Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

PERMENLU No. 1 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Produk Hukum adalah Peraturan Perundang-undangan dan instrumen hukum selain Peraturan Perundang- undangan yang diprakarsai, dibentuk dan/atau ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian dan Perwakilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. 3. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN. 4. PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya. 5. Peraturan adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. 6. Peraturan Menteri Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Peraturan Menteri adalah Peraturan Perundang- Undangan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri, untuk melaksanakan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat, atau berdasarkan kewenangan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri. 7. Keputusan Menteri Luar Negeri yang selanjutnya disebut Keputusan Menteri adalah keputusan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri dengan materi muatan bersifat konkret, individual, dan final guna menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri. 8. Keputusan Pimpinan Tinggi Madya adalah keputusan yang ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Luar Negeri dengan materi muatan bersifat konkret, individual, dan final guna menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup terbatas pada unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya bersangkutan. 9. Program Pembentukan Peraturan Menteri adalah instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Menteri yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 10. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya disebut JDIH Kemenlu adalah JDIH pada Kementerian Luar Negeri. 11. Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Perancang adalah pegawai negeri sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 14. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang berkedudukan di luar negeri dan/atau dalam negeri untuk secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA pada negara penerima dan/atau pada organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa dan non-Perserikatan Bangsa-Bangsa. 15. Sekretaris Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi. 16. Pemrakarsa adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mengajukan usulan pembentukan Produk Hukum selain Keputusan Pimpinan Tinggi Madya.

Pasal 2

(1) Produk Hukum terdiri atas: a. Peraturan Perundang-undangan; dan b. Produk Hukum selain Peraturan Perundang- undangan. (2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. UNDANG-UNDANG; b. PERATURAN PEMERINTAH; c. Peraturan PRESIDEN; dan d. Peraturan Menteri. (3) Produk Hukum selain Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Keputusan Menteri; b. Keputusan Pimpinan Tinggi Madya; c. surat edaran; d. instruksi; dan e. perjanjian selain perjanjian internasional.

Pasal 3

Pembentukan produk hukum Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas tahapan: a. perencanaan; b. penyusunan; c. pembahasan; d. penetapan; dan e. pengundangan.

Pasal 4

(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang- undangan menyampaikan informasi pengusulan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN kepada seluruh unit organisasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Pemrakarsa menyusun rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Pemrakarsa menyampaikan usulan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN kepada Sekretaris Jenderal tembusan Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan. (4) Penyampaian usulan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan: a. naskah akademik bagi rancangan UNDANG-UNDANG; b. naskah urgensi bagi rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan rancangan Peraturan PRESIDEN; dan c. konsepsi rancangan awal rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN. (5) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang- undangan menyampaikan usulan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (6) Menteri menyampaikan usulan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 5

Perencanaan rancangan UNDANG-UNDANG dan rancangan Peraturan mengenai pengesahan perjanjian internasional dapat diajukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN yang tidak melalui program penyusunan, rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN dapat diajukan melalui izin prakarsa. (2) Pemrakarsa mengajukan usulan permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan. (3) Penyampaian usulan permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. naskah akademik bagi rancangan UNDANG-UNDANG; b. naskah urgensi bagi rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan rancangan Peraturan PRESIDEN; dan c. konsepsi rancangan awal rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN. (4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikaji oleh Sekretaris Jenderal dengan melibatkan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan. (5) Dalam hal Sekretaris Jenderal menyetujui usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan usulan izin prakarsa disampaikan kepada Menteri. (6) Menteri menyampaikan permohonan usulan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sekretaris negara.

Pasal 7

(1) Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Menteri dilakukan dalam Program Pembentukan Peraturan Menteri. (2) Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk periode 1 (satu) tahun.

Pasal 8

Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh Pemrakarsa berdasarkan: a. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; atau b. kewenangan.

Pasal 9

(1) Pemrakarsa mengajukan usulan pembentukan rancangan Peraturan Menteri paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober setiap tahun. (2) Usulan pembentukan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan. (3) Penyampaian usulan pembentukan rancangan Peraturan Menteri kepada Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan: a. naskah urgensi; dan b. rancangan awal Peraturan Menteri. (4) Naskah Urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dijabarkan dalam suatu konsepsi yang meliputi: a. urgensi dan tujuan pembentukan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, objek yang akan diatur; dan d. jangkauan dan arah pengaturan.

Pasal 10

(1) Berdasarkan usulan dari Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretaris Jenderal menginstruksikan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan untuk menyusun Program Pembentukan Peraturan Menteri yang sesuai dengan target kinerja untuk 1 (satu) tahun ke depan. (2) Untuk menyusun Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat koordinasi dengan seluruh Pemrakarsa. (3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk memfinalisasi Program Pembentukan Peraturan Menteri.

Pasal 11

(1) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) berupa Program Pembentukan Peraturan Menteri. (2) Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. judul; b. pokok materi muatan; c. amanat Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan; d. Pemrakarsa; dan e. urgensi. (3) Format Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Konsep akhir Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri paling lambat pada minggu pertama bulan Desember setiap tahunnya. (2) Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan oleh Menteri. (3) Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 13

(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan usulan penyusunan rancangan Peraturan Menteri di luar Program Pembentukan Peraturan Menteri dengan mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Menteri. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kedaruratan masyarakat; atau b. kondisi lain berdasarkan arahan menteri. (3) Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah mendapat izin prakarsa, diselesaikan pada pe riode tahun berjalan.

Pasal 14

(1) Pengajuan usulan penyusunan rancangan Peraturan Menteri di luar Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan, dengan tembusan kepada: a. Sekretaris Jenderal; dan b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan. (2) Penyampaian usulan penyusunan rancangan Peraturan Menteri di luar Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. naskah urgensi; dan b. konsepsi rancangan awal Peraturan Menteri. (3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menyetujui atau menolak izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). (4) Dalam hal Menteri menyetujui usulan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemrakarsa menindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Menteri. (5) Dalam hal Menteri menolak usulan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), usulan penyusunan rancangan Peraturan Menteri dikembalikan kepada Pemrakarsa.

Pasal 15

(1) Berdasarkan permohonan usulan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan melalui program penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) atau melalui izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) yang telah disetujui oleh PRESIDEN, Menteri membentuk dan MENETAPKAN panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (2) Pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian dikoordinasikan oleh Pemrakarsa. (3) Keanggotaan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau lembaga lain yang terkait dengan substansi yang diatur dalam rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN; dan c. Perancang yang berasal dari Kementerian, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Berdasarkan Keputusan Menteri mengenai panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, Pemrakarsa melakukan rapat panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian. (2) Rapat panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan masukan terhadap rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, atau rancangan Peraturan PRESIDEN. (3) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN sudah tidak memiliki permasalahan dari sisi substansi dan teknik Peraturan Perundang-undangan, Pemrakarsa menyampaikan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan. (4) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyiapkan surat Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN. (5) Terhadap rancangan UNDANG-UNDANG, selain menyiapkan surat Menteri untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG, pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan juga menyiapkan permohonan penyelarasan naskah akademik kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 17

Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Pemrakarsa menyusun rancangan Peraturan Menteri yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) atau telah mendapatkan izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). (2) Dalam penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa membentuk tim penyusun rancangan Peraturan Menteri yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya. (3) Tim penyusun rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur: a. unit organisasi Pemrakarsa; b. unit organisasi pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan; c. unit organisasi terkait lainnya; dan/atau d. kementerian/lembaga terkait lainnya. (4) Dalam penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan Perancang pada unit organisasi pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan. (5) Keikutsertaan unsur unit organisasi pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan dalam penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk memberikan tanggapan dan saran penyempurnaan terhadap konsep rancangan awal Peraturan Menteri.

Pasal 19

(1) Pemrakarsa menyelenggarakan rapat penyusunan rancangan Peraturan Menteri dengan mengikutsertakan anggota tim penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). (2) Dalam hal rancangan Peraturan Menteri sudah tidak memiliki permasalahan dari sisi substansi dan teknik Peraturan Perundang-undangan, Pemrakarsa menyampaikan rancangan Peraturan Menteri kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan. (3) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyiapkan surat Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Menteri.

Pasal 20

Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan Peraturan Menteri dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

Pasal 21

(1) Rancangan UNDANG-UNDANG harus disertai dengan Naskah akademik yang disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Pemrakarsa melakukan koordinasi dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 22

Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian menyiapkan daftar inventarisasi masalah rancangan UNDANG-UNDANG.

Pasal 23

(1) Penyiapan daftar inventarisasi masalah rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya terkait dengan mengikutsertakan: a. Sekretaris Jenderal; b. unit organisasi pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan; c. unit organisasi terkait lainnya; dan/atau d. kementerian/lembaga terkait lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penyampaian daftar inventarisasi masalah rancangan UNDANG-UNDANG dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 24

Pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Berdasarkan dokumen hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan rancangan Peraturan PRESIDEN, pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan mengajukan usulan permohonan penetapan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan rancangan Peraturan PRESIDEN kepada Sekretaris Jenderal. (2) Berdasarkan usulan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal mengajukan usulan permohonan penetapan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan rancangan Peraturan PRESIDEN kepada Menteri. (3) Jika usulan sebagaimana dimaksud ayat (2) disetujui oleh Menteri, Menteri menyampaikan permohonan penetapan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan rancangan Peraturan PRESIDEN kepada PRESIDEN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 26

Penetapan dan Pengundangan terhadap UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Berdasarkan dokumen hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, Sekretaris Jenderal menginstruksikan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan untuk meminta paraf persetujuan kepada: a. Pemrakarsa; dan b. pejabat pimpinan tinggi madya terkait lainnya atau pelaksana tugas pejabat pimpinan tinggi madya terkait lainnya. (2) Paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhkan pada naskah rancangan Peraturan Menteri hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. (3) Pembubuhan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara elektronik.

Pasal 28

(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan naskah rancangan Peraturan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) beserta 2 (dua) rangkap naskah asli rancangan Peraturan Menteri untuk memperoleh penetapan Menteri. (2) Naskah asli rancangan Peraturan Menteri ditetapkan oleh Menteri menjadi Peraturan Menteri dengan membubuhkan tanda tangan. (3) Setelah rancangan Peraturan Menteri ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Jenderal menginstruksikan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan untuk membubuhkan nomor dan tanggal penetapan. (4) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 29

(1) Naskah asli Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), diundangkan dalam berita negara Republik INDONESIA. (2) Sekretaris Jenderal menyampaikan surat permohonan pengundangan Peraturan Menteri kepada pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan melampirkan: a. 2 (dua) rangkap naskah asli Peraturan Menteri; b. dokumen elektronik naskah asli Peraturan Menteri; dan c. dokumen hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Menteri. (3) Pengundangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengundangan Peraturan Menteri dalam berita negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengundangan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Pemrakarsa menyimpan dokumen proses pembentukan Peraturan Menteri, yang meliputi: a. naskah urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4); b. Keputusan Menteri tentang Program Pembentukan Peraturan Menteri. c. salinan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya tentang penetapan tim penyusun Rancangan Peraturan Menteri. d. laporan dan daftar hadir rapat penyusunan Peraturan Menteri. e. laporan, daftar hadir, dan dokumentasi rapat pengharmonisasian; dan f. surat keterangan telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan Peraturan Menteri. (2) Dalam hal usulan penyusunan Peraturan Menteri dengan menggunakan izin prakarsa, Pemrakarsa menyimpan dokumen proses pembentukan Peraturan Menteri, yang meliputi: a. permohonan izin prakarsa kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1); b. naskah urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a; c. persetujuan Menteri terhadap permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4); d. Keputusan Pimpinan Tinggi Madya tentang penetapan tim penyusun Rancangan Peraturan Menteri; e. laporan dan daftar hadir rapat penyusunan Peraturan Menteri; f. laporan, daftar hadir, dan dokumentasi rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Peraturan Menteri; dan g. surat keterangan telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan Peraturan Menteri. (3) Unit organisasi pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan menyimpan dokumen proses pembentukan Peraturan Menteri, yang meliputi: a. naskah rancangan Peraturan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2); b. naskah asli Peraturan Menteri yang telah diundangkan dalam berita negara Republik INDONESIA; c. surat permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan Peraturan Menteri; dan d. naskah asli surat keterangan telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan Peraturan Menteri. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diserahkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan setelah Peraturan Menteri diundangkan.

Pasal 31

Penyebarlauasan naskah UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Penyebarluasan naskah Peraturan Menteri yang telah diundangkan dilakukan melalui situs web JDIH Kemenlu. (2) Dalam hal pengundangan naskah Peraturan Menteri tidak dapat dilakukan secara elektronik, pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan menyampaikan salinan naskah Peraturan Menteri kepada Pemrakarsa serta dalam situs web JDIH Kemenlu. (3) Penyebarluasan naskah Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau salinan naskah Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dapat dilakukan melalui: a. forum dialog secara tidak langsung dalam bentuk konferensi vidio; b. forum dialog secara langsung dalam bentuk sosialisasi, diskusi, ceramah, lokakarya, seminar, dan/atau pertemuan ilmiah lainnya; dan/atau c. surat elektronik Kementerian. (4) Forum dialog secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh Pemrakarsa berkoordinasi dengan unit organisasi pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 33

Bentuk dan standar teknik penyusunan Peraturan perundang- undangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 34

Masyarakat yang memiliki kepentingan terkait materi muatan Peraturan Perundang-undangan dapat memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 35

(1) Usulan penyusunan Keputusan Menteri dilakukan berdasarkan: a. perintah Peraturan Perundang-undangan; dan/atau b. kewenangan Menteri. (2) Pemrakarsa menyampaikan rancangan Keputusan Menteri kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang- undangan. (3) Dalam hal usulan penyusunan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal, pejabat pimpinan tinggi pratama unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Keputusan Menteri kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan. (4) Rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilengkapi dengan salinan lunak. (5) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), rancangan Keputusan Menteri yang merupakan perubahan harus dilengkapi dengan Keputusan Menteri yang akan diubah.

Pasal 36

(1) Sekretaris Jenderal menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3). (2) Pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyelaraskan dengan Peraturan Perundang-undangan. (3) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang- undangan membubuhkan paraf pada naskah rancangan Keputusan Menteri yang telah diberikan pertimbangan hukum. (4) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang- undangan menyampaikan permohonan paraf persetujuan atas naskah rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada: a. Pemrakarsa; b. pejabat pimpinan tinggi madya atau pelaksana tugas pejabat pimpinan tinggi madya terkait; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama atau pelaksana tugas pejabat pimpinan tinggi pratama terkait, untuk mendapatkan paraf persetujuan. (5) Permohonan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara elektronik.

Pasal 37

(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang- undangan menyampaikan naskah rancangan Keputusan Menteri yang telah dibubuhi paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) kepada Sekretaris Jenderal. (2) Naskah rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri untuk memperoleh penetapan. (3) Menteri MENETAPKAN naskah rancangan Keputusan Menteri dengan membubuhkan tanda tangan dan diserahkan kembali kepada Sekretaris Jenderal. (4) Sekretaris Jenderal menginstruksikan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan untuk membubuhkan nomor dan tanggal penetapan pada naskah Keputusan Menteri yang telah ditetapkan. (5) Tempat penetapan Keputusan Menteri dimaknai sebagai tempat dan kedudukan Kementerian. (6) Penetapan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara elektronik.

Pasal 38

Unit organisasi pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan menyimpan dokumen proses pembentukan Keputusan Menteri, yang meliputi: a. naskah rancangan Keputusan Menteri yang telah dibubuhi paraf persetujuan; b. naskah Keputusan Menteri; dan c. salinan lunak Keputusan Menteri yang telah ditetapkan.

Pasal 39

Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan menyampaikan naskah Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) kepada Pemrakarsa.

Pasal 40

Ketentuan mengenai tata cara pembentukan Keputusan Menteri yang mengatur mengenai kepegawaian dan pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai kepegawaian dan pengadaan barang dan/atau jasa.

Pasal 41

(1) Usulan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya dilakukan berdasarkan: a. perintah Peraturan Menteri; dan/atau b. kewenangan pimpinan tinggi madya. (2) Pimpinan tinggi pratama menyusun rancangan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya. (3) Pimpinan tinggi pratama mengajukan penelaahan dan/atau pertimbangan hukum atas rancangan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan untuk keputusan Sekretaris Jenderal; atau b. sekretariat unit organisasi pimpinan tinggi madya untuk Keputusan Pimpinan Tinggi Madya selain keputusan Sekretaris Jenderal. (4) Berdasarkan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan tinggi pratama memberikan paraf persetujuan pada keputusan yang telah disesuaikan dengan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Berdasarkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan tinggi madya memberikan tanda tangan penetapan pada Keputusan Pimpinan Tinggi Madya yang telah dibubuhi paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Keputusan Pimpinan Tinggi Madya yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan nomor dan tanggal oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan untuk keputusan Sekretaris Jenderal; atau b. sekretariat unit organisasi pimpinan tinggi madya untuk Keputusan Pimpinan Tinggi Madya selain keputusan Sekretaris Jenderal. (7) Salinan asli Keputusan Pimpinan Tinggi Madya yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disimpan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan untuk keputusan Sekretaris Jenderal; atau b. sekretariat unit organisasi pimpinan tinggi madya untuk Keputusan Pimpinan Tinggi Madya selain keputusan Sekretaris Jenderal.

Pasal 42

Proses pembentukan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya dapat dilakukan secara elektronik. Pasal 43 Ketentuan mengenai tata cara pembentukan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya yang mengatur mengenai kepegawaian dan pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai kepegawaian dan pengadaan barang dan/atau jasa.

Pasal 44

(1) Perjanjian dibentuk dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi antara Kementerian atau Perwakilan dengan: a. instansi pemerintah; atau b. badan hukum publik atau swasta lainnya. (2) Pejabat yang berwenang menandatangani perjanjian yang dibentuk Kementerian, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan tugas dan fungsi. (3) Pejabat yang berwenang menandatangani perjanjian yang dibentuk Perwakilan adalah Kepala Perwakilan.

Pasal 45

Pembentukan perjanjian dilaksanakan melalui tahapan: a. penelaahan; b. pemberian pertimbangan hukum; c. persetujuan dan penomoran; dan d. pengarsipan dan penyimpanan.

Pasal 46

(1) Pemrakarsa atau Perwakilan menelaah kebutuhan pembuatan perjanjian dengan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1). (2) Pemrakarsa atau Perwakilan mengoordinasikan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dengan unit organisasi terkait.

Pasal 47

(1) Pemrakarsa atau Perwakilan mengajukan permohonan pertimbangan hukum terhadap perjanjian yang telah dilakukan penelaahan kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan. (2) Pemberian pertimbangan hukum atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan/atau melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Pemrakarsa atau Perwakilan.

Pasal 48

(1) Berdasarkan pertimbangan hukum pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pemrakarsa atau Perwakilan memproses penandatanganan perjanjian yang dibentuk Pemrakarsa atau Perwakilan sesuai persetujuan dan kesepakatan para pihak. (2) Pemrakarsa atau Perwakilan memberikan penomoran pada perjanjian yang telah ditandatangani dan disetujui para pihak. (3) Dalam hal perjanjian ditandatangani oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal, penomoran dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 49

(1) Dokumen asli perjanjian yang telah ditandatangani dan diberikan nomor oleh Pemrakarsa disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang- undangan untuk dilakukan pengarsipan. (2) Dokumen asli perjanjian yang ditandatangani dan diberikan nomor oleh Perwakilan, diarsipkan oleh Perwakilan.

Pasal 50

(1) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 40 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara pembentukan surat edaran dan instruksi yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 43 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara pembentukan surat edaran atau instruksi yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya.

Pasal 51

(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang- undangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Produk Hukum. (2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan berkoordinasi dengan Pemrakarsa. (3) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Produk Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh Pemrakarsa berkoordinasi dengan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan. (4) Rekomendasi hasil tindak lanjut pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat berupa: a. Produk Hukum masih tetap berlaku; b. perubahan Produk Hukum; c. pencabutan Produk Hukum; atau d. pembentukan Produk Hukum.

Pasal 52

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri dan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Luar Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 87), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 53

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2025 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Œ SUGIONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж