Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI, KEPUTUSAN MENTERI, DAN KEPUTUSAN PIMPINAN TINGGI MADYA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Menteri Luar Negeri adalah pembuatan Peraturan Menteri Luar Negeri yang
mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.
2. Pembentukan Keputusan Menteri Luar Negeri dan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya adalah proses pembuatan Keputusan Menteri Luar Negeri dan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya yang mencakup tahapan penyusunan, pembahasan, dan penetapan.
3. Peraturan Menteri Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Peraturan Menteri adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri, untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat, atau berdasarkan kewenangan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
4. Keputusan Menteri Luar Negeri yang selanjutnya disebut Keputusan Menteri adalah keputusan yang ditetapkan Menteri Luar Negeri dengan materi muatan bersifat konkret, individual, dan final guna menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
5. Keputusan Pimpinan Tinggi Madya adalah keputusan yang ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Luar Negeri dengan materi muatan bersifat konkret, individual, dan final guna menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup terbatas pada unit yang dipimpin oleh pimpinan tinggi madya bersangkutan.
6. Program Pembentukan Peraturan Menteri adalah program pembentukan Peraturan Menteri yang disusun secara terencana, terstandar, dan sistematis.
7. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya disebut JDIH Kemenlu adalah JDIH pada Kementerian Luar Negeri.
8. Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Perancang adalah pegawai negeri
sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
11. Sekretaris Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi.
12. Pemrakarsa adalah pimpinan tinggi madya yang mengajukan usulan pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya.
13. Biro Hukum dan Administrasi Kementerian dan Perwakilan, yang selanjutnya disingkat BHAKP adalah unit kerja pada Sekretariat Jenderal Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemrakarsa dan BHAKP dalam Pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan keseragaman bentuk Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya;
b. mewujudkan keharmonisan materi muatan peraturan perundang-undangan dan sinkronisasi kebijakan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya;
c. menjamin kepastian hukum; dan
d. meningkatkan efektivitas sistem JDIH Kemenlu.
Pasal 3
Pembentukan Peraturan Menteri dilakukan dengan tahapan:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. pembahasan;
d. penetapan; dan
e. pengundangan.
Pasal 4
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri dilakukan dalam Program Pembentukan Peraturan Menteri.
(2) Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk periode 1 (satu) tahun.
Pasal 5
Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan oleh Pemrakarsa berdasarkan:
a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau
b. kewenangan.
Pasal 6
(1) Pemrakarsa mengajukan usulan Pembentukan Peraturan Menteri paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober setiap tahun.
(2) Usulan Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Kepala BHAKP.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan konsepsi yang meliputi:
a. urgensi dan tujuan pembentukan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan dan arah pengaturan.
(4) Konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dijabarkan dalam suatu naskah urgensi.
(5) Penyampaian usulan Pembentukan Peraturan Menteri kepada Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan:
a. naskah urgensi; dan
b. konsepsi rancangan awal Peraturan Menteri.
Pasal 7
(1) Berdasarkan usulan dari Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretaris Jenderal menginstruksikan Kepala BHAKP untuk menyusun Program Pembentukan Peraturan Menteri yang sesuai dengan target kinerja untuk 1 (satu) tahun ke depan.
(2) Untuk menyusun Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BHAKP menyelenggarakan rapat koordinasi dengan seluruh Pemrakarsa.
(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk memfinalisasi Program Pembentukan Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) berupa Program Pembentukan Peraturan Menteri.
(2) Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. judul;
b. pokok materi muatan;
c. amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan;
d. Pemrakarsa; dan
e. urgensi.
(3) Format Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Konsep akhir Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri paling lambat pada minggu pertama bulan Desember setiap tahun.
(2) Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan oleh Menteri.
(3) Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 10
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan usulan penyusunan Peraturan Menteri di luar Program Pembentukan Peraturan Menteri dengan mengajukan izin prakarsa kepada Menteri.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau
b. kewenangan berdasarkan kebutuhan organisasi.
Pasal 11
(1) Pengajuan usulan penyusunan Peraturan Menteri di luar Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan, dengan tembusan kepada:
a. Sekretaris Jenderal; dan
b. Kepala BHAKP.
(2) Usulan penyusunan Peraturan Menteri di luar Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan konsepsi yang meliputi:
a. urgensi dan tujuan pembentukan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan dan arah pengaturan.
(3) Konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dijabarkan dalam suatu naskah urgensi.
(4) Penyampaian usulan penyusunan Peraturan Menteri di luar Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
a. naskah urgensi; dan
b. konsepsi rancangan awal Peraturan Menteri.
(5) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Menteri dapat menyetujui atau menolak izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(6) Dalam hal Menteri menyetujui usulan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemrakarsa menindaklanjuti dengan penyusunan dan pembahasan Peraturan Menteri.
(7) Dalam hal Menteri menolak usulan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), usulan penyusunan Peraturan Menteri dikembalikan kepada Pemrakarsa.
Pasal 12
(1) Pemrakarsa menyusun rancangan Peraturan Menteri yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau telah mendapatkan izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6).
(2) Dalam penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa membentuk tim penyusun rancangan Peraturan Menteri yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Tim penyusun rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
a. Pemrakarsa;
b. BHAKP; dan
c. unit kerja terkait lainnya.
(4) Dalam penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan Perancang pada BHAKP.
(5) Keikutsertaan unsur BHAKP dalam penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk memberikan tanggapan dan saran penyempurnaan terhadap rancangan Peraturan Menteri.
Pasal 13
(1) Pemrakarsa menyelenggarakan rapat penyusunan rancangan Peraturan Menteri dengan mengikutsertakan anggota tim penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b dan huruf c.
(2) Berdasarkan hasil rapat penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), anggota tim penyusun melaporkan dan/atau meminta arahan dari pimpinan mengenai perkembangan penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan/atau permasalahan yang dihadapi untuk memperoleh persetujuan.
(3) Rapat penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan rancangan Peraturan Menteri yang telah disetujui oleh Pemrakarsa dan anggota tim penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b dan huruf c.
Pasal 14
(1) Pemrakarsa menyelenggarakan rapat pembahasan rancangan Peraturan Menteri dengan mengikutsertakan anggota tim penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b dan huruf c.
(2) Dalam hal terdapat keterkaitan materi muatan yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga teknis terkait, rapat pembahasan melibatkan kementerian/lembaga teknis terkait.
(3) Penyelenggaraan rapat pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh BHAKP.
(4) Pembahasan rancangan Peraturan Menteri dapat melibatkan tenaga ahli, praktisi, akademisi dan/atau pemangku kepentingan lain sesuai dengan kebutuhan materi muatan yang akan diatur.
Pasal 15
(1) Dalam pembahasan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Perancang pada BHAKP bersama dengan Perancang pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi disampaikan secara tertulis oleh Pemrakarsa atas nama Menteri kepada menteri atau pimpinan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyampaian permohonan pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembentukan peraturan perundang- undangan dengan melampirkan:
a. naskah urgensi; dan
b. rancangan Peraturan Menteri hasil penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
Pasal 17
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi bertujuan untuk:
a. menyelaraskan dengan:
1. Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi atau yang setingkat, dan putusan pengadilan; dan
2. teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
b. menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur.
Pasal 18
Ketentuan mengenai tata cara pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Pemrakarsa menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal dokumen hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, yang terdiri atas:
a. surat keterangan telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan Peraturan Menteri dari pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan; dan
b. rancangan Peraturan Menteri hasil pengharmonisasian.
(2) Berdasarkan dokumen hasil pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal menginstruksikan Kepala BHAKP untuk meminta paraf persetujuan kepada:
a. Pemrakarsa; dan
b. pimpinan tinggi madya terkait lainnya atau pelaksana tugas pimpinan tinggi madya terkait lainnya.
(3) Paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibubuhkan pada rancangan Peraturan Menteri hasil pengharmonisasian.
Pasal 20
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) untuk memperoleh penetapan Menteri.
(2) Rancangan Peraturan Menteri ditetapkan oleh Menteri menjadi Peraturan Menteri dengan membubuhkan tanda tangan.
(3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kembali kepada Sekretaris Jenderal.
(4) Sekretaris Jenderal menginstruksikan Kepala BHAKP untuk membubuhkan nomor dan tanggal penetapan pada naskah asli Peraturan Menteri.
Pasal 21
(1) Naskah asli Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) selanjutnya diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Sekretaris Jenderal menyampaikan surat permohonan pengundangan Peraturan Menteri kepada pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan:
a. 2 (dua) naskah asli Peraturan Menteri;
b. 1 (satu) salinan naskah Peraturan Menteri;
c. 1 (satu) salinan lunak Peraturan Menteri;
d. lampiran analisis kesesuaian antara Peraturan Perundang-undangan yang akan diundangkan dengan Peraturan Perundang-undangan yang setingkat, Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau dengan putusan pengadilan;
dan
e. surat keterangan telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan Peraturan Menteri dari pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengundangan Peraturan Menteri dalam berita negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Pasal 22
(1) Pemrakarsa menyimpan dokumen proses pembentukan Peraturan Menteri, yang meliputi:
a. naskah urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4);
b. Keputusan Menteri tentang Program Pembentukan Peraturan Menteri;
c. salinan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya tentang penetapan tim penyusun rancangan Peraturan Menteri;
d. notula rapat penyusunan Peraturan Menteri;
e. notula rapat pembahasan Peraturan Menteri;
f. surat permohonan pengharmonisasian; dan
g. surat keterangan telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan Peraturan Menteri.
(2) Dalam hal usulan penyusunan Peraturan Menteri dengan menggunakan izin prakarsa, Pemrakarsa menyimpan dokumen proses pembentukan Peraturan Menteri, yang meliputi:
a. permohonan izin prakarsa kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
b. naskah urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3);
c. persetujuan Menteri terhadap permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6);
d. Keputusan Pimpinan Tinggi Madya tentang penetapan tim penyusun rancangan Peraturan Menteri;
e. notula rapat penyusunan Peraturan Menteri;
f. notula rapat pembahasan Peraturan Menteri;
g. surat permohonan pengharmonisasian; dan
h. surat keterangan telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan Peraturan.
(3) BHAKP menyimpan dokumen proses pembentukan Peraturan Menteri, yang meliputi:
a. rancangan Peraturan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan;
b. naskah asli Peraturan Menteri yang telah diundangkan dalam berita negara Republik INDONESIA; dan
c. naskah asli surat keterangan telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan Peraturan Menteri.
Pasal 23
(1) Salinan naskah Peraturan Menteri disampaikan oleh Kepala BHAKP kepada Pemrakarsa.
(2) Penyebarluasan
naskah Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui situs web JDIH Kemenlu.
(3) Penyebarluasan
naskah Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dapat dilakukan melalui:
a. forum dialog secara tidak langsung dalam bentuk video conference;
b. forum dialog secara langsung dalam bentuk sosialisasi, diskusi, ceramah, lokakarya, seminar, dan/atau pertemuan ilmiah lainnya; dan/atau
c. e-mail blast Kementerian.
(4) Forum dialog secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh Pemrakarsa berkoordinasi dengan BHAKP.
Pasal 24
(1) Pemrakarsa melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri.
(2) Rekomendasi hasil tindak lanjut monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Peraturan Menteri masih tetap berlaku;
b. perubahan Peraturan Menteri; atau
c. pencabutan Peraturan Menteri.
Pasal 25
(1) Tahapan Pembentukan Peraturan Menteri diuraikan dalam Prosedur Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tahapan penyusunan Peraturan Menteri di luar Program Pembentukan Peraturan Menteri diuraikan dalam Prosedur Penyusunan Peraturan Menteri di luar Program sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
(1) Dalam Pembentukan Peraturan Menteri, masyarakat yang memiliki kepentingan terkait materi muatan Peraturan Menteri dapat memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis.
(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis dapat disampaikan melalui:
a. kelompok diskusi terpumpun (focus group discussion);
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. sosialisasi.
Pasal 27
Bentuk dan standar teknik penyusunan Peraturan Menteri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 28
(1) Usulan penyusunan Keputusan Menteri dilakukan berdasarkan:
a. perintah peraturan perundang-undangan yang sifatnya MENETAPKAN;
b. kewenangan Menteri.
(2) Pemrakarsa menyampaikan rancangan Keputusan Menteri kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan Kepala BHAKP.
(3) Rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan salinan lunak.
(4) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rancangan Keputusan Menteri yang merupakan perubahan harus dilengkapi dengan Keputusan Menteri yang akan diubah.
Pasal 29
(1) Sekretaris Jenderal menugaskan Kepala BHAKP untuk memberikan pertimbangan hukum terhadap rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
(2) Pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk menyelaraskan dengan:
a. peraturan perundang-undangan; dan
b. teknik penyusunan.
(3) Kepala BHAKP membubuhkan paraf pada rancangan Keputusan Menteri yang telah diberikan pertimbangan hukum.
(4) Kepala BHAKP menyampaikan rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemrakarsa, pimpinan tinggi madya dan/atau pelaksana tugas pimpinan tinggi madya terkait untuk mendapatkan paraf persetujuan.
Pasal 30
(1) Kepala BHAKP menyampaikan rancangan Keputusan Menteri yang telah dibubuhi paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri untuk memperoleh penetapan.
(3) Menteri MENETAPKAN rancangan Keputusan Menteri dengan membubuhkan tanda tangan dan diserahkan kembali kepada Sekretaris Jenderal.
(4) Sekretaris Jenderal menginstruksikan Kepala BHAKP untuk membubuhkan nomor dan tanggal penetapan pada Keputusan Menteri yang telah ditetapkan.
Pasal 31
BHAKP menyimpan dokumen proses Pembentukan Keputusan Menteri, yang meliputi:
a. rancangan Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan;
b. naskah asli Keputusan Menteri yang telah ditetapkan;
dan
c. salinan lunak Keputusan Menteri yang telah ditetapkan.
Pasal 32
Kepala BHAKP menyampaikan salinan naskah Keputusan Menteri kepada Pemrakarsa.
Pasal 33
Bentuk dan standar teknik penyusunan Keputusan Menteri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 34
(1) Usulan penyusunan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya dilakukan berdasarkan:
a. perintah Peraturan Menteri; dan/atau
b. kewenangan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Pimpinan tinggi pratama menyusun rancangan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Dalam penyusunan rancangan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya, unit pimpinan tinggi pratama meminta sekretariat unit pimpinan tinggi madya untuk melakukan penelahaan.
(4) Sekretariat unit pimpinan tinggi madya melakukan penelahaan terhadap rancangan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya.
(5) Sekretariat unit pimpinan tinggi madya berdasarkan hasil penelaahan menyampaikan rancangan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya kepada pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pimpinan Tinggi Madya untuk dibubuhi paraf persetujuan.
(6) Sekretariat unit pimpinan tinggi madya menyampaikan rancangan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya yang telah dibubuhi paraf persetujuan kepada pimpinan tinggi madya untuk memperoleh penetapan.
(7) Pimpinan Tinggi Madya MENETAPKAN rancangan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya dengan membubuhkan tanda tangan.
(8) Sekretariat unit pimpinan tinggi madya membubuhkan nomor dan tanggal penetapan pada Keputusan Pimpinan Tinggi Madya.
(9) Sekretariat unit pimpinan tinggi madya menyimpan naskah asli Keputusan Pimpinan Tinggi Madya yang telah ditetapkan.
Pasal 35
(1) Usulan penyusunan Keputusan Sekretaris Jenderal dilakukan berdasarkan:
a. perintah Peraturan Menteri; dan/atau
b. kewenangan Sekretaris Jenderal.
(2) Pimpinan tinggi pratama di bawah Sekretariat Jenderal menyusun rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal.
(3) Dalam penyusunan rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal, unit pimpinan tinggi pratama meminta pertimbangan hukum kepada BHAKP.
(4) Pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilakukan melalui rapat koordinasi pembahasan atau permintaan secara tertulis.
(5) Dalam hal permintaan pertimbangan hukum secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal perubahan, harus dilengkapi dengan Keputusan Sekretaris Jenderal yang akan diubah.
Pasal 36
(1) Pimpinan tinggi pratama berdasarkan hasil pertimbangan hukum BHAKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) menyampaikan rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal kepada pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal untuk dibubuhi paraf persetujuan.
(2) Pimpinan tinggi pratama menyampaikan rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal yang telah dibubuhi paraf persetujuan kepada Sekretaris Jenderal untuk memperoleh penetapan.
(3) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal dengan membubuhkan tanda tangan.
(4) Pimpinan tinggi pratama menyampaikan Keputusan Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala BHAKP untuk pembubuhan nomor dan tanggal penetapan Keputusan Sekretaris Jenderal.
Pasal 37
BHAKP menyimpan naskah asli Keputusan Sekretaris Jenderal yang telah ditetapkan.
Pasal 38
Kepala BHAKP menyampaikan salinan naskah Keputusan Sekretaris Jenderal kepada pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Pasal 39
Bentuk dan standar teknik penyusunan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya dan Keputusan Sekretaris Jenderal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata naskah dinas.
Pasal 40
Ketentuan mengenai tata cara pembentukan Keputusan Menteri, Keputusan Pimpinan Tinggi Madya dan/atau Keputusan Sekretaris Jenderal yang mengatur mengenai kepegawaian dan pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kepegawaian dan pengadaan barang dan/atau jasa.
Pasal 41
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri dan Keputusan Pimpinan Eselon I di Lingkungan Kementerian Luar Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 87), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2020
MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RETNO L. P. MARSUDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
