Peraturan Menteri Nomor p-85-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
2. Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Hak adalah hasil hutan berupa kayu hasil budidaya di atas areal Hutan Hak.
3. Hak atas Tanah adalah hak yang diakui oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Nota Angkutan adalah dokumen angkutan kayu budidaya yang berfungsi sebagai surat keterangan asal usul untuk menyertai pengangkutan kayu hasil budidaya yang berasal dari Hutan Hak, dan pengangkutan lanjutan hasil hutan kayu hasil budidaya yang berasal dari Hutan Hak di seluruh INDONESIA.
5. Nota Angkutan Lanjutan adalah dokumen angkutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak dari tempat pengumpulan sementara ke tempat akhir.
6. Deklarasi Kesesuaian Pemasok yang selanjutnya disebut DKP adalah pernyataan kesesuaian yang dilakukan oleh pemasok berdasarkan telah dapat dibuktikannya pemenuhan atas persyaratan.
7. Tempat Pengumpulan Kayu Rakyat Terdaftar yang selanjutnya disebut TPKRT adalah tempat pengumpulan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak sebelum dikirim ke tujuan akhir yang lokasinya diketahui oleh Dinas Provinsi.
8. Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disebut Industri Primer adalah industri yang mengolah kayu bulat menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
9. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Pengujian Kayu Bulat yang selanjutnya disingkat GANISPHPL PKB adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian kayu bulat, kayu bulat mewah/indah, bilet, pacakan yang berbentuk kayu bulat.
10. Dinas Provinsi adalah dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah provinsi.
11. Balai adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
12. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Pasal 2
(1) Pengaturan pengangkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak dimaksudkan untuk melindungi hak privat dan memberikan kepastian hukum dalam pemilikan, penguasaan dan pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Hak.
(2) Pengaturan pengangkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak bertujuan untuk menjamin ketertiban peredaran hasil hutan hayu dari Hutan Hak dan ketersediaan data dan informasi.
Pasal 3
(1) Pemanfaatan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak dilakukan oleh pemilik Hutan Hak yang bersangkutan dan tidak memerlukan izin penebangan.
(2) Pemanfaatan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penetapan jenis, pengukuran volume/berat dan penghitungan jumlah oleh pemilik Hutan Hak.
(3) Hasil hutan kayu bulat budidaya yang berasal dari Hutan Hak dapat langsung diolah menjadi kayu olahan rakyat di tempat penebangan.
Pasal 4
(1) Pengangkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak dilengkapi dengan Nota Angkutan.
(2) Pengangkutan lanjutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak berupa kayu bulat dan atau olahan rakyat dilengkapi Nota Angkutan Lanjutan.
(3) Penggunaan Nota Angkutan atau Nota Angkutan Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), hanya untuk hasil hutan kayu budidaya di Hutan Hak dengan bukti Hak atas Tanah lokasi penebangan
berupa sertifikat atau bukti penguasaan lain yang diakui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
(4) Pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Hak yang tumbuh secara alami, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri yang mengatur tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara.
Pasal 5
(1) Nota Angkutan atau Nota Angkutan Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3), digunakan untuk menyertai:
a. pengangkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak di provinsi di Pulau Jawa dan Bali; dan
b. pengangkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak di provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali untuk kayu hasil budidaya jenis jati, mahoni, nyawai, gmelina, lamtoro, kaliandra, akasia, kemiri, durian, cempedak, dadap, duku, jambu, jengkol, kelapa, kecapi, kenari, mangga, manggis, melinjo, nangka, rambutan, randu, sawit, sawo, sukun, trembesi, waru, karet, jabon, sengon dan petai.
(2) Kepala Dinas Provinsi di luar pulau Jawa dan Bali dapat menambah jenis kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang ditetapkan dengan Keputusan.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), didasarkan atas hasil verifikasi keberadaan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak di provinsi yang bersangkutan.
(4) Salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Kepala Balai setempat.
Pasal 6
(1) Nota Angkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diterbitkan oleh pemilik Hutan Hak dan berlaku sebagai DKP.
(2) Nota Angkutan Lanjutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diterbitkan oleh GANISPHPL PKB yang bekerja di TPKRT dengan mencantumkan nomor Nota Angkutan sebelumnya dan berlaku sebagai DKP.
(3) Pengadaan blanko Nota Angkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh pemilik hutan hak.
(4) Pengadaan blanko Nota Angkutan Lanjutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh pemilik TPKRT.
(5) Pengadaan blanko Nota Angkutan dan Nota Angkutan Lanjutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak dapat dilakukan dengan fotocopy, dan pengisiannya dapat dilakukan dengan tulisan tangan.
(6) Format blanko Nota Angkutan dan Nota Angkutan Lanjutan hasil hutan kayu dari Hutan Hak tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Nota Angkutan dan Nota Angkutan Lanjutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan sebagai berikut:
lembar ke-1:
menyertai bersama-sama hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan
Hak; dan lembar ke-2: untuk arsip pemilik Hutan Hak atau pengirim.
(2) Masa berlaku Nota Angkutan ditetapkan oleh pemilik Hutan Hak dengan mempertimbangkan jarak dan waktu tempuh normal.
(3) Masa berlaku Nota Angkutan Lanjutan ditetapkan oleh GANISPHPL PKB yang bekerja di TPKRT dengan mempertimbangkan jarak dan waktu tempuh normal.
(4) Dalam hal terdapat hambatan dalam pengangkutan di perjalanan dan masa berlaku Nota Angkutan atau Nota Angkutan Lanjutan telah berakhir, maka dibuat surat keterangan oleh pengemudi atau nahkoda di atas kertas bermeterai cukup.
Pasal 8
(1) Penerimaan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak di TPKRT atau Industri Primer dilakukan oleh GANISPHPL PKB dengan mematikan Nota Angkutan atau Nota Angkutan Lanjutan.
(2) Nota Angkutan atau Nota Angkutan Lanjutan yang telah dimatikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dibubuhi stempel/cap “TELAH DIGUNAKAN”.
(3) Industri Primer atau TPKRT penerima hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak wajib menyampaikan copy Nota Angkutan dan atau Nota Angkutan Lanjutan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Balai setempat setiap bulan.
Pasal 9
(1) Masyarakat pemilik Hutan Hak berhak mendapat
pendampingan dari penyuluh kehutanan.
(2) Dinas Provinsi dan atau Balai dapat memberikan pembekalan kepada penyuluh kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 10
(1) Pengangkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak yang tidak dilengkapi dengan Nota Angkutan dan atau Nota Angkutan Lanjutan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerbit Nota Angkutan dan atau Nota Angkutan Lanjutan yang terbukti menerbitkan Nota Angkutan dan atau Nota Angkutan Lanjutan untuk kayu selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan atau Pasal 5 ayat (2) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerbit Nota Angkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak yang tidak dapat membuktikan dokumen Hak atas Tanah lokasi penebangan berupa sertifikat tanah atau bukti penguasaan lain yang diakui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) TPKRT atau Industri Primer atau penerima kayu yang terbukti menerima kayu dengan dokumen Nota Angkutan dan atau Nota Angkutan Lanjutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) TPKRT atau Industri Primer yang tidak menyampaikan copy Nota Angkutan dan/atau Nota Angkutan Lanjutan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Balai,
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.5/Menhut- II/2007 tentang Penetapan Jenis-Jenis Kayu yang Berasal dari Hutan Hak di Provinsi Sumatera Utara yang Pengangkutannya Menggunakan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU); dan
b. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MenLHK-II/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 830);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2016
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
