Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI

PERMENLU No. 1 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. 2. Luar Negeri adalah di luar batas wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 3. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah. 4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 5. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. 6. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa. 7. Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa. 8. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa. 9. Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan. 10. Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola. 11. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang. 12. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian,pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. 13. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir. 14. Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/ atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. 15. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu. 16. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya. 17. Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi. 18. Kementerian adalah Kementerian Luar Negeri. 19. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 20. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional. 21. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut dengan Kepala Perwakilan adalah Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Tetap Republik INDONESIA, Kuasa Usaha Tetap, Kuasa Usaha Sementara, Konsul Jenderal, Konsul, atau Pejabat Sementara (Acting) Kepala Perwakilan Konsuler yang masing-masing memimpin Perwakilan di Negara Penerima atau Wilayah Kerja atau Organisasi Internasional. 22. Pejabat Fungsional Diplomat/Pejabat Diplomatik Kekonsuleran yang selanjutnya disebut Diplomat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam penyelenggaraan politik dan hubungan luar negeri. 23. Pejabat Penata Kanselerai/Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan yang selanjutnya disebut Penata Kanselerai adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian dan Perwakilan untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler. 24. Pejabat Fungsional Pranata Informasi Diplomatik/Petugas Komunikasi yang selanjutnya disebut PID adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengolahan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler. 25. Pegawai Setempat adalah pegawai tetap atau pegawai tidak tetap yang dipekerjakan atas dasar kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu, guna melakukan tugas- tugas tertentu pada Perwakilan. 26. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tempat kedudukannya, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 27. Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak. 28. Atase Teknis adalah Pegawai Negeri dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang ditempatkan di Perwakilan Diplomatik tertentu untuk melaksanakan tugas yang menjadi bidang wewenang Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.

Pasal 2

(1) Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Menteri berlaku bagi Pengadaan Barang/Jasa yang pelaksanaan pekerjaannya dan pemanfaatan hasil pekerjaannya dilakukan di Luar Negeri. (2) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Barang; b. Pekerjaan Konstruksi; c. Jasa Konsultansi; dan d. Jasa Lainnya. (3) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara terintegrasi. (4) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara: a. Swakelola; dan/atau b. Penyedia.

Pasal 3

Pelaku Pengadaan Barang/Jasa di luar negeri terdiri atas: a. KPA; b. PPK; c. pejabat pengadaan; d. kelompok kerja pemilihan; e. Agen Pengadaan; f. PjPHP/PPHP; g. Penyelenggara Swakelola; dan h. Penyedia.

Pasal 4

(1) KPA pada Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri. (2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan sesuai pendelegasian dari Menteri. (3) Penunjukan KPA untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 5

(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. Diplomat; b. Penata Kanselerai; c. PID; d. Atase Teknis; e. staf teknis; dan/atau f. aparatur sipil negara lainnya yang berasal dari Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran. (2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di luar negeri yang dananya bersumber dari anggaran instansinya. (3) PPK wajib memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa. (4) Dalam hal tidak terdapat sumber daya manusia Perwakilan yang memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa, PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit telah mengikuti pelatihan Pengadaan Barang/Jasa. (5) Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan sertifikat pelatihan yang dikeluarkan penyelenggara pelatihan.

Pasal 6

(1) Pejabat pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c melaksanakan pengadaan langsung dan/atau Penunjukan Langsung. (2) Pejabat pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Diplomat; b. Penata Kanselerai; c. PID; d. Atase Teknis; e. staf teknis; f. aparatur sipil negara lainnya yang berasal dari Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran; dan/atau; g. Pegawai Setempat. (3) Pejabat pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pengadaan langsung dan/atau Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai pagu paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pengadaan langsung dan/atau Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi nilai pagu paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (4) Pejabat pengadaan wajib memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa. (5) Dalam hal tidak terdapat sumber daya manusia Perwakilan yang memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa, pejabat pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit telah mengikuti pelatihan Pengadaan Barang/Jasa. (6) Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuktikan dengan sertifikat pelatihan yang dikeluarkan penyelenggara pelatihan.

Pasal 7

(1) Untuk mengelola pemilihan Penyedia, dibentuk kelompok kerja pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d oleh UKPBJ atau KPA. (2) Kelompok kerja pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Diplomat; b. Penata Kanselerai; c. PID; d. Atase Teknis; e. staf teknis; f. aparatur sipil negara lainnya yang berasal dari Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran; dan/atau g. Pegawai Setempat. (3) Kelompok kerja pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berasal dari: a. sumber daya manusia Perwakilan, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perwakilan; b. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, ditetapkan oleh PA/KPA penanggung jawab anggaran; atau c. UKPBJ pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ. (4) Kelompok kerja pemilihan harus memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa. (5) Dalam hal sumber daya manusia Perwakilan ditugaskan sebagai kelompok kerja pemilihan menggunakan anggaran Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, penugasan tersebut harus mendapat persetujuan Kepala Perwakilan.

Pasal 8

(1) Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. (2) Tugas Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggantikan kelompok kerja pemilihan. (3) Pengadaan Barang/Jasa melalui Agen Pengadaan harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan negara setempat.

Pasal 9

(1) PjPHP/PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f terdiri atas: a. Diplomat; b. Penata Kanselerai; c. PID; d. Atase Teknis; e. staf teknis; f. aparatur sipil negara lainnya yang berasal dari Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran; dan/atau g. Pegawai Setempat. (2) PjPHP memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya bernilai paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi bernilai paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (3) PPHP memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya bernilai paling sedikit di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi bernilai paling sedikit di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 10

(1) Penyelenggaraan Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g terdiri atas Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan/atau Tim Pengawas. (2) Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan/atau Tim Pengawas mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h wajib memenuhi kualifikasi administrasi baik sesuai dengan praktik bisnis maupun ketentuan perundang- undangan negara setempat. (2) Jika di negara setempat tidak terdapat Penyedia yang mampu melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa maka Penyedia di negara lain dapat dipilih dengan mempertimbangkan prinsip dan etika pengadaan.

Pasal 12

(1) Dalam hal terdapat kekurangan/keterbatasan sumber daya manusia Perwakilan untuk mengisi jabatan pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, huruf d dan huruf f, dapat dilakukan penugasan sementara kepada: a. Diplomat, Penata Kanselerai, PID, Atase Teknis, dan/atau Pegawai Setempat pada Perwakilan terdekat; atau b. Pejabat Bagian Layanan Pengadaan/UKPBJ yang dianggap memiliki kompetensi, dengan pembebanan anggaran pada Perwakilan yang melakukan Pengadaan Barang/Jasa. (2) Dalam hal terdapat kekurangan/keterbatasan jumlah sumber daya manusia Perwakilan maka Kepala Operasional Perwakilan dapat menjabat sebagai PPK. (3) PPK tidak dapat merangkap sebagai pejabat pengadaan, kelompok kerja pemilihan, dan PjPHP/PPHP atas anggaran yang menjadi tanggung jawabnya.

Pasal 13

Dalam hal Perwakilan memiliki keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa maka hanya ketua kelompok kerja Pengadaan Barang/Jasa yang dipersyaratkan memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 14

Pengadaan Barang/Jasa di Perwakilan dilakukan melalui: a. swakelola; dan/atau b. Penyedia.

Pasal 15

(1) Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a terdiri atas swakelola: a. Tipe I yaitu penyelenggara swakelola yang ditetapkan oleh PA/KPA; atau b. Tipe II yaitu tim persiapan dan tim pengawas ditetapkan oleh PA/KPA serta tim pelaksana ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana swakelola. (2) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan sumber daya manusia Perwakilan dan efisiensi anggaran.

Pasal 16

Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b merupakan metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya/Jasa Konsultasi yang terdiri atas: a. pengadaan langsung; b. Penunjukan Langsung; dan c. Tender/Seleksi.

Pasal 17

Pelaksanaan pengadaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilaksanakan sebagai berikut: a. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Konsultansi; atau b. permintaan penawaran yang disertai dengan keterangan tertulis serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk pengadaan langsung yang menggunakan kontrak atau bukti pembelian sesuai dengan praktik bisnis negara setempat.

Pasal 18

Pelaksanaan pengadaan langsung dengan pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a menggunakan faktur (invoice) atau kuitansi.

Pasal 19

Pelaksanaan pengadaan langsung dengan permintaan penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. pejabat pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik; b. pejabat pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. pejabat pengadaan dapat mengundang atau berkorespondensi dengan Pelaku Usaha yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi; d. undangan atau korespondensi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan; e. Pelaku Usaha yang diundang atau yang telah dikorespendensi oleh pejabat pengadaan menyampaikan secara langsung penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi sesuai jadwal yang telah ditentukan; dan f. pejabat pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan; g. negosiasi harga dilakukan berdasarkan harga perkiraan sendiri dan/atau informasi selain informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; h. hasil kesepakatan negosiasi dituangkan dalam kontrak atau bukti pembelian sesuai dengan praktik bisnis negara setempat oleh PPK; i. pejabat pengadaan dapat melakukan pengadaan langsung dengan mengundang Pelaku Usaha lain, dalam hal negosiasi harga sebagaimana dimaksud dalam huruf g tidak menghasilkan kesepakatan; j. terhadap pengadaan langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf h, pejabat pengadaan membuat berita acara hasil pengadaan langsung yang memuat paling sedikit: 1. nama dan alamat Penyedia; 2. harga penawaran dan harga hasil negosiasi; 3. ruang lingkup pekerjaan; dan 4. tanggal dibuatnya Berita Acara.

Pasal 20

Penunjukan Langsung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Tender/Seleksi dilakukan dengan tahapan meliputi: a. kelompok kerja pemilihan melakukan pengumuman Tender/Seleksi paling sedikit melalui website Perwakilan atau Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah; b. selain pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kelompok kerja pemilihan dapat mengundang Pelaku Usaha yang dianggap mampu; c. Pelaku Usaha melakukan pendaftaran dan pengambilan dokumen; d. kelompok kerja pemilihan memberi penjelasan; b. Pelaku Usaha menyampaikan dokumen penawaran sampai batas waktu pemasukan penawaran; c. kelompok kerja pemilihan memeriksa dokumen terkait dengan penawaran administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi; d. kelompok kerja pemilihan melakukan evaluasi administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi; e. kelompok kerja pemilihan melakukan pembuktian kualifikasi; f. kelompok kerja pemilihan MENETAPKAN dan mengumumkan pemenang; g. masa sanggah; dan h. kelompok kerja pemilihan melaporkan hasil pemilihan kepada PPK.

Pasal 22

(1) Bentuk dan muatan bukti pembelian dan kontrak Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal bentuk dan muatan bukti pembelian dan kontrak Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud ayat (1) berbeda dengan hukum negara setempat dan dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi Pengadaan Barang/Jasa, bentuk dan muatan bukti pembelian dan kontrak Pengadaan Barang/Jasa dapat menyesuaikan dengan hukum negara setempat. (3) Bukti pembelian dan kontrak Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam bahasa di negara setempat/bahasa Inggris dan bahasa INDONESIA.

Pasal 23

(1) Sengketa kontrak Pengadaan Barang/Jasa antara PPK dengan Penyedia di negara setempat diselesaikan dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan mencegah pemborosan keuangan negara. (2) Penyelesaian sengketa kontrak Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. litigasi; atau b. nonlitigasi.

Pasal 24

(1) Dalam hal PPK tidak dapat melakukan serah terima pekerjaan dari Penyedia di luar negeri, pemeriksaan terhadap barang/jasa dibantu oleh sumber daya manusia Perwakilan. (2) PPK menandatangani berita acara serah terima atau dokumen sejenis lainnya yang lazim dalam praktik bisnis di negara setempat. (3) Penunjukkan sumber daya manusia Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPA penanggung jawab anggaran setelah dikoordinasikan dengan Kepala Perwakilan setempat.

Pasal 25

(1) Penanganan keadaan darurat dilakukan untuk keselamatan/perlindungan masyarakat atau warga negara INDONESIA yang berada di luar negeri yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera. (2) Status keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perwakilan setelah berkonsultasi dengan Menteri. (3) Pengaturan kriteria keadaan darurat dan teknis Pengadaan Barang/Jasa keadaan darurat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 26

(1) Dalam hal ketentuan dalam peraturan perundang- undangan INDONESIA mengenai Pengadaan Barang/Jasa tidak dapat dilaksanakan, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa menyesuaikan dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa di negara setempat. (2) Penyesuaian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan tertulis dari kantor hukum di negara setempat yang dijadikan dasar pengambilan keputusan oleh pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA dan menjadi kelengkapan dokumen Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 27

Pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan honorarium yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pengadaan Barang/Jasa di luar negeri yang telah melalui tahapan persiapan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik INDONESIA di Luar Negeri.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik INDONESIA di Luar Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 429), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30

Peratuan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2019 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd RETNO L. P. MARSUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA