Peraturan Menteri Nomor p-94-menlhk-setjen-kum-1-12-2016 Tahun 2016 tentang JENIS INVASIF
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Jenis Asing adalah spesies, subspecies atau pada tingkatan takson yang lebih rendah, yang diintroduksi keluar habitat alaminya pada masa lalu atau saat sekarang, meliputi setiap bagian, biji-bijian, telur atau propagules dari spesies tersebut yang mungkin bertahan atau merupakan rangkaian dari hasil reproduksi.
2. Jenis Invasif adalah spesies, baik spesies asli maupun bukan, yang mengkolonisasi suatu habitat secara masif yang dapat menimbulkan kerugian terhadap ekologi, ekonomi dan sosial.
3. Jenis Asing Invasif adalah tumbuhan, hewan, mikroorganisme, dan organisme lain yang bukan merupakan bagian dari suatu ekosistem yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem, lingkungan, kerugian
ekonomi, dan/atau berdampak negatif terhadap keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia.
4. Jenis Invasif yang Berasal dari Luar Negeri adalah jenis invasif yang belum ada di INDONESIA.
5. Jenis Invasif yang Berasal dari Dalam Negeri adalah jenis invasif yang berasal dari luar negeri yang sudah ada di dalam negeri dan atau jenis asli INDONESIA.
6. Keanekaragaman Hayati adalah keanekaragaman di antara makhluk hidup dari semua sumber, termasuk di antaranya, daratan, lautan dan ekosistem akuatik lain serta kompleks- kompleks ekologi yang merupakan bagian dari keanekaragamannya; mencakup keanekaragaman di dalam spesies, antar spesies dan ekosistem.
7. Ekosistem adalah kesatuan komunitas hayati dan komponen non hayati yang berinteraksi secara dinamis sebagai suatu unit fungsional.
8. Analisis Risiko adalah analisis terhadap risiko masuknya jenis asing invasif ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dan/atau penyebaran jenis asing keluar habitat alaminya di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, lingkungan, kerugian ekonomi, dan/atau berdampak negatif terhadap kesehatan manusia.
9. Introduksi adalah masuknya jenis tumbuhan, hewan, ikan dan jasad renik ke dalam habitat yang baru, baik secara sengaja maupun tidak disengaja.
10. Pencegahan adalah upaya untuk mencegah masuk dan menyebarnya jenis asing invasif ke dalam ekosistem yang bukan habitat/sebaran aslinya.
11. Pengendalian adalah upaya mitigasi dampak negatif yang ditimbulkan oleh jenis asing invasif, antara lain berupa:
kerusakan ekosistem dan lingkungan, kerugian ekonomi, dan atau berdampak negatif terhadap kesehatan manusia.
12. Eradikasi adalah upaya untuk memberantas atau membasmi jenis invasif yang masuk ke dalam ekosistem yang bukan habitat aslinya.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini disusun sebagai acuan dalam pengendalian jenis invasif yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap keanekaragaman hayati dan kesehatan.
Pasal 3
(1) Jenis invasif berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri;
(2) Jenis Invasif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mencakup spesies dan sub spesies dan/atau tingkatan takson yang lebih rendah meliputi setiap bagian, biji-bijian, telur atau propagules dari spesies tersebut atau hasil reproduksi.
(3) Pengendalian jenis invasif yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan:
a. analisis risiko; dan
b. penetapan status risiko invasif.
(4) Penetapan status risiko invasif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang telah ditetapkan sebagai jenis invasif, maka terhadap pemasukannya dilakukan eradikasi.
(5) Penetapan status risiko invasif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang telah ditetapkan sebagai jenis invasif, maka terhadap penyebarannya dilakukan:
a. eradikasi;
b. pemusnahan investasi; atau
c. pencegahan penyebaran melalui kontrol populasi.
Pasal 4
(1) Pengendalian jenis invasif yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) telah tercantum dalam Peraturan Menteri ini, dilakukan penolakan.
(2) Pengendalian jenis invasif yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), belum tercantum dalam Peraturan Menteri ini, wajib dilakukan analisis risiko.
Pasal 5
Tata cara analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, dan tata cara melakukan eradikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 6
Tata cara pemasukan jenis asing dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA atau antar area, atau antar pulau di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 7
Dalam hal jenis invasif yang akan dimanfaatkan untuk kegiatan penelitian, diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 8
Jenis invasif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, baik yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Jenis invasif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dapat diperbaharui paling sedikit setiap 2 (dua) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemanfaatan jenis asing dari luar negeri yang telah ada pengaturannya, wajib dilakukan analisis risiko.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2016
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 201618 April 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttdttd
WIDODO EKATJAHJANA
583
