Peraturan Menteri Nomor p-99-menlhk-setjen-set-1-12-2016 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tahun 2017 Kepada 33 Gubernur Pemerintah Provinsi Selaku Wakil Pemerintah
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
3. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah instansi pada pemerintah provinsi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan.
5. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
6. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
7. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
8. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
9. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari kawasan hutan lindung.
10. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHP) adalah satu kesatuan pengusahaan hutan terkecil atas kawasan hutan produksi yang layak diusahakan secara lestari dan secara ekonomi.
11. Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
12. Perbenihan Tanaman Hutan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan konservasi sumber daya genetik, pemuliaan tanaman hutan, pengadaan dan peredaran benih dan/atau bibit.
13. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan sumber daya hutan pada kawasan hutan negara dan/atau hutan hak, yang memberi kesempatan kepada masyarakat setempat sebagai pelaku dan/atau mitra utama dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya dan
mewujudkan kelestarian hutan.
14. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
15. Hutan Hak atau Hutan Rakyat adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah.
16. Biaya Operasional Penyuluh (BOP) adalah biaya perjalanan tetap dan perlengkapan penunjang yang disediakan kepada penyuluh kehutanan untuk melaksanakan kegiatan kunjungan, pendampingan, dan bimbingan kepada pelaku utama dan pelaku usaha.
17. Penyuluh Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi yang memiliki kewenangan dibidang penyuluhan kehutanan.
18. Penyuluhan Kehutanan adalah proses pemberdayaan masyarakat dalam mengembangkan pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat sehingga menjadi tahu, mau, dan mampu melakukan kegiatan pembangunan hutan dan kehutanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya serta mempunyai kepedulian dan berpartisipasi aktif dalam pelestarian hutan dan lingkungan.
19. Kelompok Tani Hutan (KTH) adalah kumpulan individu petani dalam suatu wadah organisasi yang tumbuh berdasarkan kebersamaan, kesamaan profesi dan kepentingan untuk bekerjasama dalam rangka pembangunan usaha hutan tanaman dalam rangka kesejahteraan anggotanya.
20. Tenurial adalah hak pemangkuan dan penguasaan terhadap lahan dan sumber daya alam yang dikandungnya.
21. Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan
pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Pasal 2
(1) Maksud penyelenggaraan dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(2) Tujuan penyelenggaraan dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan efektivitas peran dan posisi Gubernur selaku wakil pemerintah di dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Pasal 3
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada 33 (tiga puluh tiga) Gubernur pemerintah provinsi.
(2) Rincian urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dilimpahkan kepada Gubernur tidak boleh dilimpahkan kepada bupati/walikota maupun kepada kepala desa.
(4) Pelimpahan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berlaku sampai dengan 31 Desember 2017.
Pasal 4
(1) Gubernur MENETAPKAN Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang menangani urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, dan bidang kehutanan sebagai pelaksana urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Setelah menerima pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Gubernur MENETAPKAN perangkat pengelola keuangan yang meliputi kuasa pengguna anggaran/barang, pejabat pembuat komitmen, pejabat penguji tagihan/ penandatanganan surat perintah membayar, dan bendahara pengeluaran.
(3) Gubernur menyampaikan hasil penetapan kuasa pengguna anggaran/barang dan perangkat pengelola keuangan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) Gubernur di dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibiayai oleh bagian anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017.
(6) Pelaksanaan anggaran oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang menangani urusan pemerintahan
bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengelolaan anggaran untuk pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
(8) Perencanaan kegiatan dan anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang telah ditetapkan Gubernur untuk menangani urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, dan bidang kehutanan yang dilimpahkan, dikoordinasikan oleh Sekretariat Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Pasal 5
(1) Setiap 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan dan pada akhir tahun Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, dan bidang kehutanan yang dilimpahkan wajib melaporkan pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan :
a. bidang lingkungan hidup kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
b. bidang kehutanan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.
(3) Aspek manajerial terdiri dari perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut.
(4) Aspek akuntabilitas terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan, dan laporan barang.
Pasal 6
(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 :
a. bidang lingkungan hidup dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; dan
b. bidang kehutanan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Pembinaan administrasi bidang lingkungan hidup dan kehutanan dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(4) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) merupakan instrumen pembinaan untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang didekonsentrasikan kepada Gubernur.
(5) Pengawasan fungsional atas pelaksanaan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan review atas laporan keuangan dana dekonsentrasi dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(6) Menteri dapat menarik kembali urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang didekonsentrasikan, apabila :
a. Menteri mengubah kebijakan; dan/atau
b. Gubernur melaksanakan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
(7) Penarikan kembali urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
(1) Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) penerima dana dekonsentrasi yang secara sengaja atau lalai tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dana dimaksud kepada Menteri dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dan/atau penghentian alokasi pendanaan.
(2) Sanksi penundaan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan, apabila Satuan Kerja Perangkat
Daerah Provinsi tidak melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat dan unit akuntansi pembantu pengguna anggaran Eselon I sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
(3) Penundaan pencairan dan/atau penghentian alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan.
(4) Pengenaan sanksi penundaan pencairan tidak membebaskan Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan dana dekonsentrasi.
(5) Penghentian pembayaran dalam tahun berjalan dapat dilakukan apabila:
a. Satuan Kerja Perangkat Daerah tidak menyampaikan laporan keuangan tiga bulanan kepada Menteri secara berturut-turut 2 (dua) kali dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. Ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri atau Inspektorat Daerah.
(6) Menteri MENETAPKAN Keputusan penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2016
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
