Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca, yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
2. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perfrasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
3. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Luar Negeri dan/atau Perwakilan Republik INDONESIA yang berkaitan dengan penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri INDONESIA yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
8. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang berkedudukan di luar negeri dan/atau dalam negeri untuk secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA pada negara penerima dan/atau pada organisasi internasional PBB dan non-PBB.
9. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang selanjutnya disingkat PPID, adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik di Kementerian dan Perwakilan.
10. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID dan/atau atasan dari atasan langsung.
11. PPID Pelaksana adalah pejabat yang membantu PPID dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik di tingkat unit kerja dan Perwakilan.
12. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan Informasi Publik
13. Permintaan Informasi Publik adalah permohonan untuk memperoleh Informasi Publik dari Kementerian.
14. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian dan Perwakilan, namun tidak termasuk Informasi yang dikecualikan.
15. Pengujian Konsekuensi adalah pengujian secara saksama dan penuh ketelitian untuk menentukan bahwa membuka suatu Informasi Publik dapat berkonsekuensi merugikan kepentingan penyelenggaraan hubungan luar negeri dan/atau pelaksanaan politik luar negeri INDONESIA daripada menutupnya atau sebaliknya.
16. Meja Informasi adalah tempat pelayanan Informasi Publik di Kementerian yang bertujuan memudahkan perolehan Informasi Publik.
17. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Kementerian dan/atau Perwakilan dengan Pemohon Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau menggunakan Informasi Publik.
18. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
19. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Pasal 2
Kementerian dan Perwakilan berhak:
a. menolak memberikan Informasi yang dikecualikan berdasarkan UNDANG-UNDANG; dan
b. menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
(1) Kementerian dan Perwakilan wajib:
a. menyediakan, membuka, mengumumkan, dan memberikan Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana, kecuali Informasi yang dikecualikan;
b. menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
c. membangun, mengembangkan, dan memelihara sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
d. membuat pertimbangan secara tertulis atas/terhadap setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Pemohon Informasi Publik atas Informasi Publik; dan
e. melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang dikecualikan.
(2) Kewajiban Kementerian dan Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan Kementerian
dengan:
a. MENETAPKAN standar layanan Informasi Publik;
b. menunjuk dan MENETAPKAN PPID;
c. MENETAPKAN dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
d. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik dengan Sistem Elektronik dan nonelektronik;
e. MENETAPKAN standar biaya perolehan
Informasi Publik;
f. menganggarkan pembiayaan bagi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
g. membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik;
h. menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi Pusat; dan
i. melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan layanan Informasi Publik pada Kementerian.
(3) Pelaksanaan kewajiban Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperhatikan pelindungan Data Pribadi.
(4) Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
(6) Akses Informasi Publik bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Kelembagaan pengelola Informasi dan dokumentasi terdiri atas:
a. Atasan PPID;
b. PPID;
c. PPID Pelaksana; dan
d. petugas pelayanan Informasi Publik.
(2) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh pimpinan tinggi pratama di Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan informasi dan media.
(3) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melekat pada pejabat yang membidangi urusan pelayanan informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan.
(4) PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dijabat oleh pejabat di setiap unit kerja Kementerian dan Perwakilan.
(5) Petugas pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh kepala subdirektorat/koordinator fungsi pada unit kerja yang menangani urusan pelayanan informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan.
Pasal 5
(1) Atasan PPID bertanggungjawab membangun dan mengembangkan sistem layanan Informasi Publik yang meliputi proses sebagai berikut:
a. penyimpanan;
b. pendokumentasian;
c. penyediaan; dan
d. pelayanan Informasi Publik.
(2) PPID bertanggungjawab melaksanakan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di Kementerian dan Perwakilan.
(3) PPID Pelaksana bertanggungjawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja Kementerian dan Perwakilan.
(4) Petugas pelayanan Informasi Publik bertanggung jawab menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, koordinasi, dan pelayanan Informasi Publik.
Pasal 6
(1) Atasan PPID melaksanakan tugas sebagai berikut:
a. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana;
b. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Kementerian dan Perwakilan;
c. menyelesaikan keberatan atas permintaan Informasi Publik;
d. memberikan jawaban atau tanggapan terhadap keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
e. mewakili Kementerian dan Perwakilan dalam hal terjadi sengketa Informasi; dan
f. menunjuk PPID Pelaksana.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Atasan PPID berwenang:
a. MENETAPKAN arah kebijakan layanan Informasi Publik di Kementerian dan Perwakilan;
b. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID;
c. menunjuk PPID dan/atau pihak lain yang diberi kuasa untuk mewakili dan/atau mendampingi Atasan PPID di dalam proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan
d. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, pejabat fungsional, dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik.
Pasal 7
(1) PPID melaksanakan tugas sebagai berikut:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
b. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
d. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik di Kementerian dan Perwakilan;
e. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
g. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
h. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, penetapan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
i. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
j. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi; dan
k. menyeleksi semua Permintaan Informasi Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan layanan Informasi Publik;
b. MENETAPKAN laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan
dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
d. meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
e. MENETAPKAN dan MEMUTUSKAN suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan Pengujian Konsekuensi, dengan persetujuan Atasan PPID;
f. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
g. menugaskan PPID Pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
h. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik.
Pasal 8
(1) PPID Pelaksana melaksanakan tugas sebagai berikut:
a. membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
d. berkoordinasi dengan petugas pelayanan Informasi Publik di Kementerian dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik; dan
h. menyiapkan dokumen Informasi Publik untuk membantu PPID di Kementerian.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Pelaksana berwenang:
a. meminta dokumen Informasi Publik untuk membantu PPID di Kementerian;
b. meminta klarifikasi kepada petugas pelayanan Informasi Publik di Kementerian dan Perwakilan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
dan
c. berkoordinasi dengan petugas pelayanan Informasi Publik dalam dalam melaksanakan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.
Pasal 9
(1) Informasi Publik yang wajib dibuka oleh Kementerian dan Perwakilan terdiri atas:
a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
dan
c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
(2) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Kementerian dan Perwakilan terdiri atas:
a. Informasi yang dapat membahayakan negara;
b. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan pelindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi;
d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
e. Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau
f. Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f terdiri atas:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
d. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam INDONESIA;
e. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
f. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan
kepentingan hubungan luar negeri;
g. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi; dan/atau
i. memorandum atau surat antar badan publik atau intra badan publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.
(4) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam bentuk Dokumen Elektronik (softcopy) atau dokumen nonelektronik (hardcopy).
(5) Penyediaan Informasi Publik dalam bentuk dokumen nonelektronik (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku untuk Informasi Elektronik.
Pasal 10
(1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala meliputi:
a. Informasi tentang profil, program/kegiatan, kinerja, kebijakan, pengadaan barang dan jasa, ketenagakerjaan, dan laporan keuangan yang telah diaudit Kementerian;
b. ringkasan laporan akses Informasi Publik;
c. Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik;
d. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Kementerian; dan
e. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Kementerian.
(2) Pengumuman Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Pasal 11
Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum meliputi:
a. Informasi bencana alam;
b. Informasi keadaan bencana nonalam;
c. Informasi bencana sosial;
d. Informasi tentang jenis, persebaran, dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
e. Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
f. Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
Pasal 12
Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat meliputi:
a. Daftar Informasi Publik;
b. Informasi tentang peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan Kementerian;
c. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan;
d. surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
e. surat menyurat pimpinan atau pejabat Kementerian dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya;
f. persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan;
g. data perbendaharaan atau inventaris;
h. rencana strategis dan rencana kerja Kementerian;
i. agenda kerja pimpinan satuan kerja Kementerian;
j. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik;
k. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan/pengaduan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya;
l. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran/pengaduan yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya;
m. daftar serta hasil penelitian yang dilakukan;
n. peraturan perundang-undangan yang telah disahkan beserta kajian akademiknya;
o. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
p. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
q. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
r. Informasi tentang standar pengumuman Informasi.
Pasal 13
(1) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) bersifat ketat dan terbatas.
(2) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. seluruh Informasi dalam suatu dokumen Informasi Publik; atau
b. Informasi tertentu dalam suatu dokumen Informasi Publik.
(3) Sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi yang dikecualikan, PPID wajib melakukan Pengujian Konsekuensi.
Pasal 14
(1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat, mengetahui, dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik.
(2) Pemenuhan hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengumuman Informasi Publik; dan
b. pemberian Informasi Publik berdasarkan Permintaan Informasi Publik.
Pasal 15
(1) PPID memberikan pengumuman Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) melalui:
a. laman resmi (website) PPID;
b. laman resmi (website) Kementerian;
c. papan pengumuman di Kementerian;
d. papan pengumuman di Perwakilan; dan/atau
e. portal satu data Kementerian.
(2) Pengumuman Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media yang tepat segera tanpa penundaan.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar, mudah dipahami, dan dapat menggunakan bahasa yang digunakan penduduk setempat, dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
Pasal 16
(1) Pemohon Informasi Publik mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada PPID untuk memperoleh Informasi Publik.
(2) Pemohon Informasi Publik wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan Permintaan Informasi Publik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Jika Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan orang perorangan, wajib melampirkan paling sedikit fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.
(4) Jika Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan badan hukum, wajib melampirkan paling sedikit fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(5) Jika Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan kelompok orang wajib melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan.
(6) Dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum, Permintaan Informasi Publik harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
(2) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. datang langsung ke Meja Informasi; atau
b. dikirimkan melalui surat pos, faksimili, surat elektronik, laman (website) PPID, atau hotline PPID.
Pasal 18
(1) Dalam hal Permintaan Informasi Publik diajukan dengan datang langsung ke Meja Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, Pemohon Informasi Publik harus mengisi formulir Permintaan Informasi Publik.
(2) Dalam hal Permintaan Informasi Publik dikirimkan melalui surat pos, faksimili, surat elektronik, laman (website) PPID, atau hotline PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, Pemohon Informasi Publik harus mencantumkan:
a. formulir Permintaan Informasi Publik yang telah diisi secara lengkap;
b. softcopy identitas Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), ayat
(4), atau ayat (5); dan
c. daftar pertanyaan.
(3) Setelah Pemohon Informasi Publik mengisi dan/atau mengirimkan formulir Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID:
a. memberikan nomor pendaftaran kepada Pemohon Informasi Publik; dan
b. mencatat Permintaan Informasi Publik dalam buku dan/atau sistem register Permintaan Informasi Publik.
(4) PPID menyimpan salinan formulir Permintaan Informasi Publik yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti Permintaan Informasi Publik.
(5) PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan Permintaan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Permintaan Informasi Publik telah dicatat dalam buku dan/atau sistem register Permintaan Informasi Publik.
(6) Ketentuan mengenai format formulir Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Ketentuan mengenai format register Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
(1) PPID memberikan Informasi Publik yang dimohonkan dan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap.
(2) Dalam hal masih dibutuhkan waktu untuk menyediakan Informasi Publik yang dimohonkan:
a. PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap; dan
b. PPID memberikan Informasi Publik yang dimohonkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Penyampaian pemberitahuan tertulis dan pemberian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melalui:
a. Meja Informasi; atau
b. surat pos, faksimili, surat elektronik, laman (website) PPID, atau hotline PPID.
(4) Ketentuan mengenai format pemberitahuan tertulis tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
(1) Pemberian Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan dengan pemberian akses oleh PPID kepada Pemohon Informasi Publik untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai.
(2) Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID memberikan
Informasi Publik yang
dibutuhkan dalam bentuk Dokumen Elektronik (softcopy) dan/atau dokumen nonelektronik (hardcopy).
(3) Pemohon Informasi Publik yang meminta
Informasi Publik wajib:
a. mengisi formulir permintaan salinan Informasi Publik; dan/atau
b. membayar biaya salinan Informasi Publik.
Pasal 21
(1) Dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis dengan mencantumkan alasan penolakan.
(2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap.
Pasal 22
Layanan Informasi Publik Kementerian dan Perwakilan tidak dikenakan biaya, kecuali untuk Informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 23
(1) Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
a. penolakan Permintaan Informasi Publik dengan alasan Pengecualian Informasi Publik;
b. tidak disediakannya Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
c. tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
d. Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Atasan PPID.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.
(4) Dalam hal pengajuan keberatan dikuasakan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. datang langsung ke Meja Informasi; atau
b. dikirimkan melalui surat pos, faksimili, surat elektronik, laman (website) PPID, atau hotline PPID.
(3) Keberatan disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sejak penyampaian formulir pemberitahuan tertulis Informasi Publik yang dimohonkan.
Pasal 25
(1) Dalam hal keberatan diajukan secara tertulis dengan datang langsung ke Meja Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a, Pemohon Informasi Publik harus mengisi formulir keberatan.
(2) Dalam hal keberatan diajukan melalui surat pos, faksimili, surat elektronik, laman (website) PPID, atau hotline PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b, Pemohon Informasi Publik harus mencantumkan:
a. formulir keberatan yang telah diisi secara lengkap;
b. nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik;
c. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; dan
d. alasan pengajuan keberatan.
(3) Setelah Pemohon Informasi Publik mengisi dan/atau mengirimkan formulir keberatan, PPID:
a. memberikan nomor pendaftaran kepada Pemohon Informasi Publik; dan
b. mencatat pengajuan keberatan dalam buku dan/atau sistem register keberatan.
(4) PPID menyimpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan.
(5) Ketentuan mengenai format formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Ketentuan mengenai format register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
(1) Atasan PPID wajib memberikan tanggapan atas keberatan secara tertulis, yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
(2) Tanggapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
b. nomor surat tanggapan atas keberatan; dan
c. uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan.
(3) Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, tanggapan disertai surat keputusan mengenai pengecualian Informasi Publik.
Pasal 27
Pemohon Informasi Publik atau kuasanya yang tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID atas keberatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dapat menempuh upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) PPID dan PPID Pelaksana menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerja di Kementerian dan Perwakilan.
(2) Berdasarkan Informasi Publik yang dihimpun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID menyusun usulan Daftar Informasi Publik.
(3) PPID melakukan telaah, klasifikasi, dan MENETAPKAN Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan keputusan pimpinan tinggi pratama di bidang informasi dan media sebagai Atasan PPID.
(4) Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(5) Ketentuan mengenai format Daftar Informasi Publik tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
(1) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dapat dilakukan:
a. sebelum ada Permintaan Informasi Publik;
b. pada saat ada Permintaan Informasi Publik; atau
c. pada saat penyelesaian Sengketa Informasi Publik atas perintah majelis komisioner.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mengidentifikasi dokumen Informasi Publik yang di dalamnya memuat Informasi yang akan dikecualikan;
b. mencatat Informasi yang akan dikecualikan secara jelas dan terang;
c. menganalisis UNDANG-UNDANG yang dijadikan dasar pengecualian; dan/atau
d. menganalisis dan mempertimbangkan berdasarkan kepatutan, kesusilaan, kepentingan umum, dan/atau ukuran lain atas konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi dibuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai format lembar Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Informasi Publik yang dikecualikan melalui Pengujian Konsekuensi ditetapkan dengan keputusan pimpinan tinggi pratama di bidang informasi dan media sebagai Atasan PPID, mengenai klasifikasi Informasi yang dikecualikan.
(5) Penetapan tentang klasifikasi Informasi yang dikecualikan pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. identitas pejabat PPID yang MENETAPKAN;
b. unit kerja dan/atau satuan kerja pejabat yang MENETAPKAN;
c. uraian yang jelas dan terang tentang Informasi yang dikecualikan;
d. alasan pengecualian;
e. jangka waktu pengecualian; dan
f. tempat dan tanggal penetapan.
(6) Alasan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d paling sedikit memuat:
a. UNDANG-UNDANG yang dijadikan dasar pengecualian;
dan
b. analisis konsekuensi.
(7) Ketentuan mengenai format penetapan tentang klasifikasi Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Dalam hal seluruh Informasi dalam suatu dokumen Informasi Publik dinyatakan sebagai Informasi yang dikecualikan, PPID dilarang membuka dan memberikan salinannya kepada publik.
(2) Dalam hal terdapat Informasi tertentu dalam suatu dokumen Informasi Publik dinyatakan sebagai Informasi yang dikecualikan, PPID menghitamkan atau mengaburkan materi Informasi yang dikecualikan dalam salinan dokumen Informasi Publik yang akan dibuka dan diberikan kepada publik.
(3) PPID dilarang menjadikan pengecualian sebagian Informasi dalam suatu salinan dokumen Informasi Publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan dokumen Informasi Publik.
(4) PPID wajib menjaga kerahasiaan, mengelola, dan menyimpan dokumen Informasi Publik yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 31
(1) Jangka waktu pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
(2) Jangka waktu pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan jika Informasi Publik tersebut telah dibuka dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
(3) Jangka waktu pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam INDONESIA, merugikan ketahanan ekonomi nasional, dan merugikan kepentingan hubungan luar negeri ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan.
(4) Penentuan jangka waktu yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 32
(1) PPID MENETAPKAN Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya menjadi Informasi Publik paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu pengecualiannya.
(2) Dalam hal PPID tidak melakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Informasi yang dikecualikan menjadi Informasi Publik pada saat berakhirnya jangka waktu pengecualian.
(3) Informasi yang dikecualikan yang dinyatakan terbuka berdasarkan putusan Komisi Informasi dan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap wajib disediakan dan dapat diakses oleh setiap orang.
(4) Informasi yang dikecualikan yang dinyatakan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimasukkan ke dalam Daftar Informasi Publik.
Pasal 33
(1) PPID dapat melakukan pengubahan status Informasi yang dikecualikan.
(2) Pengubahan status Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan Pengujian Konsekuensi dan persetujuan dari
Atasan PPID.
(3) Ketentuan mengenai tata cara Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengubahan status Informasi yang dikecualikan.
(4) Ketentuan mengenai format lembar Pengujian Konsekuensi atas pengubahan klasifikasi Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pengubahan status Informasi yang dikecualikan melalui Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan keputusan pimpinan tinggi pratama di bidang informasi dan media sebagai Atasan PPID.
(6) Ketentuan mengenai format surat keputusan pengubahan klasifikasi Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 34
(1) PPID wajib menyusun dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.
(3) Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Informasi.
Pasal 35
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dibuat dalam bentuk:
a. ringkasan mengenai gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan
b. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan Layanan Informasi Publik.
Pasal 36
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permintaan Informasi Publik yang masih dalam proses pelayanan, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
Pasal 37
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 313), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 38
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2024
MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RETNO L. P. MARSUDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
