Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-81-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 tentang Kerjasama Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Mendukung Ketahanan Pangan

PERMENLHK No. p-81-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 2. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 3. Hutan Tetap adalah Kawasan Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan, terdiri dari Hutan Konservasi, Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Produksi Tetap. 4. Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan adalah kegiatan untuk menggunakan dan memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya pada Kawasan Hutan Produksi. 5. Wilayah Tertentu adalah wilayah hutan yang situasi dan kondisinya belum menarik bagi pihak ketiga untuk mengembangkan usaha pemanfaatannya, sehingga pemerintah perlu menugaskan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan untuk memanfaatkannya. 6. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. 7. Pengembangan tanaman pangan dan ternak adalah usaha kegiatan kehutanan yang dikombinasikan secara proporsional dengan usaha perkebunan/pertanian/ peternakan yang meliputi tebu, padi, jagung dan/atau sapi yang meliputi pelepasliaran dan/atau pengandangan ternak, dalam kerjasama penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk mendukung ketahanan pangan dalam lingkup program Kementerian Pertanian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan. 10. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang komoditas pangan dan komoditas hasil hutan. 11. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang komoditas pangan dan komoditas hasil hutan. 12. Badan Usaha Milik Swasta yang selanjutnya disingkat BUMS adalah Badan Usaha Milik Swasta yang bergerak di bidang komoditas pangan dan komoditas hasil hutan.

Pasal 2

(1) Maksud pengaturan kerjasama penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk mendukung ketahanan pangan adalah sebagai acuan kerjasama dalam penyelenggaraan usaha pengembangan tanaman pangan dan ternak. (2) Tujuan pengaturan kerjasama penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk mendukung ketahanan pangan untuk menjamin pencapaian produksi pangan nasional, dengan menerapkan prinsip tata kelola hutan yang baik.

Pasal 3

(1) Pengembangan tanaman pangan dan ternak pada kawasan hutan, dapat dilakukan dengan mekanisme: a. perubahan peruntukan kawasan hutan melalui pelepasan kawasan hutan atau tukar menukar kawasan hutan; b. penggunaan kawasan hutan dalam kawasan hutan melalui pinjam pakai kawasan hutan; atau c. pemanfaatan hutan. (2) Pengembangan tanaman pangan dan ternak pada kawasan hutan dapat dilakukan dengan mekanisme kerjasama. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan tanaman pangan dan ternak pada kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 4

(1) Pengembangan tanaman pangan dan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, merupakan usaha kegiatan pertanian pangan dalam sistem pengelolaan hutan berkelanjutan dalam Kawasan Hutan Produksi. (2) Jenis komoditas pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. tebu; b. padi; c. jagung; dan d. sapi.

Pasal 5

(1) Pengembangan tanaman pangan dan ternak dapat dilakukan di areal kerja IUPHHK-HA atau IUPHHK-HTI dengan skema kerjasama antara pemegang IUPHHK dengan mitra kerjasama, yang didasarkan atas rencana kerja usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengembangan tanaman pangan dan ternak di wilayah tertentu Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan di Areal Kerja Perum Perhutani dapat dilakukan dengan skema kerjasama antara KPH atau Perum Perhutani dengan mitra kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengembangan tanaman pangan dan ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) KPH atau Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) Perum Perhutani yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal pengembangan tanaman dan ternak tidak sesuai dengan RPHJP dan RPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka RPHJP dan RPKH direvisi dengan memasukan kegiatan ketahanan pangan nasional.

Pasal 6

(1) Mitra kerjasama, meliputi : a. BUMN; b. BUMD; c. BUMS; atau d. Koperasi. (2) Dalam hal mitra kerjasama BUMN, BUMD wajib melibatkan masyarakat setempat sebagai mitra kerjasama.

Pasal 7

(1) Kawasan hutan yang dapat dikerjasamakan hanya dapat dilakukan pada : a. areal Izin Pemanfaatan Hutan; b. areal kerja Perum Perhutani; atau c. wilayah tertentu KPH yang berada pada Hutan Produksi. (2) Areal yang dikerjasamakan harus sesuai dengan kesesuaian lahan untuk komoditas pangan yang diusahakan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai areal yang dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 8

(1) Mitra kerjasama mengajukan permohonan persetujuan kerjasama kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, dan Gubernur. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan : a. proposal, antara lain memuat maksud, tujuan, sasaran, bentuk kegiatan, jangka waktu, pendanaan, pelibatan masyarakat dan peta lokasi areal yang akan dikerjasamakan dengan skala minimal 1 : 250.000; b. nota kesepahaman kerjasama yang ditandatangani oleh Pengelola/Pemegang Izin dengan mitra kerjasama; c. memberikan jaminan sebagai kesungguhan berusaha yang nilainya sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari nilai rencana investasi; dan d. kelayakan usaha.

Pasal 9

(1) Menteri setelah menerima permohonan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), memerintahkan kepada : a. Direktur Jenderal dalam hal permohonan kerjasama pada areal kerja Perum Perhutani; b. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dalam hal permohonan kerjasama pada izin pemanfaatan hutan; atau c. Gubernur dalam hal permohonan kerjasama pada wilayah tertentu KPH; untuk melakukan penilaian persyaratan. (2) Dalam hal penilaian persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan teknis dan yuridis, Menteri menerbitkan surat persetujuan kepada mitra kerjasama. (3) Dalam hal penilaian persyaratan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan teknis dan yuridis, Direktur Jenderal atau Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari atas nama Menteri atau Gubernur menyampaikan surat penolakan kerjasama. (4) Berdasarkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud ayat (2), Pengelola/Pemegang Izin dan mitra membuat perjanjian kerjasama dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja. (5) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditindaklanjuti oleh kedua belah pihak dalam bentuk rencana pelaksanaan program/kegiatan yang ditandatangani oleh Pimpinan Pengelola/Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan dengan Pimpinan Mitra. (6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perjanjian kerjasama tidak ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka surat persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (2) dinyatakan batal.

Pasal 10

Dalam hal mitra kerjasama bekerjasama dengan Pengelola/Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan yang bukan BUMN atau BUMD, maka pelaku kerjasama harus memberikan kontribusi kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Hal-hal yang diatur dalam perjanjian kerjasama, antara lain: a. judul perjanjian; b. para pihak; c. tujuan perjanjian; d. lingkup perjanjian; e. hak dan kewajiaban para pihak; f. kewajiban melakukan alih pengetahuan dan keterampilan; g. pengaturan kepemilikan hak paten dan publikasi kerjasama; h. pembagian/sharing atas pemanfaatan kawasan hutan. i. pembagian keuntungan atas penggunaan hak intelektual dan hak paten; j. penyerahan base line data dan informasi; k. penggunaan sarana prasarana kerjasama; l. jangka waktu perjanjian kerjasama; m. penyelesaian sengketa; n. pola tanam; o. tanaman/komoditi pangan yang dapat dikerjasamakan; p. komposisi tanaman/komoditas; q. pendanaan; r. pembagian saham/kontribusi kepada negara; dan s. aset kerjasama.

Pasal 12

(1) Luas areal yang dimohon kerjasama paling luas 20.000 (dua puluh ribu) hektar. (2) Perjanjian kerjasama, berlaku untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menilai pemenuhan kewajiban dan kinerja perusahaan.

Pasal 13

(1) Perpanjangan jangka waktu perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diajukan oleh mitra, dilengkapi dengan proposal perpanjangan kerjasama, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum perjanjian kerjasama berakhir. (2) Proposal perpanjangan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan hasil evaluasi.

Pasal 14

(1) Monitoring dilakukan dalam rangka memastikan pelaksanaan kerjasama sesuai dengan perjanjian atau rencana pelaksanaan program/kegiatan. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 15

Monitoring pelaksanaan kerjasama dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, UPT Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, atau Dinas Provinsi yang membidangi urusan kehutanan.

Pasal 16

(1) Evaluasi terhadap kerjasama dilakukan paling lama 5 (lima) tahun. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari atau Gubernur. (3) Dalam hal perjanjian kerjasama akan berakhir, evaluasi dilakukan 1 (satu) tahun sebelum perjanjian berakhir.

Pasal 17

Pelaporan pelaksanaan kerjasama disusun secara bersama oleh para pihak dan disampaikan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Gubernur.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kerjasama pengembangan tanaman pangan yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku dan proses selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA