Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang IMPLEMENTASI PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PERMENLU No. 10 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Luar Negeri ini yang dimaksud dengan : 1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik adalah proses pengadaan barang/jasa Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi melalui pelelangan umum secara elektronik. 2. Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik selanjutnya disebut Unit LPSE adalah unit kerja Kementerian Luar Negeri yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik. 3. Unit LPSE lain adalah Unit LPSE di luar Kementerian Luar Negeri. 4. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga pemerintah yang mempunyai tugas untuk melakukan pengembangan kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. 5. Direktorat e-Procurement LKPP adalah suatu direktorat dalam naungan Deputi Monitoring dan Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP yang bertugas melakukan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengembangan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. 6. Sistem Pengadaan Secara Elektronik selanjutnya disebut SPSE adalah sistem yang meliputi aplikasi dan database e-Procurement yang dikembangkan oleh Direktorat e Procurement LKPP untuk digunakan pada implementasi LPSE. 7. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Luar Negeri, yaitu Menteri Luar Negeri. 8. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran Kementerian Luar Negeri. 9. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. 10. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah satu unit organisasi pada Kementerian Luar Negeri Republik INDONESIA yang berfungsi untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa pemeritah yang dibentuk oleh Menteri Luar Negeri. 11. Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa. 12. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang memenuhi syarat- syarat pendirian badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/jasa dan telah terdaftar dalam SPSE pada pusat-pusat layanan. 13. Pengguna adalah semua pihak yang menggunakan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik. 14. User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri dari Pengguna yang digunakan untuk beroperasi di dalam SPSE. 15. Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh Pengguna untuk memverifikasi User ID kepada SPSE. Bagian Kedua Maksud dan Tujuan Pasal 2 (1) Maksud ditetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri ini adalah sebagai dasar untuk penerapan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri Luar Negeri ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah. Bagian Ketiga Ruang Lingkup

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri Luar Negeri ini adalah pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.

Pasal 4

(1) Semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik wajib mentaati etika dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. (2) Dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik, semua pihak wajib : a. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan kode akses yang terdiri dari User ID dan password; b. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi elektronik yang tidak diperuntukkan bagi umum. (3) Semua pihak dilarang: a. mengganggu dan/atau merusak sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik; b. mencuri informasi, memanipulasi data dan/atau berbuat curang dalam sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik. BAB III PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK Pasal 5 (1) Para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik, terdiri dari : a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ); b. ULP/Pejabat Pengadaan; c. Penyedia Barang/Jasa; dan d. Unit LPSE. (2) Para pihak pada ayat (1) butir a, butir b, butir c adalah para pihak yang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Pasal 6 Unit LPSE (1) Unit LPSE bertugas mengelola sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Susunan organisasi, tugas dan fungsi Unit LPSE akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.

Pasal 13

Dengan ditandatanganinya Peraturan Menteri Luar Negeri ini, maka Peraturan Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA Nomor 01/A/PL/VI/2007/01 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Dengan Sistem e-Procurement, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Pasal 14 Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Luar Negeri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2011 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, R.M. MARTY M. NATALEGAWA Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 28 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 667