Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
(1) Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah
secara keseluruhan di negara penerima dan/atau organisasi internasional.
(2) Kepala Perwakilan Diplomatik adalah Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Tetap Republik INDONESIA, Kuasa Usaha Tetap dan Kuasa Usaha Sementara yang masing- masing memimpin perwakilan di negara penerima atau wilayah kerja atau organisasi internasional.
(3) Konsul Kehormatan Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Konsul Kehormatan adalah warga negara dari negara penerima, yang diangkat oleh PRESIDEN atas usul Menteri
Luar Negeri yang memiliki kualifikasi tertentu untuk melaksanakan tugas dan fungsi tertentu di negara penerima.
(4) Negara penerima adalah negara tempat kedudukan Perwakilan.
(5) Tim Penilai Konsul Kehormatan, yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk oleh Menteri Luar Negeri untuk usulan menilai pengangkatan, perpanjangan, pemberhentian dan kinerja Konsul Kehormatan.
Pasal 2
(1) Konsul Kehormatan berkedudukan di wilayah kerja tertentu di negara penerima.
(2) Konsul Kehormatan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik yang membawahkannya.
(3) Pembinaan dan pe ngawasan Konsul Ke hormatan secara operasional dan administratif dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab dari Kepala Perwakilan Diplomatik yang membawahkannya.
Pasal 3
Konsul Kehormatan mempunyai tugas untuk membantu pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Perwakilan yang membawahkannya di wilayah kerja tertentu di negara penerima.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Konsul Kehormatan menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan dan perlindungan Warga
dan Badan Hukum INDONESIA;
b. peningkatan hubungan dan kerjasama ekonomi dan sosial budaya;
c. promosi ekonomi, perdagangan, pariwisata, investasi, tenaga kerja dan jasa;
d. pr om osi sosia l buda ya ; da n
e. pe nga m a ta n da n pe la pora n.
Pasal 5
(1) Pengangkatan Konsul Kehormatan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Menteri Luar Negeri.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan rekomendasi Sekretaris Jenderal.
Pasal 6
(1) Pengangkatan Konsul Kehormatan dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. tidak adanya Perwakilan Republik INDONESIA di kota tempat Konsul Kehormatan berdomisili;
b. adanya kebutuhan nyata untuk mengangkat Konsul Kehormatan di wilayah kerja tertentu di negara penerima;
c. mendukung pencapaian visi dan misi Perwakilan di wilayah kerja Konsul Kehormatan;
d. jumlah Warga
dan Badan Hukum INDONESIA yang berada di wilayah kerja Konsul Kehormatan;
e. memiliki potensi kerja sama dengan INDONESIA dalam bidang-bidang ekonomi, perdagangan, investasi, pariwisata, jasa, tenaga kerja dan sosial budaya; dan
f. adanya permohonan tertulis yang bersangkutan.
(2) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Perwakilan Diplomatik mengusulkan Konsul Kehormatan kepada Menteri Luar Negeri yang dipilih dari kalangan profesional yang memiliki kualitas, kompetensi, reputasi dan integritas yang tinggi.
Pasal 7
(1) Persyaratan untuk diusulkan sebagai Konsul Kehormatan sebagai berikut:
a. warga negara dari negara penerima;
b. bukan pegawai pemerintah negara penerima;
c. mempunyai hubungan kerja yang baik dengan lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif atau perusahaan dan menduduki posisi sebagai pimpinan;
d. mempunyai akses dan jejaring kerja yang luas dengan berbagai pemangku kepentingan di wilayah kerja tertentu;
e. warga negara yang terhormat dan terpandang dalam masyarakat;
f. membuat surat pernyataan bersedia untuk diangkat se bagai Konsul Kehormatan;
g. memiliki reputasi baik dari segi integritas, moral, sosial dan kemampuan finansial;
h. berasal dari kalangan profesional yang memiliki kualitas dan kompetensi;
i. tidak pernah terlibat dalam perkara kriminal, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dan tidak sedang dalam proses peradilan;
j. mempunyai wawasan, minat, perhatian dan bersimpati terhadap INDONESIA;
k. sehat jasmani dan rohani;
l. berusia tidak lebih dari 65 tahun pada saat dicalonkan;
m. tidak sedang menjadi Konsul Kehormatan dari negara lain;
n. melengkapi daftar riwayat hidup; dan
o. mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri setempat.
p. Mampu berkomunikasi dalam Bahasa Inggris dan/atau Bahasa INDONESIA.
(2) Tata cara pengangkatan Konsul Kehormatan sebagai berikut:
a. Perwakilan mengusulkan Konsul Kehormatan kepada Menteri Luar Negeri melalui Sekretaris Jenderal.
b. Tim Penilai melakukan penilaian terhadap usulan Konsul Kehormatan.
c. Tim Penilai menyampaikan hasil penilaian kepada Sekretaris Jenderal.
d. Sekretaris Jenderal merekomendasikan kepada Menteri Luar Negeri mengenai pengangkatan Konsul Kehormatan.
e. Menteri Luar Negeri menyampaikan usulan pengangkatan Konsul Kehormatan kepada PRESIDEN.
f. MENETAPKAN Keputusan
tentang Pengangkatan, Perpanjangan, Pemberhentian dan Surat
Tauliah (Letter of Commission).
g. Menteri Luar Negeri MENETAPKAN masa tugas Konsul Kehormatan berdasarkan Keputusan
sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
h. Sekretaris Jenderal menyampaikan petikan Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada Kepala Perwakilan Diplomatik yang membawahkannya.
Pasal 8
(1) Masa tugas Konsul Kehormatan adalah 5 (lima) tahun.
(2) Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA MENETAPKAN masa tugas Konsul Kehormatan terhitung mulai tanggal ditetapkannya Keputusan PRESIDEN.
Pasal 9
(1) Masa tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1") dapat diperpanjang dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun tiap perpanjangannya.
(2) Perpanjangan masa tugas Konsul Kehormatan berikutnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk diperpanjang masa tugasnya;
b. usulan dan penilaian Kepala Perwakilan Diplomatik yang membawahkannya;
c. hasil penilaian Tim Penilai;
d. persetujuan Menteri Luar Negeri terhadap rekomendasi Sekretaris Jenderal; dan
e. daftar riwayat hidup terbaru.
(3) Pernyataan Kesediaan dan Daftar Riwayat Hidup terbaru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Perwakilan Diplomatik yang membawahkannya paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa tugas.
Pasal 10
(1) Masa tugas Konsul Kehormatan berakhir karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. selesainya masa tugas;
d. putusnya hubungan diplomatik dengan negara penerima;
e. pembukaan Kantor Perwakilan di wilayah kerja Konsul Kehormatan;
f. dinilai menyalahgunakan kedudukan, wewenang, tugas dan fungsi sebagai Konsul Kehormatan.
(2) Dalam hal Konsul Kehormatan mengundurkan diri atas permintaan sendiri, permohonannya harus diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelumnya.
(3) Atas pertimbangan kepentingan nasional,
dapat mengakhiri masa tugas Konsul Kehormatan sewaktu-waktu di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas usulan Menteri Luar Negeri.
(4) PRESIDEN MENETAPKAN Keputusan Pemberhentian Konsul Kehormatan atas usul Menteri Luar Negeri.
Pasal 11
(1) Menteri Luar Negeri membentuk Tim Penilai.
(2) Tugas Tim Penilai adalah:
a. menilai pengusulan pengangkatan, perpanjangan dan pemberhentian Konsul Kehormatan;
b. menilai hasil monitoring dan evaluasi kinerja Konsul Kehormatan;
c. memberikan hasil penilaian terhadap hasil monitoring dan evaluasi kinerja Konsul Kehormatan kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Tim Penilai terdiri dari unsur Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Staf Ahli Bidang Manajemen Kementerian dan satuan kerja terkait lainnya.
Pasal 12
Hak istimewa dan kekebalan dapat diberikan kepada Konsul Kehormatan sesuai peraturan perundang-undangan INDONESIA, hukum dan kebiasaan internasional serta perundang-undangan negara penerima.
Pasal 13
(1) Untuk keperluan administrasi melaksanakan tugas dan fungsi, setiap Konsul Kehormatan memperoleh perangkat kerja dari Perwakilan yang membawahkannya, berupa:
a. Cap Dinas (Official Seals),
b. Bendera Negara Republik INDONESIA,
c. Lambang Negara Republik INDONESIA,
d. Foto dan Wakil
Republik INDONESIA,
e. Konsul Kehormatan mendapat Kartu Tanda Pengenal dari Kementerian Luar Negeri Republik INDONESIA dan berlaku selama masa tugas,
f. kertas dan amplop dengan kop/kepala surat Lambang Negara Republik INDONESIA,
g. dokumen dan publikasi lainnya.
(2) Perangkat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah milik Pemerintah RI dan hanya dapat digunakan selama bertugas sebagai Konsul Kehormatan
(3) Perangkat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikembalikan kepada Perwakilan Diplomatik yang membawahkannya setelah berakhir masa tugasnya.
Pasal 14
Penggunaan perangkat kerja Konsul Kehormatan itu diatur sebagai berikut:
a. Cap Dinas:
1. hanya dipergunakan oleh Konsul Kehormatan selama menjalankan tugas dan fungsinya;
2. Konsul Kehormatan bertanggung jawab atas keamanan pemakaian Cap Dinas tersebut;
3. bentuk dan cara penggunaan Cap Dinas yang dipergunakan Perwakilan berlaku juga bagi Konsulat Kehormatan.
b. Tata Persuratan dan Kearsipan:
1. penggunaan kertas kop dengan Lambang Negara dan tata persuratan mengikuti ketentuan yang berlaku di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA;
2. surat dengan Lambang Negara Republik INDONESIA dilarang digunakan bagi surat menyurat yang sifatnya pribadi;
3. Konsul Kehormatan menyimpan dan memelihara arsip yang dilakukan oleh Konsul Kehormatan;
4. penyimpanan arsip Konsul Kehormatan harus terjamin keamanan dan kerahasiaannya;
5. semua arsip Konsul Kehormatan adalah milik Negara
dan harus dikembalikan kepada Kementerian Luar Negeri atau Perwakilan, pada saat Konsul Kehormatan berakhir masa tugasnya;
c. Bendera Negara:
1. Bendera Negara harus dikibarkan di Kantor Konsul Kehormatan setiap hari kerja antara matahari terbit sampai matahari terbenam;
2. dalam hal-hal luar biasa dapat diadakan pengecualian yaitu pengibaran bendera siang malam seperti pada hari- hari perayaan nasional tertentu atau hari-hari lain yang ditetapkan oleh Pemerintah
untuk memperingati suatu peristiwa yang memiliki arti penting bagi bangsa dan negara;
3. dalam hal hari besar INDONESIA bersamaan jatuhnya dengan hari besar setempat, Bendera Negara tidak dikibarkan;
4. dalam melaksanakan pengibaran Bendera Negara di Kantor Konsul Kehormatan, diperhatikan kebiasaan dan peraturan protokoler negara penerima;
5. cara menaikkan, menurunkan, menyimpan dan menggunakan Bendera Negara untuk penutup jenazah serta tata cara penggunaan lainnya berpedoman pada protokol mengenai Bendera Negara dan Panji Kepresidenan Republik INDONESIA sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan Republik INDONESIA.
d. Lambang Negara:
1. Lambang Negara dipasang sebagai perisai dengan cara menempelkannya di luar atau di dalam ruangan pada dinding yang tegak lurus di tempat yang pantas dan mudah dilihat;
2. apabila dalam suatu ruangan Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar dan Wakil
Republik INDONESIA maka posisi Lambang Negara ditempatkan lebih tinggi dan berada di antara gambar
Republik INDONESIA dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA.
e. Dokumen dan publikasi:
1. Perwakilan yang membawahkannya menyediakan Peraturan Perundangundangan dan berbagai publikasi yang diperlukan oleh Konsul Kehormatan dalam menjalankan tugas;
2. bahan-bahan publikasi tersebut diterbitkan dalam Bahasa Inggris dan bahasa negara penerima.
Pasal 15
(1) Konsul Kehormatan wajib melaksanakan koordinasi, integrasi, harmonisasi dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi dengan Kepala Perwakilan Diplomatik yang membawahkannya.
(2) Dalam menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan, Konsul Kehormatan wajib mengkoordinasikan dan menyampaikan kepada Kepala Perwakilan Diplomatik yang membawahkannya.
(3) Konsul Kehormatan wajib menyampaikan laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan mengenai pelaksanaan program dan kegiatan, serta laporan khusus kepada Kepala Perwakilan Diplomatik yang membawahkannya.
(4) Konsul Kehormatan wajib melaksanakan kewajiban yang ditetapkan oleh Kepala Perwakilan Diplomatik yang membawahkannya.
Pasal 16
(1) Kepala Perwakilan Diplomatik yang membawahkan Konsul Kehormatan berwenang dan wajib memberikan petunjuk, mengatur, membimbing dan mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan Konsul Kehormatan.
(2) Kepala Perwakilan Diplomatik berwenang dan wajib untuk melaksanakan pertemuan koordinasi dengan Konsul
Kehormatan yang dibawahkannya tiap 6 (enam) bulan.
(3) Kepala Perwakilan Diplomatik berwenang dan wajib untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Konsul Kehormatan.
(4) Kepala Perwakilan Diplomatik melaporkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Konsul Kehormatan kepada Menteri Luar Negeri melalui Sekretaris Jenderal setiap 3 (tiga) bulan.
Pasal 17
Kepala Perwakilan berwenang dan wajib untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap anggaran Perwakilan yang dipergunakan untuk membantu kegiatan perlindungan Warga
dan promosi Perwakilan yang dilaksanakan oleh Konsul Kehormatan.
Pasal 18
(1) Konsul Kehormatan melakukan pengamatan dan pemantauan terhadap keadaan dan perkembangan ekonomi, perdagangan, investasi, pariwisata, tenaga kerja INDONESIA dan sosial budaya serta hal-hal yang terkait dengan kepentingan perlindungan Warga
dan Badan Hukum INDONESIA.
(2) Melaporkan jika terdapat peraturan-peraturan baru atau perubahan terhadap peraturan lama yang dikeluarkan oleh negara penerima yang mempunyai pengaruh terhadap kepentingan INDONESIA.
(3) Semua laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan kepada Perwakilan yang membawahkannya.
Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Konsul Kehormatan berada di bawah k o o r d i n a s i d a n b e r t a n g g u n g j a w a b k e p a d a K e p a l a P e r w a k i l a n y a n g membawahkannya.
(2) Konsul Kehormatan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Kepala Perwakilan yang membawahkannya.
Pasal 20
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya, Konsul
Kehormatan wajib untuk:
a. menyediakan kantor yang letaknya di kawasan yang representatif dan mudah dijangkau ;
b. memiliki ruang kerja dan penyimpanan arsip;
c. memasang Lambang Negara, Foto PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pada dinding ruang kerj a;
d. mempunyai alamat kantor dan sarana komunikasi, seperti telepon, faksimil, situs internet dan e-mail.
Pasal 21
Dalam hal berhalangan menjalankan tugas dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu, Konsul Kehormatan wajib memberitahukan Kepala Perwakilan Diplomatik yang membawahkannya.
Pasal 22
(1) Konsul Kehormatan tidak mendapatkan gaji atau honorarium dari Pemerintah Republik INDONESIA.
(2) Konsul Kehormatan dilarang memungut biaya dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai Konsul Kehormatan.
Pasal 23
(1) Konsul Kehormatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat memperoleh bantuan biaya kegiatan perlindungan WNI dan BHI serta promosi dari anggaran Perwakilan RI yang membawahkannya.
(2) Besarnya bantuan biaya kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penilaian Kepala Perwakilan Diplomatik yang membawahkannya atas kebutuhan, sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Konsul Kehormatan yang telah diangkat sebelum Peraturan Menteri ini berlaku wajib mentaati ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor 09/ OR/OI/91/01 Tahun 1991 tentang Pedoman Umum Pengangkatan dan Tata Kerja Konsul Kehormatan; dan
b. Pasal 57 ayat (3) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK 06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Febuari 2014 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, R. M. MARTY M. NATALEGAWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
