Peraturan Menteri Nomor p-88-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Alat Kelengkapan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan Hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya- daya alam, hama dan penyakit serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
2. Polisi Kehutanan yang selanjutnya disingkat Polhut adalah pejabat tertentu dalam lingkungan instansi kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa UNDANG-UNDANG diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
3. Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan yang selanjutnya disingkat MMP adalah kelompok masyarakat sekitar hutan yang membantu Polhut dalam pelaksanaan perlindungan hutan di bawah koordinasi, pembinaan dan pengawasan instansi pembina.
4. Instansi Pembina adalah instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang membidangi perlindungan hutan.
5. Instansi Kehutanan Pusat adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem terdiri dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam/Taman Nasional, Balai Konservasi Sumber Daya Alam/Taman Nasional.
6. Instansi Kehutanan Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kehutanan dan satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi taman hutan raya.
7. Alat Kelengkapan adalah perlengkapan, kartu tanda anggota dan perlengkapan perorangan anggota MMP.
8. Kartu Tanda Anggota yang selanjutnya disingkat KTA adalah alat sebagai bukti identitas keanggotaan MMP yang ditandatangani dan diterbitkan oleh instansi pembina.
Pasal 2
Alat kelengkapan MMP terdiri dari:
a. perlengkapan;
b. KTA; dan
c. peralatan perorangan.
Pasal 3
Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a. alat komunikasi;
b. pakaian; dan
c. atribut.
Pasal 4
(1)Alat komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berupa handy talkie.
(2)Handy talkie sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang inventaris milik negara yang dipinjam pakaikan kepada anggota MMP untuk digunakan berkomunikasi dengan sesama anggota MMP maupun instansi pembina pada saat bertugas.
Pasal 5
(1)Pakaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri dari kaos lengan panjang, baju rompi dan celana lapangan.
(2)Pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikenakan pada saat keikutsertaan dalam kegiatan perlindungan hutan.
(3)Pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menggambarkan/menunjukkan identitas organisasi MMP dan identitas Instansi Pembina.
(4)Bentuk, warna dan model pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1)Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, terdiri dari logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, logo Polhut, nama kelompok MMP, label MMP dan nama anggota.
(2)Tata letak, ukuran, warna, bentuk huruf atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1)KTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, berfungsi sebagai kartu identitas yang wajib dimiliki oleh setiap anggota MMP dan dibawa pada setiap keikutsertaan dalam kegiatan perlindungan hutan.
(2)Bentuk, ukuran, warna dan bentuk huruf KTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1)Peralatan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c berfungsi sebagai alat penunjang dalam melaksanakan
keikutsertaan kegiatan perlindungan hutan.
(2)Peralatan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri antara lain:
a. buku catatan/buku saku;
b. senter;
c. golok;
d. sepatu boots;
e. sepatu PDL;
f. kopel rim;
g. velpes;
h. topi; dan/atau
i. jas hujan.
Pasal 9
(1)Anggota MMP yang telah terdaftar di kelompoknya wajib memiliki KTA.
(2)KTA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh pimpinan instansi pembina MPP setelah adanya permohonan penerbitan KTA dari ketua kelompok MMP.
(3)Permohonan penerbitan KTA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan dengan melampirkan:
a. rekomendasi dari ketua kelompok MMP; dan
b. pas foto ukuran 2 x 3 cm (dua kali tiga centimeter) sebanyak 2 (dua) lembar dan berlatar belakang biru tanpa tutup kepala.
Pasal 10
(1)Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Instansi Pembina melakukan penelaahan terhadap permohonan penerbitan KTA.
(2)Berdasarkan hasil penelahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pimpinan instansi pembina menerbitkan KTA.
Pasal 11
(1)KTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
(2)Perpanjangan KTA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlaku.
(3)Perpanjangan KTA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diberikan oleh instansi pembina berdasarkan rekomendasi ketua MMP setelah melakukan evaluasi terhadap perilaku dan kinerja anggotanya.
Pasal 12
(1)Keanggotaan MMP berakhir apabila:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia; atau
c. diberhentikan.
(2)Apabila keanggotaan MMP berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alat kelengkapan yang berstatus Barang Inventaris Milik Negara (BMN) dan KTA diserahkan kembali kepada dan/atau diambil oleh instansi pembina.
Pasal 13
(1)Pengadaan alat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan oleh Instansi Pembina.
(2)Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 2 (dua) tahun sekali.
Pasal 14
(1)Biaya pengadaan alat kelengkapan MPP bersumber pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang tidak mengikat.
(2)Instansi Pembina harus mengalokasikan pembiayaan alat kelengkapan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
