Sasaran yang selanjutnya disebut KHG Sasaran adalah KHG yang menjadi target dalam penyusunan rencana tindakan tahunan.
5. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang penggunaannya dilakukan oleh pemerintah daerah penerima atau dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang penggunaannya dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota penerima, untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi atau tugas dari pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam kerangka tugas pembantuan.
6. Tim Restorasi Gambut Daerah yang selanjutnya disingkat TRGD adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Restorasi Gambut di daerah.
7. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
8. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renja K/L adalah dokumen perencanaan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
9. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari RKP dan rencana kerja Badan Restorasi Gambut dalam 1 (satu) tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
10. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah perangkat daerah provinsi yang ditunjuk oleh gubernur untuk melaksanakan rencana program, kegiatan dan anggaran Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
11. Kepala Satker pelaksana Tugas Pembantuan adalah pimpinan perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab pengguna anggaran.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
13. Direktur Jenderal adalah Pejabat tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang restorasi gambut.
14. Badan Restorasi Gambut yang selanjutnya disingkat BRG adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah PRESIDEN dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui Menteri yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan memfasilitasi Restorasi Gambut pada Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Papua.
15. Gubernur adalah 7 (Tujuh) gubernur yang terdiri atas Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera
Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, dan Gubernur Papua.
16. Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan yang selanjutnya disebut KPA Tugas Pembantuan adalah Kepala Satker Perangkat Daerah atau pejabat dengan eselonering satu tingkat di bawah Kepala Satker Perangkat Daerah yang melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab atas penggunaan dan pengelolaan anggaran yang dibiayai dari anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
