Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 127
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pelaksanaan analisis kebutuhan sarana dan prasarana Kementerian Luar Negeri;
b. koordinasi dan pengelolaan pengadaan barang/jasa serta pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA;
c. koordinasi pembinaan pengelolaan barang milik negara Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA;
d. koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan gedung dan rumah dinas, peralatan, kendaraan dinas pimpinan, operasional, angkutan dan barang lainnya, serta pelaksanaan kebersihan, tata lingkungan dan urusan kerumahtanggaan;
e. koordinasi dan pelaksanaan penyimpanan serta distribusi perlengkapan dan barang milik Kementerian Luar Negeri;
f. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keamanan dan ketertiban lingkungan Kementerian Luar Negeri;
g. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara Sekretariat Jenderal dan Perwakilan Republik INDONESIA; dan
h. pelaksanaan layanan manajemen Biro.
2. Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 133
Bagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, serta pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa yang meliputi pengadaan barang, jasa konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
3. Ketentuan Pasal 134 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 134
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Bagian Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pengadaan barang/jasa;
b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan
d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
4. Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 136
(1) Subbagian Pengadaan Jasa Konstruksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan pengadaan jasa konstruksi atau seleksi jasa konsultansi konstruksi, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi atau seleksi jasa konsultansi konstruksi, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi hasil pengadaan jasa konstruksi atau seleksi jasa konsultansi konstruksi, konsultasi dan penyelesaian sanggah dalam pengadaan jasa konstruksi atau seleksi jasa konsultansi konstruksi.
(2) Subbagian Pengadaan Barang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan pengadaan barang, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pengadaan barang, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi hasil pengadaan barang, konsultasi dan penyelesaian sanggah dalam pengadaan barang.
(3) Subbagian Pengadaan Jasa Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan pengadaan Jasa Lainnya, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pengadaan barang, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi hasil pengadaan jasa lainnya, konsultasi dan penyelesaian sanggah dalam pengadaan jasa lainnya.
4. Ketentuan Pasal 686 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 686
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
(3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. ketua tim; dan
b. anggota tim.
(4) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berasal dari pejabat fungsional yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
(5) Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Pasal 705 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 705 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 705
(1) Kepala Bagian Layanan Pengadaan, karena sifat tugas dan fungsinya, sekaligus menjadi Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut UKPBJ di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
(2) Dihapus.
6. Pasal 706 dihapus.
7. Di antara Pasal 712 dan 713 disisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 712A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 712
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 09 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Kementerian Luar Negeri (Berita Negara
Tahun 2011 Nomor 666), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2023
MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RETNO L. P. MARSUDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
