Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Perwakilan Diplomatik adalah Kedutaan Besar Republik INDONESIA dan Perutusan Tetap Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA.
2. Kepala Perwakilan Diplomatik adalah Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Kuasa Usaha Tetap, dan Kuasa Usaha Sementara yang masing-masing memimpin perwakilan di negara penerima.
3. Konsul Jenderal Kehormatan dan Konsul Kehormatan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Konsul Kehormatan, adalah konsul kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Negara Penerima Konsul Kehormatan adalah negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan
yang menjadi akreditasi Perwakilan berdasarkan persetujuan para pihak, baik sebagai tempat perwakilan berkedudukan (resident) serta negara bukan kedudukan perwakilan (non-resident) yang menjadi rangkapannya.
5. Tim Penilai Konsul Kehormatan yang selanjutnya disebut Tim Penilai, adalah tim yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk menilai pengangkatan, perpanjangan, pemberhentian, pemberian penghargaan, dan kinerja Konsul Kehormatan.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Pasal 2
(1) Konsul Kehormatan berkedudukan di wilayah kerja tertentu di Negara Penerima Konsul Kehormatan.
(2) Konsul Kehormatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik di Negara Penerima Konsul Kehormatan.
(3) Pembinaan dan pengawasan Konsul Kehormatan secara operasional dan administratif dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab dari Kepala Perwakilan Diplomatik di Negara Penerima Konsul Kehormatan.
Pasal 3
Konsul Kehormatan mempunyai tugas untuk membantu pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Perwakilan Diplomatik di Negara Penerima Konsul Kehormatan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Konsul Kehormatan menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan dan pelindungan warga negara INDONESIA;
b. peningkatan hubungan, kerja sama, dan promosi perdagangan, perindustrian, pariwisata, investasi, dan jasa;
c. peningkatan hubungan, kerja sama, dan promosi sosial budaya;
d. pengamatan keadaan dan perkembangan Negara Penerima Konsul Kehormatan;
e. pelaporan; dan
f. fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Perwakilan Diplomatik dan disetujui oleh Negara Penerima Konsul Kehormatan.
Pasal 5
(1) Pengangkatan, perpanjangan masa tugas, dan pemberhentian Konsul Kehormatan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Menteri.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan rekomendasi Sekretaris Jenderal.
Pasal 6
(1) Persyaratan untuk dapat diusulkan dan diangkat sebagai Konsul Kehormatan terdiri atas:
a. mempunyai wawasan, minat, perhatian, dan bersimpati terhadap INDONESIA;
b. bukan pegawai pemerintah Negara Penerima Konsul Kehormatan;
c. kalangan profesional yang berpengaruh dari berbagai bidang;
d. mempunyai akses dan jejaring yang luas dengan berbagai pemangku kepentingan di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, atau dunia usaha di wilayah kerja calon Konsul Kehormatan;
e. warga negara yang terhormat dan terpandang dalam masyarakat serta memiliki reputasi yang baik dari segi integritas, moral, dan sosial;
f. memiliki kemampuan finansial untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Konsul Kehormatan;
g. tidak sedang atau tidak pernah terlibat dalam perkara kriminal, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana atau perdata;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat diangkat;
j. tidak sedang menjadi Konsul Kehormatan dari negara lain;
k. mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris, bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya, dan/atau bahasa INDONESIA; dan
l. mendapatkan persetujuan dari kementerian luar negeri setempat;
(2) Dalam hal calon berusia lebih dari 65 (enam puluh lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i disertai dengan rekomendasi tertulis dari Kepala Perwakilan Diplomatik.
Pasal 7
(1) Pengusulan Konsul Kehormatan dilakukan dengan cara:
a. Kepala Perwakilan Diplomatik mengajukan usulan Konsul Kehormatan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal berdasarkan perintah dari Menteri atau inisiatif Perwakilan Diplomatik;
b. usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan melampirkan dokumen pas foto, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan tertulis yang menyatakan kesediaan untuk diangkat sebagai calon Konsul Kehormatan.
c. usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibahas dalam rapat Tim Penilai;
d. Tim Penilai menyampaikan hasil penilaian kepada Sekretaris Jenderal;
e. Sekretaris Jenderal merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengusulan pengangkatan Konsul Kehormatan berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai;
dan
f. Menteri menyampaikan usulan pengangkatan Konsul Kehormatan kepada PRESIDEN.
(2) Penyampaian usulan pengangkatan Konsul Kehormatan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam huruf f untuk mendapatkan penetapan melalui keputusan PRESIDEN dan surat tauliah (letter of commission).
(3) Menteri melalui Sekretaris Jenderal menyampaikan petikan keputusan PRESIDEN dan surat tauliah (letter of commission) mengenai pengangkatan Konsul Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Perwakilan Diplomatik di Negara Penerima Konsul Kehormatan.
Pasal 8
(1) Acara penyerahan keputusan PRESIDEN dan surat tauliah (letter of commission) kepada Konsul Kehormatan dilakukan oleh Kepala Perwakilan Diplomatik atau pejabat Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Acara penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di INDONESIA atau di luar negeri.
(3) Dalam hal acara penyerahan dilaksanakan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), tata cara pelaksanaan penyerahan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dan kebiasaan di Negara Penerima Konsul Kehormatan.
(4) Dalam hal acara penyerahan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Konsul Kehormatan tetap dapat melaksanakan tugasnya.
Pasal 9
Konsul Kehormatan mempunyai masa tugas 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan PRESIDEN mengenai pengangkatan Konsul Kehormatan.
Pasal 10
(1) Masa tugas Konsul Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pertimbangan:
a. memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan misi Perwakilan Diplomatik dan pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Perwakilan Diplomatik;
b. masih memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
c. diusulkan oleh Kepala Perwakilan Diplomatik.
(3) Ketentuan mengenai pengusulan pengangkatan Konsul Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai perpanjangan masa tugas Konsul Kehormatan.
(4) Pertimbangan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan oleh Kepala Perwakilan Diplomatik kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal 6 (enam) bulan terhitung sejak sebelum berakhirnya masa tugas Konsul Kehormatan.
Pasal 11
(1) Konsul Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diberhentikan dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. selesainya masa tugas;
d. putusnya hubungan diplomatik dengan Negara Penerima Konsul Kehormatan;
e. pembukaan kantor Perwakilan Diplomatik atau konsuler di wilayah kerja Negara Penerima Konsul Kehormatan;
f. menyalahgunakan kedudukan, wewenang, tugas, dan fungsi sebagai Konsul Kehormatan;
g. usulan dan penilaian Kepala Perwakilan Diplomatik di Negara Penerima Konsul Kehormatan;
h. tidak lagi memenuhi persyaratan pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
dan/atau
i. atas pertimbangan kepentingan nasional.
Pasal 12
Pengusulan pemberhentian Konsul Kehormatan .sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan cara:
a. Tim Penilai menyampaikan hasil penilaian berupa rekomendasi pemberhentian Konsul Kehormatan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
b. Menteri menyampaikan usulan pemberhentian Konsul Kehormatan kepada
untuk mendapatkan penetapan.
Pasal 13
(1) Menteri membentuk dan MENETAPKAN Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sekretaris Jenderal;
b. Staf Ahli Bidang Manajemen; dan
c. unsur terdiri atas:
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika;
3. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa; dan
4. satuan kerja terkait di Kementerian.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melaksanakan rapat Tim Penilai Konsul Kehormatan dengan dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Manajemen untuk:
1. melakukan kajian dan analisis terhadap pengusulan pengangkatan, perpanjangan masa tugas, dan pemberhentian Konsul Kehormatan yang disampaikan oleh Perwakilan Diplomatik;
2. melakukan evaluasi dan merumuskan rekomendasi atas pengusulan pengangkatan, perpanjangan masa tugas, dan pemberhentian Konsul Kehormatan;
3. melakukan evaluasi dan merumuskan rekomendasi atas laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Konsul Kehormatan; dan
4. melakukan evaluasi dan merumuskan rekomendasi atas usulan penghargaan untuk Konsul Kehormatan dari Perwakilan Diplomatik, dan
b. menyampaikan rekomendasi kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 14
Hak istimewa dan kekebalan dapat diberikan kepada Konsul Kehormatan secara terbatas sesuai dengan:
a. hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional;
b. hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Penerima Konsul Kehormatan;
c. hukum dan kebiasaan internasional; dan
d. memperhatikan asas timbal balik.
Pasal 15
(1) Alat perlengkapan kerja diberikan bagi setiap Konsul Kehormatan dari Perwakilan Diplomatik di Negara Penerima Konsul Kehormatan untuk mendukung administrasi pelaksanaan tugas dan fungsinya, berupa:
a. cap dinas (official seals);
b. bendera negara Republik INDONESIA;
c. lambang negara Republik INDONESIA;
d. foto PRESIDEN Republik INDONESIA dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA;
e. kartu tanda pengenal dari Kementerian dan berlaku selama masa tugas;
f. papan nama kantor Konsul Kehormatan; dan
g. kertas dan amplop dengan kop/kepala surat lambang negara Republik INDONESIA.
(2) Alat perlengkapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d disiapkan oleh unit kerja yang membidangi urusan umum di Kementerian.
(3) Alat perlengkapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disiapkan oleh unit kerja yang membidangi urusan administrasi perwakilan di Kementerian.
(4) Alat perlengkapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g disiapkan oleh Perwakilan Diplomatik di Negara Penerima Konsul Kehormatan.
(5) Alat perlengkapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diserahkan kepada Konsul Kehormatan melalui Perwakilan.
(6) Spesifikasi Alat perlengkapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
(7) Alat perlengkapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dikembalikan kepada Perwakilan Diplomatik di Negara Penerima Konsul Kehormatan setelah berakhir masa tugas Konsul Kehormatan.
Pasal 16
Penggunaan alat perlengkapan kerja Konsul Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan ketentuan:
a. cap dinas:
1. hanya dipergunakan oleh Konsul Kehormatan selama menjalankan tugas dan fungsinya;
2. Konsul Kehormatan bertanggung jawab atas keamanan pemakaian cap dinas; dan
3. bentuk dan cara penggunaan cap dinas yang digunakan oleh Perwakilan Diplomatik berlaku bagi Konsul Kehormatan.
b. bendera negara:
1. bendera negara harus dikibarkan di kantor Konsul Kehormatan setiap hari kerja antara matahari terbit sampai dengan matahari terbenam;
2. dalam hal luar biasa dapat diadakan pengecualian yaitu pengibaran bendera siang malam seperti pada hari perayaan nasional tertentu atau hari lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA untuk memperingati suatu peristiwa yang memiliki arti penting bagi bangsa dan negara;
3. dalam hal hari besar INDONESIA bersamaan jatuhnya dengan hari besar setempat, bendera negara tidak dikibarkan;
4. dalam melaksanakan pengibaran bendera negara di kantor Konsul Kehormatan, perlu diperhatikan kebiasaan dan peraturan protokoler negara penerima;
5. cara menaikkan, menurunkan, menyimpan, dan menggunakan bendera negara untuk penutup jenazah, serta tata cara penggunaan lainnya berpedoman pada ketentuan mengenai bendera negara dan panji kepresidenan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
6. posisi bendera negara berada di posisi kanan apabila disandingkan dengan bendera negara setempat.
c. lambang negara:
1. lambang negara dipasang sebagai perisai dengan cara menempelkannya di luar atau di dalam ruangan pada dinding yang tegak lurus di tempat yang pantas dan mudah dilihat;
2. dalam hal suatu ruangan lambang negara ditempatkan bersamaan dengan gambar PRESIDEN Republik INDONESIA dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA maka posisi lambang negara ditempatkan lebih tinggi dan berada di antara gambar PRESIDEN Republik INDONESIA dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA.
Pasal 17
Pelaksanaan tata persuratan, kearsipan, dan publikasi dilakukan dengan cara:
a. penggunaan kertas kop dengan lambang negara dan tata persuratan mengikuti ketentuan yang berlaku di Kementerian dan Perwakilan Diplomatik di Negara Penerima Konsul Kehormatan;
b. surat dengan lambang negara
dilarang digunakan bagi surat menyurat yang sifatnya pribadi;
c. Konsul Kehormatan menyimpan dan memelihara arsip yang dilakukan oleh Konsul Kehormatan;
d. penyimpanan arsip Konsul Kehormatan harus terjamin keamanan dan kerahasiaannya;
e. semua arsip Konsul Kehormatan merupakan milik Negara Republik INDONESIA dan harus dikembalikan kepada Kementerian atau Perwakilan Diplomatik di Negara Penerima Konsul Kehormatan, pada saat masa tugas Konsul Kehormatan berakhir;
f. Perwakilan Diplomatik di Negara Penerima Konsul Kehormatan menyediakan Peraturan Perundang- undangan dan berbagai publikasi yang diperlukan oleh Konsul Kehormatan dalam menjalankan tugas; dan
g. bahan publikasi tersebut diterbitkan dalam bahasa Inggris dan bahasa Negara Penerima Konsul Kehormatan.
Pasal 18
(1) Konsul Kehormatan wajib melaksanakan koordinasi, konsultasi, dan sinergi dalam melaksanakan tugas dan fungsi dengan Kepala Perwakilan Diplomatik di Negara Penerima Konsul Kehormatan, termasuk dalam penyusunan dan pelaksanaan program dan kegiatan.
(2) Konsul Kehormatan wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi dengan menyampaikan laporan berkala setiap 6 (enam) bulan mengenai pelaksanaan program dan kegiatan, serta laporan khusus kepada Kepala Perwakilan Diplomatik di Negara Penerima Konsul Kehormatan.
Pasal 19
(1) Kepala Perwakilan Diplomatik berwenang dan wajib memberikan petunjuk, arahan, bimbingan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Konsul Kehormatan.
(2) Kepala Perwakilan Diplomatik berwenang dan wajib untuk melaksanakan pertemuan koordinasi baik secara luring maupun daring dengan Konsul Kehormatan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan.
(3) Kepala Perwakilan Diplomatik berwenang dan wajib untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Konsul Kehormatan.
(4) Kepala Perwakilan Diplomatik melaporkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Konsul Kehormatan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal setiap 6 (enam) bulan.
(5) Kepala Perwakilan Diplomatik menunjuk pelaksana fungsi sebagai koordinator pada Perwakilan Diplomatik yang sesuai dengan tugas dan kegiatan Konsul Kehormatan.
Pasal 20
(1) Pengamatan keadaan dan perkembangan Negara Penerima Konsul Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan oleh Konsul Kehormatan dengan:
a. melakukan pengamatan dan pemantauan terhadap keadaan, perkembangan dan potensi perdagangan, perindustrian, investasi, pariwisata, sosial budaya, pekerja migran INDONESIA, dan hal lain yang terkait dengan pelindungan warga negara INDONESIA.
b. melakukan pengamatan dan pemantauan terhadap perkembangan dan/atau peraturan baru yang dikeluarkan oleh Negara Penerima Konsul Kehormatan yang mempunyai pengaruh terhadap kepentingan INDONESIA.
(2) Pengamatan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Perwakilan Diplomatik di Negara Penerima Konsul Kehormatan.
Pasal 21
Konsul Kehormatan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya, wajib:
a. menyediakan kantor yang terletak di kawasan yang representatif dengan ruang kerja, ruang penyimpanan arsip, dan sarana komunikasi, berupa telepon, faksimil, situs internet, dan e-mail; dan
b. memasang alat perlengkapan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 huruf b, huruf c, huruf d dan huruf f di kantor Konsul Kehormatan.
Pasal 22
(1) Konsul Kehormatan tidak mendapatkan gaji atau honorarium dari Pemerintah Republik INDONESIA.
(2) Konsul Kehormatan dilarang memungut biaya dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Pasal 23
(1) Konsul Kehormatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat mengusulkan kegiatan kepada Kepala Perwakilan Diplomatik.
(2) Persetujuan Kepala Perwakilan Diplomatik terhadap usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kesesuaian dengan strategi dan kebijakan luar negeri
serta perencanaan program dan kegiatan Perwakilan Diplomatik.
(3) Usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disetujui oleh Kepala Perwakilan Diplomatik dapat diberikan dukungan anggaran yang berasal dari daftar
isian pelaksanaan anggaran Perwakilan Diplomatik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran Perwakilan Diplomatik.
(4) Pelaksanaan usulan kegiatan yang disetujui oleh Kepala Perwakilan Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan di bawah koordinasi fungsi terkait pada Perwakilan Diplomatik.
(5) Penggunaan dan pertanggungjawaban dukungan anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Kepala Perwakilan Diplomatik wajib melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap anggaran Perwakilan Diplomatik yang dipergunakan untuk membantu kegiatan Konsul Kehormatan.
Pasal 25
(1) Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada Konsul Kehormatan yang berjasa dalam memajukan dan meningkatkan hubungan bilateral INDONESIA dan Negara Penerima Konsul Kehormatan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. piagam;
b. tanda jasa; atau
c. tanda kehormatan.
(3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Tim Penilai melalui Sekretaris Jenderal atas usulan dari Perwakilan Diplomatik.
(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Konsul Kehormatan yang telah diangkat sebelum Peraturan Menteri ini berlaku wajib mentaati ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Konsul Kehormatan Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 219), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2021
MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RETNO L. P. MARSUDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
