Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018 tentang Prosedur Tetap Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas dan/atau Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan

PERMENLHK No. p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi Sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 2. Lahan adalah suatu hamparan ekosistem daratan diluar kawasan hutan yang peruntukannya untuk usaha dan atau kegiatan ladang dan atau kebun bagi masyarakat. 3. Kebakaran Hutan dan Lahan yang selanjutnya disebut Karhutla adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan dan/atau lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik. 4. Masyarakat adalah kesatuan sosial yang terdiri atas warga negara Republik INDONESIA yang tinggal dan bermukim di dalam dan/atau di sekitar areal kerja pemanfaatan hutan dan usaha perkebunan yang memiliki komunitas sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada potensi dan aktivitas yang dapat berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha pemanfaatan hutan dan usaha perkebunan. 5. Manggala Agni adalah organisasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada tingkat Pemerintahan Pusat yang mempunyai tugas dan fungsi pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran, dukungan evakuasi dan penyelamatan, serta dukungan manajemen yang dibentuk dan menjadi tanggung jawab Menteri. 6. Pusat Pengendalian Operasi yang selanjutnya disebut Pusdalops adalah organisasi pusat Manggala Agni yang dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. 7. Daerah Operasi yang selanjutnya disebut Daops adalah organisasi pelaksana tugas teknis Manggala Agni di lapangan yang dipimpin oleh Kepala Daops. 8. Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang selanjutnya disebut Brigdalkarhutla adalah satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran, serta dukungan evakuasi dan penyelamatan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan di lapangan. 9. Informasi Titik Panas yang selanjutnya disebut Hotspot adalah istilah untuk sebuah piksel yang memiliki nilai temperatur di atas ambang batas (threshold) tertentu dari hasil penginderaan jauh, yang dapat digunakan sebagai indikasi kejadian kebakaran hutan dan lahan. 10. Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan adalah informasi berupa indikasi kejadian kebakaran hutan dan lahan yang berasal dari masyarakat atau sumber lainnya. 11. Pengecekan Lapangan adalah pemeriksaan ke lapangan terhadap informasi Titik Panas dan atau informasi kebakaran hutan dan lahan. 12. Tingkat Kepercayaan atau Confidence Level adalah nilai yang menunjukan tingkat kepercayaan bahwa Titik Panas yang dipantau dari data satelit penginderaan jauh merupakan benar-benar kejadian kebakaran yang sebenarnya di lapangan. 13. Prioritas adalah yang didahulukan dan diutamakan daripada yang lain. 14. Obyek Vital Nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. 15. Penilaian Situasi Kebakaran yang selanjutnya disebut size Up adalah penilaian awal kebakaran termasuk potensi bahan bakar, cuaca, topografi, perilaku kebakaran, bahaya dan eksposur properti berharga dalam rangka mengkaji kebutuhan sumber daya dan MENETAPKAN prioritas operasional secara cepat. 16. Satgas Dalkarhutla adalah organisasi Dalkarhutla Pemerintah yang berfungsi koordinatif dan bersifat ad- hoc. 17. Unit Pengelolaan adalah kesatuan pengelolaan hutan dan/atau lahan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. 18. Pemegang Izin adalah badan usaha dan perorangan yang diberikan izin di kawasan hutan atau lahan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundangan- undangan. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 20. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pengendalian perubahan iklim. 21. Direktur adalah direktur yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan. 22. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah kepala unit pelaksana teknis di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 23. Kepala Balai PPIKHL adalah kepala unit pelaksana teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di bidang perubahan iklim dan kebakaran hutan dan lahan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam kegiatan Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas dan/atau informasi Karhutla.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. dasar verifikasi dan kevalidan Informasi Titik Panas atau informasi Karhutla; b. menekan terjadinya kebakaran yang lebih luas melalui upaya pemadaman dini; c. membantu perencanaan kebutuhan tenaga dan sarana prasarana untuk upaya pemadaman melalui size up; dan d. mendapatkan data/informasi yang akurat dari lapangan guna memberikan dasar perhitungan luas kebakaran.

Pasal 4

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. pengecekan lapangan Informasi Titik Panas; b. pengecekan lapangan informasi Karhutla; c. pelaporan; dan d. pembiayaan.

Pasal 5

(1) Penanggulangan Karhutla antara lain dilakukan kegiatan pengelolaan data dan Informasi Titik Panas, dan/atau informasi Karhutla. (2) Informasi Titik Panas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari satelit yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang dan/atau sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan yang disebarluaskan melalui website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (3) Informasi Karhutla sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh langsung dari masyarakat, media sosial, media masa atau sarana komunikasi lainnya. (4) Untuk mengetahui kebenaran Informasi Titik Panas dan/atau informasi Karhutla sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan pengecekan lapangan. (5) Dalam hal hasil pengecekan lapangan terjadi kebakaran hutan dan lahan maka ditindaklanjuti dengan pemadaman dini.

Pasal 6

Pengecekan lapangan Informasi Titik Panas dilakukan melalui: a. pengkategorian lokasi; b. pengkategorian titik panas; dan c. penetapan prioritas sasaran pengecekan titik panas.

Pasal 7

Kategori lokasi pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hutan lindung, hutan produksi yang tidak dibebani hak, hutan adat, hutan hak, taman hutan raya, hutan produksi yang dibebani izin, obyek vital nasional, areal perkebunan dan/atau pertanian dan/atau pemukiman; b. kawasan gambut; dan c. kawasan non gambut.

Pasal 8

(1) Setiap titik panas yang terpantau dilakukan pengecekan oleh penanggung jawab wilayah kerja. (2) Pengkategorian titik panas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b yang berdasarkan tingkat kepercayaan yang tercantum dalam Informasi Titik Panas. (3) Pengkategorian titik panas terdiri atas titik panas kepercayaan tinggi, titik panas kepercayaan sedang, dan titik panas kepercayaan rendah, meliputi: a. titik panas kepercayaan tinggi dengan tingkat kepercayaan 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen); b. titik panas kepercayaan sedang dengan tingkat kepercayaan 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 79% (tujuh puluh sembilan persen); dan c. titik panas kepercayaan rendah dengan tingkat kepercayaan dibawah 30% (tiga puluh persen).

Pasal 9

(1) Penetapan prioritas sasaran pengecekan titik panas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dengan mempertimbangkan: a. kategori lokasi; dan/atau b. kategori titik panas. (2) Prioritas sasaran pengecekan titik panas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Prioritas 1, b. Prioritas 2, dan c. Prioritas 3. (3) Prioritas 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. Lokasi yang tersebut dalam Pasal 7 huruf a dan huruf b yang terdapat titik panas dengan tingkat kepercayaan lebih besar atau sama dengan 30% (tiga puluh persen); dan b. titik panas yang bergerombol (membentuk cluster), dan/atau bila titik panas ditumpangsusunkan dengan data citra satelit terindikasi disertai asap, dan/atau titik panas yang terjadi berulang paling singkat 3 (tiga) hari berturut-turut. (4) Prioritas 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi lokasi yang tersebut dalam Pasal 7 huruf a dan huruf c yang terdapat titik panas dengan tingkat kepercayaan lebih besar atau sama dengan 30% (tiga puluh persen). (5) Prioritas 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi lokasi yang tersebut dalam Pasal 7 huruf a dan huruf c yang terdapat titik panas dengan tingkat kepercayaan lebih kecil dari 30% (tiga puluh persen). (6) Informasi Titik Panas Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) dilakukan pengecekan paling lama 3 (tiga) hari setelah terpantau satelit.

Pasal 10

(1) Manggala Agni melakukan Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas di wilayah kerjanya. (2) Dalam hal melakukan pengecekan lapangan Informasi Titik Panas, Manggala Agni dapat melakukan kegiatan berdasarkan skala Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Pasal 11

(1) Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kecuali Taman Hutan Raya. (2) Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas pada taman buru dan hutan lindung, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. (3) Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas hutan produksi yang tidak dibebani hak, dilaksanakan oleh Pemegang Izin pemanfaatan dan penggunaan. (4) Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas pada hutan adat, hutan hak, dan taman hutan raya, dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (5) Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas hutan produksi yang dibebani izin, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemegang izin. (6) Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas pada obyek vital nasional, dilaksanakan oleh Pengelola obyek vital nasional, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. (7) Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas pada areal perkebunan dan/atau pertanian dan/atau pemukiman, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 12

(1) Dalam rangka percepatan penanggulangan Karhutla, unit pengelola dapat berkoordinasi dengan unit pengelola lain untuk melaksanakan pengecekan lapangan Informasi Titik Panas. (2) Dalam kondisi status darurat akibat Karhutla, pelaksanaan pengecekan Informasi Titik Panas dikoordinir oleh satuan tugas siaga darurat.

Pasal 13

Kementerian/Lembaga lainnya yaitu Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian dapat mendukung pelaksanaan Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas.

Pasal 14

Dalam hal keterbatasan sumber daya dan pertimbangan aksesibilitas dilakukan pemilihan sasaran pengecekan titik panas berdasarkan skala Prioritas sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.

Pasal 15

Alat dan bahan yang diperlukan saat Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas meliputi: a. alat dokumentasi (kamera atau sejenisnya); b. alat navigasi (gps atau sejenisnya); c. alat komunikasi; d. alat tulis; e. alat transportasi; f. sarana dan prasarana pemadaman; g. Informasi Titik Panas; dan h. form pengecekan Informasi Titik Panas.

Pasal 16

Pelaksanaan Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas meliputi: a. mengumpulkan Informasi Titik Panas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); b. mengolah Informasi Titik Panas; c. MENETAPKAN lokasi Prioritas pengecekan titik panas; d. penentuan jalur pengecekan; e. penentuan personil; f. penentuan alat transportasi; g. persiapan logistik; dan h. persiapan peralatan dan bahan yang dibutuhkan.

Pasal 17

(1) Personil pelaksana Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas memenuhi kriteria: a. sehat jasmani dan rohani; b. dapat menggunakan alat navigasi (gps atau sejenisnya); dan c. paling sedikit 2 (dua) orang. (2) Pelaksana Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membawa Surat Tugas yang ditandatangani oleh pejabat/pimpinan yang berwenang. (3) Format surat tugas Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

(1) Tata cara Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas meliputi: a. menyiapkan alat transportasi untuk Pengecekan Lapangan yaitu: 1. jalur darat: kendaraan bermotor, mobil dan kendaraan lainnya; 2. jalur air: perahu, speedboat dan kendaraan air lainnya; dan 3. jalur udara: drone, ultralight (trike), helikopter, dan lainnya; b. menuju ke koordinat titik panas yang telah ditentukan dengan bantuan alat navigasi; c. mengisi form pengecekan Informasi Titik Panas, mendokumentasikan foto kondisi lapangan, aktifitas petugas dan foto posisi koordinat lokasi; d. dalam hal terjadi kebakaran dilakukan size up dan pemadaman awal; e. dalam hal kebakaran tidak dapat dipadamkan ditindaklanjuti dengan permintaan bantuan sesuai dengan prosedur; f. dalam hal tidak dapat mencapai koordinat yang telah ditentukan karena kondisi geografis, kendala administrasi perizinan dan kendala lainnya maka melaporkan kepada pejabat yang memerintahkan atau melaporkan hasil pengecekan pada posisi koordinat terakhir; dan g. melaporkan hasil pengecekan kepada pemberi perintah. (2) Format form pengecekan lapangan Informasi Titik Panas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Pelaporan hasil Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf g terdiri atas: a. laporan sementara; b. laporan resmi; dan c. laporan bulanan.

Pasal 20

(1) Laporan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, dilakukan secara tertulis atau lisan atau melalui sistem informasi sesaat setelah melaksanakan pengecekan titik panas. (2) Laporan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memuat informasi meliputi: a. nama (pelaksana, yang di wawancarai); b. lokasi (desa, koordinat); c. tanggal (pelaksanaan, kejadian, temuan, waktu); d. terjadi kebakaran atau tidak serta dokumentasi; dan e. situasi lapangan dan upaya.

Pasal 21

Laporan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari setelah selesai masa berlakunya surat penugasan melaksanakan pengecekan titik panas.

Pasal 22

(1) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, merupakan hasil kompilasi laporan pengecekan lapangan Informasi Titik Panas. (2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi meliputi: a. nama satelit sumber titik panas; b. tanggal titik panas; c. koordinat titik panas; d. lokasi titik panas (desa, kecamatan, daerah kabupaten, daerah provinsi); e. tanggal dilaksanakan pengecekan; f. koordinat pengecekan; g. lokasi pengecekan (desa, kecamatan, kabupaten, provinsi); h. informasi indikasi kebakaran; i. luas kebakaran; j. status kawasan/lahan; dan k. keterangan lainnya (dapat diisi dengan jenis yang terbakar, tutupan lahan (vegetasi, lahan gambut non gambut), cuaca, yang melakukan pemadaman, dan informasi lainnya). (3) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, disampaikan paling lama tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya. (4) Format laporan bulanan Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

(1) Laporan sementara dan laporan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 disampaikan oleh pelaksana kepada pemberi tugas. (2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, disampaikan oleh Kepala UPT secara berjenjang kepada Direktur Jenderal dan Direktur paling lama tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya.

Pasal 24

(1) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, yang dilakukan oleh pemegang izin, disampaikan secara berjenjang kepada Bupati/Walikota dan Gubernur dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Balai PPIKHL. (2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya.

Pasal 25

Dalam hal ditetapkan status siaga atau darurat terkait Karhutla oleh Bupati/Walikota atau Gubernur, laporan sementara dan laporan resmi pengecekan lapangan Informasi Titik Panas yang dilaksanakan oleh para pihak disampaikan juga kepada satgas daerah kabupaten/kota, satgas daerah provinsi pengendalian kebakaran hutan dan lahan, Pusdalops Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan satgas nasional.

Pasal 26

Alat dan bahan yang diperlukan saat Pengecekan Lapangan informasi Karhutla meliputi: a. laporan masyarakat atau sumber lainnya; b. alat dokumentasi (kamera atau sejenisnya); c. alat navigasi (gps atau sejenisnya); d. alat komunikasi; e. alat tulis; f. alat transportasi; g. sarana dan prasarana pemadaman; dan h. form pengecekan informasi kebakaran hutan dan lahan.

Pasal 27

Pelaksanaan Pengecekan Lapangan informasi Karhutla meliputi: a. menentukan lokasi pengecekan; b. penentuan teknik pengecekan (darat, air dan udara); c. penentuan jalur pengecekan; d. penentuan personil; e. penentuan alat transportasi; f. persiapan logistik; dan g. persiapan peralatan yang dibutuhkan.

Pasal 28

(1) Personil pelaksana Pengecekan Lapangan informasi Karhutla memenuhi kriteria: a. sehat jasmani dan rohani; b. dapat menggunakan alat navigasi (gps atau sejenisnya); dan c. paling sedikit terdiri atas 2 (dua) orang. (2) Pelaksana pengecekan lapangan informasi Karhutla sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membawa surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat/pimpinan yang berwenang. (3) Format surat tugas Pengecekan Lapangan informasi Karhutla sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

(1) Tata cara pelaksanaan Pengecekan Lapangan informasi Karhutla meliputi: a. menyiapkan alat untuk Pengecekan Lapangan yaitu bila melalui: 1. jalur darat: kendaraan bermotor, mobil dan kendaraan lainnya; 2. jalur air: perahu, speedboat dan kendaraan air lainnya; dan 3. jalur udara: drone, ultralight (trike), helikopter, dan lainnya; b. menuju ke koordinat titik panas yang telah ditentukan dengan bantuan alat navigasi; c. mengisi form pengecekan informasi Karhutla, mendokumentasikan foto kondisi lapangan, aktifitas petugas, dan foto posisi koordinat lokasi; d. dalam hal terdapat kebakaran dilakukan size up dan pemadaman awal; e. dalam hal kebakaran tidak dapat dipadamkan ditindaklanjuti dengan permintaan bantuan sesuai dengan prosedur; f. dalam hal tidak dapat mencapai koordinat yang telah ditentukan karena kondisi geografis, kendala administrasi perizinan dan kendala lainnya maka melaporkan kepada pejabat yang memerintahkan; dan g. melaporkan hasil pengecekan kepada pemberi perintah. (2) Format form pengecekan lapangan informasi Karhutla sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

Pasal 30

Pelaporan hasil Pengecekan Lapangan informasi Karhutla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas: a. laporan sementara; b. laporan resmi; dan c. laporan bulanan.

Pasal 31

(1) Laporan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 huruf a, dilakukan secara tertulis atau lisan atau melalui sistem informasi sesaat setelah melaksanakan pengecekan Karhutla. (2) Laporan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memuat informasi meliputi: a. nama (pelaksana, yang di wawancarai); b. lokasi (desa, koordinat); c. tanggal (pelaksanaan, kejadian, temuan, waktu); d. terjadi kebakaran atau tidak serta dokumentasi; dan e. situasi lapangan dan upaya.

Pasal 32

Laporan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari setelah selesai masa berlakunya surat penugasan melaksanakan pengecekan Karhutla.

Pasal 33

(1) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, merupakan hasil kompilasi laporan Pengecekan Lapangan informasi Karhutla. (2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi meliputi: a. nama pelapor; b. tanggal dan jam laporan; c. media penyampaian laporan; d. isi berita; e. koordinat lokasi kejadian kebakaran; f. lokasi kejadian kebakaran (desa, kecamatan, daerah kabupaten, daerah provinsi); g. petugas penerima laporan; h. tanggal dilaksanakan pengecekan; i. koordinat pengecekan; j. lokasi pengecekan (desa, kecamatan, daerah kabupaten, daerah provinsi); k. informasi indikasi kebakaran; l. luas kebakaran; dan m. status kawasan/lahan, keterangan lainnya (dapat diisi dengan jenis yang terbakar, yang melakukan pemadaman, dan informasi lainnya). (3) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lama tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya. (4) Format laporan bulanan pengecekan lapangan informasi Karhutla sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 34

(1) Laporan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan laporan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 disampaikan oleh pelaksana kepada pemberi tugas. (2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, disampaikan oleh Kepala UPT secara berjenjang kepada Direktur Jenderal dan Direktur paling lama tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya.

Pasal 35

(1) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, yang dilakukan oleh pemegang izin, disampaikan secara berjenjang kepada Bupati/Walikota dan Gubernur serta ditembuskan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Balai PPIKHL. (2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya.

Pasal 36

Dalam hal ditetapkan status siaga atau darurat terkait kebakaran hutan dan lahan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur, laporan sementara dan laporan resmi pengecekan lapangan informasi Karhutla yang dilaksanakan oleh para pihak disampaikan juga kepada satgas daerah kabupaten/kota, satgas daerah provinsi pengendalian Karhutla, Pusdalops Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan satgas nasional.

Pasal 37

Biaya untuk pelaksanaan Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas dan/atau informasi Karhutla dibebankan kepada anggaran masing-masing instansi atau sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 38

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka: a. semua data hasil kegiatan Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas dan/atau Karhutla beserta pelaporannya yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku; dan b. semua hasil kegiatan Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas dan atau Karhutla sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku dan selanjutnya mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 39

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2018 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA