Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYESUAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK

PERMENLU No. 10 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disingkat JF PID adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler. 5. Pejabat Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disebut PID adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler. 6. Data Digital Diplomatik adalah data yang bersifat terstruktur dan tidak terstruktur yang akan diolah untuk menghasilkan informasi diplomatik. 7. Informasi Diplomatik adalah informasi digital yang dihasilkan dari proses identifikasi, pengolahan, dan analisis data untuk mendukung kegiatan diplomasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA. 8. Penyesuaian/Inpassing yang selanjutnya disebut Penyesuaian adalah proses pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam jangka waktu tertentu. 9. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada Organisasi Internasional. 10. Unit Organisasi adalah komponen organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya. 11. Unit Kerja adalah bagian dari Unit Organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama. 12. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kepala Perwakilan adalah Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Tetap Republik INDONESIA, Kuasa Usaha Tetap, Kuasa Usaha Sementara, Konsul Jenderal, Konsul, dan Pejabat Sementara (acting) Kepala Perwakilan Konsuler yang masing-masing memimpin Perwakilan di Negara Penerima atau wilayah kerja atau Organisasi Internasional. 13. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Luar Negeri. 14. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh PID untuk pembinaan karier yang bersangkutan. 15. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut PAK adalah penetapan jumlah Angka Kredit terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan PID dan ditandatangani Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dengan format sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.

Pasal 2

(1) Untuk memenuhi kebutuhan JF PID, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat melakukan pengangkatan JF PID melalui Penyesuaian. (2) Penyesuaian dalam JF PID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penetapan kebutuhan JF PID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 3

Pengangkatan PNS dalam JF PID melalui Penyesuaian ditujukan bagi: a. pejabat pimpinan tinggi, administrator, pengawas dan pelaksana yang memiliki pengalaman di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik; dan b. pejabat fungsional di luar JF PID yang memiliki pengalaman di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik

Pasal 4

(1) Pejabat yang berwenang mengangkat PNS dalam JF PID merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan wewenang kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama untuk MENETAPKAN pengangkatan dalam jabatan PID Ahli Pertama dan PID Ahli Muda.

Pasal 5

Pengangkatan dalam JF PID melalui Penyesuaian harus memenuhi persyaratan: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu) atau D-4 (Diploma Empat); e. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; f. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan sandiman dan/atau petugas komunikasi; g. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan Instansi Pembina; h. memiliki pengalaman di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif; i. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; j. mendapatkan persetujuan dari atasan langsung setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama; dan k. tidak sedang dalam proses atau dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat pada masa Penyesuaian.

Pasal 6

(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat mengajukan permohonan pengangkatan dalam JF PID melalui Penyesuaian. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada atasan langsung setingkat: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi; b. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal; atau c. Kepala Perwakilan. (3) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan berkas yang terdiri atas: a. salinan ijazah pendidikan terakhir; b. salinan keputusan kenaikan pangkat terakhir; c. sertifikat pendidikan dan pelatihan sandiman dan/atau petugas komunikasi; d. surat keterangan yang menyatakan bahwa PNS memiliki pengalaman melakukan kegiatan di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik paling singkat 2 (dua) tahun dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi teknologi informasi dan komunikasi; e. salinan Penilaian Prestasi Kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. surat pernyataan bersedia diangkat dalam JF PID; dan g. surat keterangan dari atasan langsung setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama atau lebih tinggi pada Unit Kerja atau Kepala Perwakilan, yang menyatakan bahwa PNS tersebut: 1. tidak sedang dalam proses atau dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; 2. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan 3. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. (4) Format permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) menyampaikan surat permohonan dan berkas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional. (2) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian berkas yang dilampirkan dengan daftar kelengkapan berkas sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Bentuk dan format surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d dan huruf g serta surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f tercantum dalam Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan terhitung sejak permohonan dan dokumen diterima secara lengkap. (2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, benar, dan sah, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyelenggarakan uji kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.

Pasal 10

(1) PNS yang diusulkan untuk diangkat dalam JF PID melalui Penyesuaian harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. (2) Untuk dapat mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS yang diusulkan untuk diangkat dalam JF PID melalui Penyesuaian harus dinyatakan lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

Pasal 11

(1) Dalam penyelenggaraan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional membentuk tim uji kompetensi. (2) Tim uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. (3) Susunan keanggotaan dan tugas tim uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan melalui: a. penilaian portofolio untuk PID Ahli Pertama dan PID Ahli Muda; atau b. penilaian portofolio dan wawancara untuk PID Ahli Madya. Tata cara dan lembar penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran I, Lampiran VII, dan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilakukan oleh tim panelis yang berasal dari tim uji kompetensi. (2) Tim panelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: a. 1 (satu) orang pejabat administrator atau lebih tinggi pada Unit Kerja pimpinan tinggi pratama di bidang pembinaan jabatan fungsional; dan b. 2 (dua) orang pejabat administrator atau lebih tinggi pada Unit Kerja pimpinan tinggi pratama di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 14

(1) Hasil uji kompetensi ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pelaksanaan uji kompetensi. (2) Hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional kepada peserta uji kompetensi melalui Unit Kerja atau Perwakilan dengan menerbitkan surat keterangan hasil uji kompetensi yang menyatakan peserta uji kompetensi kompeten atau belum kompeten. (3) Surat keterangan hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak surat keterangan diterbitkan.

Pasal 15

Ketetuan mengenai tata cara pelaksanaan uji kompetensi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Peserta uji kompetensi yang dinyatakan kompeten diusulkan untuk diangkat dalam JF PID melalui Penyesuaian. (2) Usulan pengangkatan dalam JF PID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dengan melampirkan surat rekomendasi dan PAK untuk pengangkatan PNS dalam JF PID melalui Penyesuaian. (3) Format surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan PNS dalam JF PID melalui Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

(1) Berdasarkan usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang, menerbitkan surat keputusan pengangkatan JF PID melalui Penyesuaian. (2) Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada peserta uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) melalui pimpinan Unit Kerja atau Kepala Perwakilan.

Pasal 18

(1) Setiap PNS yang diangkat dalam JF PID melalui Penyesuaian wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Instansi Pembina JF PID menyampaikan hasil pelaksanaan Penyesuaian dan salinan surat keputusan pengangkatan PNS ke dalam JF PID melalui Penyesuaian kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2019 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd. RETNO L.P. MARSUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA