Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP)

PERMENLU No. 1 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Pedoman Umum Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA adalah panduan bagi Unit Eselon I dan II di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA dalam menyusun dokumen- dokumen SAKIP.

Pasal 2

Seluruh Eselon I dan II di Kementerian Luar Negeri serta Kepala Perwakilan Republik INDONESIA wajib untuk membuat dokumen-dokumen SAKIP sesuai dengan Pedoman Umum Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA Nomor: SK.03/A/OT/XII/2002/02 Tahun 2002 tentang Pedoman Umum Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.05/A/OT/IV/2004/02 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2012 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, MARTY M. NATALEGAWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN