Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-9-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018 tentang Kriteria Teknis Status Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan

PERMENLHK No. p-9-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi Sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 2. Lahan adalah suatu hamparan ekosistem daratan di luar kawasan hutan yang peruntukannya untuk usaha dan/atau kegiatan ladang dan atau kebun bagi masyarakat. 3. Kebakaran Hutan dan Lahan yang selanjutnya disebut Karhutla adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan dan/atau lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbukan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik. 4. Indeks Standar Pencemar Udara yang selanjutnya disingkat ISPU adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi kualitas udara ambien di lokasi dan waktu tertentu yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya. 5. Status Kesiagaan dan Darurat Karhutla adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu tertentu. 6. Siaga 3 (tiga) atau Normal adalah keadaan di suatu daerah/wilayah dalam kondisi normal atau tidak ada potensi terjadinya Karhutla. 7. Siaga 2 (dua) atau Waspada adalah keadaan di suatu daerah dimana telah terdapat unsur-unsur yang berpotensi untuk terjadinya Karhutla. 8. Siaga 1 (satu) atau Siaga Darurat adalah suatu keadaan Karhutla, berpotensi bencana, yang merupakan peningkatan eskalasi ancaman yang penentuannya didasarkan atas hasil pemantauan yang akurat oleh instansi berwenang dan juga mempertimbangkan kondisi nyata/dampak yang terjadi di masyarakat. 9. Darurat atau Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana akibat Karhutla untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. 10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Pasal 2

Peraturan Menteri dimaksudkan sebagai pedoman Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penentuan status kesiagaan atau Darurat Karhutla.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi serta respon cepat upaya penanganan Karhutla secara dini.

Pasal 4

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini, meliputi: a. kriteria teknis status kesiagaan atau Darurat; dan b. penetapan status kesiagaan atau Darurat.

Pasal 5

Status kesiagaan dan Darurat Karhutla meliputi: a. Siaga 3 (tiga) atau Normal; b. Siaga 2 (dua) atau Waspada; c. Siaga 1 (satu) atau Siaga Darurat; dan d. Darurat atau Tanggap Darurat daerah Kabupaten/Kota, Provinsi atau Nasional.

Pasal 6

(1) Kriteria teknis penentuan status kesiagaan atau Darurat Karhutla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, berdasarkan penilaian parameter. (2) Parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peringkat bahaya kebakaran; b. suhu udara; c. hari tanpa hujan; d. analisa curah hujan; e. prakiraan curah hujan; f. titik panas atau hotspot; g. kejadian Karhutla; h. kondisi asap; i. kondisi kualitas udara; j. jarak pandang; dan k. jumlah penderita gangguan kesehatan akibat Karhutla.

Pasal 7

(1) Pemerintah Daerah dapat menentukan kriteria teknis penentuan status kesiagaan atau Darurat Karhutla yang didasarkan parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) paling sedikit 4 (empat) parameter yang dapat diukur di daerah. (2) Parameter yang digunakan untuk menentukan status kesiagaan atau Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan data dan informasi dari instansi yang berwenang. (3) Penilaian dan/atau pengukuran parameter kriteria teknis status kesiagaan atau Darurat di daerah dapat disesuaikan dengan kondisi di daerah dan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di daerah.

Pasal 8

Dalam hal keadaan tertentu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat menentukan status kesiagaan atau Darurat dengan pertimbangan, meliputi: a. terjadinya pencemaran asap lintas batas; b. fenomena El Nino; c. periode musim kemarau; d. jumlah masyarakat yang terkena dampak; e. ancaman bagi objek vital nasional; atau f. agenda resmi daerah, nasional dan internasional.

Pasal 9

(1) Bupati/Wali Kota MENETAPKAN status kesiagaan atau Darurat tingkat daerah kabupaten/kota. (2) Gubernur MENETAPKAN status kesiagaan atau Darurat tingkat daerah provinsi. (3) Dalam hal 2 (dua) daerah kabupaten/kota atau lebih telah MENETAPKAN status kesiagaan atau Darurat maka gubernur dapat MENETAPKAN status kesiagaan atau Darurat pada tingkat daerah provinsi. (4) Menteri MENETAPKAN status kesiagaan tingkat nasional. (5) Penetapan Darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2018 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA