Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYUSUNAN PEDOMAN DELEGASI REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pedoman Delegasi Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Pedomdel adalah dokumen yang memuat posisi Pemerintah Republik INDONESIA yang ditetapkan sebagai panduan dalam pembuatan Perjanjian Internasional.
2. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
3. Delegasi Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Delri adalah satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah
untuk menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil akhir suatu pertemuan internasional.
4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
6. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan hukum dan perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
7. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas memimpin Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan hukum dan perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. mengatur pelaksanaan penyusunan Pedomdel dalam rangka pembuatan Perjanjian Internasional sebagai hasil koordinasi antar kementerian dan/atau lembaga agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. mewujudkan Pedomdel yang komprehensif sesuai dengan kepentingan nasional, situasi dan kondisi terkini di negara mitra atau organisasi internasional, dan aman dari aspek politis, yuridis, teknis, keamanan serta tidak menimbulkan kerugian negara; dan
c. menciptakan keseragaman format Pedomdel.
Pasal 3
(1) Pedomdel disusun sebagai panduan untuk perundingan bilateral, regional, atau multilateral.
(2) Penyusunan Pedomdel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sebelum pelaksanaan perundingan rancangan Perjanjian Internasional.
(3) Penyusunan Pedomdel dilaksanakan oleh Kementerian, kementerian dan/atau lembaga pemerintah penanggung jawab yang akan membuat Perjanjian Internasional.
Pasal 4
Penyusunan Pedomdel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak diperlukan dalam hal:
a. perundingan rancangan Perjanjian Internasional merupakan kelanjutan dari perundingan rancangan Perjanjian Internasional sebelumnya, sepanjang posisi Pemerintah Republik INDONESIA tidak berubah; atau
b. terdapat pertimbangan lain oleh Menteri sebagai koordinator penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
Pasal 5
(1) Dalam rangka penyusunan Pedomdel, Kementerian, kementerian, dan/atau lembaga pemerintah penanggung jawab harus terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri.
(2) Konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui rapat interkementerian atau komunikasi surat-menyurat antara kementerian dan/atau lembaga pemerintah penanggung jawab dengan Kementerian dengan tembusan Direktorat Jenderal untuk meminta pandangan mengenai rencana perundingan rancangan Perjanjian Internasional tersebut.
(3) Konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan perwakilan Republik INDONESIA untuk mengetahui situasi dan kondisi terkini di negara mitra atau organisasi internasional.
Pasal 6
(1) Kementerian, kementerian, dan/atau lembaga pemerintah penanggung jawab menyampaikan naskah Pedomdel hasil konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Menteri memberikan persetujuan atas naskah Pedomdel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebelum pelaksanaan perundingan rancangan Perjanjian Internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada Direktur Jenderal.
(4) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam bentuk lembar persetujuan Pedomdel yang ditandatangani oleh Menteri atau Direktur Jenderal dan diberi stempel dinas Kementerian.
(5) Ketentuan mengenai format lembar persetujuan Pedomdel sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Pedomdel memuat hal sebagai berikut:
a. latar belakang permasalahan;
b. analisis permasalahan ditinjau dari aspek politis dan yuridis serta aspek lain yang dapat mempengaruhi kepentingan nasional INDONESIA; dan
c. posisi Pemerintah Republik INDONESIA, saran dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan.
(2) Pedomdel dapat memuat hal selain yang disebutkan pada ayat (1) berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi dengan Menteri.
(3) Ketua Delri dapat mengambil keputusan tertentu selain yang tercantum dalam Pedomdel sesuai dengan perkembangan negosiasi, dengan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kementerian dan kementerian dan/atau lembaga pemerintah penanggung jawab.
(4) Keputusan ketua Delri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diambil dengan memperhatikan:
a. kepentingan nasional;
b. ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. inti posisi Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan Pedomdel.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2021
MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RETNO L. P. MARSUDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
